cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
STRATEGI PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA Ananda Agustina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i11.7913

Abstract

"Korupsi" berasal dari kata-kata Latin "korrupsi" (dalam bahasa Inggris) dan "corruptive" (dalam bahasa Belanda),yang masing-masing menunjukkan perbuatan yang rusak, busuk, atau tidak jujur dalam hal keuangan. Studi ini menggunakan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan.Dalam kasus Aquo, sikap keteladanan pimpinan yang buruk, kultur organisasi yang buruk, sistem akuntabilitas yangburuk, kelemahan sistem pengendalian manajemen, dan kurangnya pengawasan adalah faktor-faktor yang berkontribusi pada tindak pidana korup. Terdakwa dihukum penjara selama kira-kira lima tahun dan dendasebesar dua ratus ribu rupiah jika dia tidak membayar denda. Jika dia tidak membayar denda, terdakwa juga dihukum penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga dipidana untukmembayar kerugian ekonomi negara. Memenuhi elemen kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana sebagai arena dan pertanggungjawaban. Karena tindakpidana korupsi telah merusak semua aspek kehidupan bangsa, pemerintah harus terus berusaha memerangi danmemerangi tindak pidana korupsi, terutama dengan meningkatkan kekuatan polisi, jaksa, dan hakim.
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK BANGSA Adji Rizki Putra Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i11.7920

Abstract

Pendidikan Anti-Korupsi merupakan salah satu upaya paling efektif untuk memberantas korupsi. Penerapan pendidikan ini di sekolah-sekolah negeri tidak dapat ditunda. Jika pendidikan antikorupsi diterapkan secara konsisten di semua jenjang pendidikan, lama-kelamaan akan membantu mencegah korupsi. Pengenalan pendidikan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan rasa aktif pada generasi muda, yang akan menjadi pemimpin masa depan bangsa. Strategi pengumpulan data yang digunakan adalah analisis pustaka. Memanfaatkan sumber informasi seperti buku dan terbitan berkala. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong integrasi pengajaran antikorupsi di semua jenjang pendidikan, sehingga melahirkan generasi baru yang menolak praktik korupsi.
PENGELOLAAN PEMANFAATAN HUTAN DI INDONESIA DALAM RANGKA MENGURANGI EMISI KARBON PESAWAT Harningtyas, Almira Rahma; Putra, Halieondrah Wisya; Putra, Hidayatullah; Iskandar; Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7923

Abstract

Perubahan iklim yang sekarang sedang terjadi di dunia, membuat banyak pihak di dunia melakukan aktivitas yang mencegah terjadi perubahan iklim, yaitu salah satu caranya dengan memanfaatkan fungsi karbon hutan dalam menyerap emisi atau REDD+ . Indonesia adalah negara yang ikut serta dalam aktivitas pencegah perubahan iklim dengan menerapkan program REDD+ pada hutan Indonesia. Pelaksanaan REDD+ di Indonesia dilaksanakan pada hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, hutan hak atau hutan rakyat yang telah di atur pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2012. Dalam hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak semua hutan di Indonesia dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan, hanya hutan lindung, hutan konservasi dan hutan hak yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan. Hal ini dikarenakan pengelolaan hutan baik tidak hanya memerhatikan kelestarian alam tetapi juga dengan pembangunan berkelanjutan pengelolaan hutan di Indonesia untuk selanjutnya.
REKLAMASI PASCA TAMBANG PADA USAHA PENAMBANGAN EMAS DI KABUPATEN LEBONG Utami, Sarah Dian; Anisah, Alfiyah Nur; Naufal, Askar Fansy; situmorang, Lamhot; Iskandar; Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7924

Abstract

Reklamasi pasca tambang pada usaha penambangan emas merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan reklamasi dalam peraturan perundang-undangan serta penerapannya di Kabupaten Lebong, yang dikenal memiliki potensi tambang emas. Reklamasi pasca tambang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lahan pasca tambang. Penelitian ini juga akan mengkaji penerapan reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong, yang memiliki izin usaha pertambangan. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di beberapa titik lokasi di daerah tersebut. Namun, analisis lebih lanjut akan menilai apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif mengenai pentingnya penerapan reklamasi pasca tambang dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Lebong. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan reklamasi, penelitian ini juga akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penguatan pengawasan terhadap implementasi reklamasi di wilayah tersebut.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN FILM MELALUI APLIKASI TELEGRAM Hidayah, Nurul; Siti Aydina; Salma Amalia Amanda; Zulfa Rusyida Fadiyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7930

Abstract

Kasus pembajakan film melalui aplikasi telegram menjadi tantangan yang serius dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Praktik pembajakan ini dilakukan dengan menyalin, menduplikasi, dan distribusi film secara ilegal tanpa persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta. Kasus pembajakan film secara ilegal membawa dampak signifikan baik itu kepada negara, hukum, ekonomi, sosial dan individu. Hasil penelitian menunjukkan meski negara Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, adanya celah hukum dan penerapan hukum yang tidak memadai menjadi kendala untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya menjadi faktor utama yang memperburuk penanganan kasus pembajakan. Sehingga artikel ini akan membahas mengenai penerapan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan dan dampak bagi pemilik atau pemegang hak cipta, negara, masyarakat dan industri perfilman. Kata Kunci: Pembajakan film, telegram, hak cipta. ABSTRACT The case of film piracy via the Telegram application is a serious challenge in enforcing intellectual property law in Indonesia. This piracy practice is carried out by illegally copying, duplicating and distributing films without the consent of the owner or copyright holder. Cases of illegal film piracy have a significant impact on the state, law, economy, society and individuals. The research results show that even though Indonesia has regulations governing intellectual property, legal loopholes and inadequate legal implementation are obstacles to handling these cases. Apart from that, weak supervision and law enforcement in cyberspace are the main factors that worsen the handling of piracy cases. So this article will discuss the application of the law to provide a deterrent effect for perpetrators of piracy and the impact on copyright owners or holders, the state, society and the film industry. Keyword: Film piracy, telegram , copyright.
SENGKETA PERJANJIAN TIDAK BERNAMA : PENYELESAIAN DAN MEKANISME HUKUM NON-NAMED AGREEMENT DISPUTES: SETTLEMENT AND LEGAL MECHANISM Rizka Nurhanifa Amelia; Shaffa Nathaniela; Yasmeen Auliandini Arafah; Nirindah Daniella Sembiring; Surahmad, Surahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7933

Abstract

Unnamed agreement or innominaat agreement is an agreement that is not specifically regulated in law. This agreement was born from the principle of freedom of contract in society so that according to the needs of the community and the name of the agreement will be adjusted to the needs of the parties entering into the agreement. This has led to a lot of conflicts or disputes over unnamed agreements. Unnamed agreement disputes in contract law often pose complex legal challenges, given the lack of clarity regarding the specific arrangements in this unnamed agreement and the resolution of disputes that arise. Using a qualitative method, this article will discuss the validity of agreements, the principle of freedom of contract, identify the main sources of disputes related to non-named agreements and effective dispute resolution.
PRINSIP LIFE ON LAND DALAM PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI INDONESIA Putri, Nuraisyah; Andini, Ellie; Fitriansyah, Gema Fajar; Iskandar; Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7938

Abstract

Prinsip Life on Land merupakan salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menekankan pentingnya menjaga ekosistem daratan untuk mendukung kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati. Di Indonesia, sumber daya alam hayati memegang peranan penting dalam keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Life on Land dalam perlindungan hukum sumber daya alam hayati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta berbagai kebijakan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang komprehensif, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk lemahnya penegakan hukum, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta edukasi yang berkesinambungan untuk mewujudkan keberlanjutan ekosistem daratan di Indonesia.
ANALISIS HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA Nibraska, Muhammad Gagah; Satya, Muhammad Naufal; Siahaan, Kevin Samuel Ujuan; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7951

Abstract

Sengketa tanah merupakan salah satu bentuk konflik hukum perdata yang sering terjadi di Indonesia, mengingat tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. Artikel ini membahas bentuk sengketa tanah, mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta analisis terhadap peraturan hukum perdata yang berlaku, seperti KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan hukum yang bersifat deskriptif-analitis.
POTENSI HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN PAJAK KARBON DALAM LINGKUNGAN Pramita, Salsabila Ayu; Alfikri, Reza Seby; Ansori, M. Tedi; Iskandar; Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7958

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi hukum dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan pajak karbon sebagai instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mitigasi perubahan iklim. Pajak karbon dianggap sebagai salah satu kebijakan yang efektif dalam menurunkan emisi GRK, terutama dalam sektor industri dan energi, yang merupakan penyumbang utama pemanasan global. Indonesia, sebagai negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), memiliki komitmen untuk mengurangi emisi GRK melalui dokumen Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan penerapan pajak karbon, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan doktrin hukum terkait pajak karbon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada, menafsirkan kebijakan yang diterapkan, serta mengevaluasi bagaimana peraturan-peraturan tersebut dapat diterapkan dalam konteks Indonesia. Dengan pendekatan ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang potensi hukum terhadap lingkungan yang dapat tercipta melalui pajak karbon, serta tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan pajak karbon yang lebih efektif dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
DESAIN PENATAAN RUANG KAWASAN MERAH PUTIH SUKARAMI KOTA BENGKULU DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE CITIES DAN COMMUNITIES (SDGS) Agulia, Cita Putri; Sari, Zasmita Maulia; Togatorop, Faris Meode; Tarihoran, Enjel Romauli; Iskandar; Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7962

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam penataan ruang kawasan Merah Putih Sukarami Bengkulu dan dampaknya terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan studi kasus, mengkaji bahan hukum sekunder serta fakta material yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan ruang kawasan Merah Putih telah dilakukan sesuai dengan kerangka hukum tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Penerapan hukum tata ruang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kawasan strategis ini. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan akan koordinasi antarlembaga menjadi hambatan yang harus diatasi. Dari perspektif sosial dan ekonomi, penataan ruang di kawasan ini memberikan dampak positif berupa peningkatan aksesibilitas, fasilitas publik, dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Masyarakat juga terlibat aktif dalam pembangunan, baik melalui penyediaan tenaga kerja maupun dalam proses perencanaan, yang memperkuat rasa kepemilikan terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama yang mempengaruhi kelancaran implementasi proyek, meskipun langkah mitigasi telah dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Saran utama dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga dan pelibatan masyarakat secara lebih intensif untuk memastikan pembangunan kawasan dapat berjalan sesuai rencana. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta mengutamakan prinsip keadilan sosial dalam setiap tahap pembangunan. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan kawasan Merah Putih sebagai model penataan ruang strategis yang berkelanjutan, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Page 96 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue