Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum. Media komunikasi ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Terbit perdana April 2016 dengan siklus terbit dua kali setahun. Naskah artikel yang diterima berupa laporan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum sepanjang relevan dengan misi redaksi dan belum pernah dipublikasikan.
Articles
132 Documents
Model Pemberdayaan Hakim Pengawas dan Pengamat Berbasis Koordinasi dalam Mewujudkan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di Lapas Anak Kelas IIa KupangLembaga Pembinaan Khusus Anak Kupang (LPKA)
Reny R Masu;
Sukardan Aloysius
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1732
Model pemberdayaan Hakim Pengawas dan Pengamat merupakan model yang ditawarkan untuk mengatasi kesenjangan yang tampak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim di Lembaga Pemasyarakatan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Anak/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) membangun model pemberdayaan yang menghilangkan stigma negatif yaitu “mengintervensi tupoksi lapas anak” dan memperbaharui persepsi bahwa pemberdayaan hakim wasmat dapat mempengaruhi kebijakan dan konsep pemidanaan terutama terhadap pengarusutamaan hak anak (PUHA) di tahapan purna ajudikas. Masalah yang dikemukakan adalah bagaimana kinerja hakim wasmat mewujudkan hak anak di lapas Anak/LPKA. Apakah masalah yang dihadapi dan apakah solusi yang diambil memberdayakan hakim wasmat serta bagaimana model pembedayaan hakim wasmat. Berdasarkan metode penelitian deskriptif analisis dan bersifat kualitatif diperoleh hasil kajian bahwa kinerja hakim wasmat belum optimal dilaksanakan, dalam memberikan kontribusi perlindungan terhadap hak anak, adapun hambatan yang dihadapi terkait dengan sumber daya baik sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, waktu,aturan teknis dan pemahaman. Solusi yang diambil, mengusahakan potensi sumber daya yang tersedia dan mengusahakan persepsi yang sama melalui berbagi secara informal dan formal mengenai masalah dan kebutuhan anak. Menemukan model koordinasi yang berbasis berbagi. Model ini diharapkann dapat memberikan kontribusi bagi pemidanaan terhadap anak dan pembinaan yang responsif Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang menjadi core dari Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Penegakkan Hukum Pajak di Indonesia
Grenata Petra Claudia Hutagalung
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1733
Ditjen Pajak pernah masuk dalam daftar sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Padahal fungsi pajak sangat strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi fungsi budget, regulasi hingga fungsi demokrasi atau wujud partisipasi yang menumbuhkan rasa memiliki negara, rasa bertanggung jawab untuk berperan dalam pelaksanaan, pengawasan pembangunan bangsa dan negara. Hal itu diwujudkan oleh Ditjen Pajak dengan adanya whistleblowing system untuk menegakkan hukum pajak. Namun seorang whistleblower juga memerlukan perlindungan hukum mengingat resiko yang didapat dari perannya tersebut. Perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah dua hal yang saling terkait di negara hukum seperti Indonesia. Hal itu terwujud dalam whistleblowing system yang juga perlu didukung dengan adanya perlindungan hukum sebagai payung hukum bagi pelaksanaan perlindungan dan juga dasar pemberian wewenang kepada lembaga terkait untuk melindungi whistleblower tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang sejauh ini telah ada untuk para whistleblower. Hasil penelitianini adalah perlindungan hukum terhadap whistleblower yang tertuang dalam undangundang belum bisa memenuhi perlindungan yang dibutuhkan oleh seorang whistleblower mengingat resiko yang diterimanya. Perlindungan hukum whistleblower ini membutuhkan suatu peraturan khusus sehingga pelaksanaan perlindungan terhadap whistleblower dapat berjalan dengan baik.
EFEK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21PUUXII2014 TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA MASUK KE DALAM OBJEK PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERKEMBANGANNYA BAGI HUKUM ACARA PIDANA
Aditya Fariz Fadhillah;
Nugroho Adipradana
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1757
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.Penetapan ini memerluas kriteria praperadilan sebelumnya. Perluasan ini mengakibatkan daya jangkau praperadilan mencapai aspek materiil. Perluasan ini pasti membawa dampak bagi prosedur Acara Pidana pada umumnya, juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tulisan ini hendak menganalisis dan meramalkan perubahan yang akan terjadi sebagai akibat perluasan ini, dalam Acara Pidana maupun terhadap upaya pemberantasan korupsi. Metodepenelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Rumusan masalah ada dua yaitu (1) bagaimana dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan bagi hukum acara pidana, dan (2) bagaimana dampak terhadap keseluruhan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
POLITIK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Erny Kencanawati
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1758
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesaian sengketa yang diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjadi dihilangkan pada huruf (d) karena menimbulkan permasalahan konstitusional. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Permasalahan konstitusional terjadi ketika Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 55 ayat (2), yang selain membatasi bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi yang dapat dipilih, juga membentuk norma baru yang bertentangan dengan pasal dan ayat yang dijelaskan, yaitu bahwa para pihak diberikan hak melalui akad yang dibuatnya mengalihkan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama menjadi kekuasaan dalam lingkungan peradilanumum. Pemberian hak untuk membuat akad dengan isi yang bukan saja bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
INDUSTRI PANGAN, JAJANAN SEKOLAH, DAN TANGGUNG JAWAB MELINDUNGI KONSUMEN
Febiana Rima;
Rodemeus Ristyantor
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1759
Tulisan ini berfokus pada tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen anak, terutama anak-anak sekolah dasar, yang menjadi sasaran dari produk jajanan sekolah. Anak-anak sebagai konsumen belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana sehingga ketidakmampuan itu menimbulkan kewajiban kepada orang dewasa di sekitar anak untuk memberikanperlindungan. Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sudah mengundangkan UU No.8 tahun 1999 mengenai Perlindungan terhadap konsumen. Undangundang ini dalam implementasinya masih menunjukkan ketidakefektifannya karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui UU tersebut. Di sisi lain pengetahuan dan kepedulian orang tua menyangkut perlindungan terhadap anak dalam hal jajanan sekolah masih rendah. Perlindungan terhadap anak menjadi hal yang harus segera mendapatkan perhatian karena anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan manusia Indonesia di masa depan.
KEWENANGAN DPR RI DALAM MENGAJUKAN RUU DALAM KURUN WAKTU TAHUN 2000-2014
Albertus Drepane Soge;
Max Boli Sabon
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1760
Perubahan Pertama UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 tahun 1999 merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) menjadi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.” Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 pascaperubahan pertama menetapkan bahwa: ”Setiap rancangan undang-undang (UU) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”Dampaknya, kewenangan DPR secara konstitusional berubah, antara lain sebagai berikut: 1) kewenangan untuk membentuk UU menjadi kewenangan penuh DPR, 2) kewenangan persetujuan UU dilakukan bersama-sama oleh DPR dan Presiden, 3) rancangan UU yang semula menjadi hak (hak inisiatif) DPR, beralih menjadi kewajiban atau peranan yang imperatif bagi DPR. Permasalahannya adalah setelah perubahan UUD NKRI Tahun 1945; optimalkah pelaksanaan fungsi legislasi DPR? Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, hasil penelitian yang dicapai adalah DPR belum optimal melaksanakanfungsi legislatifnya.
PERPPU SEBAGAI EXTRA ORDINARY RULES MAKNA DAN LIMITASI
Susi Dwi Harijanti
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1761
Pasal 22 UUD 1945 memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan perppu guna menanggulangi keadaan genting memaksa. Dengan demikian “kegentingan memaksa” merupakan syarat konstitutif dikeluarkannya perppu. Meskipun dibenarkan oleh UUD 1945, namun dalam praktik tidak mudah menilai telah terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan. Hal ini dikarenakan penilaian telahterjadi suatu keadaan genting memaksa ditetapkan secara subyektif oleh Presiden. Artikel ini menganalisis keberadaan perppu sebagai suatu aturan yang bersifat “luar biasa” dengan argumentasi utama harus terdapat pembatasan-pembatasan untuk menghindarkan perppu bertentangan dengan ajaran konstitusi, negara hukum dan hak asasi manusia.
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA FASILITAS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Bernadetta Tjandra Wulandari
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 01 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i01.1762
Saat ini, di Indonesia tengah berkembang usaha teknologi keuangan (financial technology/FinTech). FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. FinTech merupakan bagian dari e-commerce karena berbasis portal web. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham dan masih banyak lagi. Saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur FinTech di Indonesia, sementara cukup banyak isu terkait dengan kegiatan dalam industri FinTech antara lain: perlindungan konsumen, masalah perijinan dan masalah hukum yang mungkin timbul (terkait dengan penyelesaian sengketa) serta untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan fiktif yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata. Oleh karenanya regulasi tentang layanan keuangan seperti FinTech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna fasilitas tersebut.
MEKANISME PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA SEBAGAI PENEMUAN HUKUM ATAS PROBLEMATIKA NON EXECUTABLE PENYITAAN ATAS ASET MILIK NEGARA
Nareswari Anindya Hendrawan;
Putri Purbasari Raharningtyas Marditia
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 5 No 01 (2020): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v5i01.1831
Penulisan ini membahas mengenai pemberian ganti rugi yang diberikan terhadap putusan pengadilan yang nonexecutable atau dengan kata lain tidak dapat dijalankan karena berlakunya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahw pada dasarnya tidak dapat dilakukan suatu penyitaan dalam bentuk apapun terhadap barangbarang yang dikualifikasikan sebagai barang milik Negara dan barang milik Daerah. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap pihak pemohon eksekusi atau dalam hal ini pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan, tidak dapat menjalankan putusan pengadilan karena objek yang akan dieksekusi merupakan barang milik Negara dan barang milik Daerah yang karenanya dilindungi oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dijalankan atau dengan kata lain nonexecutable maka akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut menjadi latar belakang penulis dalam melakukan penulisan hukum ini. Dari hasil penelitian yang telah penulisan lakukan, maka jawaban atas permasalahan tersebut adalah bahwa pemohon eksekusi atau pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan termohon eksekusi yang dalam hal ini pihak pemerintah atau instansi negara untuk memasukan sejumlah uang tertentu kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah guna untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon eksekusi karena tidak dapat dilakukannya eksekusi terhadap barang milik Negara atau barang milik Daerah.
PEMBARUAN HAK DASAR NEGARA SEBAGAI HUMAN SECURITY BERDASAR KAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Agus Saiful Abib
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 2 No 02 (2017): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25170/paradigma.v2i02.1896
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh lapisan anak bangsa melalui berbagai upaya untuk mengentaskan dari jurang kemiskinan. Amanat konstitusi tersebut direalisasikan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Upaya pengentasan fakir miskin oleh pemerintah dilakukan melaluipemberian hak dasar meliputi pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan/atau pelayanan social dimana belum memberikan jaminan yang komprehensif terhadap pemenuhan hak fakir miskin. Oleh karena itu seharusnya hak fakir miskin harus ditambah dan diperluasguna memberikan jaminan kehidupan yang layak. Penambahan dan perluasan hak fakir miskin dengan menambahkan pemenuhan hak kerohanian dan hak kebahagiaan psikis.