cover
Contact Name
Muammar
Contact Email
jurnal_alkharaj@iain-bone.ac.id
Phone
+6285299936391
Journal Mail Official
alkharaj21@gmail.com
Editorial Address
Jl. HOS Cokroaminoto Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan INDONESIA
Location
Kab. bone,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi
ISSN : 27970787     EISSN : 2798009X     DOI : https://doi.org/10.30863/alkharaj
Core Subject : Religion,
Al-Kharaj contains several studies and reviews on Sharia Economic Law which includes Economic Law, Fiqh Muamalah, and Sharia Economics also includes many studies on law in a broader sense.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 60 Documents
TRANSAKSI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER Azizah Azis; Sabri Samin; Achmad Musyahid
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i1.4599

Abstract

Abstract The aim of this investigation is to comprehend all forms of internet-based dealings within the framework of Islamic Jurisprudence. This exploration is a qualitative and descriptive inquiry conducted through a literature review, utilizing written sources such as scholarly journals, reference books, literature, encyclopedias, scientific articles, scientific papers, and other pertinent sources related to the research subject. The research object is text or writing that elucidates various types of online transactions that are presently prevalent in the current technological age, particularly in Indonesia. The outcome of this analysis suggests that Islam authorizes online transactions provided they adhere to predetermined requirements and do not breach Islamic law. Currently, technologi advancements enable transactions to be conducted effortlessly and expeditiously online, as long as there is a network or internet connection available, which is the principal prerequisite for auxiliary devices in online transactions.In the contemporary digital age, modern technology such as computers or mobile phones can be employed as a medium for processing online transactions. Numerous transactions are carried out through cyberspace (online or via the internet), allowing the involved parties to transact without any restrictions of space and time, whether conducted by individuals or corporations or companies that involve more than one person. In general, a transaction can be interpreted as an agreement made by two or more individuals to accomplish something within a specific duration of time, with several other conditions agreed upon by both parties. Therefore, online transactions in the perspective of Islamic law can be regarded as transactions that have specific provisions that must be agreed upon by the parties involved in the transactionAbstrakTujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami segala jenis transaksi online dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi deskriptif kualitatif yang dilakukan melalui kajian literatur, dengan menggunakan sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, literatur, ensiklopedi, artikel ilmiah, karya ilmiah, dan sumber lain yang relevan terkait dengan objek penelitian. Objek penelitian ini adalah teks atau tulisan yang menjelaskan berbagai macam transaksi online yang sedang populer di era teknologi saat ini, terutama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Islam mengizinkan transaksi online selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar hukum Islam. Saat ini, kemajuan teknologi memungkinkan transaksi dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, selama tersedia jaringan atau koneksi internet yang menjadi syarat utama alat bantu dalam transaksi online.Era digital saat ini, teknologi modern seperti komputer atau telepon genggam dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam proses transaksi online. Ada banyak transaksi yang dilakukan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga pihak yang melakukan transaksi tidak terbatas oleh ruang dan waktu, baik itu dilakukan oleh individu maupun oleh korporasi atau perusahaan yang melibatkan lebih dari satu orang. Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu hal dalam jangka waktu tertentu dengan beberapa syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, transaksi online dalam perspektif hukum Islam dapat dianggap sebagai transaksi yang memiliki ketentuan khusus yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. 
IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD WADI’AH YAD DHAMANAH PADA PRODUK TABUNGAN SIMPANAN PELAJAR DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP SELONG Nurdiana Hilalia; M. Firdaus; Nuraeda Nuraeda; Nurul Susianti
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i1.4219

Abstract

 AbstractThis study aims to determine the implementation of the principle of justice in the wadi'ah yad dhamanah contract on student savings products at Bank Syariah Indonesia KCP Selong. The method used in this study is a qualitative research method. Data collection techniques are carried out using inductive methods by developing facts or realities obtained and can be developed from the results of the research carried out. The object of this study is the application of the principle of justice in the wadi'ah yad dhamanah contract in the wadi'ah yad dhamanah contract on student savings savings products at Bank Syariah Indonesia KCP Selong. Field data shows that (1) the Principle of Justice applied by PT Bank Syariah Indonesia KCP Selong to student savings savings products in the wadi'ah yad dhamanah contract applies a bonus system, but this bonus is not stated at the beginning of the contract (agreement). As for the implementation of the principle of justice in the wadi'ah yad dhamanah agreement on student savings savings products at Bank Syariah Indonesi KCP Selong, it is implemented with the concept of justice that is in accordance with sharia principles. (2) the constraints on the implementation of the principle of fairness in this student savings savings product are related to no notification regarding the amount of bonus obtained.AbstrakBSI Tabungan Simpanan Pelajar ini cukup banyak diminati, karena menabung bisa melatih kedisiplinan dalam mengatur uang yang dimiliki dan membuat anak-anak mandiri dalam memenuhi kebutuhan pribadi nantinya. Tabungan Simpanan Pelajar ini juga memberikan penawaran yang diminati bagi pelajar dimana ada fitur-fitur yang menarik dan simple, dan tentunya ketika mendaftar tidak ada biaya administrasi dan setoran awal tidak besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip keadilan dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk tabungan simpanan pelajar di Bank Syariah Indonesia KCP Selong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode induktif dengan mengembangkan fakta-fakta atau kenyataan yang didapatkan dan dapat dikembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan. Objek penelitian ini adalah penerapan prinsip keadilan dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk tabungan simpanan pelajar di Bank Syariah Indonesia KCP Selong. Data lapangan menunjukkan bahwa (1) Prinsip Keadilan yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Indonesia KCP Selong pada produk tabungan simpanan pelajar dalam akad wadi’ah yad dhamanah menerapkan sistem bonus akan tetapi bonus ini tidak dituangkan pada awal akad (perjanjian). Adapun untuk implementasi prinsip keadilan dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk tabungan simpanan pelajar di Bank Syariah Indonesi KCP Selong di implementasikan dengan konsep keadilan yang sudah sesuai dengan prinsip syariah. (2) kendala implementasi prinsip keadilan pada produk tabungan simpana pelajar ini tidak ada pemberitahuan terkait jumlah bonus yang didapatkan.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BISNIS E-COMMERCE DENGAN SISTEM DROPSHIPPING Gaffar, Azis; Kurniati, Kurniati; Rahman R, Abd.; Darliana, Darliana
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i1.3898

Abstract

AbstractE-commerce business has become an interesting phenomenon in recent years. With advances in technology, the internet and digital platforms, the e-commerce business model is growing rapidly. One of the most popular business models in e-commerce is the dropshipping system. The dropshipping system is a business model in which the seller does not store or manage the stock of goods sold. Instead, the seller works with a supplier or manufacturer who will ship the goods directly to the customer on the seller's behalf. In this model, the seller acts as an intermediary between the supplier and the customer, managing the sales process and making a profit on the difference in selling prices. This study aims to examine the suitability of the dropshipping system with sharia principles. The research method used in this research is descriptive qualitative. The results of the study indicate that the mechanism implemented in the dropshipping concept has similarities with aqad bai' as-salam. Therefore, the sale and purchase of the dropshipping system in terms of Islamic law is permissible. In addition, the dropshipping system makes it easy for everyone. This is in accordance with Islamic teachings in the field of mu'amalah.Abstrak Bisnis e-commerce telah menjadi fenomena yang menarik dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kemajuan teknologi, internet dan platform digital, model bisnis e-commerce semakin berkembang pesat. Salah satu model bisnis yang populer dalam e-commerce adalah sistem dropshipping. Sistem dropshipping adalah suatu model bisnis di mana penjual tidak menyimpan atau mengelola stok barang yang dijual. Sebaliknya, penjual bekerja sama dengan pemasok atau produsen yang akan mengirimkan barang langsung kepada pelanggan atas nama penjual. Dalam model ini, penjual bertindak sebagai perantara antara pemasok dan pelanggan, mengatur proses penjualan dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian sistem dropshipping denganprinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa mekanisme yang dijalankan dalam konsep dropshipping memiliki kesamaan dengan aqad bai’ as-salam. Oleh karena itu, jual beli sistem dropshipping ditinjau dari segi hukum Islam hukumnya boleh. Selain itu, sistem dropshipping memberikan kemudahan bagi semua orang. Hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam dalam bidang mu’amalah
EKSISTENSI HAK KHIYAR PADA JUAL BELI SEBAGAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM ISLAM Nurjannah Nurjannah; Muhammad Fadel; Mulham Jaki Asti Jaki Asti
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i1.4238

Abstract

AbstractThis research aims to analyze the existence of khiyar rights which is one form of consumer protection in Islam. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data is obtained from various journals and research relevant to the research. The result of the research is that the implementation of khiyar is intended to create transaction justice between the seller and the buyer. The understanding of the term khiyar in the community is still very minimal. However, the concept of khiyar has been implemented in both online and online transactions with applicable terms and conditions. The common khiyar is khiyar aib and khiyar syarat. With the khiyar comes the willingness and blessing for the parties to the sale and purchase transaction.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk meanlisis keberadaan hak khiyar yang merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari berbagai jurnal dan penelitian yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan khiyar dimaksudkan agar terciptanya keadilan transaksi antar pihak penjual dan pembeli. Pemahaman istilah khiyar ditengah masyarakat masih sangat minim. Namun konsep khiyar telah diimplemntasikan baik pada transaksi oflline maupun online dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Khiyar yang umum dilakukan ialah khiyar aib dan khiyar syarat. Dengan adanya khiyar tersebut hadirlah kerelaan dan berkah bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli.
STRATEGI PEGADAIAN DALAM MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI MELALUI PEMBIAYAAN UMKM DIERA PANDEMI PERSPEKTIF ISLAM Masyhuri Masyhuri; Nurfatina Dilla; Muammar Hasri
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i1.4507

Abstract

AbstractThis article discusses the strategy of pawnshops in maintaining their existence through MSME financing in the pandemic era based on an Islamic perspective. This study aims to find out the strategy implemented by PT Pegadaian UPC Mare in attracting MSME customers in improving the welfare of the surrounding community, one of which is by offering superior products/financing from Pegadaian UPC Mare.This type of research used by researchers using a qualitative approach. The data is concluded through direct observation of the company through observation, direct interviews with employees and customers and documentation at PT. Pawnshop UPC Mare.Based on data collection at PT Pegadaian UPC Mare can be concluded that the strategy undertaken is to offer quality products, provide good services according to customer wishes, provide guarantees for the safety of goods, offer business capital quickly and easily and carry out promotions through online media or word of mouth. Though in an Islamic point of view, in doing each business action, most extreme exertion is required in getting business objectives and obviously focusing on the signs that are permitted in Islam while as yet making the idea of ta'awun, tafahum in exercises, so it will by implication ensure a business substance actually exists.AbstrakArtikel ini membahas strategi pegadaian dalam mempertahankan eksistensi melalui pembiayaan UMKM diera pandemi berdasarkan perspektif islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang dilakukan oleh PT Pegadaian UPC Mare dalam menarik minat nasabah UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yaitu salah satunya dengan menawarkan produk/pembiayaan unggul dari Pegadaian UPC Mare.Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan tekhnik wawancara. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Tekhnik analisis data yang digunakan menggunakan model miles and huberman yaitu Reduksi data, tampilan data, dan penarikan/verifikasi kesimpulan.Berdasarkan pengumpulan data pada PT. Pegadaian UPC Mare dapat disimpulkan bahwa strategi yang dilakukan yaitu pelayanan prima berupa  menawarkan produk yang berkualitas, memberikan pelayanan/jasa yang baik sesuai keinginan nasabah, memberikan jaminan atas keamanan barang, menawarkan modal usaha secara cepat dan mudah dan melakukan promosi melalui media online atau word of mount. Sedangkan dalam perspektif islam memandang dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis diperlukan ikhtiar maksimal dalam memperoleh tujuan bisnis dan tentunya memperhatikan rambu-rambu yang diperbolehkan dalam islam dengan tetap menjadikan konsep ta`awun, tafahum dalam beraktivitas, sehingga secara tidak langsung akan menjamin suatu entitas bisnis tetap eksis (going concern). 
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN FITUR QR CODE DALAM MENGHIMPUN DANA ZIS (STUDI KASUS BAZNAS PALOPO) Attas, Luthfiah Mahira; Darwis, Muhammad; Ramadhani, Muhammad Yassir Akbar
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v4i1.6431

Abstract

AbstractThis research aims to determine the effectiveness of using the QR code feature in collecting zakat infaq and alms (ZIS) funds at BAZNAS Palopo City. This research is empirical research with a statutory approach and uses qualitative data analysis. Researchers obtained primary data by conducting interviews with the deputy head of zakat collection at BAZNAS Palopo City, employees of Bank SULSELBAR and Bank Syariah Indonesia. Data collection techniques were carried out by means of observation, interviews and documentation in order to find data related to the problem being studied. After obtaining the data in the field the researcher also carried out data analysis using other library data sources. After all the data was collected, the researcher then compiled the existing data so that conclusions could be drawn to answer the problems in this research.The results of this research show that: 1. BAZNAS Palopo City has upgraded digital payments in the zakat, infaq and alms payment system via bank transfer and QR Payment which has been attached to the infaq boxes that have been distributed. 2. The effectiveness of implementing the digitalization system with QRIS barcode scanning in collecting ZIS funds at BAZNAS Palopo City tends to still be less than optimal. 3. Collecting ZIS via QR Payment by scanning QRIS barcodes is still less effective because public literacy regarding digitalization, especially the use of QR Codes, is still lacking due to insufficient socialization factors. Apart from that, the awareness of the people of Palopo City regarding mandatory zakat tends to be low so that the collection of ZIS funds at BAZNAS Palopo City is less than optimal.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan fitur qr code dalam menghimpun dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kota Palopo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan analisis data kualitatif. Peneliti memperoleh data primer dengan melakukan wawancara bersama wakil ketua bidang pengumpulan zakat di BAZNAS Kota Palopo, karyawan Bank SULSELBAR dan Bank Syariah Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi guna menemukan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, setelah memperoleh data di lapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data pustaka yang lain. Setelah semua data terkumpul, selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan pada penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. BAZNAS Kota Palopo telah melakukan upgrading digital payment dalam sistem pembayaran zakat, infaq dan sedekah via transfer bank dan QR Payment yang telah ditempelkan di kotak infaq yang telah tersebar. 2. Efektivitas dari penerapan sistem digitalisasi dengan scan barcode QRIS dalam penghimpunan dana ZIS di BAZNAS Kota Palopo cenderung masih kurang maksimal. 3. Penghimpunan ZIS melalui QR Payment dengan melakukan scan barcode QRIS masih kurang efektif dikarenakan literasi masyarakat terhadap digitalisasi khususnya penggunaan QR Code masih kurang yang disebabkan faktor sosialisasi yang kurang. Selain itu, kesadaran masyarakat Kota Palopo terkait wajib zakat cenderung masih rendah sehingga penghimpunan dana ZIS di BAZNAS Kota Palopo kurang optimal.
TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Arief, Fitriani; Marlina, Rina
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 3 No. 2 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i2.4626

Abstract

AbstrackThis study aims to examine fintech lending from an Islamic economic perspective. This type of research is library research with a qualitative and descriptive approach. The study's findings indicate that fintech lending made possible by financial technology is acceptable so long as it adheres to shariah standards, specifically avoiding riba,  gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. In Fatwa National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (DSN MUI) No. 117/DSN-MUI/IX/2018 and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), it has been explained that someone who gives debt may not take advantage of what is owed. Providers of fintech landings are required to submit registration and licensing to the Financial Services Authority (OJK). Providers who do not have a permit from the Financial Services Authority (OJK) are categorized as illegal providers or illegal online lenders.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji transaksi pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pinjaman online melalui aplikasi financial technology diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yaitu terhindar  dari  riba,  gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah dijelaskan bahwa seseorang yang memberikan hutang tidak boleh mengambil manfaat atas yang dihutangi. Penyelenggara pada pinjaman online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dengan demikian penyelenggara yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikategorikan sebagai penyelenggara yang ilegal atau pinjaman online illegal.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM EKONOMI ISLAM: PENGELOLAAN HARTA DAN SANTUNAN Putri Sinlae, Ester Stevany; Syahda, Illa Fatika; Putra, Rizki Dwi; Syifa, Tazkia Suhaila; Fauzi, Muhammad; Mahipal, Mahipal
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v4i1.6572

Abstract

Abstract Life is something noble and very precious. Humans are social creatures who cannot live without the help of others. In addition, humans also have a higher level than other creatures. Islam recommends giving charity to orphans, especially if they are poor. In addition to orphans who are poor, we must also pay attention to orphans whose parents leave them an inheritance. Orphans need a guardian who is able to care for and protect them. The guardian's duty is to look after the orphan, feed him, and provide for his needs if he has no property, and look after him if he has property. The guardian can manage the orphan's property by keeping it as a trust or managing it himself. Orphaned property is something useful and valuable that is owned by a child who does not have a parent (father). The status of orphaned property is not much different from the status of property in general in Islam, which is very important in life, especially for orphans themselves. In addition to managing and maintaining, guardians are also obliged to educate orphans until they are mature and able to maintain their own property. Once they (orphans) are adults then the guardian is obliged to hand over their property and preferably in the presence of witnesses. Orphanages are social institutions that have a mission to protect and foster orphans, orphans, abandoned people, and the poor for the welfare of their foster children. This is because children are the main foundation that determines the future life of a nation, therefore it is necessary to prepare the next generation of the nation by preparing children to grow and develop optimally both morally, physically / motorically, cognitively, linguistically and socially emotionally. In the mechanism of sharing profits and the risk of loss is borne together according to the mudharabah contract, namely the profits and losses are borne together according to the agreement agreed upon at the beginning of the contract. Managing orphan assets according to Islamic law is not prohibited by religion, as long as it is done with good intentions and goals, not to harm or destroy. Abstrak Kehidupan adalah sesuatu yang mulia dan sangat berharga. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Selain itu, manusia juga mempunyai tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan makhluk lainnya. Islam menganjurkan bersedekah kepada anak yatim, terutama jika mereka miskin. Selain anak yatim piatu yang tidak mampu, kita juga harus memperhatikan anak yatim piatu yang orang tuanya mewariskan warisan. Anak yatim memerlukan wali yang mampu merawat dan melindunginya. Kewajiban wali adalah memelihara, memberinya makan, memenuhi kebutuhannya jika anak tersebut tidak mempunyai harta benda, dan menjaga serta merawatnya jika anak tersebut mempunyai harta benda. Wali dapat mengelola harta anak yatim dengan cara menyimpannya sebagai titipan atau mengelolanya sendiri. Harta yatim adalah sesuatu yang berguna dan berharga yang dimiliki oleh anak yang tidak mempunyai orang tua (ayah). Status harta anak yatim tidak jauh berbeda dengan status harta pada umumnya dalam Islam, yaitu sangat penting dalam kehidupan khususnya bagi anak yatim itu sendiri. Selain mengelola dan memelihara, wali juga wajib mendidik anak yatim hingga dewasa dan mampu memelihara harta bendanya sendiri. Setelah mereka (anak yatim) dewasa maka wali wajib menyerahkan harta mereka dan sebaiknya di hadapan saksi. Panti Asuhan adalah lembaga sosial yang mempunyai misi melindungi dan membina anak yatim, anak yatim piatu, orang terlantar, dan kaum dhuafa demi kesejahteraan anak asuhnya. Hal ini dikarenakan anak merupakan landasan utama yang menentukan masa depan kehidupan suatu bangsa, oleh karena itu perlu dilakukan penyiapan generasi penerus bangsa dengan mempersiapkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara moral, fisik/motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional. Dalam mekanisme pembagian keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama menurut akad mudharabah, yaitu keuntungan dan kerugian ditanggung bersama menurut kesepakatan yang telah disepakati pada awal akad. Mengelola harta anak yatim menurut hukum Islam tidak dilarang oleh agama, sepanjang dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik, tidak merugikan atau membinasakan.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI DENGAN HADIAH Sari, Muspita; Jasmin, Suriah Pebriyani; Yusuf, Hardianti
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 3 No. 2 (2023)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v3i2.6043

Abstract

AbstractIslam is a perfect religion that balances and regulates (muamalah) its adherents in reconciling relationships with each other. One form of this relationship is buying and selling. Buying and selling is always inseparable from the activities of community life.  Today's buying and selling activities evolve with society, place and time. Merchants are scrambling to implement sales strategies to attract consumer buying interest, such as giving gifts after purchase. There are several views of scholars who say that buying and selling with a gift system, some say it is forbidden, some say it is valid depending on how the initial agreement is made. This research is included in the category of library research, and researchers use a qualitative descriptive method that is carried out by decreasing and interpreting existing data and describing in general the subject under investigation by examining and analysing general data, then processed to obtain specific conclusions. The result of this research is that the sale and purchase of an object accompanied by a gift with the aim that consumers are interested in buying the marketed product is valid and halal provided that the gift given is halal, the gift does not contain elements of gambling, and the quality of the goods traded must be in accordance with the standard and the price is not higher than the market price.AbstrakIslam adalah agama yang sempurna yang menyeimbangkan dan mengatur (muamalah) pemeluknya dalam mendamaikan hubungan satu sama lain. Salah satu bentuk hubungan ini adalah jual beli. Jual beli tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kehidupan masyarakat.  Aktivitas jual beli saat ini berkembang mengikuti masyarakat, tempat dan waktu. Merchant berebut menerapkan strategi penjualan untuk menarik minat beli konsumen, seperti pemberian hadiah setelah pembelian. Ada beberapa pandangan ulama yang mengatakan bahwa jual beli dengan sistem hadiah ada yang mengatakan haram ada pula yang mengatakan sah-sah saja tergantung bagaimana bentuk jenis akad kesepakatan awal. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka, dan peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan penurunan dan penafsiran data yang ada serta menggambarkan secara umum subjek yang diselidiki dengan cara menelaah dan menganalisis suatu data yang bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah jual beli suatu benda yang disertai dengan hadiah dengan tujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk yang dipasarkan adalah sah dan halal dengan syarat hadiah yang diberikan halal, hadiah tidak mengandung unsur judi, dan kualitas barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar dan harganya tidak lebih tinggi dari harga pasaran.
ANALISIS PRINSIP MURABAHAH DALAM PENETAPAN HARGA JUAL DAN LABA Saputri, Lestary; Sulfian, A. Sultan
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/alkharaj.v4i1.6615

Abstract

Abstract This research examines how Islamic law reviews the murabahah principle in determining the selling price and profit. This study aims to find out how Islamic law reviews the murabahah principle in determining the selling price and profit associated with transaction practices that occur in the community which sometimes do not meet the requirements of the Murabahah principle / contract. This study is a literature research using a qualitative descriptive method carried out by analyzing Islamic legal sources or other legal materials related to the murabahah principle in determining the selling price and profit. The results of this study illustrate that in the review of Islamic law based on the Quran, Prophetic Hadith, and Ijtihad of the Ulama state that basically the murabahah principle in determining the selling price and profit is valid while still paying attention to the pillars and conditions that have been determined, carried out with consensus or agreement of the parties, does not contain elements that harm one of the parties, and there is clarity and transparency in conducting transactions. As for the factors that make the principle of murabahah in determining the selling price and profit determination forbidden if the pillars and conditions of murabahah itself are not fulfilled, the taking of assets is not correct, contains elements that harm one of the parties, is not clear and transparent in the transaction, and contains elements prohibited by Shara' such as, riba (additional), gharar (uncertainty), maisir (gambling) and bathil (injustice). Abstrak Penelitian ini mengkaji bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap prinsip murabahah dalam penetapan harga jual dan laba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap prinsip murabahah dalam penetapan harga jual dan laba dikaitkan dengan praktik transaksi yang terjadi di tengah masyarakat yang terkadang tidak memenuhi syarat dari prinsip/ akad Murabahah tersebut. Studi ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan menganalisa sumber hukum Islam ataupun bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan prinsip murabahah dalam penetapan harga jual dan laba. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa dalam tinjauan hukum Islam yang berlandaskan pada Al- Qur’an, Hadits Nabi, serta Ijtihad para Ulama menyatakan bahwa pada dasarnya prinsip murabahah dalam penetapan harga jual dan laba adalah sah dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat yang telah ditetapkan, dilakukan dengan konsensus atau kesepakatan para pihak, tidak mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak, serta adanya kejelasan dan transparansi dalam melakukan transaksi. Adapun faktor yang membuat prinsip murabahah dalam penetapan harga jual maupun penetapan laba diharamkan apabila rukun dan syarat murabahah itu sendiri tidak terpenuhi, pengambilan harta yang dilakukan tidak benar, mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak, tidak jelas dan transparan dalam transaksi, serta mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syara’ seperti, riba (tambahan), gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan bathil (ketidakadilan).