Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton seeks Review articles, Case reports and original contributions from all areas of: Social Science and Humanities: Arts and Humanities, Business Management, Hotel Management, Management, Tourism, Accounting, Decision Science, Education, Economics, Law, Finance, Psychology, Political Science, Physical Education, English Literature, Social Work and History. Life Sciences: Agricultural, Biological Sciences, Biotechnology, Biochemistry, Genetics, Molecular Biology, Environmental Science, Ecology, Arachnology, Biodiversity and Conservation, Entomology, Limnology, Ichthyology, Malacology, Immunology and Microbiology, Neuroscience, Marine Biology. Health Science: Medicine and Dentistry, Nursing and Health Professions, Pharmacology and Toxicology, Pharmaceutical Science, Veterinary Science, Veterinary Medicine. Physical, Chemical Science and Engineering: Chemical Engineering, Chemistry, Computer Science, Earth and Planetary Science, Energy, Mathematics, Physics and Astronomy, Engineering, Material Science, Statistics. The Journal invites original Research Papers, Review articles, Technical or Case reports and Short communications that are not published or not being considered for publication.
Articles
516 Documents
Urgensi Penguatan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia dalam Mencegah Praktik Rug Pull: Analisis Model Kolaboratif Self-Regulation dan Public Regulation
Sabara, Dzikry;
Hidayati, Maslihati Nur
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7267
Penelitian ini mengkaji fenomena rug pull dalam perdagangan cryptocurrency dan tanggung jawab hukum penyedia platform dalam melindungi investor, dengan fokus pada analisis regulasi di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi cryptocurrency di Indonesia masih terbatas pada pengaturan aset kripto sebagai komoditas melalui Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, tanpa memberikan mekanisme perlindungan spesifik terhadap praktik rug pull. Studi komparatif mengungkapkan bahwa negara seperti Jepang telah menerapkan model kolaboratif yang efektif melalui Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA) yang menggabungkan regulasi publik dan self-regulation. Penelitian ini menemukan bahwa pencegahan praktik rug pull memerlukan integrasi tiga elemen kunci: penguatan regulasi domestik, implementasi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi, dan harmonisasi regulasi internasional. Berdasarkan teori Intermediary Liability, penyedia platform memiliki tanggung jawab hukum signifikan dalam melindungi pengguna melalui mekanisme Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), dan audit kontrak pintar. Penelitian merekomendasikan perluasan cakupan regulasi di Indonesia untuk mencakup kewajiban audit teknologi dan transparansi penuh bagi proyek cryptocurrency, serta pembentukan kerangka kerja kolaboratif antara regulator dan self-regulatory organizations.
Tanggung Jawab Kemenkominfo Terhadap Keamanan Pusat Data Nasional (Studi Putusan Nomor: 269/G/TF/2024/PTUN.JKT)
Ariansyah, Dicky;
Safik, Akhmad
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7268
Perkembangan digitalisasi menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama untuk melindungi informasi sensitif dari ancaman peretasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan data, khususnya melalui studi kasus Putusan PTUN Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji regulasi seperti UU PDP, PP 71/2019, dan Perpres tentang SPBE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PDN dirancang untuk mendukung tata kelola data terpadu, tantangan seperti fragmentasi data, kurangnya tenaga ahli, serta ancaman siber masih signifikan. Insiden peretasan PDN pada Juni 2024 mengakibatkan kerugian ekonomi hingga Rp6,3 triliun, gangguan layanan publik di berbagai sektor, dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Analisis terhadap putusan PTUN mengungkap pendekatan formalistik hakim dalam menolak legal standing Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), yang dinilai mengabaikan keadilan substantif dan prinsip Public Interest Litigation. Kesimpulannya, perlindungan data memerlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur keamanan, serta fleksibilitas hukum untuk mendukung akses keadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi hak privasi dan keamanan data guna membangun kepercayaan publik serta mendukung transformasi digital yang berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Hak Pekerja Klausul Dalam Perjanjian Kerja Bersama Dan Peraturan Perusahaan Tentang Alasan Mendesak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Sitorus, Heraldo Yehezkiel Shawn Elliot;
N, Holiness;
Ayuna, Sherly
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7271
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja dalam kaitannya dengan ketentuan PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, alasan mendesak sering digunakan pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembuktian atau perlindungan prosedural bagi pekerja. Permasalahan muncul akibat ketidakjelasan definisi dan batasan “alasan mendesak” dalam PKB dan Peraturan Perusahaan, sehingga berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja secara sewenang-wenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK tanpa melalui prosedur pembuktian yang ketat dan tanpa kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit atau tripartit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, mengingat alasan mendesak yang menjadi dasar PHK cenderung bersifat multitafsir dan tidak selalu dijabarkan secara rinci maupun konsisten dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
Analisis Hukum Tentang Praperadilan Sebagai Pemantau Tugas Penyidik Dalam Proses Formal Penegakan Hukum
Wiyono, Putut;
Subekti;
Widodo, Ernu
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7272
Peran praperadilan yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, pelaksanaannya di Indonesia masih sering mengalami pelanggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut dan mencari solusi guna meningkatkan efektivitas praperadilan dalam melindungi hak-hak individu yang dirugikan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipesalahkan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian Wewenang hakim praperadilan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), serta Pasal 124) dan putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 merumuskan bahwa obyek praperadilan.
Perlindungan Hukum terhadap Direksi BUMN dalam Melaksanakan Aksi Korporasi yang Berpotensi Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
Asyafa, Allusia;
Suartini
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7279
Keuangan negara sebagaimana yang dimaksudkan didalam Konstitusi perwujudannya adalah APBN. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanakah prespektif Kontitusi terhadap Kerugian Keuangan Negara pada Kerugian Keuangan BUMN Akibat Resiko Bisnis? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan ini berfokus pada penelaahan norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dengan menitikberatkan pada data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa wujub keuangan negara adalah APBN dan APBD sehingga keuangan BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara. Definis keuangan negara pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bertentangan dengan UUD. Berdasarkan Pasal 23 UUD, teori transformasi dan Three keyword theory, Kerugian yang dialami oleh BUMN bukanlah kerugian keuangan negara karena. Keuangan negara yang sudah dipisahkan dan dijadikan modal atau kekayaan pada BUMN secara otomatis bertransformasi menjadi uang privat. Jika status uang privat tersebut tetap dianggap sebagai uang publik, akibatnya terhadap kerugaian suatu BUMN akan ditanggung oleh Negara sepenuhnya.
Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Negeri Ungaran
Wirawan, Rukma;
Aidi, Zil
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7320
Perkawinan merupakan jalan untuk memenuhi kebutuhan batin dan kebutuhan biologis manusia yang di ikat pada suatu upacara baik itu secara adat maupun secara agama dan negara dalam ikatan yang sah. Aturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalanya waktu perkembangan pemikiran manusia, perkawinan beda agama apabila tidak diperbolehkan dipandang sebagai suatu yang diskriminatif. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan tentang tinjauan yuridis perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan studi kepustakaan merupakan suatu penelitian menggunakan data sekunder yang menitikberatkan pada norma-norma hukum yang terdapat pada penetapan pengadilan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya inkonsistensi hukum terkait perkawinan dan warisan beda agama di Indonesia. Meski Undang-Undang Perkawinan mewajibkan perkawinan sesuai hukum agama masing-masing, beberapa putusan pengadilan tetap mengesahkan perkawinan beda agama dengan dasar hak asasi manusia. Dalam hal warisan, hukum positif hanya mengakui pewarisan antar pihak yang seagama, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, meskipun KUH Perdata tidak mengaturnya secara jelas.
Manajemen Komunikasi Branding Tujuan Wisata di Indonesia melalui Kampanye Wonderful Indonesia
Kartini;
Sazali, Hasan
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7321
Penghargaan tersebut tidak lepas dari upaya komunikasi pemasaran dan branding yang dilakukan oleh Kemenparekraf. Terdapat konsep yang disebut place branding, di mana Wonderful Indonesia diterapkan untuk melakukan branding pariwisata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep place branding pariwisata dalam upaya komunikasi pemasaran dan branding Wonderful Indonesia. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan integrated marketing communication, branding, dan place branding. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai perwakilan dari Kemenparekraf yang terlibat dalam kegiatan komunikasi pemasaran dan branding Wonderful Indonesia. Data kemudian dikodekan dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemenparekraf menggunakan strategi komunikasi pemasaran, menggabungkan komponen Komunikasi Pemasaran Terpadu (IMC), dan menerapkan branding sesuai dengan konsep place branding. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa penerapan branding memenuhi 10 komponen Model Manajemen Merek Tempat Strategis: infrastruktur merek, manajemen pemangku kepentingan (keterlibatan), kepemimpinan merek, artikulasi, arsitektur, komunikasi, identitas, pengalaman, promosi dari mulut ke mulut, dan evaluasi. Kemenparekraf juga secara efektif menerapkan pendekatan komunikasi pemasaran terpadu (IMC) dengan memanfaatkan berbagai perangkat, seperti periklanan, promosi, sponsorship, acara pemasaran, pemasaran pengalaman, penempatan produk, konten bermerek, pengemasan, pameran dagang dan pameran, penjualan personal, pemasaran langsung, dan hubungan Masyarakat.
Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Nomor: 600/PID.SUS/2023/PN LLG)
Alessandro, Nesta
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7273
Kosmetik menjadi barang yang penting saat ini, zaman semakin maju dan variasi kosmetik semakin banyak dan beragam, produk kosmetik sekarang juga dengan mudah didapat di toko kelontong, pasar konvensional bahkan hanya dengan duduk di rumah dan memesan lewat aplikasi daring, tetapi masih marak produk kosmetik tanpa izin edar yang dijual bebas di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat melakukan pengecekan ulang informasi, komposisi dan keaslian produk sebelum membeli menyebabkan masih terus beredarnya siklus kosmetik ilegal, penelitian ini untuk mengetahui begaimana pengaturan izin edar kosmetik di Indonesia dan apakah sistem hukum sudah memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban hukum untuk menyoroti pelaku usaha kosmetik memenuhi kewajibannya dan menjamin hak konsumen. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan menganalisa putusan Nomor 600/Pid.Sus/2023/Pn Llg dengan pendekatan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukan pemerintah telah memberikan pengaturan peredaran kosmetik, serta memberikan perlindungan apabila hak konsumennya diabaikan. Namun, amar putusan dinilai kurang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mana akan berakibat buruk dan merugikan pada ekosistem kosmetik di Indonesia.
Peran Media Sosial dalam Pembentukan Karakter Sosial Siswa Sekolah Dasar
Agusalim
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 7 No. 4 (2021): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggunaan media sosial di kalangan anak-anak usia sekolah dasar semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dunia pendidikan, khususnya dalam pembentukan karakter sosial siswa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemanfaatan media sosial secara positif di lingkungan sekolah dasar, terutama sebagai sarana komunikasi, pendidikan karakter, dan pembimbingan etika digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana guru memanfaatkan media sosial dalam proses pembentukan karakter sosial siswa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada guru-guru Sekolah Dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial, khususnya WhatsApp Group kelas, dimanfaatkan guru sebagai media komunikasi untuk menyampaikan informasi, tugas, serta penguatan nilai-nilai karakter kepada siswa dan orang tua. Selain itu, guru juga menggunakan media sosial untuk membagikan konten edukatif seperti video motivasi dan cerita moral yang mengandung nilai sosial seperti gotong royong, jujur, dan peduli sesama. Guru juga berperan aktif dalam membimbing etika digital siswa, termasuk mengajarkan cara berkomentar yang sopan, menghargai perbedaan, dan tidak menyebarkan informasi hoaks. Dampaknya, siswa menunjukkan peningkatan dalam kemampuan komunikasi, rasa percaya diri, dan kepedulian terhadap sesama.
Manajemen Strategik Kepala Sekolah dalam Implementasi Program Kewirausahaan pada SMAN 14 Berau
Hermansyah;
Warman;
Azainil, Azainil;
Komariyah, Laili
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7144
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen strategik kepala sekolah dalam mengimplementasikan program kewirausahaan di SMAN 14 Berau. Penelitian menggunakan perangkat lunak NVivo-12 Plus untuk menganalisis data kualitatif yang diperoleh melalui transkrip wawancara, catatan observasi, serta dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala sekolah memegang peran sentral dalam menyusun jadwal, visi, misi, dan tujuan program. Selain itu, kepala sekolah juga memastikan adanya koordinasi yang efektif antara guru dan staf sehingga implementasi program dapat berjalan secara terarah dan terukur. Keberhasilan program sangat ditopang oleh dukungan pelatih, keterlibatan masyarakat, serta antusiasme siswa dalam setiap kegiatan kewirausahaan. Penerapan program ini mampu meningkatkan keterampilan kewirausahaan, kreativitas, dan rasa percaya diri siswa secara signifikan. Faktor pendukung utama meliputi dukungan penuh dari sekolah, fasilitas yang memadai, serta partisipasi aktif dari guru dan siswa. Namun demikian, penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, di antaranya keterbatasan waktu, kurangnya alat produksi, dan berbagai tantangan teknis dalam proses produksi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, disarankan adanya peningkatan manajemen waktu, penyediaan sarana produksi, serta pelatihan yang lebih intensif guna memperkuat kualitas program kewirausahaan.