cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Peran Budaya Pernikahan Adat Antara Hindu Bali dengan Hindu India Suku Tamil yang Berada di Indonesia Dewi, yogita; Rahmatiar, Yuniar; Abas, Muhamad; Sanjaya, Suyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5934

Abstract

Indonesia adalah negara multikultural dengan keragaman etnis, bahasa, dan budaya. Salah satu bentuk interaksi budaya terlihat pada pernikahan adat antara masyarakat Hindu Bali dengan masyarakat Hindu India Tamil. Penulis akan membahas pandangan masyarakat terhadap praktik perkawinan adat antara Hindu Bali dan Hindu India Tamil di Indonesia, serta dampaknya terhadap budaya perkawinan antara Hindu Bali dan Hindu India Tamil di Indonesia dengan sikap toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika budaya dalam pernikahan tersebut dan dampaknya terhadap pelestarian identitas dan tradisi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan observasi. Saat ini, banyak prosesi pernikahan yang disederhanakan untuk menyesuaikan biaya dan efisiensi waktu, namun tetap mencerminkan sikap saling menghormati dan toleransi antar budaya.
Partisipasi Bermakna dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora Firmanto , Taufik; Gufran, Gufran
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.6174

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan fokus pada tema Partisipasi bermakna dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode Penelitian menggunakan penelitian Hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil temuan menunjukkan, partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora telah dilaksanakan namun belum betul-betul diterapkan berdasar pada prinsip-prinsip hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Telah ada upaya-upaya sinergis yang dilakukan, namun pada praktiknya, partisipasi Masyarakat seringkali masih terjebak pada aspek prosedural dan insidental semata. Program partisipasi dilaksanakan untuk sekadar menunaikan kewajiban, menggugurkan perintah undang-undang. Belum terwujud kesadaran terencana secara kolektif antara Masyarakat dengan para pemangku kepentingan untuk betul-betul menerapkan partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dilaksanakan berdasar pada pemenuhan prinsip-prinsip hak masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Perilaku Sopan Terdakwa dalam Persidangan Sebagai Faktor yang Meringankan Vonis Pidana Berdasarkaan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Wijaya, Andi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5222

Abstract

Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Namun, KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa. Penelitian ini menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan putusan hakim, serta mengevaluasi relevansi Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan maupun meringankan vonis pidana, sedangkan landasan yuridis memastikan pemenuhan unsur materiil pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, serta aspek sosiologis mempertimbangkan dampak pidana dan vonis yang diberikan. Tolok ukur pemberat dan peringan hukuman terdakwa yang berperilaku sopan harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak sosial, serta kondisi pelaku, karena perilaku sopan adalah kewajiban setiap individu dan semestinya diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum.
Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Menyelesaikan Sengketa Kepala Desa Terpilih Andriansyah, K Zaini; Holijah, Holijah; K A Bukhari, K A Bukhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam penyelesaian sengketa kepala desa terpilih serta mengidentifikasi kendala dan faktor yang memengaruhi efektivitas penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, meliputi kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan sistematis, pelaksanaannya di tingkat pemerintahan daerah belum optimal. Kendala utama meliputi dominasi politik lokal, keterbatasan pemahaman aparatur, ketiadaan lembaga penyelesaian sengketa independen, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sosialisasi undang-undang. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur, pembentukan lembaga independen, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan penyelesaian sengketa kepala desa yang transparan, adil, dan sesuai prinsip supremasi hukum. Temuan ini penting sebagai acuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Felicia, Felicia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.4878

Abstract

Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 21 Februari 2021. Pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 (lima) tahun dari peraturan tersebut berlaku. Ketentuan tersebut juga menjelaskan konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut. Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum diatas tujuan hukum yang lain termasuk keadilan. Penghapusan tanah bekas milik adat merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum. Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal. Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang. Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik. Aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Pengalaman Masyarakat Lokal dalam Menghadapi Dampak Pariwisata: Studi Hukum Empiris Terkait Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Lokal Yuliantyo, Dedy Dwi; Nusanto, Tri Suyud
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5072

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat lokal di Bali akibat pembangunan pariwisata; (2) untuk mengetahui pengalaman masyarakat lokal di Bali dalam menghadapi dampak pariwisata dan perlindungan hukum yang ada; (3) untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat lokal di Bali, sedangkan objek penelitian adalah kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Bali masih menghadapi beberapa kendala dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata, termasuk kurangnya pengetahuan tentang hak-hak masyarakat, akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, dan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat lokal di Bali masih kurang memiliki sumber daya untuk mengakses hak-haknya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak masyarakat lokal, meningkatkan akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, meningkatkan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, dan meningkatkan sumber daya untuk mengakses hak-hak masyarakat lokal.
Kompleksitas Transformasi Konflik Pasca Kudeta di Guinea 2021-2024 Handayani, Tia Fatihah; Syaima, Syaima; Hanggarini, Peni
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5074

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik yang terjadi di Guinea pasca kudeta militer tahun 2021, dengan fokus pada upaya membangun Positive Peace melalui manajemen konflik yang efektif. Studi ini mengeksplorasi berbagai faktor pemicu ketegangan sosial dan politik yang muncul pasca kudeta serta mengevaluasi strategi yang diterapkan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen, yang memungkinkan peneliti menggali secara mendalam perspektif para pemangku kepentingan terkait dinamika konflik dan upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen konflik di Guinea sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, termasuk masyarakat sipil, dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tantangan seperti ketimpangan sosial, tingginya tingkat korupsi, serta rendahnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah masih menjadi hambatan besar dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan. Studi ini merekomendasikan perlunya peningkatan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta transparansi dalam pemerintahan sebagai langkah penting menuju Positive Peace. Temuan ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman dinamika konflik di Guinea dan menggarisbawahi urgensi pendekatan holistik dalam menciptakan stabilitas dan rekonsiliasi jangka panjang.
Solusi Hukum Atas Deadlock RUPS dalam Kepemilikan Saham 50:50 Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 54/Pid.B/2023/PN Lbj dan Nomor: 531/Pdt.P/2022/PN Dps. Gunawan, Abraham; Ahmad, Suparji; Shebubakar, Arina Novizas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5075

Abstract

Kepemilikan saham setara (50:50) dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) seringkali menciptakan situasi deadlock dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antar pemegang saham. Fenomena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 146 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat membubarkan perseroan jika terdapat alasan "perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan" akibat ketidakmampuan RUPS mengambil keputusan sah. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 531/Pdt.P/2022/PN Dps menjadi contoh konkret, di mana PT. Kindo Ritel Prima mengalami kebuntuan operasional karena kepemilikan saham 50:50 antara PT. Mataya Mitra Gaya dan Billy Santoso Lie. Struktur kepemilikan saham 50:50 dalam PT. Kindo Ritel Prima tidak hanya menghambat proses pengambilan keputusan strategis, seperti pemisahan aset (spin-off) dan perubahan susunan direksi, tetapi juga menciptakan vacuum of authority yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum operasional perseroan. Dalam Putusan PN Denpasar No. 531/Pdt.P/2022/PN Dps, majelis hakim mencatat bahwa upaya pemisahan aset melalui Akta No. 24/2022 gagal memenuhi syarat substantif Pasal 135 UUPT, karena tidak disertai dengan pembagian portofolio usaha yang jelas dan pengalihan tanggung jawab hukum kepada entitas baru. Kompleksitas Pengelolaan PT dengan Kepemilikan Saham Setara dalam Putusan PN Labuan Bajo No.54/Pid.B/2023/PN.Lbj. Sementara itu, Putusan PN Labuan Bajo No. 54/Pid.B/2023/PN Lbj mengangkat dimensi lain dari risiko kepemilikan saham 50:50, yakni potensi penyalahgunaan wewenang direksi dalam situasi deadlock. Dalam perkara ini, Terdakwa Romy Kamaluddin selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo didakwa melakukan penggelapan dana perseroan senilai Rp1,9 miliar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan fakta hukum, tanggung jawab direktur, dan penerapan Pasal 374 KUHP (pidana) serta Pasal 1365 KUHPerdata (perdata). Analisis komparatif membandingkan standar pembuktian, sanksi, dan implikasi yuridis antara kasus pidana dan perdata, dilanjutkan dengan sintesis untuk merumuskan pola hukum pencegahan penyalahgunaan wewenang direktur. Perbedaan utama antara Putusan 54/Pid.B/2023 (pidana) dan Putusan 531/Pdt.P/2022 (perdata) terletak pada ranah hukum, tujuan pertanggungjawaban, dan konsekuensi hukumnya. Dalam kasus pidana, dasar hukum Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan menekankan sanksi pidana (penjara) dengan pembuktian melalui audit keuangan, indikasi ketiadaan transparansi, dan unsur kesengajaan (mens rea), sehingga implikasinya berupa hukuman penjara dan kerusakan reputasi bagi direktur. Sementara itu, kasus perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atau UU Perseroan Terbatas, berfokus pada ganti rugi finansial akibat kerugian perusahaan, dengan pembuktian pelanggaran prosedur korporasi dan mismanajemen, yang berujung pada kewajiban restitusi dan sanksi administrasi. Meski berbeda konteks, kedua putusan menegaskan pentingnya kepatuhan direktur terhadap tata kelola perusahaan sebagai inti pertanggungjawaban.
Perlunya Peradilan Agraria di Indonesia: Mekanisme Sertifikasi Khusus Hakim di Sengketa Lahan Strategis Gartiwa, Rinny Purnamasari; Sadino, Sadino; Shebubakar, Arina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5082

Abstract

Pengadilan khusus di Indonesia diakui dalam hukum melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 27, yang menyatakan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan regulasi lebih lanjut yang diatur dalam undang-undang. Sertifikasi khusus bagi hakim dalam bidang pertanahan tidak hanya akan meningkatkan pengetahuan hukum mereka, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan hakim yang lebih kompeten, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan adil. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. "Quo Vadis Independensi Hakim Pertanahan?" mengkritik mekanisme sertifikasi khusus. Untuk memenuhi asas integritas UU Kekuasaan Kehakiman, diperlukan reformasi struktural yang mengintegrasikan sertifikasi dengan pengawasan eksternal, partisipasi publik, dan penegakan sanksi tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk menguji independensi peradilan agraria dalam konteks mekanisme sertifikasi khusus hakim pertanahan. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sengketa lahan, kebijakan sertifikasi hakim, serta instrumen antikorupsi seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kode Etik Hakim. Sementara itu, pendekatan empiris difokuskan pada studi kasus sengketa lahan strategis yang melibatkan indikasi korupsi, serta wawancara mendalam dengan hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di sektor agraria. Kasus-kasus krusial, seperti penggusuran tanah adat atau sengketa proyek strategis nasional, sering menguji integritas hakim dalam menjaga prinsip keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 yang membatalkan sertifikat tanah korporasi atas nama masyarakat adat. Di sisi lain, lemahnya pemahaman sosiologis hakim, tekanan pemilik modal, dan inkonsistensi kebijakan pro-investasi berpotensi menggerus kemandirian peradilan.
Perlindungan Konsumen Transaksi Digital pada Platform E-Commerce Boembeng, A. Amaliah Nur Abadiah; Sudiro, Amoury Adi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5103

Abstract

Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet telah berdampak pada perubahan dunia, terutama dalam kegiatan perdagangan di bidang transaksi digital online atau E-Commerce. E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant dan konsumen dari berbagai negara. Akibatnya, transaksi E-Commerce menghasilkan peningkatan jasa pengiriman akan tetapi pelaksanaan dalam pengiriman barang menimbulkan banyak risiko dan hasil yang tidak diinginkan selama ini diantaranya hilang dan/atau rusak barang, penipuan, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen atas layanan pengiriman barang yang dipesan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana alur hubungan dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan transaksi digital konsumen. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis dokumen dan wawancara dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menekankan implementasi pertanggungjawaban pada peristiwa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangann yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah ditegakkan dan setiap kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen mendapatkan ganti kerugian produk liability dan apabila tidak ada ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab dapat melaporkan laporan melalui BPSK atau BPKN dan alur hubungan masing-masing pihak yang terlibat atas transaksi jual beli dalam kasus cidera janji yang disepakati kedua belah pihak secara tidak langsung.

Page 80 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue