cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
BERAKHIRNYA EKSISTENSI ORMAS DENGAN ADANYA PERPU NO. 2 TAHUN 2017 Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah; Risyadi, Mochamad Iqbal; Mubarok, Rangga Wulung A'
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7452

Abstract

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017 membawa perubahan besar terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Perpu inimenggantikan sebagian ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk mencabutizin serta membubarkan ormas yang dianggapbertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melaluiproses pengadilan. Langkah tersebut menimbulkan pro dan kontra: di satu sisi, menganggap sebagai upayamenjaga ketertiban umum dan memastikan selarasdengan ideologi negara, sementara di sisi lain beranggapan dapat mengancam hak konstitusional ataskebebasan berserikat dan berkumpul. Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Perpu No. 2 Tahun2017 terhadap eksistensi ormas di Indonesia, ditinjaudari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatifdengan mengkaji aspek legalitas, konsekuensi hukum, serta tanggapan masyarakat terhadap pembubaran ormas tanpa proses pengadilan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Perpu No. 2 Tahun 2017 mengurangi ruangkebebasan berserikat, namun juga menegaskankomitmen negara dalam menjaga stabilitas dan persatuannasional. Kata Kunci: Organisasi Kemasyarakatan, Dampak Penerapan Perpu, Pembubaran Ormas
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMESANAN KARKAS AYAM ANTARA UNIT KITCHEN DENGAN RUMAH PEMOTONGAN AYAM DI AL-ZAYTUN Ilmar Fandini, Salsabilah; Rojak Samsudin, Agus; Maulana, Rizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7453

Abstract

This research examines the practice of ordering chicken carcasses between Kitchen units and Chicken Slaughterhouses in Al-Zaytun based on the perspective of sharia economic law. The main focus is the salam contract mechanism and the conformity of ordering practices with the pillars, terms and principles of sharia. This research aims to identify and evaluate the mechanisms and suitability of ordering practices with sharia economic law. The method used is descriptive qualitative research with a field approach. Data was collected through interviews, observation and documentation studies, then analyzed through data reduction, data presentation and drawing conclusions. The research results show that the greeting contract mechanism for ordering chicken carcasses between the Kitchen and the Chicken Slaughterhouse in Al-Zaytun is procedurally appropriate, from submission to delivery. However, evaluation of the suitability of practices based on the pillars, terms and principles of the salam contract revealed several discrepancies, especially regarding the official halal certification of the slaughterhouse. However, chicken slaughterhouses have implemented sharia standards which include halal, fairness, freedom from maysir, gharar and usury, as well as transparency in the implementation of contracts. Keywords: Chicken Ordering Practices; Contract mechanism; Appropriateness of practice
MENDALAMI KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM KASUS PERCERAIAN: ANTARA HUKUM DAN HAK KELUARGA Kurniawan, Krisna; Izazqi, Radhitya; Putra, Rasyadan Dinov; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7455

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Agama dalam kasus perceraian, dengan penekanan khusus pada implikasinya terhadap hak-hak keluarga, termasuk hak anak dan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama, serta meninjau berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan perceraian dalam konteks hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor mempengaruhi keputusan Pengadilan Agama dalam kasus perceraian, termasuk prinsip keadilan dan perlindungan hak keluarga. Studi ini menekankan betapa pentingnya mengimbangi hukum yang berlaku dengan hak keluarga selama proses perceraian di Pengadilan Agama. Hal yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang peran hukum dalam melindungi hak-hak keluarga selama proses perceraian. Kata Kunci: Pengadilan Agama, Perceraian, Hak Keluarga, Hukum Islam, Keputusan Hukum
PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIMANTAN Farid, Salsabilla Putri Kartini; Kinanti, Puan Putri; Qhaira, Disya Soraya; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i6.7466

Abstract

Penyelesaian sengketa warisan di kalangan masyarakat adat Dayak di Kalimantan cenderung masih bergantung pada mekanisme hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai pondasi untuk menstabilkan keseimbangan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat, tetapi juga sebagai pedoman dalam menyelesaikan konflik yang terjadi terkait hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak serta tantangan yang dihadapi dalam memadukan hukum adat dengan hukum nasional. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan studi literatur dengan cara menganalisis contoh kasus dari berbagai sumber referensi yang membahas tentang penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak Kalimantan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hukum adat memainkan fungsi penting dalam menyelesaikan sengketa warisan melalui perundingan yang melibatkan tokoh-tokoh adat, seperti Temenggung dan Pemuka Adat, serta didasarkan pada nilai-nilai adat lokal. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengakuan resmi hukum adat di sistem hukum nasional. Kata kunci: Hukum Adat; Hak Waris; Penyelesaian Sengketa; Masyarakat Adat Dayak; Kalimantan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH JIWASRAYA Siregar, Andita Resia Raymond; Khairunnisa, Amanda Shofwa; Manalu, Belina Sascika; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i6.7467

Abstract

Perlindungan hukum terhadap nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menghadapi masalah gagal bayar klaim asuransi menjadi fokus utama dalam kajian ini. Kasus ini muncul akibat pengelolaan dana yang tidak transparan dan penyimpangan dalam investasi, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis kualitatif, berfokus pada tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yang diidentifikasi: perlindungan preventif yang bertujuan mencegah pelanggaran, dan perlindungan represif yang memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam konteks ini, pemerintah melakukan restrukturisasi polis untuk melindungi hak-hak nasabah. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya aspek pidana dan perdata dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Jiwasraya
TINJAUAN HUKUM MILITER TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT Sijabat, Rosa Refananda Aurianti; Shafarina, Zahra; Abidin, Wiene Jasmine; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i7.7468

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip fundamental yang menjamin martabat dan kebebasan individu di berbagai aspek kehidupan. Tetapi dalam penerapannya ternyata masih banyak tantangan serta hambatan untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang baik. Pada penelitian kali ini, penulis akan mengkaji bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia terutama jika pelakunya adalah salah satu aparat penegak hukum. Pelanggaran kasus Hak Asasi Manusia ini akan mengacu pada studi kasus pembunuhan Imam Masykur dalam kasus Hukum Militer. Imam Masykur merupakan salah satu warga negara Indonesia yang menjadi korban atas pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa pembunuhan yang dilakukan oleh aparat militer. Kasus ini membuka pandangan mengenai dilema hukum di luar konflik militer pada umumnya yakni konflik bersenjata. Melalui pendekatan secara metode normatif, tulisan ini membahas mengenai pendekatan dan tantangan yang terjadi pada fokus atau penerapan hukum militer dalam aspek sosial kehidupan hukum militer kepada masyarakat sipil. Berdasarkan hasil penelitian dari kasus ini menunjukan adanya ketimpangan atau ketidaksesuaian dalam penerapan praktik hukum militer terhadap Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: Pelanggaran, Hak Asasi Manusia, Hukum Militer
PERJUANGAN UKRAINA DALAM MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN PASCA KONFLIK DENGAN RUSIA Dila, Nazwa Anvella; Azmina, Fayza; Manurung, Rayhan Amri; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i7.7469

Abstract

Konflik antara Ukraina dan Rusia telah menjadi isu krusial dalam konteks geopolitik Eropa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Ukraina dalam mempertahankan kemerdekaannya pasca perang dengan Rusia, khususnya setelah invasi besar-besaran yang dimulai pada Februari 2022. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap data historis dan kontemporer, termasuk laporan media, dokumen resmi, dan studi akademis. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar, Ukraina berhasil membangun solidaritas nasional yang kuat dan mendapatkan dukungan internasional yang signifikan, yang berkontribusi pada ketahanan negara dalam menghadapi agresi. Penelitian ini menyoroti pentingnya identitas nasional dan dukungan global dalam perjuangan Ukraina untuk mempertahankan kedaulatannya. Kata kunci: Agresi; Identitas Nasional; Kedaulatan; Konflik; Rusia; Ukraina
KEWAJIBAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI DAN NASABAH DI ERA DIGITAL (STUDI KASUS SERANGAN SIBER BANK SYARIAH INDONESIA) Fradisa Prabu Khairatthariq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7484

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi tanggung jawab hukum bank untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan perbankan digital. Di lain sisi, kasus perbankan digital di Indonesia akan diperiksa, dengan penekanan pada tindakan yang bisa diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan sistem. Pendekatan penelitian kepustakaan, yang bergantung pada pencarian data sekunder atau bahan pustaka, digunakan dalam studi ini. Dalam hal ini, bank diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 untuk melindungi data konsumen. Untuk pengurangan risiko dan pemulihan data dan layanan pasca-serangan siber, bank digital harus membangun Pusat Pemulihan Bencana (DRC) dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP). Penelitian ini juga menyoroti betapa pentingnya bagi bank untuk mengambil tindakan pencegahan dan perbaikan untuk melindungi nasabah layanan perbankan digital, serta tanggung jawab bank untuk mematuhi persyaratan legislatif guna melindungi keamanan data nasabah mereka.
KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Handapa Agustira; Bagus Satria Juliawan; Satrio Aji Pratama; Safarudin; M. Jopan Febriansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i5.7488

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut paham negara "Hukum" berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum merupakan fokus utama dalam proses reformasi dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses penyesuaian antara nilainilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Lembaga penegak hukum yang umumnya dikenal masyarakat yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bekerjanya aparatur dari ketiga lembaga tersebut sering diistilahkan sebagai penegakan hukum dalam arti sempit. Penegakan hukum (law enforcemet) merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai adalah tersebut. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Advokat sebagai unsur sistem peradilan merupakan pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Mengenai keberadaan Advokat telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni menelaah berbagai peraturan perundang undangan dan bahan pustaka lainnya yang dapat membantu dalam menjelaskan kedudukan dan peran Advokat sebagai penegak hukum dalam mendukung terwujudnya Sistem Peradilan Pidana terpadu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN OLEH BANK DALAM PEMBELIAN PERUMAHAN MELALUI SISTEM PRE PROJECT-SELLING KPR Nuraisyah, Kania; Ohesa, Suci Lestari; Sari, Pepiyanti Ayu Puspita; Susanti, Pipi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i6.7496

Abstract

Penelitian ini diharapkan memberi fungsi untuk mengkaji aspek perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli properti yaitu perumahan yang menggunakan sistem pre project-selling, yang dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sistem pre-project selling dengan skema KPR diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, serta Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mewajibkan bank yang menyalurkan Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk properti yang belum sepenuhnya tersedia agar mematuhi ketentuan tersebut, memiliki perjanjian dengan pengembang yang menjamin penyelesaian properti sesuai perjanjian dengan nasabah. Dengan demikian, bank secara tidak langsung bertanggung jawab atas kelalaian pengembang dalam menyelesaikan properti sesuai perjanjian. Penelitian ini mengandalkan metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data dari berbagai pihak terkait, termasuk bank, pengembang, dan konsumen. Hasil wawancara menunjukkan bahwa bank wajib menjalin kesepakatan kerja sama dengan pihak pengembang yang menyatakan bahwa pengembang sanggup menyelesaikan properti sesuai perjanjian. Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, bank juga harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3 peraturan tersebut. Bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen jika pengembang gagal memenuhi perjanjian atau melakukan wanprestasi. Tanggung jawab bank ini didukung oleh jaminan yang diberikan pengembang kepada bank, yang digunakan untuk menjamin penyelesaian kewajiban pengembang kepada konsumen sesuai perjanjian

Page 89 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue