cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
EKSISTENSI TINDAK PIDANA DALAM LINGKUP LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Imran, Ali; Aziz, Muhammad Abdul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11807

Abstract

The existence of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) plays a crucial role in ensuring protection for witnesses and victims of criminal acts. This study examines the existence of criminal acts within the scope of LPSK following the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional). The research employs a normative approach with qualitative analysis of relevant legislation. The findings indicate that the National Criminal Code strengthens witness and victim protection, particularly by regulating the crime of torture under Article 530. Additionally, provisions regarding special crimes such as gross human rights violations, terrorism, corruption, money laundering, human trafficking, narcotics, and sexual violence maintain the lex specialis principle, ensuring minimal impact from the enforcement of the National Criminal Code. However, the application of the lex favor reo principle presents new challenges in victim protection, particularly in ensuring justice and the fulfillment of their rights. Therefore, synergy between LPSK and law enforcement agencies is essential to ensure the optimal implementation of witness and victim protection. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran krusial dalam menjamin perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Penelitian ini mengkaji eksistensi tindak pidana dalam lingkup LPSK pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memberikan penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban, terutama dengan diaturnya delik penyiksaan dalam Pasal 530. Selain itu, ketentuan mengenai tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, dan kekerasan seksual tetap mempertahankan asas lex specialis, sehingga tidak mengalami dampak signifikan dari pemberlakuan KUHP Nasional. Meskipun demikian, penerapan asas lex favor reo dalam KUHP Nasional menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan korban, terutama dalam memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam memastikan implementasi perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban.
PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA Maharani, Bielqis Sahara Salsabilah; Lika, Maria Enjel; Rusmiarni, Suci; Emiliyah, Septi; Putri, Nurul Khatama; Herlambang; Sary, Wevy Efticha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11809

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian kasus asusila berdasarkan hukum adat yang masih diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Apabila tidak diterapkannya hukum adat, dikhawatirkan akan terjadi keresahan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggaran adat asusila dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa adat asusila dimulai dengan laporan masyarakat kepada Kepala Dusun, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa. Kepala Desa meninjau laporan dan menyampaikannya kepada Ketua Adat dalam pertemuan resmi. Selanjutnya, sidang adat dijadwalkan, di mana semua pihak terkait memberikan keterangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Adat yang akhirnya mengambil keputusan berupa denda adat atau sanksi lainnya untuk memulihkan keharmonisan masyarakat, diakhiri dengan pelaksanaan upacara adat. Sanksi adat ditentukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh pemangku adat dan kepala desa, dengan denda yang bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp25.000.000. Faktor penghambat penyelesaian kasus ini meliputi ketidakseragaman pemahaman hukum adat, kurangnya partisipasi pelaku, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh kebudayaan yang mengurangi efektivitas hukum adat. Saran kepada pemerintah daerah sebaiknya terdapat regulasi tertulis untuk mengatur standar pelaksanaan hukum adat guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran adat.
TEMPUNG MATEI BILEI: SALAH SATU DELIK ADAT REJANG LEBONG DI BENGKULU Lestari, Putri; Istaviolani, Silva; Rahmadhani, Rizki Ayu; Perdinan, Perdinan; Yana, Sumayah Fitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11814

Abstract

Tempung Matei Bilei is a traditional tradition that has deep meaning in the lives of the Bengkulu community, especially Rejang Lebong Regency. This ceremony functions as a means to honor ancestors, strengthen social ties, and preserve local culture. This journal discusses the understanding, implementation, meaning, and challenges in preserving Tempung Matei Bilei, as well as recommendations for maintaining its sustainability in the future. The purpose of the study is to determine the cultural value system of the Rejang Lebong community related to the implementation of Tempung Matei Bilei and also to determine the influence of tempung batei bilei on the social conditions of the community in Rejang Lebong. This article will use a qualitative approach and the type of research is a literature review. Data sources use secondary data from published research results, online media coverage, scientific journals, books, and documents that are related to the problems in this study. The data obtained will be analyzed using a descriptive method. Tempung Matei Bilei adalah tradisi adat yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong. Upacara ini berfungsi sebagai sarana untuk menghormati leluhur, memperkuat ikatan sosial, dan melestarikan budaya lokal. Jurnal ini membahas pengertian, pelaksanaan, makna, serta tantangan dalam pelestarian Tempung Matei Bilei, serta rekomendasi untuk menjaga keberlanjutannya di masa depan. Tujuan Penelitian ntuk mengetahui sistem nilai budaya masyarakat Rejang Lebong yang berkaitan dengan pelaksanaan Tempung Matei Bilei dan juga untuk mengetahui pengaruh Tempung Matei Bilei terhadap kondisi sosial masyarakat di Rejang Lebong. Artikel ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian adalah kajian literatur. Sumber data menggunakan data sekunder dari hasil penelitian yang dipublikasikan, pemberitaan media daring, jurnal ilmiah, buku- buku, dan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan masalah pada penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode deskriptif.
TEORI ECOLOGICAL JUSTICE DALAM PENGATURAN PENGELOLAAN AIR MINUM DI KABUPATEN KARANGANYAR Rulla Paundryanagari Sahid; I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani; Lego Karjoko
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11822

Abstract

Pengaturan pengelolaan air minum adalah kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan distribusi air minum yang aman dan layak bagi masyarakat, serta melibatkan perlindungan sumber daya alam untuk keberlanjutan sumber daya air. Namun, dalam pengelolaan air minum terdapat permasalahan mengenai aspek keberlanjutan. Hal tersebut dikarenakan pengaturan pengelolaan air minum belum sepenuhnya mengatur secara rinci pengelolaan air minum yang berbasis keberlanjutan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah pengaturan pengelolaan air minum di Kabupaten Karanganyar telah mencantumkan teori ecological justice. Untuk mencapai tujuan tersebut, analisa dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangandan dan pendekatan konseptual yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Diperoleh hasil penelitian bahwasanya Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya mencantumkan ecological justice dalam peraturan tentang pengelolaan air minum.
ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMAAF PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK : (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 18/PID.SUS/2024/PN SBY) Supratiyo, Supratiyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11834

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana terkait pencabulan terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia. Di samping itu, juga menganalisis apakah Hakim menimbang putusan lepas terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual anak karena alasan pemaaf dalam Putusan PN Surabaya “Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN” Sby sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Pendekatan penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam “Pasal 290 Ayat (2) KUHPidana, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Berdasarkan pertimbangannya, “Majelis Hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Sby” menilai bahwa meskipun Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, namun terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan tindakan pidana Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa mengalami jiwa cacat dalam pertumbuhan. Oleh sebab itu Majelis Hakim mengambil putusan menyatakan Terdakwa bebas atas semua tuntutan hukum. Putusan lepas yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap kasus tersebut telah sejalan dengan perspektif keadilan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN : (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 231/PID.B/2023/PN DMK) Hatmoko, Himawan Tri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11835

Abstract

Karya ilmiah ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana tindak pidana penggelapan dalam KUHPidana dan menganalisis vonis bebas oleh Hakim dalam menilai kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan pada Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 231/Pid.B/2023/PN Dmk berdasarkan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana Penggelapan diatur dalam buku II KUHP pada Pasal 372 (penggelapan biasa), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 375 (penggelapan dengan pemberatan) dan Pasal 376 (penggelapan dalam keluarga). Bentuk pertanggungjawaban pidana pada tindak penggelapan adalah pidana penjara atau pidana denda. Berdasarkan pertimbangannya, Hakim Pengadilan Negeri Demak berpendapat Terdakwa tidak terbukti mengambil keuntungan dari Toko Uny Mart dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Toko. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa pada pengelolaan pembukuan Toko Uny Mart tidak ada pemisahan antara penjualan barang toko dengan pengambilan barang toko untuk kepentingan pribadi pemilik Toko Uny Mart, sehingga apabila terjadi selisih antara persediaan barang dan keuntungan tidak serta merta menjadi kesalahan dari Terdakwa. Penulis berpendapat bahwa judex facti dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa telah sesuai dengan keadilan, karena jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) ataupun penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP).
ANALISIS TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT: KLASIFIKASI DAN IMPLIKASINYA Amalia Cahyani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i4.8127

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan memastikan efektivitas sistem hukum suatu negara. Masyarakat dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi cenderung lebih memahami, menaati, dan berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum. Namun, di berbagai wilayah, tingkat kesadaran hukum masih beragam, bergantung pada faktor ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Artikel ini membahas klasifikasi kesadaran hukum masyarakat berdasarkan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi terhadap hukum. Lima kategori utama dikaji dalam bentuk piramida kesadaran hukum, yaitu: (1) Tidak Tahu Hukum, (2) Tahu Tapi Tidak Peduli, (3) Tahu dan Peduli, Tapi Tidak Patuh, (4) Patuh Karena Takut Sanksi, dan (5) Patuh Karena Kesadaran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum serta implikasi sosialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum tidak hanya bergantung pada penegakan hukum yang ketat, tetapi juga pada edukasi, sosialisasi, dan keterlibatan masyarakat dalam sistem hukum.
IMPLIKASI HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. MANDIRA MITRA COALINDO UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KECAMATAN MUARA BADAK Sri YM, Feranda; Suryaningsi, Suryaningsi; Hardoko, Aloysius; Wingkolatin, Wingkolatin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11862

Abstract

Abstract Legal Implications of Corporate Social Responsibility (CSR) Implementation of PT. Mandira Mitra Coalindo for Community Welfare in Muara Badak Regency aims to determine the regulations governing the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) of PT. Mandira Mitra Coalindo (MMC) for the welfare of the Muara Badak community, the CSR implementation program at PT. Mandira Mitra Coalindo for the welfare of the Muara Badak community and the benefits of CSR implementation at PT. Mandira Mitra Coalindo for the welfare of the Muara Badak community. The type of research used is qualitative. This research was conducted at the Mining Company PT. Mandira Mitra Coalindo East Kalimantan. The subjects of this study were the company's leaders accompanied by the head of CSR planning and implementation and the Muara Badak District community using observation, interview and documentation techniques. The results of this study indicate that the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) of PT. Mandira Mitra Coalindo in Mining activities has been in accordance with the rules and policies in the Indonesian mining business. The form of the Corporate Social Responsibility (CSR) program of PT. Mandira Mitra Coalindo is designed and implemented based on the needs of the community in the mining production area through deliberations or musrenbang carried out by the company together with government officials and the community. Deliberations with the government and the community resulted in CSR programs through several fields, namely education, health, economic independence, socio-culture and environmental management. The benefits felt by the Muara Badak Community are felt both economically, socially and culturally for the benefit and welfare of the community. Keywords: Law, Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Mandira Mitra Coalindo, Muara Badak Community Welfare. Abstrak Implikasi Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mandira Mitra Coalindo untuk Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Muara Badak bertujuan untuk mengetahui hukum yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mandira Mitra Coalindo (MMC) untuk kesejahteraan masyarakat Muara Badak, program dari pelaksanaan CSR di PT. Mandira Mitra Coalindo untuk kesejahteraan masyarakat muara badak dan m manfaat dari pelaksanaan CSR di PT. Mandira Mitra Coalindo untuk kesejahteraan masyarakat Muara Badak. Jenis penelitian yang digunakan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Perusahaan Tambang PT. Mandira Mitra Coalindo, Kalimantan Timur. Subjek penelitian ini ialah kepala pimpinan perusahaan dibersamai kepala perencanaan dan pelaksanaan CSR serta masyarakat kecamatan Muara Badak dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mandira Mitra Coalindo dalam kegiatan Pertambangan sesuai dengan aturan dan kebijakan dalam usaha pertambangan Indonesia. Bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mandira Mitra Coalindo dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat daerah produksi tambang melalui musyawarah atau musrenbang yang dilaksanakan oleh perusahaan dibersamai oleh pejabat pemerintah dan masyarakat. Musyawarah dengan pemerintah dan masyarakat menghasilkan program CSR melalui beberapa bidang yaitu bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya dan pengelolaan lingkungan. Manfaat yang dirasakan Masyarakat Muara Badak dirasakan baik secara ekonomi, sosial dan budaya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Kata kunci: Hukum, Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Mandira Mitra Coalindo, Kesejahteraan Masyarakat Muara Badak.
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERUBAHAN AKTA TANAH LETTER C MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN SEMARANG Leony Elfine, Sea; Yuliawan, Indra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11866

Abstract

Abstract Public awareness is still low regarding land ownership rights registration. There are still many people who only have proof of land ownership in the form of Letter C. The role of the Land Deed Making Officer in the process of transferring land rights has a very important role, especially in helping the community to make deeds as evidence of legal acts regarding land rights or Property Rights of Apartment Units. Based on PP No. 24 of 2016 concerning PPAT regulations, PPAT is a Public Official who is authorized to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights of apartment units. According to Government Regulation (PP) Number 18 of 2021 concerning land registration, it explains that land registration is a series of activities carried out by the government continuously, continuously and regularly including the collection, processing, bookkeeping, and presentation as well as maintenance of physical data and legal data. From the research conducted by the author in Semarang Regency, it is known that the Semarang Regency community does not utilize the services of PPAT as a public official who is authorized by the state/government to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights to apartment units on the grounds that the costs are considered more expensive compared to the costs incurred if the community uses the services of PPAT. This is the background of the author in writing. From the results of the study, it is known that PPAT has a function as an official assigned by the Minister of Agrarian Affairs/BPN to carry out certain activities according to government regulations and applicable laws and regulations in terms of making Land Ownership Certificates. The task of PPAT is to provide services to all people who need an explanation of the authority and function of the PPAT. Keywords: Legal Analysis, Authority of Land Deed Making Officials, Changes to Land Deed. Abstrak Kesadaran masyarakat masih rendah dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Masih banyak masyarakat yang hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Letter C. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses peralihan hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam membantu masyarakat untuk membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang peraturan PPAT, PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kabupaten Semarang diketahui bahwa Masyarakat Kabupaten Semarang kurang memanfaatkan jasa PPAT sebagai pejabat umum yang di beri kewenangan oleh negara atau pemerintah untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dengan alasan adanya anggapan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan jika masyarakat memanfaatkan jasa PPAT. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis dalam penulisan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa PPAT mempunyai kewenangan selaku pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Agraria atau BPN untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang menurut peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan Sertifikat Hak Milik. Adapun tugas PPAT adalah memberikan pelayanan kepada semua masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang kewenangan dan fungsi PPAT tersebut. Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perubahan Akta Tanah.
TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Aulia Arnelita; Emilia Susanti; Heni Siswanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i3.11868

Abstract

Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Kejahatan ini tergolong sebagai kejahatan terhadap harta benda yang disertai dengan kekerasan terhadap korban, sehingga memiliki dampak ganda yaitu kerugian materiil dan trauma psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ini, serta mengkaji efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dalam KUHP masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal pembuktian unsur kekerasan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue