cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN MAHKAMAH SYAR’IYYAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: PERSPEKTIF HISTORIS DAN HUKUM Amelia Putri, Aira; Fairuz Mumtazah, Aina; Maulida Yusuf, Alvin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8780

Abstract

Penelitian ini membahas peran Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam penegakan hukum pidana Islam di Indonesia. Seperti yang diketahui, bahwa di samping pengadilan negeri, Aceh juga memiliki Mahkamah Syar’iyyah. Lantas bagaimana peran atas eksistensi Mahkamah Syar’iyyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Mahkamah Syar’iyyah dalam perspektif historis dan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang dipakai adalah studi pustaka (library research), adapun pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan historis. Pada awal kemerdekaan Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh kurang jelas karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, sejak 1 Agustus 1946, beberapa Mahkamah Syar'iyah terbentuk di Sumatra. Dari perspektif hukum, Mahkamah Syar’iyyah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam lingkup peradilan agama dan sebagian kewenangan dalam peradilan umum, khususnya terkait penerapan syariat Islam di Aceh.
ANALISIS FENOMENA CODE-SWITCHING BAHASA INGGRIS-INDONESIA PADA PERCAKAPAN REMAJA URBAN Shasmeen, Alesha; Eliana, Aletha Naila Eva; Areta, Amanda Sofi; Rahmadhani, Arifansyah Nugraha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8791

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena code-switching bahasa Inggris-Indonesia yang terjadi pada percakapan remaja urban di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pola penggunaan, konteks, serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya alih kode di kalangan remaja berusia 15-21 tahun. Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada 30 responden menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa code switching dipengaruhi oleh media sosial, lingkungan sosial, dan kebutuhan ekspresi diri. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan dinamika sosial dan budaya, tetapi juga menjadi sarana bagi remaja untuk menunjukkan identitas dan hubungan interpersonal. Meskipun demikian, praktik alih kode tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan remaja dalam berbahasa Indonesia.
URGENSI KETEGASAN SEKOLAH TERHADAP PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH Karina Maulidia; Lisda Virginia; Lunis Mareta; Matsna Aura; Maulidya Azzahra; Mayang Anindya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i8.8797

Abstract

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang bertujuan untuk mengembangkan potensi para peserta didik sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berwawasan, bermoral, berakhlak mulia, kreatif, bertanggungjawab, dan manusia yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi orang-orang di sekitarnya. Namun, dalam kenyataannya justru banyak terjadi perbuatan menyimpang yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti peristiwa perundungan atau penindasan yang dilakukan oleh sesama siswa. Latar belakang terjadinya perundungan ini biasanya didasari oleh rasa kebencian, kedengkian, keirian, atau rasa superioritas yang timbul karena adanya proses panjang dari budaya senioritas yang terus menerus dinormalisasi dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya tersebut secara perlahan menjadi kebiasaan dan menumbuhkan keinginan balas dendam terhadap orang-orang yang dianggap lebih lemah. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik berperan besar dalam memperbaiki karakter dan memberikan pembelajaran moral yang baik kepada para peserta didiknya sehingga mata rantai perundungan dan budaya balas dendam tersebut dapat dihentikan. Selain itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan sosial juga harus menanggapi dan mengatasi permasalahan ini dengan tegas agar peristiwa perundungan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam menangani dan mencegah perundungan yang terjadi dalam lingkungan sekolah. Selain itu, penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana
HUKUM ADAT DI INDONESIA PERPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM Nugraha, Trisna Rajab; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8914

Abstract

Hukum adat di Indonesia memiliki karakteristik unik yang terbuka terhadap pengaruh luar selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hukum adat dalam perspektif sosiologis dan antropologi hukum Islam, dengan fokus pada penerapannya sebagai bagian dari sistem hukum yang sejajar. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dan pendekatan historis untuk memahami hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum adat memiliki keanehan dalam penyesuaian budaya lokal, namun tetap mempertahankan norma dan nilai tradisionalnya. Dalam konteks perkawinan, hukum adat berinteraksi dengan berbagai sistem sosial, termasuk kekerabatan dan agama, yang menghasilkan keberagaman bentuk hukum perkawinan di Indonesia. Kesimpulan utama penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara guna menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat adat.
ASAS LEGALITAS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM Novian Syarif Anwar; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8917

Abstract

ABSTRAK Asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, karena asas ini mengharuskan adanya peraturan tertulis untuk menetapkan suatu tindak pidana yang dapat dihukum. Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, asas legalitas perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, pembaruan pemahaman terhadap asas legalitas menjadi sangat penting. Mempelajari dan membandingkan penerapan asas legalitas dalam sistem hukum lain dapat memberikan wawasan baru untuk memahami asas ini dengan cara yang lebih baik. Demikian, artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mengedukasi mengenai pemahaman yang sering keliru tentang asas legalitas dalam konteks hukum di Indonesia dan Hukum Islam. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis mendalam terhadap berbagai sumber, penelitian ini berusaha memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep asas legalitas dalam Islam. Karena adanya dinamika sosial, hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam Islam memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan sistem hukum lainnya. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan adanya dasar hukum yang jelas untuk setiap tindakan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan tujuan syariat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, asas legalitas dalam hukum Islam dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ABSTRACT The principle of legality in criminal law has a very important role in providing legal certainty to the public, because this principle requires the existence of written regulations to determine a criminal act that can be punished. Along with the rapid development of the times, the principle of legality needs to adapt to the changes that occur. Therefore, updating understanding of the principle of legality is very important. Studying and comparing the application of the principle of legality in other legal systems can provide new insights to understand this principle in a better way. Thus, this article aims to clarify and educate regarding the often erroneous understanding of the principle of legality in the context of law in Indonesia and Islamic Law.. Through a qualitative approach and in-depth analysis of various sources, this research seeks to provide a comprehensive understanding of the concept of the principle of legality in Islam. Due to social dynamics, the research results show that the principle of legality in Islam has unique characteristics that are different from other legal systems. This concept is not only related to the existence of a clear legal basis for every action, but also concerns the values ​​of justice, benefit and the goals of Islamic law as a whole. Therefore, the principle of legality in Islamic law can be a strong foundation for building a legal system that is fair and responsive to the needs of society.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Fajar, Rian Maulana; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8927

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya perkawinan beda agama dan mendeskripsikan perspektif sosiologi hukum Islam terhadap fenomena perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis deskriptif, dengan menggunakan metode telaah pustaka. Perkawinan beda agama dalam perspektif sosiologi hukum Islam merupakan suatu tindakan yang secara sosial menunjukkan asas-asas kemanusiaan yang diyakininya, sehingga hal tersebut membuat mereka melakukan perkawinan beda agama. Peran agama sangat penting sebagai sumber nilai yang dianut masyarakat sebagai tolok ukur dalam bertindak. Pandangan masyarakat terkait perilaku perkawinan beda agama adalah mereka memahami bahwa dalam bidang muamalah, illat hukum menyesuaikan dengan perkembangan zaman . Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya perkawinan beda agama dan untuk mendeskripsikan prespektif sosiologi hukum Islam terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif, Sedangkan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Tehnik pengumpuan data dilakukan dengan analisis deskrifsi, dengan metode telaah pustaka. perkawinan beda agama secara prespektif sosiologi hukum Islam merupakan tindakan yang bersifat demonstratif sosial terhadap prinsip kemanusiaan yang mereka yakini, sehingga hal tersebut membuat melakukan perkawinan beda agama. Peran agama memang sangatlah penting sebagai sumber nilai yang dianut masyarakat sebagai tolak ukur untuk bertindak. Pandangan masyarakat mengenai perilaku perkawinan beda agama mereka pahami bahwa dalam bidang muamalah, illat hukum menyesuaikan dengan perkembangan.
KEPATUHAN MASYARAKAT BERLALU LINTAS MELALUI PENGAWASAN E-TLE DI KOTA PALANGKA RAYA Hanafiah, Novri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8928

Abstract

Technological advancements in the transportation sector have driven the development of more effective traffic monitoring systems, one of which is Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). The city of Palangka Raya has implemented this system to enhance public compliance with traffic regulations. This study aims to analyze the impact of E-TLE implementation on road users' behavior and the factors influencing compliance levels. Research data were collected through interviews, surveys, and secondary data analysis from relevant agencies. The findings reveal that E-TLE monitoring can increase public awareness and compliance with traffic rules. However, challenges such as limited public outreach and inadequate supporting infrastructure still need to be addressed.
DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA Firdaus, Rasyid Ahmad; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8934

Abstract

Hukum Islam di Indonesia bukan hanya hukum yang berlaku dalam konteks keagamaan, namun juga menjadi sumber hukum dalam konstitusi baik sebagian maupun secara umum. Hal ini dapat diketahui dalam hukum perdata seperti perkawinan, kewarisan, dan perniagaan di atur secara khusus dan umum, Namun di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus serta umum mengenai hukum pidana Islam. Padahal jika dilihat dari permasalahan yang ada saat ini, banyak yang perlu dipecahkan dengan hukum yang sesuai serta inovatif dalam penyelesaiannya terutama di dalam hukum pidana, yang di mana hukum seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji mengenai hukum pidana Islam di Indonesia berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Pada akhirnya, hukum pidana Islam dapat digunakan di Indonesia walaupun tidak sepenuhnya bisa diterapkan sesuai dengan kaidah hukum Islam.
HUKUM DAN PERANANNYA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Rahmadani, Windy; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.8970

Abstract

Hukum memiliki peranan penting dalam pemberdayaan masyarakat, terutama di Indonesia yang dikenal dengan keberagaman sosial, ekonomi, dan budaya. Artikel ini mengkaji peran hukum dalam konteks pemberdayaan masyarakat dari perspektif Sosiologi Hukum, dengan fokus pada bagaimana sistem hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial yang positif maupun sebagai penghambat terhadap keadilan sosial. Penelitian ini menganalisis hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan praktik sosial lokal, serta cara-cara di mana hukum dapat memperkuat atau justru memperburuk ketidaksetaraan sosial. Berdasarkan beberapa studi kasus di daerah-daerah pedesaan dan marginal, artikel ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang inklusif, yang dapat mengakomodasi pengetahuan lokal dan nilai-nilai budaya dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengidentifikasi keterbatasan sistem hukum formal di Indonesia dan mendorong perlunya pendekatan hukum yang lebih holistik, yang mengintegrasikan keadilan sosial, pengakuan terhadap budaya lokal, dan partisipasi aktif masyarakat.
PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH Khairunnisa Tanjung; Jihan Safa Batubara; Tarikha Khainursyah Siregar; Zefa Faiz Aryasuta Pohan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8978

Abstract

ABSTRAK Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan inti dari fungsi pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, transportasi, dan infrastruktur. Artikel ini membahas pentingnya pelayanan publik sebagai bentuk implementasi otonomi daerah dan desentralisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Faktor-faktor seperti kapasitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan layanan publik menjadi penentu utama keberhasilan pelayanan tersebut. Melalui kajian kasus dan analisis kebijakan, artikel ini identifikasi tantangan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk birokrasi yang kompleks, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan pembatasan anggaran. Ditekankan pula pentingnya inovasi dan reformasi dalam sistem pelayanan publik guna memastikan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kata Kunci: pelayanan publik, pemerintah daerah, masyarakat, kualitas. ABSTRACT Public services provided by regional governments are the core of government functions in meeting community needs. These services cover various sectors such as education, health, population administration, transportation and infrastructure. This article discusses the importance of public services as a form of implementing regional autonomy and decentralization, which aims to increase efficiency, transparency and accountability in providing services to the community. Factors such as human resource capacity, use of technology, and community involvement in monitoring public services are the main determinants of the success of these services. Through case studies and policy analysis, this article identifies the main challenges in the delivery of public services, including complex bureaucracy, lack of coordination between agencies, and budget constraints. The importance of innovation and reform in the public service system was also emphasized to ensure the achievement of good governance and improving the quality of life of the community. Keywords: public services, regional government, community, quality.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue