cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA: PIDANA BARAT (KUHP) DAN PIDANA ADAT Dyka Nurchaesar; Muhammad Rusli Arafat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.011 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.852-863

Abstract

Indonesia mempunyai 2 (dua) sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana yang berasal dari negara barat tepatnya dari Belanda yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Akan tetapi, hukum pidana adat tidak termuat dalam peraturan baku baik itu dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk secara khusus. Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum pidana adat tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pemerintah sudah membuat Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang turut serta memuat tentang kepastian pelaksanaan hukum pidana adat dalam RUU KUHP tahun 2005 dan yang terbaru RUU KUHP tahun 2020. Hukum pidana barat (KUHP) dengan hukum pidana adat memiliki beberapa perbedaan yang mendasar baik segi materil maupun formil, sehingga dari perbedaan tersebut tentunya sangat menarik untuk dilakukan perbandingan (komparasii) lebih lanjut lagi tentang kedua sistem hukum pidana di Indonesia ini agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KASUS PEREDARAN NARKOBA OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Bela Fira Astriska
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.558 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.549-556

Abstract

Kejahatan narkoba adalah perilaku dimana seseorang menyalahgunakan fungsi narkoba, melanggar aturan, norma hukum dan masyarakat. Berbagai perilaku termasuk kejahatan narkoba, menggunakan dan mengedarkan narkoba tanpa obat resep atau tanpa pengawasan pihak berwenang, dan terus berlanjut hingga timbul ketergantungan. Ketergantungan narapidana pada narkoba membuat risiko penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan menjadi sangat tinggi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba, dan yang kedua mengidentifikasi upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan jenis penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan studi pustaka dengan menjelaskan dan mendeskripsikan keaslian objek. Data yang digunakan adalah data asli yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan, dan data pembantu yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Faktor-faktor penyebab nya adalah 1. Pasar, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Kualitas sumber daya manusia petugas Lembaga Pemasyarakatan. Upaya penyelesaian masalah peredaran narkoba di dalam Lapas yaitu yang pertama tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dan yang kedua tindakan represif adalah tindakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
PENERAPAN PELAYANAN BAGI PENGUNJUNG PENYANDANG DISABILITAS DI RUTAN KOTA AGUNG Heri Wijaya Sairat
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.787 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.459-464

Abstract

Berdasarkan data dari Sensus Nasional pada tahun 2018, terdapat sekitar 14,2% penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas 30,38 juta jiwa. Menurut kementerian sosial pada Januari 2020 menggambarkan status sosial ekonomi yang diperlukan untuk menangani berbagai masalah sosial ekonomi, kerentanan, dan masalah kesejahteraan. Sekitar 40% status sosial ekonomi yang terbawah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan bagi pengunjung penyandang disabilitas di Rutan Kelas IIB Kota Agung Jenis penelitian  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian diambil simpulan seperlunya, sesuai tujuan penelitian yang telah ditentukan. Hasil penelitian diketahui Hasil wawancara dengan salah satu pegawai rutan dibidang pelayanan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung telah menyediakan fasilitas bagi pengunjung disabilitas seperti tempat parkir khusus, Jalur khusus, kursi roda dan handrail dikamar mandi khusus penyandang disabilitas. Dengan adanya fasilitas bagi pengunjung disabilitas, mereka sangat senang karena dapat memudahkan dalam beraktifitas dan mereka merasa diperhatikan dengan adanya sarana dan prasarana yang ada di Rutan Kelas IIB Kota agung
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGADILAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Syahril Syahril; Zulkarnain Hasibuan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.033 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.368-371

Abstract

Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan memiliki ciri dan sifat khusus yang perlu pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembang anak. fisik, mental dan sosial yang utuh, serasi dan seimbang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, Apa saja faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara bagi anak, di yurisdiksi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jenis penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang diterapkan adalah Pendekatan Sosiologis Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji substansi peraturan perundang-undangan terkait dengan konsep upaya meminimalisir penggunaan pidana penjara bagi anak.
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP KREDIT MACET PT. BANK ARTOS INDONESIA Aliza Zahra Salsabila; Surahmad Surahmad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.714 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.698-705

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara menelaah bahan kepustakaan. Pendekatan masalah dalam penelitian yuridis normatif berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur telah dinyatakan wanprestasi maka pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual objek Hak Tanggungan untuk mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. Fokus masalah dalam hal ini adalah debitur  meminjam sertifikat tanah milik orang lain, ketika dilakukan eksekusi Hak Tanggungan muncul upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) karena merasa keberatan dengan adanya penetapan eksekusi lelang yang diajukan oleh kreditur. Namun upaya hukum perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) tidak dapat diterima oleh hakim karena Para Pelawan ikut menyetujui dan menyepakati perjanjian kredit tersebut yang artinya Akta Perjanjian Kredit tersebut berlaku bagi para pihak yang membuatnya termasuk Para Pelawan.
TINJAUAN NORMATIF TENTANG KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sarmadan Pohan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.602 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.380-391

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum barang bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana biasa dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian barang bukti elektronik dalam hukum pidana biasa dengan hukum pidana khusus.Bahwa bukti elektronik saat ini merupakan kebutuhan untuk mengungkap tindak pidana yang dipersidangan pengadilan, terutama yang sulit pembuktiannya dan atau masih tidak cukup meyakinkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun hukum acara pidana tidak mencantumkan secara tegas tentang bukti elektronik namun hakim bisa menggunakan bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti petunjuk dengan persesuaian alat bukti lain. Mahkamah Agung sejak tahun 1988 sudah mengakui alat bukti elektronik dipersidangan pengadilan.Meskipun sekarang ini sudah banyak peraturan perundangan di Indonesia yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah mengakuinya sejak 1988. Namun nilai pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Kebutuhan bukti elektronik sudah secara tegas diatur dalam undang-undang ITE memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. Jenis bukti elektronik yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus pidana bisa berupa cctv, rekaman, videoa conference, dan jenis-jenis bukti elektronik yang dapat merekam, memuat gambar atau catatan dan terekam dalam bukti elektronik dan dengan bukti yang meyakinkan tersebut seorang hakim dapat menjadikanya sebagai dasar pertimbangan dalam merumuskan putusan.
TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN WARGA BINAAN KEMASYARAKATAN PADA MASA COVID-19 DI KOTA BATAM Jonariko Simamora; Lenny Husna
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.867 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.599-606

Abstract

Akhir-akhir ini wabah corona virus disease atau covid-19 menjadi berita mancanegara dan juga nasional. Tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan saja, namun juga merambah keseluruh sendi kehidupan. Sehingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui ratio legis Menteri Hukum dan Ham No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No M.HH 19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona ditengah wabah Covid-19 saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah  Ratio Legis Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada warga binaan merupakan suatu langkah yang  revolusioner namun bersifat sementara, kebijakan ini hanya berlaku selama masa pandemi covid-19 saja. Lapas di kota batam sudah menerapkan kebijakan ini sehingga 160 orang warga binaan mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan intergrasi tersebut, namun setelah pembebasan narapidana tersebut dilakukan tiga (3) orang dari 160 orang tersebut kembali ditangkap pihak kepolisan karena melalukan tindak pidana kembali.
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI Agung Siahaan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.933 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.822-829

Abstract

Tujuan dari program pembinaan kepada narapidana yaitu dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat karena tindakan kejahatan yang dilakukannya memberikan dampak yang mengakibatkan hilangnya rasa percaya dan membuat narapidana semakin dikucilkan, serta dengan melakukan upaya agar nantinya pada saat narapidana telah selesai menjalankan masa pidananya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan menghapus stigma buruk terhadapnya. Hal ini diperoleh dengan adanya program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan PP No 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa narapidana wajib mendapatkan pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), dimana salah satunya merupakan pembinaan kemandirian. Narapidana Lanjut Usia (lansia) merupakan kelompok rentan yang memiliki penurunan kondisi fisik dan kesehatan, sehingga pola pembinaan yang diberikan harus secara khusus dan tidak dapat disetarakan dengan narapidana usia produktif yang masih memiliki massa otot atau fisik yang kuat serta imun kekebalan tubuh yang dapat mempertahankan diri dari virus penyakit yang tersebar di dalam lembaga pemasyarakatan. Seperti halnya yang dijelaskan pada Permenkumham No 32 Tahun 2018 bahwasanya narapidana lanjut usia wajib untuk mendapatkan pembinaan kemandirian dan memberikan pembinaan kemandirian yang sesuai dengan fisik serta kesehatan narapidana lanjut usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu observasi dan wawancara terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pelaksanaan program pembinaan kemandirian terhadap narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai sudah ditangani dengan baik, akan tetapi perlunya peningkatan untuk mencapai hasil yang optimal. Sehingga diperlukan pembinaan kemandirian yang dikhususkan untuk narapidana lanjut usia (lansia) karena faktor yang melatarbelakangi bahwasanya narapidana lansia mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan.
PENAMBANGAN PASIR SECARA ILEGAL DI BATAM, INDONESIA: ANALISIS YURIDIS PERSPEKTIF SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) Hari Sutra Disemadi; Cory Bill Garden Nababan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.071 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.505-516

Abstract

Pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga harus dikelola sebaik mungkin, efisien dan transparan serta memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Maraknya penambangan pasir secara ilegal yang terjadi di Batam, Indonesia tentunya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini yang sangat bertentangan dengan prinsip dan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan dan bertentaangan dengan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Penelitian hukum normatif ini akan mengkaji penambangan pasir secara ilegal perspektif SDGs di Batam, Indonesia. Seharusnya kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip lingkungan. Penambangan pasir secara ilegal atau tidak memiliki izin dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.
IDENTIFIKASI TINGKAT RESIDIVISME NARAPIDANA TERHADAP PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI COVID-19 DI INDONESIA Ahmad Rizky Fauzan Harahap
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.434 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.755-761

Abstract

Warga binaan yang mendapatkan asimilasi seharusnya mereka yang benar-benar dapat diyakinkan sudah menjadi orang baik sebagai bentuk keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, namun kenyataanya saat ini Narapidan Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19 justru kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat Residivisme Narapidana Asimilasi Covid-19 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan deskriptif  kualitatif, Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara dan Studi Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa napi yang dibebaskan kembali melakukan aksi pidana, diantaranya pencurian dan narkoba, faktor penyebab terbesar adalah belum bisa menafkahi diri disaat kondisi ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, namun presentasi tindak kriminalitas narapidana yang baru dibebaskan tergolong rendah sekitar 0.39% dan masih dapat diatasi oleh Pemerintah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan agar narapidana tetap menjalankan perintah untuk berada di rumah dan apabila kembali berulah langsung ditangkap dan diperpanjang masa tahanan nya sebagai akibat dari perbuatannya yang merugikan masyarakat. 

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue