cover
Contact Name
Endang Sri Sulasih
Contact Email
krisnalawunkris@gmail.com
Phone
+6281247981979
Journal Mail Official
krisnalawunkris@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Gedung Blok F Jalan Kampus UNKRIS, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
ISSN : 26567849     EISSN : 28100719     DOI : https://doi.org/10.37893/krisnalaw
Core Subject : Social,
Jurnal penelitian mahasiswa fakultas hukum is a regular journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana. Krisna Law is published Three times a year in February, June, and October. This scientific journal aims to disseminate the scientific works of Bachelor (S1) students of disciplines chosen in several branches of legal studies, including criminal law, civil law, business law, constitutional law, and international law. In addition, journal also includes several studies of law in a broader sense.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 59 Documents
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebarluasan Pornografi Tasya Puteri Salote; Siswantari Pratiwi; Louisa Yesami Krisnalita
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.468 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.400

Abstract

Pornografi disajikan secara bebas tanpa batas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Peredaran pornografi hampir menyentuh di berbagai bidang media masa, seperti koran, majalah, tabloid, film, buku, gambar/foto, bahkan ada pula yang di sebarluaskan secara langsung dengan cara mempertontonkan dikhalayak ramai. Berdasarkan uraian di atas, maka yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana cara untuk menanggulangi para pelaku tindak pidana penyebaran pornografi dan bagaimana kesesuaian putusan dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada studi kasus berupa putusan hakim dalam sebuah perkara, yang kemudian dikaji dengan data kepustakaan berupa undang-undang dan berbagai pendapat para ahli. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa cara menanggulangi penyebaran pornografi, yakni dengan menanamkan nilai-nilai dan norma-norma hukum agama. Selain itu, faktor penanggulangan pornografi adalah dengan peran orang tua yang sangat dibutuhkan dalam membimbing anak, peran masyarakat di sekitar juga sangat penting, dan juga peran dari tokoh-tokoh agama untuk memberikan masukan-masukan rohani kepada anak-anak generasi sekarang.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik Sultan Ali Sya’bana; Warasman Marbun; Louisa Yesami Krisnalita
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.351 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.420

Abstract

Ujaran kebencian (hate speech) ialah suatu tindakan yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik ialah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tsulutsiah Nur Rachmi; Siswantari Pratiwi; Louisa Yesami Krisnalita
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.907 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.421

Abstract

Hukum merupakan garda terdepan dalam membatasi pergerakan manusia. Oleh karenanya hukum menjadi sebuah perbincangan yang hangat di masyarakat serta menjadi buah bibir yang tidak pernah larut dalam pandangan masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia telah mengalami kemajuan dan perkembangan pesat, tentunya hal ini ditandai dengan berkembangnya pembelajaran tentang ilmu hukum di universitas, sekolah-sekolah serta banyaknya lembaga penelitian yang memperkenalkan hukum. Pengetahuan masyarakat tentang hukum semakin berkembang. Seiring berkembangnya hukum di Indonesia, maka meningkat pula kajian-kajian dan penelitian-penelitian tentang hukum yang bertujuan untuk menggali serta terus mencari pandangan-pandangan hukum (perspektif hukum) dan kajian terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) merupakan sebuah mekanisme dalam menentukan apakah seorang Terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan kesalahannya atas apa yang diperbuatnya atau tidak. Dalam hal dapat atau tidak dipidananya si pembuat pidana, harus memperhatikan unsur persangkaan pasal yang diterapkan. Pertanggungjawaban pidana memiliki makna bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pidana atau melawan hukum, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang, maka seharusnya pertanggungjawaban itu ditekankan kepadanya sesuai dengan kesalahannya.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek Sony Johanes; Hendra Haryanto; Yessy Kusumadewi
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.933 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.422

Abstract

Merek merupakan tanda yang terdapat pada suatu produk dengan tujuan untuk membedakan antara suatu barang dengan barang jenis lainnya. Tanda tersebut ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Merek dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dari segi penerapan hukumnya, karena jika dilihat antara merek Penggugat dengan tergugat, ternyata merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya, sehingga merek Penggugat harus dilindungi oleh hukum.
Praktik Monopoli Dalam Penentuan Harga Gas Industri Bilmart Girsang; Hendra Haryanto; Verawati Br. Tompul
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.617 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.423

Abstract

Praktik monopoli merupakan suatu pemusatan kekuatan ekonomi dan penguasaan barang dan jasa. Kegiatan praktik monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 09 KPPU-L/2016 terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mana Penulis menggunakan penelitian metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak dapat dikatakan telah melakukan praktik monopoli, karena berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, harga minyak dan gas bumi diatur oleh pemerintah. Pertimbangan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Putusan Nomor: 09/KPPU-L/2016 telah keliru dalam penerapan hukum. Hal karena Majelis Komisi tidak cermat dalam meneliti terkait regulasi yang menjadi pedoman bagi Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menetapkan harga gas, di mana dalam penetapan harga gas yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah merupakan bagian dari kewenangan yang berikan oleh Undang-Undang.
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengelola Tender Dalam Menentukan Pemenang Dian Fitriani; Sophar Maru Hutagalung; Murendah Tjahyani
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.293 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.425

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur mengenai metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu tender. Namun dalam metode tender ini terdapat beberapa aturan pelaksanaan yang sering diabaikan oleh pengelola tender, sehingga menyebabkan kerugian pihak lain dan dapat melanggar hukum. Penulis mengambil kasus dari Pengadilan Negeri Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Bna yang merupakan “Litigation is the first wave of the equity legal system” dengan dua rumusan masalah yaitu mengapa penentuan pemenang tender dalam pembangunan Pasar Ikan Lampulo Tahap II Banda Aceh menimbulkan perbuatan melawan hukum dan Bagaimana upaya untuk mencegah pelaksanaan tender agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam menentukan pemenang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan berdasar pada pemakaian teori kebenaran koherensi atau keterkaitan yang akan senantiasa mendekati pokok masalah (isu hukum) berdasarkan berbagai langkah kajian yang dapat ditelusuri atau diikuti oleh ilmuan hukum lain. Pendekatan metode ini juga dengan menganalisis bahan-bahan hukum sekunder dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep hukum, buku-buku tentang hukum, peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian perbuatan melawan hukum oleh pengelola tender dalam menentukan pemenang.
Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Iftihar Hidayat; Firman Wijaya; Folman P. Ambarita
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.62 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.428

Abstract

Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu unsur setiap orang; unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia; dan unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2).
Kepastian Hukum Bank Garansi Bagi Kreditur Terhadap Wanprestasi Debitur Pada Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi Riska Agustina; Hartono Widodo; Grace Sharon
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.205 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.429

Abstract

Dalam perjanjian kerja konstruksi, supaya pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar tentunya tidak terlepas dari sebuah jaminan yang diterbitkan oleh bank. salah satunya adalah bank garansi jaminan pelaksanaan, bank garansi merupakan jaminan berbentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah debitur. Dalam hal ini bank sebagai penanggung, setuju mengikatkan dirinya pada perjanjian kerja konstruksi untuk membayarkan sejumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur sesuai dengan nominal yang tertera pada bank garansi. Meskipun perjanjian kerja konstruksi telah menyertakan bank garansi sebagai jaminan, namun pada praktiknya sering ditemukan wanprestasi. Yang menjadi permasalahan apakah bank garansi memberikan kepastian hukum bagi Kreditur terhadap segala risiko yang timbul dikemudian hari manakala debitur melakukan perbuatan wanprestasi. Sebagaimana Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan, “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan yang berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.”
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Bidang Hubungan Industrial yang Mengakibatkan Pembatalan Atas Surat Pengunduran Diri Pekerja B. Purnomo; Hartono Widodo; M. Rikhardus Joka
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.669 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.443

Abstract

Penyalahgunaan keadaan dalam bahasa Belanda disebut dengan “misbruik van omstandigheden” yang artinya adalah suatu keadaan untuk menyalahgunakan keadaan darurat orang lain, ketergantungan, ketidakberdayaan, kesembronoannya, keadaan akal yang tidak sehat atau ketiadaan pengalamannya dalam mengerjakan perbuatan hukum yang merugikan dirinya. Suatu perjanjian yang dalam proses pembentukannya terdapat unsur cacat kehendak menurut doktrin dan yurisprudensi tetap mengikat para pihak, namun demikian mempunyai akibat hukum dapat dibatalkan (vernietigbaar) atas tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini adalah pihak yang telah memberikan kehendaknya yang cacat tersebut. Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat terjadi dalam pengunduran diri pekerja apabila dalam proses pengunduran diri tersebut tidak dilakukan dengan kehendak bebas dan murni dari pekerja, namun ada arahan dan campur tangan dari pihak pengusaha. Walaupun doktrin penyalahgunaan keadaan belum diatur dalam hukum positif Indonesia namun dalam praktik sering dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Penelitian ini membahas tentang apakah surat pengunduran diri dalam Putusan Nomor 1016 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dapat diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan dan membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan keadaan. Setelah diadakan penelitian secara yuridis normatif, penulis mengambil kesimpulan bahwa dalam proses pengunduran diri tersebut benar telah terdapat penyalahgunaan keadaan dan doktrin tersebut juga dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Tinjauan Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemda Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Farah Dina Harum; Sophar Maru Hutagalung; Verawati Br. Tompul
Krisna Law Vol 3 No 3 (2021): Krisna Law, Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.469 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i3.464

Abstract

Secara umum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1352 KUH Perdata dinyatakan bahwa: Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikannya dengan kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Adanya Perbuatan yang melanggar hukum; 2) Adanya kerugian; 3) Adanya Kesalahan; dan 4) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengelolaan Aset Tanah sendiri ialah bahwa terhadap Tergugat I, II, dan III yang tanpa alas hak nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang di mana para Tergugat tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya yang dimiliki (detournement de pouvoir) di mana dengan berusaha untuk menyerobot dan mengokupasi tanah milik Penggugat secara melawan hukum. Kata Kunci: Agraria; Pengelolaan Tanah; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi.