cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Setiawan, Valendra Putra; H., Muhammad Iqbal; Adini, Nariesa; D., Annisa Azzahra Difa; Y.S., Aulia Fariza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i2.7304

Abstract

Kode etik profesi dapat menjadi acuan untuk menyiasati berbagai macam pelanggaran kode etik yang bisa terjadi terhadap anggota Polri ketika mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat. Jika anggota Polri melanggar peraturan kode etik profesi ini serta melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang juga dapat dilakukan oleh anggota kepolisian. Kondisi inilah yang melatar belakangi anggota Polisi untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan jabatan tersebut yakni seperti korupsi demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan menggunakan jenis atau pendekatan penelitian Studi Kepustakaan (Library Research). Studi kepustakaan juga dapat mempelajari berbeagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Proses dari penanganan Polisi yang melanggar kode etik profesi Kepolisian dalam melakukan pelanggaran tindak pidana adalah Pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Kepolisian Kata Kunci: Pelanggaran, Kode Etik, Profesi, Polri
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERANAN ALAT BUKTI FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH: (Study Putusan Nomor 232/Pid.B/2023/PN RGT) Tulus Mampetua Lumban Gaol; Handar Subhandi Bakhtiar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7321

Abstract

Pemalsuan merupakan tindak kejahatan yang melibatkan unsur ketidakjujuran atau kepalsuan terhadap sesuatu, yang terlihat seakan-akan benar, padahal kenyataannya bertentangan dengan dakta sebenarnya. Pemalsuan ijazah merupakan tindakan kejahatan yang tidak hanya merugikan individu maupun institusi pendidikan, tetapi juga dapat merusak integritas sistem pendidikan secara keseluruhan. Dalam konteks hukum, tindak pidana pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memerlukan pembuktian yang kuat agar pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai. Pembuktian dapat dilakukan dengan menyertakan alat bukti yang sesuai, salah satunya adalah bukti forensik. Alat bukti forensik, seperti pemeriksaan dokumen secara ilmiah, dapat membantu mengidentifikasi unsuk kepalsuan dalam ijazah yang dipalsukan. Adapun tujuan dan sekaligus sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengevaluasi bagaimana peran alat bukti forensik dalam proses penyelidikan dan pengadilan, serta relevansinya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah. Penulis menggunakan pendekatan penelitian normatif dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa peranan alat bukti forensik dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan ijazah sangat penting dan relevan untuk dapat di pergunakan dalam proses penyelidikan dan pengadilan.
FUNGSI VISUM ET REPERTUM DALAM MENENTUKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PEMERKOSAAN Ramadhania, Naura Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7324

Abstract

Visum et repertum adalah alat penting dalam proses penegakan hukum. Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti yang dapat memperkuat atau menyanggah tuduhan tindak pidana, memberikan gambaran medis yang akurat tentang luka, cedera, dan tanda-tanda kekerasan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Visum sebagai alat bukti dalam proses perkara pidana perkosaan mulai dari penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan, termasuk bagaimana hasil tersebut dapat mempengaruhi strategi hukum dan penuntutan terhadap pelaku. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum, dan doktrin-doktrin yang relevan dengan fungsi Visum dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, hasil analisis kepustakaan akan ditelaah secara kritis untuk mengevaluasi efektivitas visum sebagai alat pembuktian di pengadilan.
PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA KASUS KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 29/PID.SUS-TPK/2023/PN MND Saputri, Risky Dita; Sebyar, Muhamad Hasan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7327

Abstract

Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu upaya untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya penelusuran aset (asset tracing) terdakwa, kemudian kurangnya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan hambatan administratif yang memperlambat proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, khusunya pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN MND. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dan pendekatan studi kasus, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti belum optimal akibat kurangnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya dalam penelusuran aset (asset tracing) terdakwa, serta hambatan dari pihak terdakwa yang tidak kooperatif. Untuk itu Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berperan penting dalam memastikan eksekusi berjalan efektif sesuai dengan ketentuan, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatasi kendala serta memberikan rekomendasi strategis guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Payment of replacement money is an effort to restore state finances due to criminal acts of corruption. The implementation of compensation payments in corruption cases often faces various obstacles, such as the difficulty of tracing the defendant's assets, lack of coordination with relevant ministries/institutions, and administrative obstacles that slow down the execution process. This research aims to analyze the implementation of replacement money payments in returning state losses in criminal corruption cases handled by the North Bolaang Mongondow District Prosecutor's Office, especially in the Corruption Crime Court Decision at the Manado District Court Number: 29/Pid.Sus-TPK/2023/ PN MND. This research uses a type of juridical-normative research and a case study approach, with data collection through document study and interviews with related parties. The results of this research indicate that the implementation of the execution of replacement money payments has not been optimal due to a lack of coordination between institutions, limited resources in asset tracing for defendants, as well as obstacles from uncooperative defendants. For this reason, the North Bolaang Mongondow District Prosecutor's Office plays an important role in ensuring that execution is carried out effectively in accordance with the provisions, working together with relevant ministries/institutions to overcome obstacles and providing strategic recommendations to maximize recovery of state losses.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Zanetti, Az Zahra Adhelistya Putthi; Maharani, Intan Aprillia; Ristiana, Uut; Putri, Chyntia Marcella; Majidha, Agitha Cindy Qhoyrita; Putri, Laela Meiliana; Setyaningsih, Adelia Fiska; Anam, Muhammad Khoirul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7331

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia memang sangat krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni mencakup sejumlah pasal yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dari meliputi aspek keselamatan kerja, pengupahan yang adil, maupun kesejahteraan umum. Undang-Undang ini menetapkan hak-hak yang spesifik, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Namun, meskipun ketentuan ini ada, pelaksanaan perlindungan hukum ini masih menemui berbagai rintangan, termasuk rendahnya pemahaman hukum di antara pekerja dan pengusaha, serta pengaruh budaya patriarki yang masih mendominasi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang berlaku dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja perempuan di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Undang-Undang Ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN KONSUMEN TIKTOK SHOP DALAM SISTEM PEMBAYARAN COD MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Amelia Hisanah Putri A; Wahyu Purbo Laras; Mutia Regita Cilla Kusumastuti; Yoanita Anggun Prabawati; Vania Putri Damayanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7334

Abstract

Kemunculan platform e-commerce mempermudah konsumen berbelanja tanpa harus meninggalkan rumah. Salah satu platform e-commerce yang populer di Indonesia adalah TikTok Shop yang menyediakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Berdasarkan data e-commerce dari Badan Pusat Statistik (BPS), COD menjadi pilihan yang paling sering digunakan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli online. Namun, seiring banyaknya konsumen yang memilih metode pembayaran COD, muncul potensi masalah yang sering kali merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli online melalui TikTok Shop dengan sistem COD, pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya dengan memberikannya barang sesuai dengan deskripsi yang disebutkan dan harga yang dibayarkan. Dalam hal ini, TikTok Shop telah memberikan perlindungan hukum berupa pengembalian produk yang tidak sesuai dengan pesanan, hal tersebut selaras dengan konsep perlindungan hukum kepada konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya konsumen dapat dilakukan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dengan arbitrase, konsiliasi dan mediasi sebagai langkah penyelesaian diluar pengadilan serta melakukan penyelesaian melalui pengadilan.
ANALISIS KEBIJAKAN HAM DI INDONESIA DALAM KASUS FERDY SAMBO: TANTANGAN PENEGAKAN KEADILAN Amalia Pratiwi; Ragilia Dwi; Rika Dewi; Rahma Apasha; Fatkhuri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7345

Abstract

Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Hak itu berupa hak untuk didengarkan, dihargai, dihormati dan hak untuk hidup. Meskipun telah diatur dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM ini masih saja terus berjalan. Salah satunya adalah perampasan hak hidup seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelanggaran terhadap HAM dengan berfokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan berdasarkan pendekatan studi kasus. Studi kasus memudahkan penulis dalam mengidentifikasi permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia serta metode kualitatif dengan menggunakan studi literatur sebagai landasan untuk berpikir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang mutlak dan dilindungi oleh instrumen hukum di berbagai negara. Namun pembunuhan berencana terhadap Ferdi Sambo mengungkap adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada pelanggaran hak hidup. Kajian ini juga berfokus pada peran penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
IMPLIKASI PENGANGKATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH LEMBAGA NEGARA BERBEDA TERHADAP NETRALITAS PERADILAN Nurul Hidayah; Agung Rakha; Salma Amalia Amanda; Zulfa Rusyda Fadiyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7349

Abstract

Penelitian ini berfokus pada proses pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, yang memiliki peranvital dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga demokrasi. Latar belakang pembentukan MK adalah untuk memperkuat institusi demokrasi di bawah amandemen UUD 1945, di mana MK diamanatkan sebagai lembaga yudikatif yang merdeka dari pengaruh kekuasaan politik. Proses pengangkatan hakim MK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, di mana sembilan hakim dipilih dari tiga institusi: Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Namun, mekanisme ini rentan terhadappengaruh politis karena keterlibatan lembaga politik dalam proses tersebut, yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Kajian ini juga mengacu pada teori kekuasaan kehakiman, di mana hakimdiharapkan netral dan objektif dalam memutus perkara, serta teori pemisahan kekuasaan yang diusulkan oleh John Locke dan Montesquieu, yang menekankan pentingnya pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah otoritarianisme. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implikasi politis dalam proses pengangkatan hakim konstitusi dan pengaruhnyaterhadap keadilan.
PERJANJIAN TIDAK BERNAMA Nauva Amanda; Vina Verensia Liandi; Nabila Karimah; Puandita Dhaniswara; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7360

Abstract

Dalam dinamika hubungan hukum perdata, kontrak innominate memainkan peran penting karena muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak secara khusus diatur oleh Kode Sipil Indonesia (KUHPerdata). Makalah ini bertujuan untuk memeriksa konsep, dasar hukum, prinsip, dan implikasi hukum dari kontrak yang tidak dinominasi, serta mengevaluasi kasus-kasus yang relevan seperti penyadaian ilegal benda-benda fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analitis terhadap materi hukum primer dan sekunder melalui studi literatur. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kontrak tanpa nama sah secara hukum, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan kontrak, itikad baik, dan ketertiban umum dapat membuat kontrak tersebut batal dan tidak berlaku, seperti yang ditunjukkan dalam kasus gadaian fidusia yang melibatkan NM. Kesimpulannya, kontrak tanpa nama harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk memastikan kekuatan yang mengikat dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
TANGGUNG JAWAB HENRY SURYA TERHADAP NASABAH KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) INDOSURYA Radjendra Al-fattah Banu; Daffania Aldhiyata; Shabrina Rifdah Larasati; Muhammad Sultan Mandalika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7365

Abstract

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian yang mencapai Rp 106 triliun dan melibatkan lebih dari 23.000 nasabah. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengelolaan internal koperasi dan pengawasan eksternal dari otoritas terkait. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengurus koperasi, khususnya Henry Surya, serta meninjau perlindungan hukum yang tersedia bagi nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan KUHPerdata. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif melalui studi kasus dan analisis peraturan terkait. Temuan menunjukkan bahwa pengurus koperasi melanggar prinsip keanggotaan terbatas yang diatur dalam undang-undang dengan menghimpun dana dari masyarakat umum, sehingga menyebabkan gagal bayar. Perlindungan hukum yang tersedia melalui jalur perdata dan pidana masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan aset koperasi untuk mengganti kerugian nasabah. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi koperasi, peningkatan pengawasan lembaga terkait, dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Page 87 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue