Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
955 Documents
GIAT PROGRAM PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN GUNA MENDAPATKAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LPKA KELAS IIA PEKANBARU
Gazali Genepsi;
Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (206.192 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1513-1517
Program pembinaan pendidikan dan kegiatan pengajaran bagi setiap_anak yang sedang berkonflik dengan proses hukum tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk dapat membina, memberikan pendidikan serta_memenuhi hak-hak yang sesuai_dalam peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menentukan bahwa pendidikan formal adalah hal wajib bagi setiap anak. Namun, sebagian masyarakat menjadi sulit memperoleh akses pendidikan secara adil terkhusus bagi anak yang sedang terlibat pada proses hukum dikarenakan beberapa faktor penyebab dihadapi masyarakat, yang sering kali mengakibatkan kegiatan pendidikan bagi setiap masyarakat wajib diperoleh dalam kondisi apapun yang sedang dihadapi oleh_seseorang.Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang implementasi pelaksanaan pembinaan terhadap hak anak didik pemasyarakatan untuk dapat memperoleh akses pendidikan dan_pengajaran selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas IIA Pekanbaru. Dalam UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pembinaan anak didik pemasyarakatan harus berorientasi pada_.nilai-nilai kemasyarakatan yang belaku.dalam penyelenggaraan perlindungan anak di LPKA Pekanbaru, sebagai implementasinya Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) UIN SUSKA Riau menjadi tenaga pengajar di LPKA dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan fasilitas perpustakaan keliling sebagai dukugan instansi Pemerintah untuk meningkatkan wawasan bagi anak didik pemasyarakatan. Pada saat anak didik telah ditempatkan di LPKA, maka pembinaan anak didik pemasyarakatan sudah dapat dijalankan.
PELAKSANAAN LITMAS PEMBINAAN AWAL NARAPIDANA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN REVITALISASI PENYELENGGAAN PEMASYARAKTAN
Bayu Tri Wahyudi;
Ali Muhammad;
Umar Anwar;
Budi Priyatmono
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (186.883 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1772-1783
Pembinaan narapidana diberikan untuk dapat meningkatkan kemampuan dari setiap narapidana, sehingga ketika narapidana telah selesai menjalani masa pidana kemudian dapat bergabung kembali dengan masyarakat, untuk itulah pembinaan diberikan mulai dari narapidana mendapatkan putusan pengadilan, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ditukan untuk dapat mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan untuk mencapai tujuan dari pemasyarakatan yakni membuat narapidana Kembali pada masyarakat. Penelitian ini ditujuan untuk dapat menjawab pertanyaan mengenai seperti apa proses pembuatan litmas pembinaan awal yang ada di Bapas Kelas II Bogor? dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam membuat litmas pembinaan awal. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, maupun penelitian. Dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pelaksanaan litmas pembinaan awal pada Bapas Kelas II Bogor sudah baik namun masih terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki untuk meningkatkan kualisas pelayanan publik yang maksimal.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ILEGAL
Samaniatun Mutiah;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (244.22 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1991-2001
Investasi merupakan suatu hal yang sedang berkembang pesat dalam masyarakat. Selain karena caranya yang mudah, investasi juga bisa memberikan keuntungan yang cukup besar. Tetapi masih banyak investasi ilegal terjadi di masyarakat, hal tersebut karena kurang tegasnya penegakan hukum dan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi. Sehingga perlunya dilakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku investasi ilegal supaya tidak terjadi korban di masa depan. Investasi ilegal biasanya menawarkan profit yang tinggi dengan jarak waktu yang singkat. Penegakan hukum terhadap investasi ilegal dapat dilakukan dengan dua perspektif yaitu perdata dan pidana.
PROGRAM PEMBINAAN BAGI ANAK KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI LPKA KELAS II YOGYAKARTA
Miftahhusifa Sausan Aza Alattas;
Herry Fernandes Butar Butar;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (175.983 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1260-1268
Fenomena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di Indonesia kian meningkat. Menurut data KPAI dan LPSK tahun 2019 sebanyak 350 kasus menempati posisi paling atas setelah kekerasan fisik dan psikis. Akibatnya LPKA didominasi dengan kasus pelecehan seksual. Di LPKA Kelas II Yogyakarta berdasarkan data bulan Februari-Maret 2021 ketika penulis melaksanakan magang terdapat 16 kasus pelecehan seksual dari 33 anak yang berada di LPKA Kelas II Yogyakarta. Kondisi ini membutuhkan perhatian khusus untuk memberikan pembinaan yang tepat sehingga menekan pengulangan tindak pidana pelecehan seksual oleh anak. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana program pembinaan bagi anak kasus pelecehan seksual di LPKA Kelas II Yogyakarta serta apa latar belakang anak melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui program pembinaan bagi anak kasus pelecehan seksual di LPKA Kelas II Yogyakarta serta latar belakang anak melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Kelas II Yogyakarta belum mempunyai program pembinaan khusus bagi anak kasus pelecehan seksual serta ada 3 faktor yang melatarbelakangi anak melakukan tindakan pelecehan seksual yaitu faktor pergaulan dan lingkungan, faktor media sosial, dan faktor pengalaman masa lalu anak. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mencoba menyusun program pembinaan khusus untuk kasus pelecehan seksual yaitu Program Konseling tingkah laku “Self Management Program”
PEMBERDAYAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM KEWIRAUSAHAAN BERDAMPAK PADA KEADAAN SOSIAL EKONOMI DI MASYARAKAT
Ayu Made Diah Pramesti;
Ali Muhammad;
Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (204.397 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1422-1435
Kewirausahaan adalah suatu kegiatan yang penerapannya dilakukan berdasarkan kreatifitas dan inovasi dari seorang seseorang dalam melakukan wirausaha sehingga dapat mencapai tujuan atau keinginan sebagai peluang. Wirausaha adalah orang dengan keberanian dan keterampilan yang dimiliki dalam memcahkan permasalahan dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Keterampilan ini dapat dipelajari oleh siapapun, sehingga dilakukan pemerdayaan kepada narapidana berupa pembekalan keterampilan untuk memulai berwirausaha sehingga narapidana dapat menghidupi kehidupannya ketika menyelesaikan masa pidananya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana membangkitkan rasa percaya dirinya dan berani untuk membangun usaha atau menjadi pekerja berdasarkan keterampilan yang dimilikinya. Selain membangkitkan rasa percaya dan berani, kewirausahaan juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan perilaku narapidana.
IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA EKOSIDA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Billboy Ondo Pangindoan Lumbanraja
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (271.334 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1693-1698
Tulisan ini membahas tentang kejahatan terhadap lingkungan hidup atau yang biasa disebut ekosida merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, muncul wacana melakukan kodifikasi kejahatan ekosida dalam hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengkaji terkait urgensi dari kondifikasi tindak pidana ekosida dalam hukum positif serta mengetahui bentuk kondifikasi yang ideal terhadap peraturan perundang-undangan yang hendak mengatur tindak pidana ekosida. tindak pidana ekosida diratifikasi dalam norma hukum positif di Indonesia. Analisis penelitian mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian terhadap berbagai literatur menunjukkan bahwa urgensi kodifikasi ekosida harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus segera melakukan kodifikasi ekosida karena ketentuan hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana lingkungan yang ada. Selain itu, Undang-Undang tersebut nantinya akan disusun dengan metode omnibus law mengingat banyaknya peraturan yang terkait didalamnya. Metode omnibus law dilakukan karena bisa mengatur sebuah undang-undang yang memiliki banyak muatan.
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROGRAM BIMBINGAN KEMANDIRIAN KLIEN ASIMILASI RUMAH DI BAPAS KELAS I JAKARTA TIMUR-UTARA
Bayu Anggoro Krisnapati;
Ali Muhammad;
Umar Anwar;
Budi Priyatmono
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.471 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1918-1928
Dampak Covid-19 terlihat dari tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi dan membuat lembaga pemasyarakatan menjadi klaster baru resiko penyebaran virus. Untuk itu, pemerintah menerapkan pemberian kebijakan Asimilasi Rumah, salah satunya di Bapas Kelas I Jakarta Timur Utara. Salah satu bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diberikan adalah program kemandirian. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan dan kendala yang dihadapi dalam program bimbingan kemandirian klien Asimilasi Rumah di Bapas Kelas I Jakarta Timur Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus sosial yang mengangkat kasus peran PK dalam program kemandirian di Bapas. Hasil penelitian ditunjukan bahwa program kemandirian berkaitan dengan bimbingan dari PK, pemberian pelatihan dengan kerja sama warga sekitar dan bimbingan baik secara daring dan pelatihan dilakukan rutin di Bapas oleh PK. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala berupa kurangnya pemaksimalan akses internet dan fasilitas teknologi yang tidak mendukung kegiatan sehingga perlu ditingkatkan.
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI KOTA BATAM
Roy Rizky Sangkot Parulian Silaban;
Zuhdi Arman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (164.683 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1175-1179
Kewenangan yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun, didukung oleh dasar pijakan yuridis yang jelas. Demikian pula pada Pasal 255 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan dibentuknya Satpol PP guna untuk membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan penyelenggarakan ketertiban umum serta menjaga ketentraman masyarakat. Untuk mengetahui bagaimana peran Satpol PP dalam penyertiban pekerja seks komersial di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan di Marko Satpol PP Batam dengan mengumpulkan data melalui wawancara narasumber. Hasil dari penelitian dalam penertiban pekerja seks komersial di Kota Batam Satpol PP berperan mendampingi Dinas Sosial dalam melakukan pendataan dan penertiban terhadap pekerja seks komersial di Kota Batam. Dalam upaya penertiban pekerja seks komersial, Satpol PP menemukan beberapa kendala yaitu salah satunya adalah Satpol PP tidak memiliki tempat penampungan untuk pekerja seks komersial yang terjaring dalam razia.
REKONSEPTUALISASI REMISI BAGI NARAPIDANA LANJUT USIA (LANSIA) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Imam Mubarok
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (172.254 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1344-1352
Lanjut usia merupakan orang yang berumur 60 tahun keatas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Hal ini selaras dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 Pasal 1 Ayat (1) yakni narapidana lanjut usia berumur 60 tahun ke atas. Hak-hak yang diperoleh bagi narapidana lanjut usia antara lain remisi kemanusiaan, pada ayat (1) Huruf b Pasal 29 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Remisi tersebut diberikan sesuai dengan besaran remisi umum yang diterimanya pada tahun sebelumnya. Remisi diberikan kepada narapidana lanjut usia bertepatan dengan hari lanjut usia (Lansia) tanggal 29 mei. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut maka narapidana lanjut usia harus melampirkan akta lahir ataupun surat sejenis yang telah dilegalisir. Remisi sebagai hak yang diperoleh narapidana sehingga mendapat pengurangan masa pidana dengan syarat berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik. Salah satu peraturan mengenai remisi lanjut usia yakni Permenkumhan Nomor 3 Tahun 2018. Penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode studi pustaka dengan menggunakan buku, jurnal, artikel, dan peraturan terkait sebagai referensi penulisan. Tujuan dari penulisan ini adalah merekonseptualisasikan mengenai remisi bagi narapidana lanjut usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan.
ANALISIS YURIDIS FINTECH LENDING BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016
Jumadi Anwar;
Hana Faridah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (276.819 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1628-1637
Dengan adanya perkembangan yang begitu pesat dari teknologi dan informasi, banyak perusahaan yang menawarkan layanan peminjaman uang menjadi lebih mudah dan tumbuh meningkat dari bawah ke atas dengan inovasi yang baru yaitu fintech lending. Dengan perkembangan tersebut maka perlu diketahui pengaturan mengenai fintech lending. Selain itu, banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung yang memanfaatkan perkembangan tersebut sehinggan muncul lah fintech lending illegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan. Sebab dari itu dibutuhkan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 serta pemahaman dari sumber-sumber lainnya seperti buku, jurnal ilmiah, maupun peraturan hukum yang berkaitan dengan pinjaman online. Selanjutnya untuk menghindari terjerumusnya dari fintech lending illegal, masyarakat disarankan untuk lebih teliti dan melihat fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin di website resmi OJK sebelum melakukan pinjaman online.