cover
Contact Name
Fachrudin Sembiring
Contact Email
fachrudin.sembiring@atmajaya.ac.id
Phone
+628129551194
Journal Mail Official
paradigma.hukum@atmajaya.ac.id
Editorial Address
Gedung C Lantai 3 Jl. Jend. Sudirman No.51, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
ISSN : 25287486     EISSN : 26549298     DOI : https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum. Media komunikasi ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Terbit perdana April 2016 dengan siklus terbit dua kali setahun. Naskah artikel yang diterima berupa laporan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum sepanjang relevan dengan misi redaksi dan belum pernah dipublikasikan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 140 Documents
PERJANJIAN BAKU DAN PENGGUNAANNYA DI BIDANG PERBANKAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, PERASURANSIAN, JASA PENERBANGAN, JASA PE NGIRIMAN BARANG, JASA LAUNDRY, DAN PERPAKIRAN Dian Afrilia
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1897

Abstract

Saat ini perkembangan teknologi tumbuh dengan pesatnya. Segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Teknologi yang datangnya dari luar seharusnya dapat disaring sebelum diterapkan di Negara Indonesia karena belum tentu teknologi tersebut dapat kita terapkan di negara ini. Untuk melakukan transaksi baik jual beli, pengiriman barang dan lain-lain, bisa dilakuan dengan hanya melalui internet. Dalam transaksi jual beli, jasa perbankan, jasa penerbangan biasanya digunakan perjanjian standar. Perjanjian standar dibuat oleh salah satu pihak, dan pihak lain harus mematuhi perjanjian tersebut. Meskipun pada umumnya pihak yang harus mematuhi perjanjian tersebut “terpaksa” menyetujui isi perjanjian tersebut. hal tersebut berarti pihak tersebut berada pada posisi yang “lemah” yang artinya hak dan kewajiban masingmasing pihak tidak seimbang. Dalam hukum perdata, khususnya perjanjian jual beli, pihak yang mematuhi perjanjian biasa dikenal dengan istilah konsumen. atau dalam jasa perbankan disebut nasabah. Dalam hal ini, konsumen atau nasabah, mempunyai pilihan menyetujui atau menolak isi perjanjian. Jika tidak menyetujui isi perjanjian maka konsumen dapat menolak. Untuk itu, Perjanjian standar ini juga dikenal dengan nama take it or leave it contract. Perkembangan perjanjian standar tidak terbendung dalam era yang menuntut kepraktisan dalam melakukan transaksi. Pada dasarnya tujuan dibuatnya perjanjian standar untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Namun, penggunaan perjanjian standar rawan terjadinya pelanggaran akan hak dan kewajiban hukum, terutama pihak yang posisinya lebih lemah.
PENGHAPUSAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM REGULASI PERBANKAN INDONESIA Joko Satrianto Wibowo
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1898

Abstract

Rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) telah masuk dalam tahap pembahasan Program Legislatif Nasional Tahun 2016. Salah satu poin Perubahan UU Perbankan adalah tentang penghapusan prinsip kerahasiaan perbankan dalam rangka menyambut era Automatic Exchange System of Information (AEoI) yang dimulai tahun 2018, sehingga ketika perbankan negara lain membuka data nasabahnya di Indonesia, maka hal yang sama wajib dilakukan oleh perbankan di Indonesia untuk membuka data nasabahnya untuk keperluan negara lain. Hal tersebut akan memunculkan permasalahan terkait kerahasiaan nasabah bank dan mengurangi rasa kepercayaan serta keamanan nasabah perbankan. Disamping itu, perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan perlu dikaji ulang. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya, karena sejauh ini kerahasiaan bank atas nasabah dapat diungkap ketika seorang nasabah terjerat permasalahan hukum dan untuk kepentingan perpajakan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penulisan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi penghapusan prinsip kerahasiaan bank di Indonesia seiring dengan pemberlakuan AutomaticExchange System of Information (AEoI).
PERJANJIAN BISNIS WARALABA YANG BERCIRIKAN BUDAYA LOKAL (RUMAH MAKAN SEDERHANA YANG DIKELOLA OLEH PT SEDERHANA ABADAN MITRA) Marhaeni Ria Siombo; Isabel Raditya
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1900

Abstract

Rumah Makan Sederhana merupakan rumah makan yang menyediakan makanan khas Padang/Minang, memiliki cita rasa khas (Sumatera Barat) dengan cara penyajian yang cepat, pengunjung tidak perlu menunggu lama. Rumah makan Sederhana popular di kalangan masyarakat Indonesia, dianggap enak dibanding rumah makan lainnya. Rumah Makan Sederhana ini memiliki manajemen dan pengelolaan bisnis yang berbeda dengan rumah makan lainnya, memiliki ciri khas, yang sekaligus memenuhi unsur-unsur sistem bisnis waralaba (franchise). Budaya masyarakat Minang tercermin dalam manajemen usaha rumah makan Sederhana, terutama dalam pola pembagian usaha yang dilakukan antara pemilik (investor), pengelola (penanggung jawab dapur/chef dan karyawan), memiliki derajat yang sama. Hal ini tercermin dalam perjanjian kerjasama di antara mereka, diantaranya pada prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan. Karateristik rumah makan Sederhana adalah pada cita rasa danpenyajiannya (servis), maka meracik dan mengolah makanan tanggung jawab tim pengelola, karena merupakan keahlian dari tim pengelola. Konpensasi dari keahlian tersebut tercermin dalam pembagian bagi hasil diantara pemilik (investor) dan tim pengelola (chef dan karyawan)yang sederajat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
INSTRUMENT OF COMMAND DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK Rudy Haposan Siahaan
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1901

Abstract

Dalam pemberian kredit, bank telah menyediakan blangko/formulir-formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu dan kalaupun perjanjian kredit tersebut dibuat dalam akta notaris, notaris diminta untuk memberikan pedoman terhadap klausul dari model perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh bank. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakseimbangan dan rasa ketidakadilan bagi debitur bank, karena klausul-klausul dalam perjanjian kredit tersebut dibuat secara sepihak. Pengaturan mengenai perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok sampai saat ini yang berupa undang-undang belum ada, sedangkan perjanjian pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan (accesoir) berupa UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan telah diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang, sehingga agak janggal bahwa di satu sisiperjanjian kredit sebagai perjanjian pokok pengaturannya belum diatur secara tegas, di sisi lain perjanjian pemberian jaminan pengaturannya telah diatur dalam undang-undang. Larangan penggunaan atas klausula baku seyogianya diberlakukan secara selektif, seperti klausula baku dalam perjanjian kredit tidak semua mengandung muatan negatif dan merugikan debitur bank karena banyak klausula dalam perjanjian kredit bank telah diterima dan lazim digunakan di dunia perbankan. Untuk itulah klausul dalam perjanjian kredit dapat dibuat dalam bentuk instrument of command atau perjanjian baku standar Pemerintah, sebagaimana mengenai hal inipun telah disebutkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perkreditan Perbankan yang menyebutkan perjanjian kredit dibuat secara tertulis dalam bentuk standar yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan berasaskan pada kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan sesuai kepastian hukum. Namun sampai saat ini Rancangan Undang-Undang ini belum menjadi menjadi skala proritas dari legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal kredit perbankan telah menjadi kebutuhan masyarakat, pebisnis dan juga negara. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatanstatute approach dan conceptual approach.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DARI HOTEL YANG MEMPUNYAI AKSES KHUSUS KE PANTAI (STUDI TERHADAP BEBERAPA HOTEL DI BALI) Yanti Fristikawati
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1902

Abstract

Bali merupakan tempat wisata yang terkenal secara internasional, dan beberapa hotel di Bali menawarkan keindahan pantai yang bisa langsung diakses oleh tamu hotel. Di sisi lain menurut aturan yang berlaku setiap penanggung jawab kegiatan harus melakukan perlindungan terhadap lingkungan, termasuk penanggung jawab pengusaha hotel juga harus melindungi lingkungan. Perlindungan lingkungan ini juga merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk melakukannya. Penelitian ini ingin mengetahui aturan apa saja yang dapat diterapkan terkait tanggung jawab Hotel untuk melindungi lingkungan pantai khususnya hotel yang mempunyai akses langsung ke pantai. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat digunakan untuk mengkaji tanggung jawab pengusaha Hotel untuk melindungi lingkungan. Empat hotel yang diteliti yaitu Hotel Intercontinental, Hotel Melia, Hotel Novotel Nusa Dua dan Novotel Benoa menunjukan kepedulian mereka terhadap lingkungan, dan telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
KAJIAN LIFE STYLE LGBT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Amri P Sihotang
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1904

Abstract

Fenomena LGBT sebagai epidemik sosial sangat terkait dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LGBT di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. LGBT dianggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang. Kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) kemudian menjadi dalih atas kebijakan tersebut. Kelompok masyarakat konservatif yang memegang teguh nilai-nilai keluarga dan teologis yang secara gigih menentang praktek penyimpangan seksual tersebut dan legalisasi atas pernikahan sejenis akan meruntuhkan tatanan kehidupan dalam masyarakat. Fenomena penyimpangan orientasi seksual yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial bangsa sebagaikelaziman, terbiasa dan bahkan tersugesti untuk masuk dalam kondisi yang mereka sebut sebagai hak azasi manusia ( HAM) yang tergantung pada pilihan individu masing-masing. Kaum LGBT kemudian semakin berani muncul di tempat publik dengan mempertontonkan identitasnyayang kini tidak lagi dianggap tabu. Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan-tujuan sosial mereka. Situasi itulah yang kemudian membuat LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemik sosial. LGBT muncul sebagai dampak dari interaksi sosial yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual (sosial disease). Masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya, begitu pula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Negara tidak boleh melegalkan agresi terhadap moralitas dan nilai-nilai publik. Tanpa standar moral dan menjaga nilai-nilai yang diyakini publik, niscaya bangsa itu akan kehilangan generasi penerus bagi masa depannya.
PEMBAHARUAN KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Ani Triwati
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1905

Abstract

Anak sebagai korban tindak pidana, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan memerlukan perlindungan khusus sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab negara. Kebijakan restitusi merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi anak korbankhususnya tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan restitusi selama ini kurang melindungi atau memenuhi hak-hak korban khususnya anak. Anak korban mengalami penderitaan baik materiil maupun immateriil, yang memerlukan perhatian khusus terutama dalam prosespemulihan. Restitusi yang diberikan belum tentu sesuai dengan kerugian yang diderita, tidak jarang putusan pengadilan tidak mencantumkan restitusi karena tidak adanya permohonan restitusi. Kerugian yang diputuskan oleh pengadilan juga cenderung bersifat materiil, termasuk ganti kerugian yang diajukan melalui gugatan. Keadaan yang lebih sulit dialami oleh anak korban apabila pelaku tidak dapat memberikan atau tidak mampu membayar restitusi dan hanya dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun, sehingga dapat menghambat proses pemulihan anak korban. Pembaharuan kebijakan restitusi perlu dilakukan khususnya bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang sebagai upaya negara meningkatkan perlindungan terhadap hak korban.
PEMENUHAN HAK SIPIL UNTUK MENDAPATKAN RUMAH TINGGAL MELALUI PEMBATASAN PEMILIKAN DANATAU PENGUASAAN HAK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL BAGI INDIVIDU DI INDONESIA Febri Jaya
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1906

Abstract

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rumah tinggal yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kekosongan peraturan hukum mengenai pembatasan penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu menyebabkan seseorang dapat secara bebas dan tanpa batas membeli rumah tinggal. Pergeseran kebutuhan pembelian rumah tinggal menjadi komoditas investasi semakin tidak melindungi hak seluruh warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang untuk mengisi kekosongan peraturan hukum yang ada di Indonesia karena secara yuridis obyek penelitian belum didapatkan pengaturan secara konkrit. Pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun kedua regulasi tersebut belum memberikan ketentuan secara tegas mengenai pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu. Permasalahan yang dihadapi masing-masing individu (terutama masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah) untuk mendapat rumah tinggal yang layak tentu merupakan tanggung jawab pemerintah. Keadaan tersebut disesuaikan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jawaban atas permasalahan yang akan ditulis oleh Peneliti dengan pendekatan kajian teori Negara Kesejahteraan (welfare state), teori keadilan bermartabat yang dikemukan oleh John Rawls, dan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
EVALUASI PENGGUNAAN ISTILAH HUKUM DALAM DRAF AKTA AUTENTIK Feronica Masuli; Lidwina Maria T.; Sri Hapsari Wijayanti
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1907

Abstract

Penelitian mengenai berapa banyak istilah dalam draf akta autentik, yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, yang tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia atau berapa banyak istilah yang sudah seharusnya berubah, tapi belum banyak dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengungkapkesesuaian penggunaan istilah hukum dalam akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dibandingkan dengan istilah baku menurut kaidah Bahasa Indonesia. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan wawancara kepada tiga orang notaris di wilayah kerja Jakarta.Dari 185 draf akta autentik yang diteliti, ditemukan 1.200 istilah yang dipakai dalam akta tersebut. Istilah-istilah tersebut lalu dicek kembali dan diperoleh 1.026 istilah yang khusus dipakai dalam hukum agraria atau pertanahan. Ditemukan 22,12% istilah dalam akta autentikyang dibuat oleh atau di hadapan notaris belum baku sesuai dengan aturan dalam Bahasa Indonesia.
HAK PREROGATIF BAGI PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF (THE SOVEREIGN EXECUTIVE) SAAT NEGARA BERADA DALAM KEADAAN DARURAT I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 03 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v2i03.1908

Abstract

Keadaan negara yang bersifat darurat, diluar kebiasaan, bersifat istimewa dan diistimewakan itu dapat terjadi karena timbulnya perang, konflik internal, ataupun jenis-jenis keadaan darurat lainnya, maka ketika aparatur negara harus menggunakan kekuasaan dan prosedur yang bersifatkhusus untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keadaan istimewa itu, harus dilakukan dengan tanpa memengaruhi sistem pemerintahan yang demokratis yang dianut berdasarkan konstitusi. Pertanggungjawaban pemegang kekuasaan eksekutif saat negara dalamkeadaan darurat (the sovereign executive) inilah sebenarnya merupakan pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang biasa (ordinary laws). Dalam sistem presidensial seperti di Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina, hak prerogatif yang menyangkut tanggung jawab untuk mengatasi keadaan darurat nasional seperti tersebut di atas berada di pundak Presiden sebagai single sovereign executive. Dalam kaitannya di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Presiden sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam kedudukannya yang demikian, Presiden memiliki kewenangan sebagai the sovereign executive untuk menjalankan independent power dan inherent power yang dimiliki oleh kepala negara. Kepala pemerintahan eksekutiflahyang merupakan pemegang kekuasaan asli (inherent power), baik yang berhubungan dengan keadaan darurat maupun keadaan normal. Sedangkan peranan parlemen di dalam pemberlakuan keadaan darurat itu hanya terbatas sebagai lembaga pengawas.

Page 5 of 14 | Total Record : 140


Filter by Year

2016 2026