cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PENGUATAN TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF DALAM BINGKAI HUKUM EKONOMI SYARIAH Shalima Nayla Rizkia; Nur Lailla Permasari; Muhamad Rizki Ramadhan; Syauqi Al Gifari Akmal; Isman Mustaq; Dr. Mahipal. S,H. M,H.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12353

Abstract

Wakaf produktif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pengelolaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan keterbatasan kapasitas nazhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguatan pengelolaan wakaf produktif dalam konteks hukum ekonomi syariah, dengan penekanan pada peran nazhir dalam mengelola aset wakaf. Pembahasan pertama fokus pada tantangan yang dihadapi oleh nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif, termasuk kurangnya kompetensi manajerial, pemahaman ekonomi syariah, dan keterbatasan dalam memanfaatkan teknologi. Pembahasan kedua mengeksplorasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas nazhir, seperti pelatihan, sertifikasi, dan penerapan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas nazhir melalui pelatihan dan pemberian insentif akan memperkuat pengelolaan wakaf produktif dan mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk menciptakan sistem yang mendukung pengelolaan wakaf secara berkelanjutan.
KEWAJIBAN APLIKASI PERDAGANGAN KRIPTO DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS PERETASAN BYBIT OLEH KELOMPOK LAZARUS Edwin, Edwin; Evan Azra Wafa Simamora; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12357

Abstract

Kejahatan siber terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi, terutama di perdagangan kripto. Salah satu kasus peretasan terbesar dalam beberapa tahun terakhir adalah serangan terhadap platform perdagangan aset kripto Bybit oleh kelompok Lazarus pada tahun 2025, yang menyebabkan kerugian lebih dari $1,5 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran platform e-commerce dalam mencegah dan menangani kejahatan siber dengan studi kasus peretasan Bybit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan analisis data sekunder untuk memahami kronologi serangan, langkah-langkah mitigasi yang diterapkan, serta kelemahan sistem keamanan yang dimanfaatkan oleh peretas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bybit telah menerapkan berbagai sistem keamanan, masih terdapat celah yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber. Studi ini menekankan pentingnya penerapan teknologi keamanan yang lebih canggih, peningkatan regulasi pemerintah, serta edukasi kepada pengguna untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEKERASAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Syahnaz, Khinalya Farradiba; Nurulkamila, Khansa Athaya; Irawan, Aisha Alifa; Putri, Tasya Amanda; Lawrent K, Vidya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12367

Abstract

Perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura dalam menangani tindak pidana kekerasan dan kelalaian menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam aspek perumusan norma hukum, implementasi, serta efektivitas sanksi yang diterapkan. Singapura dikenal dengan sistem hukum yang ketat dan berbasis deterrence (pencegahan), yang tercermin dalam penerapan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan, termasuk hukuman cambuk bagi kejahatan tertentu seperti penyerangan dengan senjata tajam dan kekerasan seksual. Sementara itu, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih fleksibel, dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dalam beberapa kasus kekerasan dan kelalaian, seperti yang tercermin dalam sistem diversi untuk anak pelaku tindak pidana. Dari sisi implementasi, Singapura memiliki mekanisme penegakan hukum yang lebih cepat dan tegas, didukung oleh sistem peradilan yang efisien dan kepatuhan terhadap aturan yang tinggi. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun regulasi mengenai tindak pidana kekerasan dan kelalaian telah diatur dalam KUHP, implementasinya sering menghadapi tantangan seperti birokrasi yang lambat dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum pidana kedua negara serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukuman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif di Indonesia. The comparison of criminal law between Indonesia and Singapore in handling violent crimes and negligence reveals significant differences in the formulation of legal norms, implementation, and the effectiveness of imposed sanctions. Singapore is known for its strict legal system based on deterrence, reflected in the application of severe punishments for violent crimes, including caning for certain offenses such as assault with a weapon and sexual violence. Meanwhile, Indonesia adopts a more flexible approach, incorporating restorative justice in some cases of violence and negligence, as seen in the diversion system for juvenile offenders. In terms of implementation, Singapore enforces laws more swiftly and firmly, supported by an efficient judicial system and high compliance with regulations. In contrast, although Indonesia's Criminal Code (KUHP) regulates violent crimes and negligence, its implementation often faces challenges such as bureaucratic inefficiencies and inconsistencies in law enforcement. This study aims to examine the similarities and differences in the criminal justice systems of both countries, as well as the factors influencing the effectiveness of law enforcement. The findings of this research are expected to contribute to the development of a more effective criminal law policy in Indonesia.
TINJAUAN REGULASI DAN PENGAWASAN PRAKTIK MANIPULASI TULANG DI INDONESIA: STUDI KASUS “KRETEK TULANG ABAL-ABAL” Safirah; Amel; Hutapea, Sintong Arion
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12369

Abstract

Praktik manipulasi tulang atau terapi tulang secara tradisional telah lama dikenal di Indonesia, dengan berbagai bentuk dan metode yang berkembang di masyarakat. Namun, beberapa tahun terakhir, muncul fenomena "kretek tulang abal-abal" yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait keselamatan dan legalitas praktik tersebut. Studi ini bertujuan untuk meninjau kerangka regulasi dan pengawasan yang mengatur praktik manipulasi tulang di Indonesia, dengan fokus pada praktik tidak resmi yang dilakukan oleh individu tanpa kualifikasi medis atau terapeutik yang diakui. Melalui telaah pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan pendekatan hukum kesehatan, ditemukan bahwa belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batasan dan kompetensi pelaku terapi tulang non-medis. Ketiadaan standardisasi, sertifikasi, dan pengawasan yang ketat membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi membahayakan, terutama bila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki pelatihan profesional. Selain itu, posisi terapi alternatif dan komplementer dalam sistem pelayanan kesehatan nasional masih berada dalam wilayah abu-abu, sehingga sulit bagi otoritas untuk secara tegas menindak pelaku "kretek tulang abal-abal". Studi ini menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan yang mengatur praktik manipulasi tulang secara komprehensif, termasuk penetapan standar pendidikan, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan berbasis hukum. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko cedera serta memastikan hanya praktisi yang kompeten yang dapat memberikan layanan terapi tulang.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGENAAN BIAYA ADMIN QRIS OLEH OKNUM PELAKU USAHA DALAM PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Ariani Sitanggang; Diny Widya Evriyanti Simarangkir; Karina Salsabila Meiralda; Sherlin Lovina Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12382

Abstract

The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) is a national payment standard based on QR codes established by Bank Indonesia to simplify, accelerate, and secure digital transactions. However, in practice, several business actors impose additional administrative fees on consumers for each QRIS transaction. In fact, costs such as the Merchant Discount Rate (MDR) and settlement fees should be the responsibility of the merchants, not the consumers. The imposition of these additional fees without clear notification violates consumer protection principles as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, particularly Articles 4 and 7, which guarantee the rights to comfort, security, accurate information, and fair treatment. This study aims to analyze, from a juridical perspective, the practice of imposing QRIS administrative fees by certain business actors under the applicable legal framework in Indonesia. The method used is a normative legal approach through library research of relevant legislation and Bank Indonesia’s technical policies. The results of this study are expected to strengthen the understanding of business actors’ obligations and consumers' rights, as well as provide concrete recommendations to establish a fair, transparent, and legally compliant digital transaction system. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi digital. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen dalam setiap transaksi QRIS. Padahal, biaya seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya settlement seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil. Kajian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis praktek pengenaan biaya administrasi QRIS oleh oknum pelaku usaha dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis dari Bank Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen, serta memberikan rekomendasi konkret guna menciptakan sistem transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
PHISHING SEBAGAI KEJAHATAN DUNIA MAYA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA Alvita Apsari Azura; Monica, Monica; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12400

Abstract

Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) yang semakin marak terjadi akibat kemajuan teknologi informasi dan internet. Kejahatan ini tidak hanya menyasar sistem komputer, tetapi juga menargetkan data pribadi pengguna dengan berbagai metode penipuan, seperti email, SMS, hingga situs palsu yang menyerupai situs resmi. Motif dari kejahatan ini beragam, mulai dari pencurian data, keuntungan ekonomi, hingga penyalahgunaan identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap phishing di Indonesia serta mengevaluasi langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi pustaka dari berbagai dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa phishing dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, KUHP, dan beberapa undang-undang terkait lainnya seperti UU Telekomunikasi dan UU Hak Cipta. Selain itu, ditemukan bahwa dampak phishing terhadap korban mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan trauma psikologis. Pencegahan yang dapat dilakukan meliputi edukasi digital, penggunaan autentikasi ganda (2FA), verifikasi sumber informasi, serta penerapan aplikasi keamanan. Diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat untuk meminimalkan risiko menjadi korban phishing di era digital saat ini.
ANALISIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Febriyana, Kamila; Niswatin Alayyal Maghfiroh; Agung Dwi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang berakibat negatif terhadap keuangan serta perekonomian negara. Penelitian ini dimaksudkan guna menganalisis urgensi dalam pengimplementasian sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi serta menganalisis implementasi sistem tersebut pada putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus untuk menganalisis penerapan kaidah hukum pada praktiknya, terutama tentang kasus-kasus telah diputuskan dan fokus penelitian dalam hal ini, yakni putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Pembuktian terbalik digunakan untuk memaksa terdakwa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya didapatkan secara sah dan dianggap lebih realistis mengingat posisi para pelaku yang seringkali memiliki akses terhadap sumber daya yang sulit dilacak oleh pihak berwenang. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Asas Pembuktian Terbalik.
ANALISIS DAMPAK KERUGIAN TINDAK PIDANA PENGELABUAN (PHISING) MELALUI SOSIAL MEDIA (ANALYSIS OF THE IMPACT OF LOSSES FROM PHISING THROUGH SOCIAL MEDIA) Rini Fathonah; Firganefi Firganefi; Gunawan Jatmiko; Aisyah Muda Cemerlang; Diana Diana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12415

Abstract

Purpose: To provide new information and knowledge to readers about the impact of losses from phising through social media Methodology/approach: The research methodology used in the writing of this article is the normative legal research method, which is conducted by studying, observing, and examining several theoretical aspects related to legal principles, concepts, views, legal doctrines, legal regulations, and legal systems pertinent to the research problem. Results/findings: Phishing is a technique where scammers try to make their victims provide personal information, such as passwords, credit card numbers, or other financial information, by impersonating a trusted entity through fake emails or fake websites. The main goal of phishing is to steal the target's identity or gain illegal access to someone's account. With the information possessed by the phishing perpetrator, they can carry out various types of fraud, such as identity theft, money laundering, or attacks on computers and network systems. Phishing can have very serious impacts on victims, such as financial loss, identity theft, loss of personal data, stress, trauma, damage to reputation, and operational disruption. Limitations: This paper raises the formulation of the problem, namely how the impact of losses from phising through social media. Contribution: The writing of this article is intended for law faculty students, particularly in the study of health law, and as a guide for law enforcement practitioners in understanding about the impact of losses from phising through social media.
PERAN ASURANSI DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN FINANSIAL MASYARAKAT DI ERA KETIDAKPASTIAN EKONOMI Adam Adib Mahendra; Atika Dwi Uly; Vania Kylaemery; Deska Putri Amalia; Nerissa Arvyana Purwanto; Risna Dinda Zahrotun Naswa; Arief Budiono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12417

Abstract

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat, asuransi memainkan peran penting sebagai instrumen perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi individu dan masyarakat. Artikel ini mengkaji peran strategis asuransi dalam memperkuat ketahanan finansial di berbagai lapisan masyarakat melalui berbagai produk yang ditawarkan, seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga usaha. Selain itu, dibahas pula tantangan literasi dan inklusi asuransi di Indonesia, termasuk rendahnya kepercayaan masyarakat serta hambatan ekonomi. Melalui inovasi digital dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan inklusi dan pemanfaatan asuransi dapat ditingkatkan guna menciptakan masyarakat yang lebih resilien secara finansial. Asuransi tidak hanya menjadi mekanisme mitigasi risiko, tetapi juga bagian integral dari sistem perlindungan sosial dan perencanaan kesejahteraan ekonomi nasional.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMANFAATAN GSO PADA ZONA NEGARA KHATULISTIWA Agusyanda, Ilham; Sitorus, Dody Heryanto; Septiani, Salsabilah Salwa; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12418

Abstract

Pemanfaatan Geostationary Orbit (GSO) sebagai sumber daya alam terbatas telah menjadi isu penting dalam hukum internasional, terutama bagi negara-negara di garis khatulistiwa yang terdampak langsung. Hingga saat ini, belum ada pengaturan yang spesifik mengenai hak dan kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara-negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO serta mengidentifikasi pemenuhan hak khusus bagi negara-negara khatulistiwa yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, seperti prinsip kesetaraan, tanggung jawab, dan preventif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait batasan pemanfaatan GSO dan perlunya regulasi khusus untuk melindungi kepentingan negara-negara khatulistiwa. Artikel ini merekomendasikan pembentukan badan internasional yang bertugas mengatur pemanfaatan GSO secara adil serta memberikan perlindungan bagi negara-negara khatulistiwa dari dampak negatif pemanfaatan GSO.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue