cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No. A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55184
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Journal of Law, Education and Business
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 2988604X     EISSN : 29881242     DOI : https://doi.org/10.57235
Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. Hukum 2. Pendidikan dan Pembelajaran 3. Akuntansi 4. Ekonomi 5. Bisnis 6. Manajemen
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 546 Documents
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 (Studi Putusan Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met) Tami Rusli; Eviyatun Ruaida
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7874

Abstract

Pemilihan kepala daerah idealnya dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pada kenyataannya terdapat Wakil Walikota yang menjadi kandidat dalam pemilihan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya dalam mengikuti proses Pemilihan kepala daerah tersebut.   Permasalahan penelitian ini adalah: apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 berdasarkan Putusan Nomor: 191/Pid.Sus/2024/ PN.Met. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor internal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 meliputi rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum, lemahnya integritas dan etika jabatan, dominasi kepentingan politik praktis, serta kesalahan dalam menafsirkan batas kewenangan. Faktor eksternal mencakup dinamika politik yang kompetitif, tekanan sosial-politik, dan budaya permisif terhadap pelanggaran oleh pejabat publik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dilakukan secara komprehensif. Secara yuridis, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan penuntut umum. Secara filosofis, putusan mencerminkan perlindungan nilai keadilan, amanah jabatan, dan prinsip demokrasi. Secara sosiologis, putusan memperhatikan dampak sosial terhadap kepercayaan publik, ketertiban sosial, dan kualitas demokrasi lokal.
Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset Vira Anggraini; Zainab Ompu Jainah; Zainudin Hasan
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7905

Abstract

Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengacu pada proses pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan cara dicabut, dirampas, dihilangkan haknya untuk menggunakan hasil/keuntungan sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya. Adapun Peindeikatan masalah yang akan diguinakan dalam peineilitian ini adalah peindeikatan yuiridis normatif dan peindeikatan eimpiris, adapun hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset terdapat beberapa faktor signifikan yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi faktor Hukum/Regulasi, Kewenangan/Kelembagaan, dan Operasional/Teknis. Dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kejaksaan adalah jalur utama pemulihan aset (Asset Recovery), dengan fokus bergeser dari sekadar pemenjaraan (in personam) menjadi pemulihan aset (in rem). Kejaksaan, yang berperan sebagai penyidik hingga eksekutor, menggunakan Undang-Undang Tipikor (Pasal 18) sebagai dasar untuk menuntut pidana tambahan, yaitu: Pidana Uang Pengganti: Kewajiban bagi terpidana membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa. Perampasan Aset: Perampasan harta benda yang terbukti berasal dari TPK, yang dituntut secara aktif oleh Jaksa Penuntut Umum, Saran kepada Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat memotong rantai birokrasi dan mencegah penyembunyian aset. Dan Saran untuk penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi Jaksa, Penyidik, dan Tenaga Teknis (khususnya yang berada di Pusat Pemulihan Aset/PPA) dalam bidang Forensik Keuangan, Perpajakan, dan Penelusuran Aset Lintas Batas Negara (Cross-Border Asset Tracing).
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk) Syamsudin Pasamai; Anwar Pajeri
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7906

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk yaitu terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang berasal dari dalam diri pelaku berupa faktor ekonomi, faktor keimanan dan faktor pendidikan. Selanjutnya, faktor eksternal berasal dari faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor struktural masyarakat dan faktor kebiasaan masyarakat.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan barang bukti di persidangan. Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa.Masih adanya masyarakat yang tertipu dengan aksi penadahan barang hasil kejahatan, maka hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli sepeda motor di media sosial, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penadahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Putusan hakim sudah maksimal terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor, maka Hakim dalam hal memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban dan tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, namun juga akibat perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat
Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai PSK Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk) Agus Muhammad Septiana; Lukmanul Hakim; Muhammad Iqbal Rofif
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7910

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi digital sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Fenomena perdagangan anak berbasis digital menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga menuntut ketajaman pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan norma pidana yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan menelaah pertimbangan hukum hakim, fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban, serta pembuktian adanya penggunaan sarana elektronik sebagai media kejahatan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi, saksi korban, alat bukti elektronik, serta pengakuan terdakwa sebagai dasar keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, pertimbangan non-yuridis seperti dampak psikologis terhadap korban anak dan kepentingan perlindungan anak turut memperkuat dasar pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratio decidendi dalam putusan tersebut telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak dan respons peradilan terhadap kejahatan berbasis digital, meskipun masih diperlukan penguatan argumentasi hukum terkait penggunaan teknologi digital sebagai faktor pemberat pidana.
Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Administrator Judi Online Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk) Edi Prayitno; S Endang Prasetyawati; Intan Nurina Seftiniara
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7911

Abstract

Perkembangan teknologi informasi meningkatkan tindak pidana perjudian daring, termasuk keterlibatan anak sebagai administrator situs judi online. Permasalahan ini menimbulkan kompleksitas hukum karena anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana namun tetap harus dilindungi hak-haknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai administrator judi online serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan anak memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP, namun penerapan sanksinya disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis, psikologis, lingkungan, dan masa depan anak, sehingga pemidanaan lebih berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip perlindungan anak, diversi, dan keadilan restoratif serta peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam pencegahan perjudian daring.
Penererapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2025/PN TJK) Putri Lidia Damayanti; Endang Prasetyawati; Intan Nurina Seftiniara
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7912

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya jumlah kasus yang meningkat, tetapi juga tingkat keparahan dan kompleksitas kejahatan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh anak, seperti anggota keluarga, guru, atau orang-orang di lingkungan sekitar anak. Adapun permasalahan yang diangkat pada penelitian ini ialah Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Diperkuat dengan wawancara bersama narasuumber terkait objek penelitian.
Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pengadaan Komputer di Instansi Pemerintahan Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk) Fani Renaldi Hartawan; Lukmanul Hakim
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7967

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor 606/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain strata sosial, ekonomi dan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar, di mana kejahatan penggelapan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidakpercayaan atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah dapat dipercaya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya atau pembohong. Dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Kesemua aspek yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut pada dasarnya merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Sebagai Pengendali 97 Kg Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Wawan Prasetiyo; Baharudin Baharudin
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7968

Abstract

Pertimbangan hukum majelis hakim yang berujung pada putusan bebas terutama ditentukan oleh standar pembuktian di persidangan. Majelis menempatkan proses pembuktian sebagai pusat penilaian, bukan semata-mata beratnya perkara narkotika atau besarnya dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam konstruksi ini, majelis hanya dapat menilai apa yang diajukan dan diuji secara sah di persidangan, sehingga ketika alat bukti yang secara spesifik mengunci peran terdakwa sebagai “pengendali” tidak dapat dihadirkan bahkan setelah diberi kesempatan/tenggang waktu maka ruang keyakinan yudisial majelis menjadi tidak terbentuk secara memadai untuk menjatuhkan pidana.Dari perspektif teori Markenzi, kualitas pertimbangan hakim menunjukkan pola “judicial reasoning” yang bekerja dalam tiga dimensi (yuridis–filosofis–sosiologis), dengan penekanan dominan pada dimensi yuridis. Secara yuridis, pertimbangan majelis berangkat dari logika pembuktian: kesimpulan hukum dipaksa mengikuti konfigurasi alat bukti yang sah, bukan mengikuti dugaan atau keyakinan yang dibangun di luar sidang. Secara filosofis, majelis menjaga integritas batin hakim dengan menolak mengganti pembuktian dengan intuisi yuridis, walaupun terdapat kesadaran bahwa jika peran pengendali terbukti maka pidana berat layak dijatuhkan. Secara sosiologis, majelis tetap memahami narkotika sebagai kejahatan yang merusak masyarakat, namun nilai perlindungan publik tersebut ditempatkan dalam batas due process; artinya, perlindungan masyarakat tidak boleh ditempuh dengan cara memotong standar pembuktian.
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Sewaan (Studi Putusan Nomor 1180/Pid.B/2024/PN Tjk) Gusti Made Prawiratama; Baharudin Baharudin
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7988

Abstract

Kejahatan dalam perspektif kriminologis merupakan perbuatan manusia yang melanggar norma-norma dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sementara itu, kejahatan dalam arti yuridis adalah perbuatan melawan hukum yang secara tegas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini berfokus pada analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana menggadaikan mobil sewaan, dengan studi pada Putusan Nomor 1180/Pid.B/2024/PN Tjk. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan unsur “barang siapa”, unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum dalam menguasai barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain namun berada dalam penguasaan terdakwa bukan karena kejahatan, serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat lebih memahami dan bersikap tegas terhadap tindak pidana menggadaikan mobil sewaan guna mencegah terjadinya perbuatan serupa di kemudian hari.
Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Diversi (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw) Rafi Goeston; Baharudin Baharudin
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7989

Abstract

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses hukum formal, seperti stigmatisasi dan pengasingan sosial, serta mendorong reintegrasi anak ke dalam lingkungan masyarakat. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan menilai kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw menyatakan Terdakwa Muhammad Rudi Permana bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.