cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI AJARAN EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS BERDASARKAN DINAMIKA HUKUM BERDASARKAN KONDUKTOR PUTUSAN 747/PDT.G/2019/PN JKT.UTR Gultom, Elisatris; Joshua Alexander; Nadela Angelina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8038

Abstract

Dalam hubungan perjanjian timbal balik, ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewajiban sering kali memunculkan konflik hukum yang membutuhkan solusi yang adil. Permasalahan ini menjadi relevan, terutama ketika pihak yang menggugat belum melaksanakan kewajibannya sendiri, seperti yang terlihat dalam Putusan No. 747/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan ajaran exceptio non adimpleti contractus dalam menyelesaikan sengketa kontrak di Indonesia, dengan menyoroti keterbatasan hukum dan syarat penerapannya. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana exceptio non adimpleti contractus dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum kontrak yang relevan, seperti asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa exceptio non adimpleti contractus dapat diterapkan secara efektif jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni adanya perjanjian timbal balik, kewajiban yang saling bergantung, dan bukti wanprestasi yang kuat. Namun, efektivitas penerapan exceptio non adimpleti contractus masih terhambat oleh kompleksitas pembuktian dan subjektivitas interpretasi hakim.
PENERAPAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA Putra, Handyka Pribowo; Oktavianto, Fabio Aji; Gustandi, Padjri; Pahlevi, Raza Syah; arifin, Ridwan; Fitri, Rahma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8075

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menghancurkan moral bangsa dan membuat kerugian negara yang berimbas pada terhambatnya pembangunan serat yang paling vital adalah menutup koridor keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sanksi pidana mati merupakan salah satu opsi pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Kontroversi seputar keberadaan hukuman mati di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama.Pidana mati merupakan hukuman atau sanksi yang paling berat diantara hukuman-hukuman pidana lainnya. Dalam prinsip hukum pidana, bahwa hukum pidana itu hendaknya dipandang sebagai “ultimum remidium” atau sebagai suatu upaya yang dipergunakan langkah terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia dan wajarlah apabila orang menghendaki agar hukum pidana itu dalam penerapannya haruslah disertai pembatasan-pembatasan yang seketat mungkinPidana mati didefinisikan sebagai suatu nestapa atau penyiksaan yang memberikan penderitaan kepada manusia dan melanggar norma-norma yang bertentangan dengan kehidupan manusia, dimana antara pidana mati sangat berkaitan dengan pidana dan pemidanaan.Adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia memberikan harapan baru untuk menjaga keadilan dan integritas di negara ini.Penerapan hukuman mati di Indonesia, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, adalah isu yang kompleks dan sering kali memicu perdebatan yang berkepanjangan di masyarakat.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA KOS ANTARA MAHASISWA DAN PEMILIK KOS Suci Inayah; Kasih Imanuela; Putrie Clarisa S; Assahra Nabila S; Aulia Rahmawati A
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8085

Abstract

Perjanjian sewa kos adalah hubungan hukum antara mahasiswa sebagai penyewa dan pemilik sebagai penyewa kos. Tujuan dari artikel ini untuk memeriksa aspek hukum perjanjian sewa kos dalam konteks mahasiswa. Fokus artikel melihat bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan, serta kemungkinan masalah hukum yang sering terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui analisis perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya perjanjian sewa kos dibuat secara tidak resmi tanpa membuat dokumen tertulis yang lengkap, yang mana bisa meningkatkan kemungkinan sengketa terkait hak dan kewajiban. Selain itu, ada banyak hal yang dapat merugikan penyewa, seperti larangan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum perdata. Untuk mengurangi ketidaksepakatan, mahasiswa dan pemilik kos harus dididik tentang pentingnya membuat perjanjian tertulis yang sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Diharapkan bahwa artikel ini dapat memberikan saran bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas hubungan kontraktual dalam konteks biaya sewa mahasiswa.
PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Adhadina, Kheisa Rahma; Irwanto, Eka Permana Sakti; Pratama, Gholib Sindhu; Fayza, Nanjelina Adinda; Kusumawati, Savira Eka
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i1.8088

Abstract

Artikel ini membahas perkawinan campuran antara Auk Murat dan Andrew JM, yang menyoroti implikasi hukum perceraian dalam konteks kewarganegaraan berbeda. Setelah bercerai pada 2003, Auk ditunjuk sebagai pengasuh anak-anaknya, namun menghadapi risiko hukum terkait kewarganegaraan anak yang mengikuti ayah mereka. Artikel ini menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi ibu dalam hak asuh anak dan tantangan administratif yang dihadapi Auk, termasuk ancaman deportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian dalam perkawinan campuran dari perspektif hukum perdata internasional dan perlindungan hak asuh anak.
PENERAPAN PRINSIP LEX LOCI CONTRACTUS DALAM KASUS SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL DI INDONESIA Putri, Salsabella Vanisa; Renanda, Shandya Alonso Eka; Oktavia, Grace; Yuniar, Anggita; Setyawan, Dio
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8092

Abstract

Kontrak internasional telah berkembang sebagai hasil dari perluasan substansial perdagangan internasional dan hubungan ekonomi di era globalisasi. Meskipun demikian, perselisihan sering kali terjadi akibat perbedaan kerangka hukum dan latar belakang budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa kontrak internasional, gagasan Lex Loci Contractus yang berkaitan dengan hukum di wilayah tempat kontrak dibuat menjadi sangat penting. Mengkaji penggunaan Lex Loci Contractus dalam sengketa kontrak internasional di Indonesia, khususnya dalam kerangka sistem hukum nasional, merupakan tujuan dari penelitian ini. Prinsip-prinsip internasional, variasi sistem hukum, keterbatasan sumber daya, serta pertimbangan politik dan ekonomi akan ditelaah dalam penelitian ini. Dalam rangka memaksimalkan penerapan Lex Loci Contractus, studi ini juga membahas pentingnya memahami hukum internasional, memperkuat hukum domestik, memanfaatkan pilihan ketentuan hukum, dan meningkatkan kemampuan peradilan. Hasil dari penelitian ini memiliki potensi untuk memajukan hukum kontrak Indonesia dan memberikan panduan bagi para pengusaha dan profesional hukum yang terlibat dalam transaksi lintas batas.
ANALISIS SENGKETA HAKI APPLE VS SAMSUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Bagaskara, Aurel Madya; Mohammad Arya D; Adhirajasa, Aaron; Muhammad, Faiq; Rizky Kurniawan W
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8095

Abstract

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) antara Apple. dan Samsung merupakan kasus yang sangat berpengaruh dalam industri teknologi global. Sengketa tersebut mencakup berbagai yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jerman, yang menyebabkan kompleksitas dalam penyelesaian hukum lintas negara.Kasus ini berawal dari klaim Apple yang menuduh Samsung telah melanggar paten desain dan teknologi perangkat elektronik yang menjadi milik Apple, khususnya dalam aspek desain ponsel pintar yang dianggap meniru produk iPhone.Hal ini menimbulkan kompleksitas dalam penyelesaian hukum lintas negara.Dalam hal ini,kurangnya harmonisasi dalam regulasi paten internasional menimbulkan tantangan besar dalam penyelesaian sengketa lintas negara, khususnya dalam hal paten desainJurnal ini menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa HAKI antara Apple dan Samsung dalam perspektif hukum perdata internasional, serta bagaimana Hukum Perdata Internasional mengatur perlindungan HAKI bagi perusahaan multinasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, Junal ini bertujuan untuk memahami sejauh mana Hukum Perdata Internasional dapat menjamin perlindungan HAKI dalam sengketa lintas negara yang kompleks, dan menawarkan pandangan untuk penguatan kerangka hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual di tingkat global
AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA JESSICA ISKANDAR DENGAN LUWIG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Dewi, Aisyah Lashinta; Rosiana, Susi; Sari, Lia; Salsabila, Salma Rifda; Hidayati, Laila Nurul; Rakha, Agung
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8108

Abstract

The mixed marriage between Jessica Iskandar, an Indonesian citizen, and Ludwig Franz Willibald, a German nobleman, raises various interesting legal issues to be reviewed from the perspective of international civil law. This study aims to examine the legal aspects related to the mixed marriage, including the validity of the marriage, the jurisdiction of the court, the consequences of divorce, as well as the legal implications for the citizenship status and civil rights of both parties both after marriage and after divorce. In this analysis, a normative juridical approach is used by referring to various relevant national and international laws and regulations, and related literature. The results show the complexity in the enforcement of international civil law related to mixed marriages, especially in terms of marital status recognition and settlement of legal disputes between countries. This research is expected to contribute to the understanding and resolution of legal issues arising from mixed marriages, as well as provide recommendations for policy makers and legal practitioners in handling similar cases in the future.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM KONTEN PARODI KASUS WARKOP DKI Putri, Devi Vanessa Armi; Aoera, Khanza; Haidar, Aida Jihanisa; Laili, Zakia Sofi Salsa Bela; Setiawan, Dio
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8111

Abstract

Pelanggaran hak cipta dalam konten parodi menjadi isu hukum yang semakin penting di era digital. Plagiarisme, sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, terjadi ketika seseorang meniru sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang pantas kepada pencipta asli. Hal ini terlihat dalam kasus pelanggaran hak cipta antara Warkop DKI dan Warkopi. Dalam perspektif hukum Indonesia, konten parodi sering menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berkreasi dan perlindungan hak cipta. Warkopi dianggap melanggar hak cipta karena membuat cerita yang meniru skenario film Warkop DKI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran dan perlindungan hukum hak cipta dalam konteks konten parodi pada kasus Warkop DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, kasus ini terbagi dalam perlindungan hukum preventif, bahwa meskipun parodi dilindungi sebagai bentuk ekspresi kreatif, tetap ada batasan yang harus dihormati untuk melindungi hak cipta, terutama dalam hal potensi kerugian ekonomi dan hak moral pencipta karya asli. Perlindungan hukum yang kedua dalam kasus Warkop DKI adalah perlindungan hukum yang bersifat represif untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta melalui cara di luar pengadilan yaitu negosiasi yang tentu saja menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai keseimbangan antara kebebasan berkreasi dan perlindungan hukum hak cipta dengan penerapan hukum yang adil dan seimbang.
PENERAPAN PRINSIP AUTONOMI DALAM PENYELESAIAN WARIS INTERNATIONAL Sari, Rizka Mufidah; Lail, Nabila Hidayatul; Budiono, Cyntia Ardita; Aryaningsih, Nanda Citra; Ramadhinnov, Ridho; Ayuningsih, Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8114

Abstract

Pembagian warisan lintas negara menjadi semakin kompleks seiring dengan meningkatnya mobilitas global. Perbedaan sistem hukum waris antar negara seringkali menimbulkan konflik dalam menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya dilakukan. Kasus yang kami ambil ini menganalisis suatu perkara pembagian warisan lintas negara yang melibatkan pewaris dan ahli waris dengan kewarganegaraan berbeda. Analisis mendalam terhadap kasus ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang spesifik, mengevaluasi efektifitas solusi yang diterapkan, dan berbagai tantangan hukum yang muncul dalam kasus waris ini lalu bagaimana penyelesaian yang digunakan dalam pembagian harta waris ini.
MERETAS JALAN BARU: PERAN HUKUM DALAM MEMBENTUK MASA DEPAN Ramadhani, Suciana; Beni Ahmad Syaebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8122

Abstract

Hukum dan perubahan sosial menjadi tema penting dalam kajian ilmu hukum. Beragam kajian dilakukan baik dari sisi hukum maupun sosiologis. Penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah-kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang begitu cepat menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum dapat memainkan peran sentral dalam membentuk masa depan yang lebih baik. Dengan menganalisis dinamika antara hukum dan perubahan sosial, artikel ini mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh sistem hukum dalam merespons perkembangan zaman. Selain itu, artikel ini juga menyajikan beberapa strategi untuk memperkuat peran hukum dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Page 98 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue