cover
Contact Name
Arifatul Uyun
Contact Email
uyunarifatul@gmail.com
Phone
+6282338483950
Journal Mail Official
jurnalalqadlaya@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/EditorialTeam
Location
Kab. lumajang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 28096681     EISSN : 28095936     DOI : https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1554
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan berbagai perspektif Islam. Hukum Keluarga, Wacana Islam dan Gender, dan Penyusunan Hukum Perdata Islam. Pada awalnya jurnal hanya berfungsi sebagai wadah ilmiah bagi dosen, profesor, dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang. Namun, karena perkembangan selanjutnya, jurnal tersebut berinisiatif mengundang para sarjana dan peneliti di luar Institut untuk berkontribusi. Hingga saat ini, dengan prosedur double peer-review yang adil, Al-Qadlaya terus mempublikasikan penelitian dan kajian terkait Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Legal Drafting KUHPerdata Islam dengan berbagai dimensi dan pendekatan. Al-Qadlaya, terbit dua kali setahun, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam dalam fokus utama penyelidikan akademis dan mengajak setiap pengamatan komprehensif Hukum Keluarga Islam sebagai Islam normatif dan sistem masyarakat Muslim sebagai mereka yang menjalankan agama dengan banyak segi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Implementasi Bimbingan Kesehatan Pranikah Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 Perspektif Mashlahah Mursalah Di KUA Kecamatan Tanggul Qibthiatul Munawaroh; Erlin Indaya Ningsih
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1910

Abstract

Tingginya  angka kematian ibu dan bayi, dan presentase balita stunting menjadi alasan dianjurkannya bimbingan kesehatan sebagai langkah preventif untuk calon pengantin dari berbagai penyakit menular dan genetik. Untuk itu presiden mengelurkan Instruksi pada Kementrian Agama berkaitan dengan bimbingan kesehatan pranikah yang tertuang dalam Inpres No 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu pendekatan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. pelaksanaan bimbingan kesehatan (guidence health) pranikah dalam Islam adalah diperbolehkan (mubah) karena tidak ada dalil yang menolak dan mewajibkan. Bimbingan kesehatan pranikah dilihat dari segi kandungan mashalahhnya terdapat kepentingan orang banyak termasuk dalam segi kegunaannya bersifat mashlahah hajjiyyah. karena dalam bimbingan kesehatan sebelum menikah merupakan salah satu bentuk usaha untuk memudahkan dalam menjaga jiwa, dan keturunan. Namun permasalahan ini bisa berubah menjadi kemaslahatan yang sifatnya dharuriyyah. Jika dalam suatu daerah tersebut sedang mewabah penyakit menular yang dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan manusia, maka saat itu hukum pelaksanaan bimbingan kesehatan pranikah ini bisa saja menjadi wajib
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bimbingan Pranikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah Alin Rahmawati; Imaniar Mahmuda
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1920

Abstract

Baik buruknya suatu pernikahan tergantung pada masing-masing suami maupun istri. Kesiapan dan kematangan suami-istri menjadi hal yang wajib dimiliki untuk melangsungkan pernikahan. Kesiapan tersebut meliputi kesiapan mental, fisik, materi, maupun ilmu pengetahuan. Untuk itu Kementerian Agama melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 373 tahun 2017 Jo. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 diinstruksikan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan terlebih dahulu harus mengikuti bimbingan pernikahan sebagai langkah dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Dampak Maraknya Dispensasi Perkawinan: Studi Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 M. Nur Khotibul Umam
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1925

Abstract

Perubahan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak serta kesetaraan gender. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan harapan mengurangi angka perkawinan anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya permohonan dispensasi ini antara lain: maraknya permohonan dispensasi perkawinan dini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut. Artikel ini menganalisis perubahan UU Perkawinan dan berbagai alasan yang digunakan dalam pengesahan dispensasi perkawinan dini
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM Widhy Andrian Pratama; Sitti Khadijah Nur Fajri
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1934

Abstract

Ketentuan wasiat wajibah ini diakui keberadaannya dalam hukum positif di Indonesia, bahkan dalam lingkup yang lebih luas, yakni selain mencakup seluruh "walidain" dan "aqrabin'', tidak terbatas kepada cucu keturunan anak laki-laki (seperti Maroko dan Suriah), atau cucu keturunan anak laki-laki clan anak perempuan dalam thabaqat ula (tingkat pertama) saja (seperti Tunisia), maupun para cucu (seluruh tingkatan. Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian dan atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris. Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif yaitu metode penelitian yang meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif yang berguna memberikan pengetahuan tambahan tentang informasi, dan gambaran umum mengenai apa yang diteliti dalam penelitian ini. Dapat disimpulkan, bahwa Wasiat wajibah ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak angkat, dimana diakuinya hubungan kekeluargaan mereka dengan orang tua angkat, serta menjamin adanya kesejahteraan anak angkat. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa batasan maksimal 1/3 dari harta warisan tersebut tidak boleh melampaui bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris lainnya, hal ini dilakukan guna menjaga hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan.
PERSEPSI BU NYAI TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Masulatul Mabruroh
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1940

Abstract

Domestic violence is still a problem in Muslim family law. Some believers allow a husband to beat his wife if he does not want to perform his duties. However, the Law No. 23 of 2004, which regulates the elimination of domestic violence, shows the Indonesian government’s concern for the number of cases of violence in the household. This research uses the type of empirical yuridic research with case qualitative descriptive and legislative approaches. Bu nyai’s perceptions of domestic violence is twofold. First, Bu Nyai considers that the KDRT is a prohibited action, because Islamic law considers it to be a forbidden behavior that is strengthened by the dismissal of the law number 23 of 2004 which clearly and decisively abolished the KDRT. Second, Bu Nyai considers that the KDRT is permitted. In Islamic law, the ability to beat must be with the presence of boundaries and conditions that have been agreed upon by religious scholars because its purpose is to educate.According to the law number 23 of 2004 KDRT is a prohibited act and can essentially be used as a reason to demand divorce.
TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI MASJID JAMI KYAI GEDE DESA BUNGAH GRESIK Muhammad Ridho Abdullah
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1942

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi umat. dengan menahan harta benda baik secara sementara atau abadi, untuk dimanfaatkan secara langsung ataupun tidak, dan diambil hasil manfaatnya secara berulang – ulang dijalan kebaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wakaf produktif di Masjid Jami Kyai Gede Desa Bungah, serta tinjauan hukum Islam terkait praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif di masjid ini telah memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan masjid dan masyarakat. Dalam prakteknya pengelolaan wakaf produktif di Masjid Jami Kyai Gede Bungah sudah sesuai dengan syariat, hal ini terlihat dari pengelolaan harta wakaf yang disalurkan kedalam berbagai bentuk usaha yang tidak keluar dari anjuran dari Badan Wakaf Indonesia, dan pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tinjauan hukum Islam memastikan bahwa pengelolaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas penggunaan aset wakaf.
Larangan Pernikahan Adat Salep Tarjhe Persepektif ‘Al-Adatu Muhakkamah: (Studi Kasus: Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang) Fathul Ulum; Sholeh, Khoirus
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2095

Abstract

kerabat laki-laki dari pihak istri dengan kerabat perempuan dari pihak suaminya, baik ipar dan saudara kandungnya. Apabila sebaliknya, maka tidak dilarang secara adat di Desa Tegalrandu, Kecamatan klakah, Kabupaten Lumajang, sebagai lokasi khusus penelitian. Al-‘adah muhakkamah termasuk antara lima kaedah fiqh yang disebut sebagai al-qawaid al-kubra, kaedah ini bermaksud adat diterima sebagai hukum. Adapun adat atau yang juga disebut ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Teori ini banyak digunakan dalam masalah muamalat dan kehakiman. Penelitian ini menjadi menarik, karena dengan kayanya adat istiadat yang terdapat di Tengah-tengah masyarakat Jawa, khususnya daerah pendalungan (suku Madura) yang hingga dewasa ini masih sangat mempercayai adat istiadat leluhurnya.
INTEGRASI PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PUTUSAN PERADILAN AGAMA: MENUJU KEADILAN SOSIAL DALAM KASUS HUKUM KELUARGA Beni Ashari
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2096

Abstract

Penelitian ini membahas integrasi prinsip maqashid syariah dalam putusan peradilan agama, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam, untuk mencapai keadilan sosial bagi para pihak yang terlibat. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana prinsip maqashid syariah dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta warisan, serta sejauh mana penerapan prinsip ini mendukung tercapainya keadilan yang holistik. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hukum keluarga Islam, putusan-putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan hakim peradilan agama dan pakar hukum keluarga. Temuan-temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip maqashid syariah sudah mulai diterapkan dalam beberapa putusan, namun implementasinya masih terbatas dan belum optimal. Penerapan maqashid syariah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan maqashid syariah dalam peradilan agama demi tercapainya keadilan substansial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Peran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Membentuk Kebijakan Hukum Nasional: Tinjauan Perspektif Hukum Positif Indonesia Imam Bayhaki
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2121

Abstract

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran strategis dalam memberikan panduan keagamaan kepada umat Islam di Indonesia. Walaupun fatwa bukan merupakan produk hukum yang bersifat mengikat secara langsung, keberadaannya memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan hukum nasional, terutama dalam konteks penyelesaian masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai agama. Sebagai lembaga yang berwenang memberikan fatwa, MUI turut berperan dalam membimbing masyarakat untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, serta mempengaruhi regulasi dan kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara fatwa MUI dengan sistem hukum nasional Indonesia dan bagaimana fatwa tersebut berperan dalam membentuk kebijakan hukum yang sesuai dengan ajaran agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis peran dan pengaruh fatwa MUI dalam konteks hukum nasional. Sumber data utama dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, peraturan perundang-undangan yang terkait, serta wawancara dengan ahli hukum, tokoh agama, dan praktisi hukum. Analisis dilakukan dengan menggali bagaimana fatwa-fatwa tersebut diterima dan diterapkan dalam kebijakan hukum nasional, serta dampaknya terhadap implementasi hukum di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami secara mendalam interaksi antara fatwa agama dan hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI, meskipun tidak mengikat secara langsung dalam kerangka hukum positif Indonesia, memiliki pengaruh besar dalam pembentukan kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI seringkali dijadikan acuan dalam pembuatan regulasi pemerintah, terutama dalam bidang-bidang yang menyentuh masalah moral, sosial, dan ekonomi umat Islam. Hasil ini juga menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam menjembatani kedudukan fatwa dalam sistem hukum nasional, pengaruh fatwa terhadap keputusan hukum dan kebijakan publik tetap signifikan, yang mencerminkan adanya keterkaitan yang erat antara hukum agama dan hukum negara di Indonesia
Kontroversi Pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan Nabila Nailil Amalia; Bilqist Adna Salsabila; Asbarin
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2122

Abstract

Penelitian ini berdasarkan dari maraknya kasus perceraian yang terjadi di Jawa Timur, sedangkan salah satu faktor tebesar melonjaknya angka perceraian itu adalah banyaknya pernikahan anak di usia dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kontroversi pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah dalam kompilasi hukum Islam dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data dari dalam penelitian ini, yaitu: data primerenya adalah teks-teks hadist, sedangkan data sekundernya adalah buku-buku, artikel serta jurnal yang relevan dengan pembahasannya. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik, simak baca dan catat. Sedangkan dalam analisis data menggunakan Miles dan Huberman yang terdiri dari; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menujukkan bahwa Menurut pandangan Hukum Islam, pernikahan yang terjadi pada Rasulullah dengan Aisyah merupakan pernikahan yang didasari atas tujuan agama, dan dilihat dari kematangan psikis maupun pemikiran, seseorang yang telah memasuki umur 9 tahun sudah dapat berpikir dewasa, jadi tidak diherankan apabila banyak sekali pada zaman dahulu, orang-orang menikahkan putrinya di usia yang sangat belia. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sudah ada peraturan dan UUD perkawinan dijelaskan bahwa batasan untuk seseorang dapat menikah Ketika sang pihak pria sudah memasuki umur 18 tahun, sedangkan pihak putri telah mencapai umur 15 tahun. Meskipun dalam adat dan budaya suatu daerah tertentu, mengharuskan menikahkan anak-anaknya pada usia yang sangat belia, para orang tua harus tetap mematuhi UUD dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai asas negara tentang batasan umur seseorang dapat melakukan pernikahan untuk menghindari dampak buruk pernikahan dini.