cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KAJIAN YURIDIS LANDASAN SOLUSI DAN PENERAPAN E-MATERAI PADA PROSEDUR PENDAFTARAN CPNS Jessica Cally Gabriella D; Syahwildan Raffandi; Muhammad Ikhwan Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7366

Abstract

Indonesia telah diatur untuk mengakomodasi peningkatan. Penggunaan dokumen digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pendaftaran CPNS 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan e-Meterai dalam prosedur pendaftaran CPNS, mengidentifikasi tantangan, dan mengusulkan solusi potensial. Menggunakan analisis deskriptif dan metode tinjauan literatur, penelitian ini menyelidiki kerangka teknis dan peraturan untuk penggunaan e- Meterai. Temuan ini mengungkapkan hambatan teknis yang signifikan, termasuk akses terbatas ke layanan e-Meterai dan pemahaman publik yang tidak memadai tentang sistem, yang telah menyebabkan penundaan dan frustrasi di antara para pelamar. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan infrastruktur dan pendidikan publik yang komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah ini. Kesimpulannya, sementara e-Meterai menawarkan solusi yang menjanjikan untuk memodernisasi layanan publik, efektivitasnya bergantung pada peningkatan kapasitas teknologi, upaya sosialisasi yang lebih baik, dan aksesibilitas yang adil untuk memastikan kelancaran implementasi dan peningkatan kepercayaan publik.
ANCAMAN DISINFORMASI TERHADAP STABILITAS DEMOKRASI DI INDONESIA Dini Allifa; Indah Kurniya Dwi Saputry; Marsa Adellia Br Siahaan; Dewi Andreyan; Hamdi Abdullah Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i3.7369

Abstract

Disinformasi telah menjadi ancaman signifikan terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam era digital yang semakin berkembang pesat. Penyebaran informasi palsu melalui media sosial dan platform digital lainnya dapat merusak integritas proses pemilu, memperburuk polarisasi sosial, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Artikel ini membahas dampak disinformasi terhadap demokrasi di Indonesia, meninjau regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran disinformasi. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menangani penyebaran hoaks. Selain itu, inisiatif literasi digital juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menangkal disinformasi. Meskipun langkah-langkah ini penting, tantangan utama dalam implementasinya adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Artikel ini juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara efektif, demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia dan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan transparan.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI MUSISI TERHADAP LISESNSI LAGU CIPTAANNYA Laila Nurul Hidayati; Juwita Ayu Astuti; Pinky Aruna Iswandarie; Ilham Jeryawan; Sara Yogi Istiqomah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7387

Abstract

Di era digital saat ini, perlindungan hukum hak cipta atas lagu yang diciptakan oleh musisi telah menjadi masalah yang kritis. Siapa pun kini dapat dengan mudah mengakses, menggandakan, dan mendistribusikan komposisi musik tanpa persetujuan pemiliknya karena kemajuan teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada musisi terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan dampaknya bagi mereka yang melanggarnya. Dalam kasus ini, penulis memfokuskan penelitian pada kasus yang dialami oleh grup Dewa 19 terkait pelanggaran hak cipta atas lagu mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup menyeluruh terhadap hak cipta atas karya musik. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam menegakkan hukum hak cipta di Indonesia.
ANALISIS HUKUM PARTAI POLITIK DALAM KOALISI KABINET PRABOWO-GIBRAN Amanda Feby Sabrina; Rifansyah Nugraha; Achmad Hanif Avicenna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7390

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari koalisi partai besar dalam kabinet Prabowo-Gibran dilihat dari sudut pandang hukum partai politik. Koalisi dari partai petahana yang besar melibatkan mayoritas partai politik tidak hanya menunjukkan potensi instabilitas politik, tetapi juga menghadirkan sejumlah permasalahan, seperti pemerintahan yang dipertanyakan akuntabilitasnya, lemahnya pengawasan legislatif, dan potensi otoritarianisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta kasus, dimana data yang kami temukan telah dianalisis berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koalisi besar dapat melemahkan fungsi oposisi, mengurangi efisiensi kabinet, dan menciptakan risiko dominasi politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran hukum dalam memastikan keadilan politik melalui mekanisme check and balances, regulasi yang membatasi dominasi koalisi, serta penguatan representasi oposisi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem politik dan hukum di Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FIDUSIA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN CICILAN Maulana, Muhammad Naufal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7396

Abstract

Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam memberikan jaminan hukum kepada kreditur atas hak-hak mereka dalam transaksi pembiayaan. Di Indonesia, pengaturan fidusia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam konteks ini, fidusia memberikan perlindungan hukum yang memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Namun, pelaksanaan perjanjian fidusia, terutama dalam kasus keterlambatan pembayaran cicilan, kerap menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari perjanjian fidusia. Penelitian ini juga mengeksplorasi dampak sosial dari eksekusi objek fidusia, seperti penyitaan kendaraan atau aset lainnya, yang sering kali menimbulkan konflik antara kreditur dan debitur. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya celah dalam implementasi hukum fidusia yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur, diperlukan penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak debitur. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme eksekusi fidusia serta peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Dengan pendekatan yang lebih adil, diharapkan perjanjian fidusia dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak.Kata Kunci: Fidusia; Hukum; Wanprestasi; Masyarakat
KEDUDUKAN HUKUM FRANCHISEE DAN UPAYA HUKUM FRANCHISOR TERHADAP FRANCHISEE DALAM SENGKETA WARALABA: STUDI KASUS “TENTANG KITA COKELAT” Suci Trianjani; Syakira Nazla Rifat Junaedi; Ilaria Sekar Ailsa; Syifa Azzahra Alam Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7410

Abstract

Waralaba sebagai model bisnis modern semakin diminati di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam menjalankan usaha dengan sistem yang terstandar. Namun, praktik bisnis ini tidak lepas dari risiko wanprestasi, yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya. Artikel ini menganalisis kasus wanprestasi dalam perjanjian waralaba "Tentang Kita Cokelat" yang mencakup pembelian bahan operasional di luar sistem franchisor, perubahan lokasi usaha tanpa izin, dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan arahan franchisor. Artikel ini menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendekatan mediasi direkomendasikan sebagai solusi utama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sekaligus menjaga integritas bisnis. Alternatif litigasi seperti e-litigation juga dibahas sebagai pilihan jika mediasi tidak berhasil. Artikel ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian untuk menjaga keberlanjutan hubungan bisnis antara franchisor dan franchisee.
PENERAPAN ASAS KELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN PARIWISATA BALI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN I G.M. Surya Dharma; Dara Pustika Sukma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7416

Abstract

Penerapan Asas Kelestarian dan Keberlanjutan yang diberlakukan berdasarkan Perda Bali No. 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali memiliki suatu rencana Pembangunan industry pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Jurnal ini mengulas pengaturan hukum atas asas kelestarian dan keberlanjutan pariwisata di Provinsi Bali dimulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah yang ada di Bali sendiri. Pembangunan pariwisata di Bali sangat masif sehingga peraturan perundang-undangan merupakan suatu alat untuk mengendalikan agar perkembangan pembangunan tidak berdampak buruk pada lingkungan, budaya dan kehidupan sosial. Selain itu jurnal ini juga menganalisa peran dan upaya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan pelaku industry pariwisata karena Bali merupakan sebuah pulau kecil yang sangat bergantung pada industri pariwisata dan dibutuhkan kerja kolektif untuk mewujudkan pariwisata yang berwawasan lingkungan sehat.
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GARANSI BAGI KONSUMEN ATAS PRODUK ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nova Shintia Maulani; Endeh Suhartini; Ani Yumarni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7425

Abstract

Konsumen seharusnya mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam jual beli online (e-commerce). Sebab garansi melekat kepada barang yang telah dibeli, hal ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh penjual kepada konsumen. Lalu seperti apa perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas barang yang dibeli secara online tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-normatif atau pendekatan undang-undang (metode perbandingan hukum) Dalam penelitian hukum normatif ini, yang menjadi objek penelitian diantaranya yaitu meliputi penelitian asas-asas hukum, penelitian perbandingan hukum dan penelitian tentang taraf sinkronisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian garansi bagi konsumen atas produk elektronik di dasarkan pada Pasal 7 huruf e UUPK. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas pemberian garansi melalui surat perjanjian jual beli alat elektronik melalui E-Commerce merupakan layanan yang diberikan pelaku usaha yang dapat memberikan jaminan rasa aman kepada konsumen atas pamakaian produk yang dibelinya,
PERBANDINGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG MEDIS: KASUS DI CHINA DAN INDONESIA Evan Hamonangan; Marcphillo Ceyzar Darmawan; Gilbert Hanly Tan; Yosafat Marisi Otniel Saragih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7440

Abstract

Perbuatan melawan hukum dalam bidang medis merupakan masalah yang berdampak luas, baik di China maupun di Indonesia. Dalam kedua negara, malapraktik medis dan pelanggaran terhadap prosedur medis sering terjadi, yang mengancam keselamatan pasien serta kredibilitas profesi medis. Di China, masalah malapraktik disebabkan oleh ketidakpuasan pasien dan birokrasi yang rumit, sementara di Indonesia, pengawasan yang lemah dan rendahnya kesadaran hukum memperburuk situasi. Artikel ini membandingkan perbuatan melawan hukum di bidang medis antara kedua negara, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, perlindungan hukum bagi pasien, dan penegakan hukum. Studi literatur digunakan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penanganan malapraktik dan solusi yang mungkin diterapkan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum di bidang medis di kedua negara tersebut.
PROBLEMATIKA ETIKA DALAM PRAKTIK ADVOKASI PADA KASUS-KASUS DI INDONESIA Brahmana, Febi Febonecci S.; Putri, Helmalia; Yusuf, Dhea Ananda Puspita; Siregar, Halimatusaddiah; Nasution, Habibi Irham Buana; Nasution, Nazri Adhlani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i4.7449

Abstract

Ethical problems in advocacy practice are complex and crucial issues for the sustainability and public trust in the legal profession. This study aims to identify factors that contribute to ethical violations in advocate practice, as well as review the effectiveness of the applicable code of ethics. Using the desk research method, this study collected data from various relevant literature, including scientific journals, reference books, code of ethics regulations, and reports from advocate professional organizations. The results show that ethical dilemmas in the advocate profession often arise due to conflicts of interest, pressure from clients, and a lack of understanding of ethical values. External factors, such as economic demands and socio-political influences, also play an important role in encouraging violations of the code of ethics. Although the code of ethics for advocates has been implemented, its effectiveness still needs to be improved through stronger supervisory mechanisms, continuous ethics training, and strict sanctions for violators. By strengthening these aspects, it is hoped that advocates will be able to carry out their functions with greater integrity, thereby increasing public trust in the justice system. Problematika etika dalam praktik advokasi merupakan isu yang kompleks dan krusial bagi keberlangsungan serta kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pelanggaran etika dalam praktik advokat, serta meninjau efektivitas kode etik yang berlaku. Menggunakan metode penelitian pustaka, kajian ini mengumpulkan data dari berbagai literatur terkait, termasuk jurnal ilmiah, buku referensi, regulasi kode etik, dan laporan dari organisasi profesi advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilema etika dalam profesi advokat sering kali muncul akibat konflik kepentingan, tekanan dari klien, dan kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai etis. Faktor eksternal, seperti tuntutan ekonomi dan pengaruh sosial-politik, juga memainkan peran penting dalam mendorong pelanggaran kode etik. Meskipun kode etik profesi advokat sudah diterapkan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat, pelatihan etika berkelanjutan, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan penguatan pada aspek-aspek ini, diharapkan advokat dapat menjalankan fungsinya dengan integritas yang lebih tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan juga meningkat.

Page 88 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue