cover
Contact Name
Aslan
Contact Email
aslanbanjary066@gmail.com
Phone
+6285245268806
Journal Mail Official
aslanbanjary066@gmail.com
Editorial Address
Jalan Raya Sejangkung Sebayan , Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, 79462
Location
Kab. sambas,
Kalimantan barat
INDONESIA
Cross-border
ISSN : 26153165     EISSN : 27762815     DOI : -
Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan politik
Articles 549 Documents
ANALISIS SENGKETA TANAH WAKAF KUBURAN (Studi di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas) Putri Suratin; Tahedi; Mayang Rosana
Cross-border Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sengketa tanah wakaf antara warga dengan pihak Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Informasi yang didapatkan peneliti dari wawancara adalah salah satu warga di Desa Kartiasa membuat bangunan diatas tanah wakaf kuburan. Warga teresebut mengaku bahwa tanah itu adalah milik orang tuanya yang sudah meninggal dan hanya disampaikan dari mulut, namun tidak mempunyai surat keterangan tanah apalagi sertifikat tanah sebagai bukti resmi. Disisi lain, nformasi dari pihak desa menyebutkan bahwa tanah yang ditempati orang tersebut merupakan status tanah wakaf Desa Kartiasa untuk perkuburan dan sudah terlegalisasi dengan adanya surat sertifikat tanah wakaf. Sampai sekarang bangunan itu masih saja ada karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari nadzir untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apa penyebab sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa Kabupaten Sambas. Bagaimana Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan sifat penelitian lapangan (field research). Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Sosiologis yang didasarkan pada pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada hukum-hukum dan masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut. Serta melihat kondisi dilapangan yaitu desa kartiasa. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dilapangan dapat disimpulakan bahwa 1). Penyebab terjadinya sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa adalah adanya pihak yang bersengketa yang bernama Ibu Masturi dan mengklaim tanah yang dijadikan wakaf kuburan menjadi tanah milik Ibu Masturi 2) Cara Penyelesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dilakukan oleh nadzir dan pihak desa secara musyawarah atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan cara nonligitasi tetapi tidak menemukan solusi yang tepat dan tidak ada titik terang hingga sekarang.
IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PROGRAM DANA DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA LUBUK DAGANG KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS Riki Winarta
Cross-border Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya program dana desa yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat sehingga angka kemiskinan di Indonesia bisa berkurang. Mayarakat ingin mengetahui sejauh mana implementasi dana desa dijalankan dengan baik dana apa saja faktor kendala pemerintrahkan dalam menjalankan program dana desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terhadap program dana desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan apa saja faktor kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pelaksanaan program dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan data primer yaitu wawancara dan observasi yang ada di lapangan yang mana dalam penelitian ini memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan terperinci terkait keadaan yang dipermasalahkan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan enam informan yang merupakan sekretaris desa, kau perencanaan desa, dan warga setiap dusun yang ada di desa Lubuk Dagang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tentang implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 terhadap program Dana Desa di desa Lubuk Dagang Timur dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut, Implementasi Program Dana Desa di Kampung Dagang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Program dana desa dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kendala yang dihadapi pemerintah desa adalah kurangnya keterbatasan sumber daya manusia, proses birokrasi yang menghambat pelaksanaan program dana desa, kurangnya pengawasan dan monitoring dari instansi terkait, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Studi Kasus Di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai) Aldi Rizqi Pratama; Zarul Arifin; Hasiah
Cross-border Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam menjalankan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Lokasi penelitian difokuskan di Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Penelitian bersifat empiris, yang mencakup kegiatan lapangan. Tujuan dari penelitian hukum empiris adalah untuk menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dijalankan dalam praktik, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, kendala yang bersifat struktural maupun kultural, serta tanggapan masyarakat terhadap peraturan yang diberlakukan. Penelitian ini menemukan dua hal utama. Pertama, kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019, yang mencakup pencegahan, penanganan, edukasi, pengawasan, dan sanksi administratif. Kedua, pelaksanaannya terkendala faktor internal seperti keterbatasan sarana, tenaga kerja, dan sosialisasi; serta faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, tanah gambut, dan angin kencang. Tradisi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi tantangan tersendiri.
PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS DI SATPAS POLRES SAMBAS Robi Firman Saputra
Cross-border Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mengemudikan di jalan raya. Kewajiban memiliki SIM termasuk kendaraan bermotor khusus bagi disabilitas. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Pasal 77 ayat 1. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas di Kantor Unit Administrasi Surat Izin Mengemudi Kepolisian Resor Sambas dan faktor- faktor penghambatnya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan mengkaji efektivitasnya. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Data dikumpulkan dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas di kantor Satpas Kepolisian Resor Sambas ramah disabilitas, memberikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, dan tidak ditemukan adanya diskriminasi selama proses pelayanan. Namun demikian masih terdapat faktor penghambat yaitu: (1) peserta ujian praktik harus menyediakan kendaraan bermotor, dan (2) belum adanya sosialisasi yang efektif mengenai penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas.
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Muare Lakan Kabupaten Sambas Terhadap Praktik Sambunga Pipa Ilegal Di Kecamat Paring Nuggroho; Zarul Arifin; Nashirun
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi temuan sambungan pipa ilegal atau sambungan pipa tanpa izin dari PDAM Tirta Muare Ulakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Kecamatan Sambas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tenta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Kedua, Apa saja faktor penghambat pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif- deskriptif, dengan pendekatan sosiologis empiris, yaitu digunakan untuk menganalisis hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Terhadap terhadap praktik sambungan pipa ilegal di Kecamatan Sambas telah diterapkan dalam menyelesaikan berbagai parktik sambungan ilegal. Namun, pengimplementasian Perda ini masih belum maksimal. Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan terkait praktik sambungan ilegal di PDAM meliputi: kurangnya sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah digunakan oleh masyarakat, kurangnya sanksi formal atau legal yang efektif bagi pelaku penyambungan ilegal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pengawasan, minimnya pemantauan berkala dan sistem pencatatan dan pelaporan digital, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta belum ditetapkannya sanksi hukum yang tegas dan sanksi administratif yang jelas dalam Peraturan PDAM Tirta Muare Ulakan.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (Studi Di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas ) Wili; Tamrin Muhsin; Azmi
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh perdagangan perbatasan yang terjadi di wilayah perbatasan Temajuk yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi kawasan perbatasan Indonesia. Wilayah perbatasan tidak hanya menjadi garis batas teritorial, tetapi juga ruang interaksi sosial-ekonomi antarnegara. Pemerintah Indonesia telah menyadari banyaknya masyarakat yang melakukan perdagangan perbatasan melalui jalur yang tidak sah sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah tersebut. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, pemerintah berupaya menata dan mengatur aktivitas perdagangan antarnegara di wilayah perbatasan secara legal dan terstruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan normatif empiris yaitu untuk melihat pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2019, dan mengkaji norma hukum yang berlaku di lapangan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan implementasi Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 di Desa Temajuk masih berada pada tahap parsial (belum diterapkan secara menyeluruh) dan belum efektif. Kebijakan ini belum mampu mengintegrasikan antara norma hukum dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur, lemahnya pengawasan, serta dominasi kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi penyebab utama tidak optimalnya implementasi kebijakan tersebut. Masalah tersebut harus secepatnya di tangani oleh pemerintah seperti di percepatnya pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas negara) di Desa Temajuk agar melancarkan kegiatan perdagangan perbatasan dan berjalan sesuai aturan hukum positif yang ada di Indonesia, dan masyarakat bisa berbelanja melalui jalur perdagangan yang sah.
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) PADA SMP NERGERI 2 SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATU Wawan Elbar Muda; Munadi; Zainal Amaluddin
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SMP Negeri 2 Sambas sebagai salah satu penerima Dana BOSP terbesar di Kabupaten Sambas memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala, seperti keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan kemampuan administrasi, dan kendala teknis pada sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Dana BOSP pada SMP Negeri 2 Sambas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori pengelolaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Sambas pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RKAS berbasis kebutuhan sekolah, pengorganisasian melalui pembentukan Tim Pengelola BOSP, pelaksanaan didukung penggunaan aplikasi ARKAS dan Dapodik, serta pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Faktor pendukung meliputi kerja sama antarwarga sekolah, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat meliputi keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan administrasi, dan kendala teknis aplikasi. Penelitian ini berimplikasi sebagai bahan evaluasi bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TINDAKAN PENYALAHGUNAAN FOTO WAJAH SESEORANG SEBAGAI STIKER WHATSAPP ANALISIS PASAL 26 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Putri Febriani Sari; Tamrin Muhsin; Yuniartik
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan pemiliknya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengkaji bentuk persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, apakah harus diberikan secara tertulis atau dapat dilakukan secara tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis literatur hukum, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE apabila memenuhi tiga unsur, yaitu penggunaan informasi melalui media elektronik, informasi tersebut merupakan data pribadi milik orang lain, dan tidak adanya persetujuan dari pemilik data. Persetujuan merupakan syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan data pribadi dalam media elektronik. Persetujuan pada prinsipnya dapat diberikan secara tertulis maupun tidak tertulis sepanjang dapat dibuktikan, namun idealnya diberikan secara eksplisit, baik melalui persetujuan tertulis, terekam, maupun secara elektronik atau nonelektronik sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi pemilik data.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Aparatur Sipil Negara Bidang Kesejahteraan dan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas) Hasiah; Zainal Amaluddin; Aidatul Munawaroh
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai disiplin waktu kerja dengan realitas di lapangan, mengingat dari 7 orang pegawai yang justru bertugas membina disiplin ASN se-Kabupaten Sambas, 4 orang tercatat berulang kali melanggar ketentuan jam kerja sepanjang periode Januari 2025 sampai Mei 2026, sementara hanya 3 orang yang konsisten disiplin. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya ketidakdisiplinan waktu kerja pegawai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum berjalan secara optimal. Pelanggaran berupa keterlambatan masuk kerja, perpanjangan waktu istirahat, dan pulang sebelum waktunya masih berulang 2 hingga 3 kali dalam seminggu, bahkan hampir setiap hari untuk salah satu kasus, namun sanksi yang diberikan tetap berupa teguran lisan informal yang tidak mengikuti mekanisme akumulasi dan eskalasi hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, variabel komunikasi dan sumber daya telah berjalan sebagian, sedangkan variabel disposisi dan struktur birokrasi menjadi titik lemah utama, tercermin dari belum adanya prosedur baku yang mengonversi akumulasi pelanggaran menjadi tingkatan hukuman disiplin. Faktor penyebab ketidakdisiplinan meliputi faktor internal, terutama tanggung jawab domestik pegawai seperti mengantar-jemput anak sekolah, serta faktor eksternal berupa jarak tempat tinggal yang jauh, keterbatasan sarana transportasi, dan ketidakkonsistenan penegakan sanksi. Diperlukan penegakan sanksi yang konsisten, kebijakan jam kerja yang lebih akomodatif dan fleksibel, optimalisasi sistem absensi digital, penataan ulang beban kerja, serta penguatan motivasi berbasis nilai, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan berwibawa, terutama di bidang yang justru bertanggung jawab menegakkannya.