cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN BELANDA: KAJIAN TRADISI CIVIL LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM Wulandari, Ferina Putri; Sulchan, Achmad; R. Sugiharto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9107

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem peradilan pidana antara Indonesia dan Belanda, dengan fokus pada struktur, fungsi, serta adaptasi terhadap konteks sosial, budaya, dan politik masing-masing negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif dengan menganalisis data sekunder melalui studi literatur mengenai sistem hukum yang berlaku di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Belanda lebih efisien dan transparan, berfokus pada rehabilitasi pelaku dan perlindungan hak asasi manusia, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan terkait birokrasi yang kompleks, intervensi politik, dan minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperhatikan adaptasi terhadap konteks lokal, penguatan pendidikan hukum, serta independensi lembaga peradilan.
OVERHEIDSHANDELING Amanda Zahra Nasution; Salma Salsabila; Reza Fitri Ananda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9127

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas mengenai overheidshandeling dalam konteks hukum administrasi di Indonesia. Overheidshandeling atau tindakan pemerintahan merupakan suatu tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah yang berkaitan dengan penerapan hukum dan kebijakan publik. Penelitian ini mengkaji peran overheidshandeling dalam sistem hukum administrasi Indonesia, serta implikasinya terhadap hak-hak warga negara dan prosedur administrasi yang berlaku. Pembahasan ini juga mencakup bagaimana tindakan pemerintahan dapat berpengaruh terhadap keputusan-keputusan administratif yang diambil oleh instansi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overheidshandeling sangat penting dalam memastikan bahwa proses administratif dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Kata Kunci : Overheidshandeling, Hukum Administrasi, Tindakan Pemerintahan, Hak Warga Negara, Kebijakan Publik, Prosedur Administrasi, Prinsip Keadilan Abstract This article discusses overheidshandeling in the context of administrative law in Indonesia. Overheidshandeling, or governmental actions, refers to actions taken by government authorities in relation to the application of laws and public policies. This study examines the role of overheidshandeling within Indonesia's administrative law system and its implications on citizens' rights and the administrative procedures in place. The discussion also covers how governmental actions can influence administrative decisions made by government agencies. The research findings indicate that overheidshandeling is crucial in ensuring that administrative processes are carried out in accordance with fair and transparent legal principles. Keywords : Overheidshandeling, Administrative Law, Government Actions, Citizens' Rights, Public Policies, Administrative Procedures, Principles of Justice.
PEMERINTAH SERING TAMPIL DENGAN DUA KEPALA Jihan Salsabila Najma Sari; Adinda Dara Sakinah Lubis; Aisyah Syafitri Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9128

Abstract

ABSTRAK Pemerintah sering menghadapi situasi di mana ia berperan dalam dua kapasitas yang berbeda, dikenal sebagai "twee petten" (dua kepala). Dalam konteks hukum administrasi negara, fenomena ini mengacu pada pemerintah yang bertindak sebagai regulator sekaligus pelaku kegiatan ekonomi atau pelayanan publik. Peran ganda ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang memengaruhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Artikel ini membahas implikasi hukum, tanggung jawab administrasi, dan batasan peran pemerintah dalam menjalankan dua fungsi tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang optimal. Kata kunci: twee petten, hukum administrasi negara, good governance, konflik kepentingan, akuntabilitas, transparansi. ABSTRACT The government often operates in two distinct capacities, referred to as "twee petten" (two hats). In the context of administrative law, this phenomenon describes the government acting both as a regulator and as a participant in economic activities or public service provision. This dual role may lead to conflicts of interest that challenge the principles of good governance. This article examines the legal implications, administrative responsibilities, and limitations of the government’s dual functions to ensure optimal accountability and transparency. Keywords: twee petten, administrative law, good governance, conflict of interest, accountability, transparency.
AKTUALISASI NILAI MORAL PANCASILA MELALUI QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 (HUKUM JINAYAT) PASAL 12 TENTANG KHALWAT Marzuq, Miftah Fauzy; Muhamad Bagas Goval I; Fadil, Muhammad Irfan; Najmudin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9139

Abstract

Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim yang mempercayai dan menganut nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana efektivitas penerapan hukum-hukum yang bersumber dari Al-Qur’an bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada saat ini. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Kemudian, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan menganut nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sumber hukum Islam lainnya. tujuan dari penelitian ini adalah melihat efektivitas dan meninjau apakah hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sumber hukum lainnya bertabrakan dengan sumber hukum negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka (library research), yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah harus menyadari bahwa sistem hukum Indonesia harus segera diperbaiki, kemudian sumber hukum Islam merupakan jalan keluar dari segala permasalahan yang ada di Indonesia. Pengadopsian aturan atau hukum yang terdapat dalam hukum Islam seharusnya tidak bertentangan dengan sumber hukum Indonesia, karena memuat yang ada dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau bahkan hal tersebut pun bersumber dari Al-Qur’an. Qanun Aceh berkaitan dengan khalwat salah satu contohnya dapat menurunkan angka perzinahan dan pergaulan bebas.
EFEKTIVITAS PENERAPAN QANUN JINAYAH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH Azzahra, Fatimah; Aziz, Abdul; Nurhamidah, Dewi Siti; Najmudin, Deden; Rohman, Fikri Fathur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9143

Abstract

Implementasi Qonun Jinayah di Provinsi Aceh telah membawa perubahan signifikan dalam norma sosial dan budaya masyarakat setempat, sekaligus memperkuat nilai-nilai moralitas yang berdasarkan ajaran agama Islam. Namun penerapan ini juga menghadapi berbagai tantangan termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi dalam penegakan hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap ketidakadilan yang dirasakan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dampak Qonun Jinayah terhadap norma sosial dan budaya Aceh serta tantangan yang timbul dari penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Qonun Jinayah mempengaruhi struktur sosial dan budaya masyarakat Aceh, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan kerangka teori Hukum Pidana Islam dan teori implementasi kebijakan, teori ini membantu memahami interaksi antara hukum syariah dan norma sosial dalam konteks masyarakat Aceh. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif desktiptif dengan pendekatan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qonun Jinayah telah menghasilkan dampak sosial yang signifikan, termasuk penguatan identitas religius masyarkat Aceh dan penurunan angka kriminalitas tertentu. Secara keseluruhan meskipun Qonun Jinayah memiliki potensi untuk memperkuat moralitas masyarakat berdasarkan ajaran Islam, penerapannya perlu dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam konteks sosial yang lebih luas.
PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DI ERA DIGITAL (Studi Kasus Peretasan Data Pengguna Bank BSI) Armayanti, Rika; Permata, Dhira Ahzara; Cahyani, Srikandi Regita; Fitrianto, Bambang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9199

Abstract

Penelitian ini membahas pentingnya penegakan hukum dalam menanggulangi cyber crime di era digital dan upaya untuk mencegahnya. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi undang-undang terkait, literatur hukum, dan dokumen relevan. Bank semakin rentan terhadap ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya, dengan kasus nyata seperti peretasan data yang terjadi pada tahun 2023 pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Temuan utama mencakup kompleksitas regulasi yang masih belum memadai untuk mengatasi dinamika cyber crime yang cepat berkembang. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan intens. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pembaharuan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif untuk menanggapi ancaman kejahatan siber yang berkembang pesat. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan cyber crime, melindungi aset digital, dan meminimalisir dampak negatif terhadap individu, perusahaan, dan negara secara keseluruhan.
BELA NEGARA MELALUI EKONOMI : PERAN CINTA TANAH AIR DALAM MEMBANGUN KEMANDIRIAN NASIONAL Tesalonika, Laurent Stevani; Nabhan, Nashwa Zahfarina; Pratikto, Fahri Muhammad; Raditya Airlangga Putra G.; Kuswiraaji, Ahmad Kresna; Ghozali, Imam
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9248

Abstract

Cinta tanah air adalah nilai fundamental yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya diekspresikan secara emosional tetapi juga diwujudkan melalui tindakan konkret yang mendukung pembangunan nasional. Dalam konteks ekonomi, cinta tanah air sangat penting untuk membangun kemandirian dan daya saing nasional, terutama di tengah tantangan globalisasi dan keterbukaan pasar. Penelitian menunjukkan bahwa mengutamakan produk lokal dan mendukung UMKM dapat memperkuat ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Implementasi cinta tanah air dalam bidang ekonomi melibatkan penggunaan produk lokal, dukungan terhadap UMKM, inovasi berbasis lokal, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dampak dari implementasi ini antara lain peningkatan daya saing nasional, pengurangan ketergantungan pada impor, penciptaan lapangan kerja baru, dan keberlanjutan ekonomi serta lingkungan. Dengan demikian, kontribusi ekonomi dalam bela negara sangat penting untuk menghadapi tantangan domestik dan global, serta mendorong kemajuan bangsa.
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM QANUN ACEH TERHADAP PERAN WILAYATUL HISBAH TERKAIT PENANGANAN TINDAK PIDANA KHALWAT Ichsan Kusuma, Fajar; Najmudin , Deden; Mutashim Billah, Farhan; Taufiq, Fauziah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9262

Abstract

Penelitian ini berfokus pada peran Wilayatul Hisbah dalam menangani tindak pidana khalwat di Aceh, khususnya dalam konteks penerapan Qanun Aceh. Meskipun Wilayatul Hisbah memiliki peran krusial dalam penegakan syariat Islam dan pencegahan penyimpangan sosial seperti khalwat, sejumlah kasus yang terjadi mengindikasikan adanya pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tugasnya dan relevansinya dengan prinsip dari hukum pidana Islam. Untuk itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam dalam Qanun Aceh terhadap peran Wilayatul Hisbah terkait penanganan tindak pidana khalwat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) yang mencakup berbagai sumber seperti buku, jurnal, karya ilmiah, serta peraturan perundang-undangan. Kemudian pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum yang mengatur tentang kewenangan dan peran Wilayatul Hisbah dalam menangani tindak pidana khalwat, khususnya Qanun Aceh yang kemudian dibandingkan dan ditelaah relevansinya dengan konsep hukum pidana Islam, teknik analisis data yang digunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukan peran Wilayatul Hisbah sebagai lembaga penegak syariat Islam di Aceh sejalan dengan prinsip hukum pidana Islam dan Qanun Aceh, terutama dalam hal ta'zir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur tentang khalwat dan memberikan sanksi yang jelas yakni u’qubat ta’zir, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al – Qur’an atau hadis, sehingga pelanggar dikenai hukuman ta’zir atau hukuman yang ditentukan oleh ulil amri atau penguasa.
ANALISIS PERBEDAAN PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA JINAYAT DI PERADILAN SYARIAH ACEH DENGAN PERADILAN UMUM Prayoga, Fahmi; Najmudin, Deden; Zaman, Badrul; Fathiyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i11.9264

Abstract

Penelitian ini menganalisis perbedaan peran advokat dalam perkara pidana di Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum di Indonesia. Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam secara komprehensif, Aceh menggunakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar hukum, sedangkan peradilan umum berpedoman pada hukum positif yang bersifat sekuler. Perbedaan ini memengaruhi peran advokat dalam aspek strategi pembelaan, etika profesi, serta penerapan dalil hukum. Dalam Peradilan Syariah Aceh, advokat tidak hanya bertugas sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai agama dan moral, dengan keharusan memahami konsep hukum Islam seperti ta'zir, qisas, dan diyat. Sebaliknya, dalam peradilan umum, advokat berfokus pada hukum positif dengan tugas melindungi hak-hak klien berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan dan hak asasi manusia. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, mengacu pada perspektif yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sumber hukum antara Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum berimplikasi pada prosedur peradilan, konsep hukuman, serta pendekatan advokat dalam menangani kasus. Studi ini berkontribusi pada pemahaman kompleksitas sistem peradilan di Indonesia dan relevansinya dalam menjaga harmoni antara nilai lokal dan universal.
PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENANGANI KONFLIK SOSIAL DI MASYARAKAT Puspita, Dela; Febrianti, Elsa Aulia; Izzatunnisa, Halwa Nadya; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i10.9293

Abstract

Peran hukum Islam dalam menangani konflik sosial di masyarakat merupakan topik penting dalam memahami bagaimana sistem hukum dapat berkontribusi pada perdamaian, keadilan, dan penyelesaian sengketa. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menangani masalah sosial, dengan menekankan keadilan, kewajaran, dan kasih sayang. Akan tetapi, penerapannya menghadapi tantangan yang signifikan, terutama dalam masyarakat yang beragam di mana berbagai agama, budaya, dan sistem hukum hidup berdampingan. Di antara tantangan utama adalah perbedaan penafsiran di berbagai mazhab Islam, ketegangan antara hukum Islam dan sistem hukum sekuler, penerapan prinsip kesetaraan gender, dan beragamnya tanggapan dari masyarakat non-Muslim.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue