cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN GENERASI MUDA DALAM MEMAHAMI KONSEP BELA NEGARA Winarko, Anindya Nazila Putri; Selena, Qaysha Chaya; Pardede, Jimy Stephen; Justitia, Jasmine Putri; Maharani, Luna Yustisia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8983

Abstract

Nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air, yang merupakan elemen utama semangat bela negara yang penting untuk kalangan generasi muda. Di era modern yang erat dengan tantangan, partisipasi generasi muda dalam upaya membela negara menjadi semakin penting. Generasi muda diharapkan mampu menghadapi ancaman dari musuh, intervensi asing yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Bela negara adalah konsep yang mencakup sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan rasa cinta terhadap NKRI dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesadaran untuk membela negara menjadi bagian krusial dari strategi nasional dalam menghadapi gangguan, ancaman, hambatan, dan tantangan yang muncul. Cinta tanah air dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bela negara. Pendidikan bela negara memiliki peran yang signifikan dalam proses pembangunan bangsa. Melalui pendidikan bela negara, nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia dapat dibentuk dan diperkuat. Oleh karena itu, urgensi penerapan pendidikan bela negara di lingkungan kampus menjadi semakin jelas. Pendidikan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan ketahanan bangsa Indonesia di tengah berbagai tantangan global yang kian kompleks.
PERAN ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 Sinaga, Jusnizar; Haloho, Harmes Halhadat
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i9.8996

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perkawinan merupakan hal yang paling penting bagi individu, dalam perkawinan dan terbentuk suatu keluarga yang diharapkan akan tetap bertahan hingga pasangan tersebut dipisahkan oleh keadaan dimana salah satunya meninggal dunia. Perkawinan dianggap penyatuan antara dua jiwa yang sebelumnya hidup sendiri – sendiri, begitu gerbang perkawinan sudah dimasuki masing-masing individu tidak bisa lagi memikirkan diri sendiri akan tetapi harus memikirkan orang lain yang bergantung hidup kepadanya. Pada perkawinan yang masih baru pemisahan harta bersama dan harta bersama itu masih terlihat, akan tetapi pada usia perkawinan yang sudah tua, harta bawaan maupun harta bersama itu sudah sulit dijelaskan secara terperinci satu persatu.
SANKSI HUKUM PROSTITUSI : PERBANDINGAN ANTARA KABUPATEN BANDUNG DAN ACEH Putri, Rissa Aulia; Zuhdi, Wilyan; Najmudin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9016

Abstract

Prostitusi pekerjaan yang melanggar asusila pekerjaan yang masuk dalam perbuatan zina dan perbuatan yang diharamkanIslam. Pengaturan terhadap pelaku prostitusi berupa sanksidapat di lihat dari dua aspek baik aspek agama maupun aspekbudaya daerah, sanksi yang diberikan bagi pelaku prostitusisudah semestinya di berlakukan di daerah-daerah atau dapatdisebut peraturan daerah, prostitusi merupakan perbuatan zina yang termasuk kedalam dosa besar perbuatan tersebut dalamqonun Aceh masuk kedalam ‘uqubah hudud, dalam peraturandaerah kabupaten Bandung prostitusi termasuk kedalampelanggaran. Prostitusi adalah bisnis yang memberikankepuasan kepada pelanggan. Namun, selain melanggar normakesusilaan, bisnis ini juga berkontribusi pada munculnya dan penyebaran penyakit seperti HIV dan AIDS. Sanksi yang diterapkan terhadap prostitusi berbeda-beda di setiap daerah, tetapi tujuannya sama: mencegah praktik ini dan menghasilkan kemaslahatan. Metode komparatif denganpendekatan yuridis normatif, serta jenis data deskriptif-kualitatif, digunakan untuk mengklasifikasikan, membandingkan, dan menghubungkan data dalam penelitianini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung melarang prostitusi dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun, karena prostitusidianggap sebagai perbuatan zina dalam Qanun Aceh, hukumannya lebih berat, yaitu cambuk sebanyak 100 (seratus) kali atau denda sebesar 1000 (seribu) gram emas murni.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN : (Studi Kasus Putusan Nomor : 117/PK/Pdt. Sus-BPSK/2017) Nahat, Saverius; Supratpti, Endang; Amalia, Erna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9018

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara atas barang bagasi penumpang. Penelitian ini mempersoalkan tentang apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan di Indonesia dalam bidang penerbangan memberikan perlindungan kepada konsumen mengenai ganti rugi atas hilang atau rusaknya barang bawaan penumpang dan Apakah putusan peninjauan kembali dengan nomor putusan 117 PK/Pdt.Sus BPSK/2017 sudah mencerminkan rasa keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan juga studi kasus putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain adanya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, adapula perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dimana penerbangan tidak memberi hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi kepada penerbangan atas hilang atau rusaknya barang bawaan penumpang. Selanjutnya pada salah satu angkutan umum yang memiliki risiko kehilangan barang cukup tinggi seperti bus, apabila terjadi pencurian atau terdapat barang yang tertinggal karena kelalaian penumpang dan kemudian hilang pada saat penumpang menggunakan angkutan umum tersebut, maka atas nama kepastian hukum dan keadilan persyaratan yang sama sepatutnya berlaku juga terhadap Pemohon Peninjauan Kembali selaku pengangkut, mengingat penerbangan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama yaitu rata-rata di atas 2 jam perjalanan lintas negara atau benua tanpa harus mewujudkan tanggung jawab moral pengusaha. Sebagai kesimpulan dan rekomendasi dari penelitian ini adalah Selama bagasi kabin tidak tercatat maka konsekuensinya masih dalam tanggung jawab konsumen itu sendiri yang mana berada dalam pengawasan penumpang sendiri, Adapun Putusan Peninjauan kembali dengan Nomor putusan 117 PK/Pdt.Sus BPSK/2017 Telah mencerminkan rasa keadilan dengan menerima permohonan Peninjauan kembali maskapai QATAR AIRWAYS Q.C.S.C. Saran atau rekomendasi dari penelitian ini adalah Bagi pemerintah Perlunya adanya regulasi agar kedepan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat udara. Bagi Maskapai kedepan agar dapat melakukan keamanan yang ketat.
OPTIMALISASI AUDIT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Lestari, Putri Ayu; Ambarwati, Mega Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9022

Abstract

Industrial relations disputes are problems that often occur between workers and employers, which require effective handling to achieve a fair settlement for both parties. This research aims to analyze how legal audit optimization can be a solution in resolving industrial relations disputes. The main focus of the research is to identify the role of legal audits in preventing and resolving labor conflicts, as well as formulating strategies to optimize their implementation. This research uses a qualitative method with a normative and empirical juridical approach. Data is collected through literature study, analysis of industrial relations dispute cases that have occurred. The analysis was conducted using dispute resolution theory and legal justice theory. The results show that legal audits have a strategic role in preventing and resolving industrial relations disputes. Optimization of legal audit can be three main aspects: first, strengthening the company's internal legal audit system; second, increasing the competence of legal auditors in the field of labor; and third, developing a transparent and participatory legal audit mechanism. The study also found that the effectiveness of legal audits is highly dependent on the commitment of company management and the active involvement of workers in the process. This study concludes that optimizing legal audits can significantly reduce the level of industrial relations disputes, by providing practical recommendations for companies and stakeholders in developing an effective legal audit system. For future research, it is recommended to examine more deeply the application of technology in the legal audit process and its impact on the effectiveness of industrial relations dispute resolution. Perselisihan hubungan industrial merupakan permasalahan yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha, yang memerlukan penanganan efektif untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana optimalisasi audit hukum dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran audit hukum dalam mencegah dan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, serta merumuskan strategi optimalisasi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis terhadap kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang telah terjadi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori penyelesaian sengketa dan teori keadilan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit hukum memiliki peran strategis dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Optimalisasi audit hukum dapat dilakukan melalui tiga aspek utama: pertama, penguatan sistem audit hukum internal perusahaan; kedua, peningkatan kompetensi auditor hukum dalam bidang ketenagakerjaan; dan ketiga, pengembangan mekanisme audit hukum yang transparan dan partisipatif. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas audit hukum sangat bergantung pada komitmen manajemen perusahaan dan keterlibatan aktif pekerja dalam prosesnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi audit hukum dapat menurunkan tingkat perselisihan hubungan industrial secara signifikan, dengan memberikan rekomendasi praktis bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan sistem audit hukum yang efektif. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penerapan teknologi dalam proses audit hukum dan dampaknya terhadap efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH Qotrunnada, Alissa; Imron, Alia; Kusnadi, Arman; Najmuddin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9026

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyyah, yang menawarkan pendekatan humanis berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas implementasi, hambatan, dan peluang yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi pengembangan. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka, data diperoleh melalui analisis Al-Qur'an, Hadis, kitab fikih, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kasih sayang, dan pemaafan. Prinsip ini telah membantu memulihkan hubungan sosial, meskipun terkendala pemahaman masyarakat yang kurang dan keterbatasan regulasi. Edukasi publik dan penguatan regulasi direkomendasikan untuk mendukung penerapan optimal keadilan restoratif di Mahkamah Syar’iyyah.
DILEMATIKA HUKUM: KONFLIK ANTARA QANUN JINAYAH ACEH DAN NORMA-NORMA HAK ASASI MANUSIA Cantika, Ghina; Alwan, Arif; Permana, Gilang; Najmudin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9049

Abstract

Pelaku zina diancam dengan hukuman hudud di mana hukumannya telah di tetapkan sebagai hak Allah SWT atau dengan kata lain hukuman ini telah di tetapkan sehingga tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Aceh menerapkan hukuman hudud bagi pelaku zina namun hanya hukuman jilid (cambuk atau dera) saja yang di terapkan, sedangkan hukuman rajam tidak di terapkan karena mencakup di kalangan para ahli. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui teknik studi kepustakaan (library Research). Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa adanya pertentangan dengan supremasi hukum dengan konsep Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28 UUD 1945 telah membatasi adanya hukuman rajam di Aceh karena adanya jaminan Hak untuk hidup sebagai hak fundamental yang wajib negara lindungi. Sedangkan hukuman rajam memiliki sifat untuk membunuh seseorang dengan melemparinya dengan batu, sehingga hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Eksplorasi Peran Akal Dalam Kontruksi Hukum Islam Fauziah, Anindi Yuli; Azzahra, Fatimah; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9053

Abstract

Artikel ini mengkaji secara mendalam kedudukan akal dalam kontruksi hukum Islam, dengan fokus utama pada konsep logika syar’iyah sebagai pendekatan metodologis dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research yang menggali sumber-sumber primer dan sekunder dalam literatur ushu fiqh dan epistemologi hukum Islam. Hasil kajian menunjukan bahwa akal memiliki peran signifikan dalam proses ijtihad, namun tetap berada dalam koridor nash dan prinsip-prinsip syar’iyah. Artikel ini mengeksplor bagaimana logika syar’iyah memungkinkan pemahaman dinamis terhadap hukum Islam melalui metode-metode seperti qiyas, istihsan, dan istislah. Penelitian mendemonstrasikan bahwa penggunaan akal tidak bermaksud menggantikan wahyu, melainkan sebagai instrumen untuk memahami dan mengaplikasikan kehendak syariat dalam konteks yang terus berkembang. Signifikan penelitian terletak pada kontribusinya dalam menjelaskan mekanisme keseimbangan antara teks suci dan penalaran rasional dalam hukum Islam. Artikel ini menawarkan perspektif baru tentang bagaimana akal dapat berperan aktif dalam interpretasi hukum dengan tetap menjaga originalitas dan esensi sumber hukum Islam.
PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENDORONG PRAKTIK KONSERVASI BERKELAJUTAN Aimar Noersy, Windi; Ahmad Saebani, Beni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9083

Abstract

Artikel ini membahas peran hukum Islam dalam mendorong praktik konservasi berkelanjutan, dengan fokus pada prinsip-prinsip syariah yang mendasari perlindungan lingkungan. Dalam konteks maqashid syariah, hukum Islam menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Prinsip hifdz al-biah (perlindungan lingkungan) dan larangan terhadap pemborosan serta eksploitasi berlebihan menjadi landasan etika dan hukum yang mendorong umat Islam untuk berperilaku ramah lingkungan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik konservasi, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. Melalui pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan moral, tetapi juga sebagai instrumen praktis dalam menghadapi tantangan lingkungan global saat ini.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KARAKTER Fadilah, Ahmad Arif; Ramadhani, Annisa Nurul; Maharani, Nasywa Savina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9091

Abstract

Pancasila mempunyai beberapa nilai, berupa ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. Keadaan negara Indonesia bisa dilihat dari sikap maupun karakter warga negara Indonesia dicerminkan dari tindakan sehari-hari. Tujuan jurnal untuk menunjukkan dan menjelaskan pembelajaran kepribadian atau pendidikan karakter berdasarkan Pancasila agar generasi muda menjadi masyarakat berkelakuan elok, cerdas, juga cinta terhadap tanah air. Maka dari itu, kesimpulannya adalah pembelajaran kepribadian berdasarkan Pancasila bermakna karena mengandung nilai-nilai Pancasila yang menyesuaikan yaitu nilai diri sendiri religius, peduli sosial, mandiri, semangat nasional, lalu demokrasi, bertoleransi, serta disiplin.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue