cover
Contact Name
Fachrudin Sembiring
Contact Email
fachrudin.sembiring@atmajaya.ac.id
Phone
+628129551194
Journal Mail Official
paradigma.hukum@atmajaya.ac.id
Editorial Address
Gedung C Lantai 3 Jl. Jend. Sudirman No.51, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
ISSN : 25287486     EISSN : 26549298     DOI : https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum. Media komunikasi ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Terbit perdana April 2016 dengan siklus terbit dua kali setahun. Naskah artikel yang diterima berupa laporan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum sepanjang relevan dengan misi redaksi dan belum pernah dipublikasikan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 132 Documents
Kepailitan Terhadap Penjamin Perorangan Dedy Yudhistira
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1722

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam kasus yang diangkat pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga ditemukan oleh kurator bahwa aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi utang debitor. Tulisan ini membahas mengenai tanggungjawab debitor penjamin di dalam kepailitan dan pengajuan permohonan pailit terhadap penjamin perorangan.
Kemampuan Hukum dalam Mengantisipasi Perkembangan Teknologi F.H. Edy Nugroho
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1723

Abstract

Teknologi mengalami perkembangan yang sangat cepat, sementara pengaturan secara hukum terhadap penggunaan teknologi yang baru, dilakukan setelah teknologi tersebut mulai digunakan oleh masyarakat, oleh karena itu perlu diketahui bagaimanakah kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia (masyarakat). Hukum dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan di bidang teknologi dengan selalu mengantisipasi perkembangan teknologi baru maupun teknologi yang akan datang. Lembaga pendidikan tinggi hukum memiliki peranan yang penting untuk melakukan kajian dan memberikan kontribusi pemikiran, dalam menyikapi perkembangan dan munculnya teknologi baru, khususnya dari sisi kajian hukum dan peraturan perundangundangan, agar teknologi tersebut dapat memiliki landasan hukum pada saat diterapkan bagi kepentingan umat manusia (masyarakat). Kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi akan memiliki arti yang penting, khususnya dalam memberikan landasan hukum bagi teknologi baru yang belum ada pengaturan hukumnya di dalam masyarakat. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasiperkembangan teknologi yang berkembang demikian pesat dan cepat, diharapakan teknologi yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh umat manusia masyarakat) akan dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia (masyarakat)
Tinjauan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Abortus Provocatus pada Korban Pemerkosaan Sabungan Sibarani
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1724

Abstract

Tindak pidana aborsi adalah suatu kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang alam bentuk janin. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348 serta 349 KUHP. Dalam kasus perkosaan biasanya kehamilan yang terjadi itu tidak diinginkan oleh korban perkosaan. Hal ini sangat menjadi ironis karena kehadiran seorang bayi dianggap menjadi suatu beban bagi keluarga korban serta aib yang memalukan bila diketahui masyarakat. Penderitaan korban perkosaan tidak berakhir disitu saja, melainkan korban menderita secara fisik, psikologis/mental maupun sosial. Abortus provocatus dalam kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan abortus provocatus. Sampai saat ini permasalahan abortus provocatus bagi korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi yang pro berpendapat bahwa abortus provocatus bagi korban perkosaan membuatnya sangat menderita dan menanggung beban yang sangat berat, sedangkan yang kontra berasumsi sebatas bahwa aborsi yang dilakukan melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa memperhatikan perasaan dan penderitaan yang dialami korban perkosaan tersebut.
Kemitraan Sebagai Alternatif untuk Menghindari Hak-Hak Normatif pada Hubungan Kerja di PT X Tika Ramayanti; Surya Tjandra
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1725

Abstract

Artikel ini pada dasarnya mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis tujuan dari perubahan hubungan kerja menjadi kemitraan untuk menghindari kewajiban dalam memberikan hak-hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum kemitraan, keuntungan yang dirasakan dan kelemahan ketika hubungan kerja dan kemitraan diterapkan di PT X. Pelaksanaan kemitraan efektif untuk PT X karena PT X tidak akan membayar biaya tenaga kerja (seperti: memberi pesangon di akhir kemitraan, naik gaji setiap tahun dan memberikan Program Keamanan Sosial Pekerja (Jamsostek)). Hilangnya hak-hak dasar karena menerapkan kemitraan adalah membuat kemitraan tidak sepenuhnya menguntungkan untuk karyawan. Selain itu, artikel ini menjelaskan perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian kemitraan di PT X.
Karya Seni Parodi vs Karya Asli dalam Era Perdagangan Bebas Venantia Sri Hadiarianti
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1726

Abstract

Parodi dipahami sebagai seni mengungkapkan sesuatu dengan kritik dan ejekan atau memberi komentar dengan menggunakan karya orang lain, baik dengan mengambil cuplikan dari film, puisi, lagu, novel atau suatu peristiwa yang sedang terkenal dalam masyarakat dengan jenaka. Pada umumnya hasil karya seni parodi sifatnya sesaat, sehingga ada kecendrungan pencipta parodi menggunakan karya orang lain yang lebih dahulu ada, tanpa izin dan pemberianroyalti kepada pencipta karya asli. Dalam lingkungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya tentang hak cipta di lingkungan tradisi Civil Law mengambil, mengutip, meminjam karya orang lain untuk menghasilkan suatu karya cipta baru tanpa izin dilarang. Di Indonesia, hal ini diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang hak moral. Tidak demikian di negara-negara dengan tradisi Common Law, seperti Amerika Serikat yang tidak memasukkan doktrin hak moral ke dalam Undang-Undang Hak Ciptanya (U.S. Copyright Act). Namun, melindungi karya seni parodi dengan doktrin penggunaan yang pantas (fair use). Dengan pendekatan yuridis normatif empiris dan perbandingan sistem hukum diangkat permasalahan, apakah parodi melanggar hak cipta? Dan, bagaimana eksistensi parodi dalam dua sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam era perdagangan bebas, termasuk di Indonesia? Perspektif undangundang hak cipta, suatu karya baru, yang dibuat dengan mencuplik karya orang lain tanpa ijin melanggar hak moral pencipta dandapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi, sebagai karya seni dan kemampuan mengutip dan menciptakan karya baru yang kadang bernilai artistik, dapat diberipenghargaan dan dilindungi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Yonatan Iskandar Chandra; Siradj Okta
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 02 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i02.1727

Abstract

Sesuai dengan teori bahwa no money laundering without core crime (tidak ada kejahatan Pencucian Uang tanpa adanya Tindak Pidana Asal), maka terdapat hubungan erat antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya. Permasalahan muncul pada proses penuntutan terkait dengan apakah harus dibuktikan keduanya ataukah cukup dengan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Pasalnya, dalam pengaturan tentang penindakan perkara pencucian uang secara khusus terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perihal dalam melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Perpektif Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Sertifikat Halal Makanan Olahan (Studi Pada Restoran Sushi Bar) Evelyne Juanda T; Dwi Noviana Christina
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1728

Abstract

Selama ini masyarakat Indonesia sudah mengenal sushi sebagai makanan khas Jepang. Begitupun dengan sashimi, keduanya berbahan dasar ikan. Salmon menjadi salah satu ikan yang digunakan sebagai bahan dasar kedua makanan asal negeri matahari terbit itu. “Banyak orang Indonesia yang senang dengan salmon mentah, ini karena rasanya yang lebih nikmat,” ujar Direktur Sushi Bar Ibu Dian K. Catur. Sushi Bar resmi jadi restoran sushi halal pertama di Indonesia. Akhirnya umat muslim bisa menikmati sushi dengan tenang. Sushi Bar menerima sertifkat halal dari lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetikMajelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui wakilnya Bpk. Ir. Osmena Gunawan pada tanggal 6 Februari 2014, bertempat di Sushi Bar Kuningan City Mall, Jakarta. Komisi Fatwa MUI sendiri sudah menetapkan kehalalan restoran sushi ini sejak 8 Januari 2014. Sushi Bar memperoleh sistem jaminan halal predikat A atau sangat baik. Sushi Bar sendiri berkomitmen hanya menyediakan makanan halal. Hal ini sebagai perwujudan pentaatan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan pengaplikasian UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sushi Bar sendiri siap bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan dengan memberikan ganti rugi, bahkan tidak menutup kemungkinan lembaga peradilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Tinjauan Penerapan Pengampunan Pajak (“Tax Amnesty”) pada Perusahaan Terbuka Rr. Adeline Melani
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1729

Abstract

Pengampunan Pajak sebagai upaya pemerintah untuk memperoleh tambahan pemasukan dari para Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai dana untuk menjalankan kewajiban Negara dalam mensejahterakan rakyat memiliki banyak arti termasuk bagi Perusahaan terbuka sebagai Wajib Pajak yang diharapkan turut serta dalam mensukseskan program Pengampunan Pajak. Beberapa ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak belum memberikan penjelasan yang tegas, sehingga menimbulkan keraguan bagi Perusahaan terbuka untuk turut mendukung karena keterikatan Perusahaan terbuka dengan ketentuan lain termasuk keterbukaan informasi yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Dipandang perlu secara deskriptif dan analitis melihat norma-norma yang ada terkait dengan Perusahaan terbuka, keterbukaan informasi serta tata cara penghapusan pidana terkait data dan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai peserta Pengapunan Pajak sebagai salah satu ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak yang belum dan dirasa perlu secara tegas diatur oleh pemerintah. Sebagai Perusahaan terbuka, yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia maka Perusahaan terbuka tunduk pada peraturan tentang perseroan, pasar modal dan peraturan bursa. Sebagai Wajib Pajak, Perusahaan terbuka juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan di Indonesia. Keseluruhan peraturan tersebut memiliki sanksi tersendiri, hal mana bila salah satu peraturan setingkat yang mengatur adanya suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan lainnya, dalam hal ini penerapan penghapusan pemidanaan terkait data dan informasi yang diberikan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty maka pemerintah wajib membuat aturan tegas dan rinci mengenai tata laksana penghapusan pemidanaan tersebut, agar tidak memimbulkan persepsi tanggapan dan tata cara yang berbeda terhadap penerapan peraturan tersebut oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan peraturan peraturan tersebut.
Seksual dan UU Perlindungan Anak dalam Pandangan Orangtua Siswa dan Guru SD 09 Bendungan Hilir Jakarta J.M. Henny Wiludjeng
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1730

Abstract

Keadaan di berbagai daerah di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sangat memprihatinkan. Dimana-mana banyak terjadi kekerasan seksual pada anak-anak. Orang tua dan guru tentunya yang paling khawatir. Bagaimana pandangan orangtua dan guru SDN 09 Pagi Bendungan Hilir Jakarta mengenai kekerasan seksual pada anak. Apakah mereka mengetahui siapa saja anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual, siapa saja yang bisa menjadi pelakunya, bagaimana cara mencegahnya dan dasar hukum apa yang bisa dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual. Untuk mengetahui hal-hal tersebut maka kepada 38 orang tua siswa dan 10 guru yang mewakili kelas 1 hingga kelas 6 diberikan angket dengan beberapa pertanyaan untuk diisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua siswa dan guru pada umumnya memahami dengan baik yang dimaksud dengan kekerasan seksual pada anak, usia anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, dan semua orang termasuk orang-orang dekat bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Orang tua dan gurupada umumnya juga mengetahui cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu dengan menerapkan “underwear rule” pada anak-anak, memberikan pendidikan agama sedini mungkin dan mewaspadai penggunaan media. Mereka mengetahui dasar hukum yang dipakai oleh polisi dalam hal kekerasan seksual pada anak.
Legalitas Preventive Detention untuk Melawan Terorisme Berdasarkan Hukum Internasional Adeline Winardi; Stephanus Desi
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1731

Abstract

Terorisme merupakan salah satu masalah yang dialami oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam perkembangannya, negara-negara di seluruh dunia ini memiliki berbagai macam metode untuk mengatasi masalah terorisme tersebut. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menahan seseorang yang baru dicurigai sebagai terorisme, walaupun belum terdapat bukti-bukti yang cukup. Penahanan tersebut dikenal sebagai preventive detention. Masalah yang muncul kemudian adalah bahwa penerapan dari preventive detention tersebut dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hukum internasional sendiri sampai saat ini belum memiliki pengaturan khusus mengenai preventive detention, melainkan ketentuan tersebut diatur oleh hukum nasional di masing-masing negara. Walaupun demikian berdasarkan penelitian yang dilakukan, legalitas dari preventive detetion dapat dikaji mengacu kepada salah satu Perjanjian Internasional yang mengatur mengenai penahanan secara umum danjuga mengatur mengenai Hak Asasi Manusia yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Page 3 of 14 | Total Record : 132