Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Articles
2,037 Documents
Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kasus Kepailitan PT XYZ Ditinjauan Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan
Soeleiman, Muhamad Anthony
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5180
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban direksi dalam kasus kepailitan PT XYZ, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dan pidana direksi atas kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan, serta dampaknya terhadap kepailitan PT XYZ. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan atas kerugian yang timbul akibat keputusan pengadaan pesawat yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Sementara itu, dalam aspek pidana, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman atas suap yang diterimanya dalam proses pengadaan, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mencegah tindak korupsi dan memastikan pengelolaan perusahaan yang baik. Penelitian penyimpulkan pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini mencakup sanksi hukum dan perlunya reformasi tata kelola perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri
Machestian, Hario Bismo;
Abas, Muhamad;
Rahmatiar, Yuniar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5185
Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemagangan yang tidak dilengkapi perjanjian resmi, tidak memuat unsur pelatihan teori, dan berorientasi pada produktivitas kerja peserta, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Secara hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak bahkan pekerja tetap berdasarkan asas hubungan kerja faktual. Oleh karena itu, setiap perubahan status harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah untuk menjamin perlindungan normatif bagi tenaga kerja.
Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam
Aisy, Rihhadatul;
Kholid, Muhammad;
Najmudin, Deden
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5191
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pembelaan diri merupakan salah satu bentuk pembenaran yang diatur dalam hukum pidana. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa menurut ketentuan Pasal 49 KUHP dan perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan terpaksa (al-daf‘ bi al-nafs) juga dibenarkan dan pelakunya tidak dikenai qisas maupun diyat, selama pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional. Kedua sistem hukum ini sama-sama menekankan unsur keharusan dan proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa, namun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi dan dasar normatif yang melandasinya.
Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima
Purwanto, Hendra;
Hajairin, Hajairin;
Ma’arij, Aman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5210
Kedudukan Hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima. Tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, sebab Kasus Narkotika di Kota Bima sebanyak 107 Kasus Narkoba 2024, awal 2025 42 Kasus. Sementara itu, Kabupaten Bima Ungkap 65 Kasus Narkoba 2024. Metode penelitian hukum empiris, dengan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan TNI dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bima yaitu penggerebekan bandar narkoba di Bima oleh Koramil 1608-04/ Woha dan Satuan Intel Kodim 1608 / Bima. Kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana narkotika bersandar pada Pasal 70 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104-108 mengatur peran serta masyarakat, TNI Penangkapan pengedar narkoba diperbolehkan asalkan tertangkap tangan. Meski harus tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN dan Nota Kesepahaman Nomor: NK 29/V/2015/BNN Nomor: Kerma 14/V/2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang
Muzqufa, Reagy;
Sadino, Sadino;
Shebubakar, Arina Novizas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5211
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang LP2B bahwa 87.000 hektare lahan sawah akan dialokasikan dan tidak boleh dialihfungsikan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki tujuan untuk memperkuat ketersediaan serta menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat. Upaya ini dilakukan dengan cara mengendalikan alih fungsi lahan sawah serta memperluas areal persawahan. Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah tersebut, ditekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perubahan fungsi lahan, disertai dengan pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan lahan sawah dan disinsentif bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus untuk mengkaji dinamika kebijakan perlindungan lahan sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemilihan lokasi didasarkan pada status Karawang sebagai kawasan persawahan strategis yang tengah menghadapi tekanan kuat akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman. Dengan memberikan dukungan finansial dan sumber daya, petani akan lebih termotivasi untuk mempertahankan lahan sawah mereka daripada menjualnya untuk kepentingan industri. Di sisi lain, penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang mengalihfungsikan sawah secara ilegal dapat menjadi disinsentif yang efektif, mendorong pemilik lahan untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan perlindungan lahan sawah. Dengan melakukan analisis secara menyeluruh, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam mendukung upaya pelestarian ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Analisis Yuridis Terhadap Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Wijaya, Andrew
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5213
Artikel ini membahas secara yuridis mengenai pengaturan dan penerapan konsep “persamaan pada pokoknya” dalam sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam praktik hukum di Indonesia, persamaan pada pokoknya merupakan alasan hukum penting untuk menolak atau membatalkan permohonan pendaftaran merek apabila terdapat kemiripan substansial antara dua merek yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma hukum yang berlaku, asas-asas hukum, dan doktrin yang berkembang dalam praktik serta teori hukum merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU MIG 2016 secara eksplisit melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, jika merek yang ditiru adalah merek terkenal. Persamaan ini dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan keseluruhan terhadap merek pembanding. Pengadilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menggunakan tolok ukur fonetik, visual, dan makna konseptual (triple identity test) dalam menentukan adanya kemiripan substantif. Selain itu, prinsip "first to file" memperkuat posisi pemilik merek yang mendaftarkan lebih awal, namun tidak mengesampingkan prinsip itikad baik dan perlindungan terhadap merek terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek melalui konsep persamaan pada pokoknya menjadi sangat penting dalam menjaga eksklusivitas merek dan mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, konsep ini memainkan peranan sentral dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hartono, Christopher
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5214
Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, penerapannya belum maksimal karena kendala institusional dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan kelembagaan yang meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penguatan kapasitas lembaga, serta integrasi lintas sektor. Dengan demikian, sistem hukum hak cipta Indonesia dapat lebih adaptif dan menjamin perlindungan efektif di tengah kemajuan teknologi digital global.
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Studi Putusan No.474/Pid.B/2023/PN Mdn)
Setyawan, Iwan;
Hawa, Azly Syahrina;
Sari, Urmila Pramitha;
Siahaan, Charly Mutiara
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5240
Penelitian ini dilaksanakan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT, untuk mengkaji bagaimana implementasi hukum pidana dapat dioptimalkan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan fisik dalam ranah rumah tangga sesuai pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan mengidentifiasi pertimbangan hukum yang diberi hakim pada pelaku KDRT dikaitkan dengan Putusan Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini yakni normatif yang bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder didapat melalui bahan hukum primer yang berhubungan pada aturan UU, putusan pengadilan, buku – buku, jurnal dan sumber teoritis lain. Hasil temuan memperlihatan faktor penyebab KDRT, Implementasi hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004, dan Pertimbangan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini.
Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis
Ekarini, Dessy;
Dewi, Irma;
Yusuf, Muhammad;
Prayuti, Yuyut;
Wildan, Wildan;
Gunawan, Desi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247
Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Implementasi Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter: Analisis Komparatif Perang Dunia II dan Konflik Ukraina
Indriyanto, Dedy;
Zaenal, Yulius Azz;
Susilo, Tarsius;
Hartono, Rudi;
Santoso, Budi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5250
Prinsip proporsionalitas merupakan salah satu pilar utama dalam hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata. Artikel ini menganalisis implementasi prinsip proporsionalitas dengan membandingkan dua konflik berbeda era: Perang Dunia II (1939-1945) dan Konflik Rusia-Ukraina (2014-sekarang). Menggunakan metode kajian literatur komprehensif, penelitian ini mengevaluasi bagaimana interpretasi dan penerapan prinsip proporsionalitas berevolusi dari konflik konvensional berskala besar ke konflik kontemporer yang lebih kompleks. Temuan menunjukkan pergeseran signifikan dalam penerapan prinsip proporsionalitas, dipengaruhi oleh perubahan teknologi persenjataan, peran media dan opini publik, serta perkembangan kerangka hukum internasional. Studi ini mengidentifikasi bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam kodifikasi hukum humaniter, tantangan dalam implementasi proporsionalitas tetap persisten, khususnya dalam konflik asimetris dan hibrid seperti yang terjadi di Ukraina. Implikasi penting muncul bagi reformasi hukum humaniter internasional dan pelatihan militer untuk mengadaptasi prinsip proporsionalitas sesuai dengan karakteristik peperangan modern.