cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
OPTIMALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA YOGYAKARTA Bachtiar Ichsan Prasetyo; Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.722 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.836-843

Abstract

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara,Narapidana lanjut usia (Lansia) merupakan kelompok rentan yang saat ini menjadi bagian Narapidana dan tidak bisa disamakan dengan Narapidana lain yang masih mempunyai usia produktif. Pembinaan Narapidana lansia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam proses pembuatan jurnal iniadalah metode kualitatif yang bersifat deskreptif dengan pendekatan wawancara dan juga observasi data dilapangan dan juga mengacu pada peraturan perundang undangan yang sudah ada. Tujuan dari jurnal ini adalah mengenatuhi program pembinaan yang sesuai bagi Narapidan lansia dengan program pembinaan kemandirian yang ada dan juga mengetahui faktor kendali dari program pembinaan bagi Narapidana lansia. Hasil dalam penelitian yang sudah dilakukan adalah Narapida lanjut usia masih disamakan dengan narapidana lain yang umurnya masih produktif sehingga banyak program kemandirian yang tidak dapat berjalan karena banyak faktor yang menghambat salah satunya adalah kesehatan upaya pelayanan khusus bagi narapida juga belum terlihat seperti pelayanan beribadah dan juga kesehatan yang khusus karena pada dasarnya narapidana lansia membutuhkan program pembinaan dan layanan khusus karena dilihat dari segi fisik yang tidak sama dengan narapidana lainnya sehingga diharapkan narapidana lansia mnedapatkan pembinaan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang 
URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA MELALUI UPAYA HUKUM PENAL DAN NON PENAL Annisa Carolin; Beniharmoni Harefa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.802 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.525-539

Abstract

Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan anak rentan menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Maraknya perdagangan anak di Indonesia ini tentunya harus mendapat perhatian serius, mengingat sudah ada beberapa regulasi hukum yang pemerintah keluarkan, namun belum dapat memberi efek jera untuk para pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya hukum penal maupun non penal untuk penanganan perdagangan anak di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk para pelaku perdagangan anak ini. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum saat ini sudah tepat, namun perlu ditegakkan lagi dan didukung dengan upaya hukum non penal, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan anak di Indonesia.
BATASAN USIA DEWASA DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 Amelia Khairunisa; Atik Winanti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.625 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.774-784

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan usia dewasa yang ideal dalam pelaksanaan perkawinan berdasarkan perbedaan penetapan batasan usia dewasa antara Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi latar belakang Penetapan batasan usia dewasa dalam melaksanakan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan kesesuaian perubahan batasan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan dengan batas usia dewasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung dengan data-data sekunder dengan cara pengumpulan data studi pustaka menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa penetapan usia dewasa dalam Undang-Undang perkawinan sebagai salah satu upaya pencegahan tingginya angka perkawinan pada anak, penetapan usia 21 tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih ideal dibandingkan penetapan usia 19 tahun dalam Undang-Undang perkawinan yang dapat diartikan sebagai perjalanan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yaitu usia remaja.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL CURIAN (STUDI PADA POLRESTA BARELANG) Mutia Anggraini; Lenny Lenny
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.212 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.670-686

Abstract

The criminal act of motorbike theft has a close relationship with the criminal act of detaining motorized vehicles by referring to data obtained from the Barelang Police which revealed 851 cases from 2018-2020, therefore the role of the police is important in overcoming criminal acts of detention based on the crime of theft. with the best possible. The purpose of writing this article is to answer the role of the police in overcoming the criminal act of detention by the Barelang Police and the obstacles faced by the police in overcoming the criminal act of detaining motorized vehicles stolen by the Barelang Police. The method used is juridical empirical, while the data analysis technique is qualitative. The results of research on the role of the police in overcoming the criminal act of detaining stolen motor vehicles by the Barelang Police, namely using an investigation strategy by seeking information from the public about the perpetrators of detention and interrogating the perpetrators of criminal theft in order to find the whereabouts of motorized vehicle holders The obstacles faced by the Barelang Police were the lack of public participation in providing information on the whereabouts of motorized vehicle holders and the lack of public awareness in protecting their vehicles.
KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE Dwi Aprialdi; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.28 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.883-891

Abstract

Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.
PEMBINAAN KEPRIBADIAN DENGAN METODE PONDOK PESANTREN UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA Saifulloh Hamdani Putra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.006 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.578-586

Abstract

AbstrakNarapidana yang menjalani hukuman di penjara pada dasarnya kehilangan kebebasan bergerak selama masa hukumannya, yang berarti bahwa narapidana yang bersangkutan hanya dapat beraktivitas di dalam penjara. Lembaga Pemasyarakatan dalam Sitem Pemasyarakatan memiliki fungsi yaitu sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sistem pembinaan dalam Pemasyarakatan  menerapkan pemikiran Reintegrasi Sosial, bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara masyarakat dan pelaku kejahatan, Pemasyarakan sebagai sebuah sistem pemindanaan berusaha untuk menyatukan kembali pelaku kejahatan dengan lingkungan masyarakat. Lapas / Rutan  menerapkannya  berupa membina narapidana agar mereka memhami dirinya, agar bisa menjadi lebih baik, aktif, dan berhenti melakukan tindak pidana dan lebih pada menjadi orang yang berguna. Langkah-langkah yang diambil oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencegah kejahatan tersebut di atas dilakukan melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana mencakup berbagai rencana mengenai berbagai aspek kehidupan narapidana. Menyediakan program pengembangan narapidana untuk mencegah terulangnya kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa  pembinaan dalam Lemabaga Pemasyarakatan terdiri dari dua program yaitu pembinaan keperibadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kemandirian biasanya berkaitan dengan keterampilan kerja, sedangkan Pembinaan Kepribadian beupa pendidikan formal tauapun tidak formal diantaranya yitu bimbingan sosial, sadar hukum ,wawasan kebangsaan dan kerohanian.Berbagai bentuk program kepribadian tersebut, yang paling umum di laksanakan adalah pembinaan kerohanian. Kegiatan kerohanian sebagai suatu bentuk pembinaan yang digunakan sebagai sarana pembuka hati narapidana yang diharapkan agar Narapidana memiliki kerpibadian yang mulia dan sehat rohaninya serta mampu meningkatkan keinginannya memperbaiki dirinya dan menyadari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat Bentuk upaya melaksanakan pembinaan kerohanian, khsususnya untuk Narapidana yang beragama islam, salah satunya dengan menggunakan metode pondok pesantren. Metode ini diharapkan sebagai suatu kegiatan pendidikan agama islam bagi Narapidana muslim di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang membimbing mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan  mau mau bertobat atas kesalahan dan dosa- dosa yang telah diperbuat.Kata Kunci: Pembinaan Kepribadian, Pondok Pesantren, Pemahaman Agama Islam, Narapidana
UPAYA MEMENUHI HAK PELAYANAN DAN AKSEBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Harry Indrawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.032 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.808-814

Abstract

Topik utama dari penelitian ini yaitu membahas tentang Narapidana berkebutuhan khusus dan terjaminnya pelayanan Aksebilitas bagi Narapidana Difabel ditengah pandemi Covid-19 ini. Yang Tertuang sesuai UU/No 8 Thn 2016 Tentang Orang-orang berkebutuhan khusus atau bisa disebut Difabel (Penyandang Disabilitas) , mereka harus mendapatkan Hak-hak khusus , tetapi pada kenyataannya masih banyak para Difabel yang masih belum mendapatkan Hak-haknya tersebut. Dan penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan tentang fakta-fakta yang ada di lapangan dan tentunya bagaimana mekanisme pelaksanaan Aksebilitas dan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak para Narapidana yang berkebutuhan khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta untuk mengetahui apa saja hambatan dan kendala terhadap proses pelaksanaannya dimana pada saat ini terjadi sebuah pandemi virus yang sangat menggemparkan seluruh dunia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan penelitian hukum normative, dimana data penelitian diperoleh melalui studi pustaka. Dan  secara tidak langsung akan mengetahui analisa-analisa kelebihan dan kekurangan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan implementasinya. Dan nantinya tulisan ini akan mengulas dan mengungkap bahwa ada beberapa  hak para Difabel yang dikiranya masih belum ada pemberian secara maksimal karena jumlah Narapidana Difabel masih sedikit di dalam Lapas, dan hal ini yang membuat para difabel merasa menjadi minoritas kecil sehingga jarang diperhatikan. Memberikan edukasi,Motivasi ditengah pandemi Virus Covid-19 ini adalah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya stigmasisasi serta faktor dari sosial budaya yang melekat dari dalam dan luar lembaga. Pemberian perhatian khusus terhadap kaum Difabel ini dapat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, dikarenakan mereka juga makhluk ciptaan Tuhan, dengan hak yang sama, meskipun mereka menjalankan hidupnya dengan cara khusus. Kondisi ini diperkuat dengan langkah-langkah dari dunia internasional dengan mendirikan berbagai macam instrument untuk memberikan perlindungan dan hak aksebilitas bagi para narapidana penyandang disabilitas. Dan di tingkat nasional pemerintah sudah menetapkan instrument hukum nasional untuk melindungi narapidana penyandang  disabilitas.
PELAKSANAAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA KLIEN PEMASYARAKATAN DALAM PELAYANAN PUBLIK BAPAS KLAS I SURABAYA Indah Vincencia Halawa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.433 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.729-736

Abstract

BAPAS Klas I Surabaya merupakan instansi untuk memberikan pelayanan publik berupa pembimbingan pada klien pemasyarakatan, bertujuan agar klien tersebut memperbaiki diri dan menyadari kesalahanya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Hak-hak klien pemasyarakatan sebagai warga Negara Indonesia haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Bagaimana pelaksanaan jaminan hak asasi manusia klien pemasyarakatan dalam pelayanan publik BAPAS Klas I Surabaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan penelitian ini adalah BAPAS Klas I Surabaya telah memberikan pelayanan publik kepada klien pemasyarakatan yang sesuai dengan jaminan hak asasi manusia.
PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKALAR Abdul Jalil
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.187 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.632-637

Abstract

tidak mempunyai kebebasan seperti masyarakat pada umumnya, baik kebebasan bersosialisasi maupun melakukan hal-hal produktif lainnya karena ruang gerak yang terbatas hanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana, agar mengenal jati diri,  sadar akan kesalahan yang lalu dan mengarah ke hal yang positif yakni berkelakuan baik dengan berhenti melakukan hal-hal yang temasuk dalam perbuatan pidana namun disisi lain tetap mengembangkan diri agar menjadi seseorang yang tetap berguna bagi keluarga, agama, negara, dan bangsa. Sehingga narapidana saat kembali dapat diterima di masyarakat meskipun narapidana identik dengan pelaku kejahatan meskipun seorang narapidana telah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang masuk dalam kategori lanjut  usia dalam menjalani hidupnya sudah sangat rentan dan bisa mengalami rentah yang tergolong dalam individu geriatri yang pola hidup dan kekuatan fisiknya sangat berbeda dengan narapidana lain pada umumnya karena telah mengalami penurunan pada semua fungsi kehidupan. Dalam  UU No. 13 (1998) terkait kesejahteraan. Pada PP No. 31 disebutkan bahwa warga binaan wajib mendapatkan pembinaan yang terdiri atas pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian
PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARKATAN KELAS IIB CILACAP Ricky Robby Rizkiawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.491 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i4.844-851

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana anak di lembaga pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Serta untuk mengetahui kesesuaian pembinaan narapidana anak di dalam lembaga pemasyarakatan dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang harus digunakan yaitu metode deskriptif dan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Penulis mendefinisikan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang disebut anak yaitu seseorang yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap sudah berusaha untuk melakukan pembinaan narapidana anak dengan memenuhi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi masih perlu meningkatkan proses pembinaan anak khususnya dibidang pendidikan dan ketrampilan. Dalam pembinaan narapidana anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap memberikan Pembinaan Rohani berupa ceramah agama yang rutin dilakukan setiap minggu dengan pemateri ulama yang ada di Kabupaten Cilacap. Selain itu, Pembinaan Jasmani juga diberikan kepada narapidana anak berupa olahraga rutin seperti senam pagi serta Pembinaan Keterampilan untuk narapidana anak seperti membuat kerajinan tangan berupa tempat aqua yang dibuat dari bahan bambu.         

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue