cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENGGEROYOKAN OLEH ANAK DIBAWAHH UMUR BERUJUNG KEMATIAN: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 3/PID.SUS-ANAK/2025 Aisyah, Selvia Nur; Rahayuningsih, Uut; Raodah, Siti; Safira, Ayu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12469

Abstract

Meningkatnya Fenomena kasus kekejaman yang melibatkan anak-anak yang belum dewasa, khususnya kriminalitas pengeroyokan yang berujung pada kematian, menjadi isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Studi ini bermaksud untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap kasus pengeroyokan oleh anak, menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 3/Pid.Sus-Anak/2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana pembinaan di LPKA mencerminkan sebagian penerapan prinsip perlindungan anak, terutama dalam hal menghindari pemenjaraan di lembaga dewasa. Namun, penerapan prinsip keadilan restoratif belum optimal karena tidak adanya indikasi upaya diversi atau mediasi dengan korban. Selain itu, prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pendapat anak telah diakomodasi sebagian, tetapi masih menyisakan ruang evaluasi terhadap implementasi di tingkat praktik peradilan. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan hukum dan pendekatan pembinaan dalam membenahi persoalan anak agar sistem peradilan pidana anak berjalan lebih manusiawi dan adil.
DILEMA HUKUM DAN PERLINDUNGAN ANAK : STUDI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK DI INDONESIA Fadillah, Muhammad Hasbi; Rahayuningsih, Uut; Putri, Rehana Fatya; Artamevia, Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12474

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menghadirkan tantangan serius dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, negara dituntut menegakkan hukum; di sisi lain, anak memiliki hak atas perlindungan khusus yang tidak dapat disamakan dengan pelaku dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara anak di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, pelaksanaan diversi di lapangan masih menemui berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Artikel ini mengkaji dilema antara keadilan hukum dan perlindungan anak serta mengevaluasi efektivitas implementasi UU SPPA. Melalui pendekatan yuridis-normatif, ditemukan bahwa inkonsistensi praktik, keterbatasan sarana pendukung, dan rendahnya pemahaman aparat menjadi penghalang utama keberhasilan sistem ini. Reformasi kelembagaan dan penguatan perspektif perlindungan anak menjadi langkah mendesak dalam perbaikan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
URGENSI REFORMULASI PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA PASAL 7 UU SPPA Kawuryan, Angelica Ari Pramesti; Rahayuningsih, Uut; Monikasari, Putri Ayuni; Amarta, Amelia Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12475

Abstract

Diversi adalah upaya penyelesaian perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, dengan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utamanya adalah mencegah anak terlibat dalam proses hukum pidana secara resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanaan diversi merupakan kewajiban yang harus dilakukan di setiap tahap dalam proses peradilan pidana anak. Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut menetapkan bahwa diversi hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yang ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan berulang kali. Aturan ini menimbulkan masalah hukum karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi serta asas perlindungan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dalam mengevaluasi urgensi reformulasi ketentuan mengenai diversi yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang SPPA. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan ketentuan tersebut diperlukan agar diversi dapat diterapkan secara lebih luas terhadap seluruh perkara pidana yang melibatkan anak, tanpa membedakan berdasarkan ancaman pidananya, sepanjang masih dimungkinkan tercapainya penyelesaian secara damai. Reformulasi ini dianggap esensial dalam rangka menjamin perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Basri, Muhammad Hasan; Rahayuningsih, Uut; Irham; Ardiyansah, Muhammad Niken
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12477

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi perlindungan hak narapidana, yang mencakup masalah kapasitas lembaga yang berlebihan, praktik pungutan liar, dan terbatasnya fasilitas yang mendukung proses rehabilitasi. Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana berhak atas perlindungan hak asasi manusia, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak tersebut. Dalam studi ini, ditemukan bahwa masalah utama seperti over kapasitas dan kelemahan tata kelola administratif di Lapas Indonesia menghambat pemenuhan hak-hak dasar narapidana. Selain itu, keterbatasan fasilitas dan rendahnya motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan menjadi faktor signifikan yang memperburuk efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Untuk itu, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam kebijakan pemasyarakatan, penguatan pelatihan bagi petugas, dan peningkatan fasilitas di lembaga pemasyarakatan agar hak-hak narapidana dapat terlindungi dengan lebih optimal. Diperlukan juga partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Selain itu, pendekatan rehabilitatif yang lebih manusiawi harus diutamakan dalam sistem pemasyarakatan untuk menghindari diskriminasi dan menciptakan sistem yang lebih adil serta berorientasi pada pemulihan sosial.
PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU “BILANG SAJA” ATAS PEMBAYARAN ROYALTY TERHADAP PENCIPTA LAGU ARI BIAS Lofi, R. Mustar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12478

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta dalam industri musik Indonesia dengan mengambil studi kasus atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias dan dibawakan tanpa izin oleh seorang penyanyi ternama dalam tiga konser komersial. Permasalahan utama yang diangkat adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, khususnya kewajiban perolehan lisensi dan pembayaran royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus dengan sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang menyatakan bahwa tindakan membawakan lagu secara komersial tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi dan moral bagi pencipta. Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan pelaku pertunjukan untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada pencipta lagu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rendahnya kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme lisensi masih menjadi persoalan serius di era digital. Diperlukan sistem pengelolaan royalti yang transparan, kesadaran hukum yang lebih tinggi, serta penegakan hukum yang tegas guna menjamin keadilan bagi pencipta karya. Selain itu, kajian ini berkontribusi dalam menambah literatur mengenai pelanggaran hak cipta musik dan pentingnya reformasi sistem perlindungan hukum dalam sektor industri kreatif.
EFEKTIVITAS HUKUM PEMASYARAKATAN DALAM MENANGANI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN Zein, Muhammad Aulias Rafly; Rahayuningsih, Uut; Dozan, Muhammad Welly; Prasetya, Noviar Haikal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i11.12479

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas hukum pemasyarakatan dalam menangani pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia. Tindak pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif, implementasi di lapangan masih diwarnai oleh hambatan struktural, kultural, dan psikologis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas pemasyarakatan masih rendah akibat minimnya program rehabilitasi khusus, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat vital dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku, namun masih belum optimal karena beban kerja tinggi dan kurangnya pelatihan khusus. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan, termasuk penguatan kapasitas SDM, penyusunan kurikulum pembinaan berbasis psikososial, serta peningkatan sinergi antar lembaga penegak hukum dan perlindungan anak guna mencegah residivisme dan menjamin perlindungan korban.
REINTEGRITAS DAN STIGMATISASI MENIMBANG EFEKTIVITAS DIVERSI BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Fatihah, Shalaysha Amani; Rahayunigsih, Uut; Khadijah, Siti; Nur, Muhammad Ardi Samsudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i11.12480

Abstract

Penanganan anak yang terlibat dalam hukum di Indonesia telah beralih dari pendekatan punitif ke pendekatan restoratif melalui mekanisme diversi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi ditujukan untuk melindungi hak anak dengan menghindarkan mereka dari proses peradilan formal dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Namun, dalam praktiknya, efektivitas diversi sering terhalang oleh stigma sosial yang masih melekat pada anak, sehingga tujuan pemulihan dan pemberdayaan tidak sepenuhnya tercapai. Penelitian ini menerapkan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk menganalisis hubungan antara efektivitas diversi, reintegrasi, dan stigmatisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan diversi sangat dipengaruhi oleh pemahaman aparat, keterlibatan keluarga, serta adanya dukungan program pasca-diversi. Sebaliknya, stigma sosial, kurangnya edukasi, dan akses layanan menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sistem hukum dan kesadaran masyarakat dalam membangun ekosistem sosial yang inklusif demi mencapai reintegrasi yang utuh bagi anak.
TINJAUAN ILMU KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Rahayuningsih, Uut; Resa, Muh.; Murtada, Fathur Sulthan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i11.12481

Abstract

Anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan fenomena yang memerlukan perhatian khusus dalam penegakan hukum di Indonesia. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 365 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku pencurian yang disertai kekerasan. Namun, penanganan anak pelaku kejahatan ini harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak, rehabilitasi, dan pembinaan agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti stigma sosial dan tekanan mental. Studi kasus menunjukkan bahwa hakim sering memberikan sanksi pidana dengan mempertimbangkan usia anak, namun masih terdapat tantangan dalam menyeimbangkan antara pemberian sanksi yang adil dan upaya rehabilitasi. Faktor penyebab keterlibatan anak dalam pencurian dengan kekerasan antara lain kondisi ekonomi, lingkungan sosial, dan kurangnya pengawasan orang tua. Pendekatan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kerja sama lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan menangani kasus anak sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan secara efektif.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN: ANALISIS PUTUSAN KLHK VS PT HOW ARE YOU INDONESIA Moh Fauzan Adzim; Sabrina Berliana Putri; Damar Panji Yudhanto; Birvy, Birvy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i11.12499

Abstract

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri merupakan persoalan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan yuridis dalam menjerat pelaku pencemaran, termasuk korporasi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban hukum PT How Are You Indonesia (PT HAYI) dalam kasus pencemaran lingkungan di DAS Citarum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
PERAN SISTEM PERADILAN DALAM MENJAWAB PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK MENANGANI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Rahayuningsih, Uut; Maharani, Adinda; Zadi, M. Fadhal; Patmawati, Novi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i11.12501

Abstract

Abstract Children as the next generation of the nation require special protection in the justice system, especially when dealing with the law. Indonesia has adopted a humanist approach through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), replacing the previous retributive policy that risked causing stigmatization and psychosocial disorders. The SPPA Law prioritizes restorative justice and diversion mechanisms to resolve children's cases outside the formal justice process, with a focus on restoring social relations, rehabilitation and reintegration. This study uses normative legal methods to analyze the legal framework, principles of child protection, and the implementation of the SPPA Law in national and international contexts. The results of the study show that diversion and restorative justice have the potential to reduce the negative impacts of the conventional justice system, such as stigmatization and recidivism, while ensuring children's rights to optimal growth and development. However, the implementation of the SPPA Law faces complex challenges, including the uneven understanding of law enforcement officers, limited supporting infrastructure and the stigma of society that still prioritizes punishment over a rehabilitative approach. In addition, community participation and synergy between institutions in the diversion process are often less than optimal, opportunities for strengthening the system lie in adapting international practices such as the Family Group Conference from New Zealand, as well as increasing the capacity of human resources and rehabilitation facilities based on children's. Keywords: Justice System, Children, Opportunities and Challenges. Abstrak Anak sebagai generasi penerus bangsa memerlukan perlindungan khusus dalam sistem peradilan, terutama ketika berhadapan dengan hukum. Indonesia telah mengadopsi pendekatan humanis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menggantikan kebijakan retributif sebelumnya yang beresiko menimbulkan stigmatisasi dan gangguan psikososial. UU SPPA mengedepankan keadilan restoratif dan mekanisme diversi untuk menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan formal, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, rehabilitasi dan reintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis kerangka hukum, prinsip perlindungan anak, serta implementasi UU SPPA da lam konteks nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa diversi dan keadilan restoratif berpotensi mengurangi dampak negatif sistem peradilan konvensional, seperti stigmatisasi dan residivisme, sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh kembang optimal. Namun, implementasi UU SPPA menghadapi tantangan kompleks, termasuk pemahaman aparat penegak hukum yang belum merata, keterbatasan infrastruktur pendukung serta stigma masyarakat yang masih mengutamakan hukuman ketimbang pendekatan rehabilitatif. Selain itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antar lembaga dalam proses diversi sering kali kurang optimal, peluang penguatan sistem terletak pada adaptasi praktik internasional seperti Family Group Conference dari selandia baru, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi berbasis kebutuhan anak. Kata kunci: Sistem Peradilan, Anak, Peluang dan Tantangan.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue