cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6281261278868
Journal Mail Official
legalinfo@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia, 2511
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Ekasakti Legal Science Journal
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 30325595     EISSN : 30320968     DOI : https://doi.org/10.60034/legal
Core Subject : Social,
Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 79 Documents
Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan: Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg laia, eparius
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/5y0kp121

Abstract

Tindak pidana penghinaan ringan merupakan perbuatan mengatakan makian kepada seseorang seperti anjing, asu, sundel, bajingan, maling, dan perbuatan meludahi dimukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong lepas peci atau ikat kepala orang Indonesia, sodokan, pukulan, tempelengan, dorongan yang tidak seberapa kerasnya, yang disampaikan dengan lisan, perbuatan, dengan surat yang disampaikan kepada yang dihina, yang di lakukan didepan umum. Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Atas topik implementasi pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan penulis mengangkat dua (2) pembahasan, yaitu: 1. Unsur-unsur terpenuhinya melanggar Pasal 315 KUHP, 2. Penerapan hukum terhadap pelaku yang melanggar Pasal 315 KUHP. Unsur-unsur terpenuhinya perbuatan melanggar pasal 315 kuhp adalah a) unsur perbuatan merupakan perbuatan itu harus aktif, tidak boleh diam, dan wujudnya bisa berupa ucapan dan bisa berupa perbuatan lain. ucapan bisa beberapa kata, dan bisa berupa rangkaian kata atau kalimat panjang. perbuatan bisa bermacam-macam, bisa dengan perbuatan menuduhkan, atau perbuatan isyarat pada penghinaan ringan. b) Unsur objeknya kehormatan atau nama baik merupakan objek penghinaan adalah rasa atau perasaan mengenai diri sendiri, oleh karena itu disebut dengan perasaan mengenai harga diri, yang lengkapnya harga diri atau martabat bidang kehormatan dan atau nama baik, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok. c) unsur akibat perbuatan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang, menimbulkan akibat mana merupakan rasa atau perasaan tercemarnya atau terserangnya harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik. d) unsur kesengajaan merupakan Kesengajaan ini dapat berupa kehendak yang ditujukan pada perbuatan, maupun ditujukan pada akibat atau pada keadaan diketahui umum perihal yang mempermalukan bagi seseorang. Penerapan pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Karena Kelalaian Penyelenggara Jalan Iyah Faniyah; Alexander, Dicky
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qmqtnz35

Abstract

Ancaman pidana bagi penyelenggara yang mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan tercantum pada Pasal 273 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan (UULLAJ).  Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Akibat Kelalaian Penyelenggara Jalan diatur pada Pasal 273 UULLAJ adalah adanya ancaman pidana bagi penyelenggara. Pelaku tindak pidana dalam hal ini penyelenggara jalan yang terbukti karena kelalainnya tidak segera memperbaiki jalan namun tidak memberikan rambu perbaikan yang mengakibatkan timbulnya korban baik luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia, dapat dipidana.  Hak untuk menggugat penyelenggara jalan bisa melalui mekanisme gugatan warga atau Citizen Law Suit. Dasar gugatan merujuk pada Pasal 258 UULLAJ. Permasalahan pengaturan yang ideal dalam perlindungan hukum terhadap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalulintas akibat kelalaian penyelenggara jalan adalah subjek hukum yang menerima pendelegasian kewenangan tersebut harus diatur secara tegas. Pelanggaran Pasal 273 UULLAJ dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kepentingan Publik. Lemahnya penegkan hukum terhadap Pasal 273 UULLAJ disebabkan lemahnya kemampuan penegak hukum yang melakukan penyidikan kasus kecelakaan tersebut, dimana kesulitan yang dihadapi penyidik adalah mengidentifikasikan sumber yang benar yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menetapkan subyek hukumnya.
Penjatuhan Pidana Edukatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi (Studi Pada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pariaman) Otong Rosadi; Fitri, Iusticia
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/phcaa611

Abstract

Pembinaan anak berkonflik hukum memerlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan menyangkut kepentingan anak maupun penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan. Pengambilan keputusan dalam penanganan anak berkonflik hukum harus benar-benar dapat mengatur dan mengembangkan anak menuju masa depan yang dapat bermanfaat di lingkungan masyarakat yang bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, serta disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum Neni Vesna Madjid; Triati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/t9cxsx54

Abstract

Setiap Pemilihan Umum (Pemilu) selalu diwarnai praktik politik uang termasuk di Kota Solok Sumatera Barat. Data yang diperoleh di Pemilu tahun 2019, ada sebanyak 5 Temuan praktik politik uang dan semuanya sudah diproses. Dua diantara kasus tersebut diputus oleh pengadilan dengan Putusan Pengadilan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada Pemilihan Umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN. Solok diterapkan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana berupa penjara selama 4 bulan.  Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada Pemilu dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dengan menjatuhkan putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam perkara Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok menyatakan Terdakwa Joni Edison Nuis panggilan Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Pada Tahap Penyidikan di Satreskrim Polres Solok Kota Fahmiron; Wansri, Evi
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/4prqjg79

Abstract

Perdagangan satwa yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang mempunyai sanksi pidana dan denda sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Penerapan unsur tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh penyidik Satreskrim Polres Solok Kota  adalah pada unsur subyektif yaitu unsur unsur yang terpenuhi adalah  Unsur setiap orang.  Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi  dan tersangka serta dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka yang melakukan Tindak pidana tersebut adalah orang perorangan. Unsur selanjutnya memiliki dan menyimpan sisik trenggiling sebanyak lebih kurang 2 Kg, tersangka lainnya memiliki dan menyimpan kulit serta tulang beruang tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Unsur Dilarang untuk menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang di lindungi. Setelah melihat arti dari makna kata tersebut di atas, dalam pasal ini juga terdapat kalimat bagian kulit atau bagian tubuh satwa yang di lindungi yang harus terpenuhi unsurnya.  Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh penyidik Satreskrim Polres Solok Kota adalah pertama yaitu kurangnya koordinasi dari aparat yang berkompetensi. Sulitnya melacak tuntas tersangka dan orang-orang yang berada dibalik kasus tersebut. Mata rantai terhadap perburuan satwa liar ini sangat tertutup dan rapi Pada dasarnya ada 3 komponen yang berperan dalam mata rantai tersebut yaitu pemburu (poacher), pedagang (trader) dan pembeli (buyer). Ketidakmampuan membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kurangnya Pengetahuan Aparat Penegak Hukum juga menjadi kendala dalam penerapan unsur tindak pidana ini. Penyebab dari ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus perburuan dan perdagangan satwa liar adalah kurangnya pengetahuan akan penanganan satwa liar yang dilindungi. Penyidik sulit melakukan identifikasi terhadap jenis satwa, akibatnya kasus yang ditangani akan membutuhkan waktu yang lama.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Pada Tahap Penyidikan Putra Pratama, Bisma; Octaris, Hawili
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/1w1x4g53

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha selaku korban dalam pengalihan jaminan fidusia melalui penyidikan yang dilakukan masih mengalami berbagai hambatan.  Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perlindungan Hukum Oleh Penyidik Pada Polsek IV Jurai Terhadap Pelaku Usaha dalam kasus Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia  adalah memastikan bahwa pemilik usaha memiliki hak sah atas tindakan dan kepemilikan mereka. Memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan kontrak untuk mengatur hubungan bisnis mereka dengan pihak lain. Mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa melalui keperdataan daripada pidana. Perlindungan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku usaha dalam kasus tindak pidana penggelapan fidusia dapat beragam tergantung pada fakta-fakta kasus yang bersangkutan. peran pelaku usaha atau pihak yang memiliki kewenangan terkait jaminan fidusia dapat beragam situasi dan peristiwa penggelapan yang terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi Penyidik Polsek IV Jurai Polres Pesisir Selatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pada kasus tindak pidana penggelapan jaminan fidusia adalah objeknya sulit ditemukan. Hal ini sering ditemui oleh penyidik dikarenakan modus dari pelaku mengalihkan objek jaminan fidusia kebeberapa pihak. Hal ini kemudian menjadi sulit dan tantangan bagi penyidik untuk menemukan objek jaminan fidusia. Hambatan perlindungan bagi pelaku usaha yang lain adalah proses hukum bisa memakan waktu yang lama, terutama dalam kasus yang kompleks. Lambatnya proses ini dapat mengakibatkan kelelahan finansial dan emosional pelaku usaha. Hal ini bisa menguras sumber daya perusahaan yang dirugikan dan membuat mereka enggan untuk mengejar tuntutan hukum. Perusahaan yang menjadi korban penggelapan jaminan fidusia mungkin memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara perdata atau dengan penyelesaian bisnis lainnya daripada melibatkan proses hukum yang mahal.
Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Khasril; Fitriati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/m6k3tc58

Abstract

Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai kewenangan untuk menyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Terkait dengan kewenangan penyidik Polri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 81, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92. Penyidik Polri dengan BNN mempunyai wewenang yang berbeda. Dimana wewenang Penyidik BNN tertera pada Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kewenangan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan pada Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai kewenangannya diatur pada Pasal 75. wewenang BNN dalam melakukan penyidikan juga disebutkan dalam Pasal 80 Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbandingan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan analisis pada bagian sebelumnya, maka kewenangan penyidik BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat luas, jika dibandingkan kewenangan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Pada Pasal 75 dan Pasal 80 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditentukan 27 wewenang Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Sedangkan kewenangan penyidik Polri dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya terbatas 4 kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika, yaitu Membuat dan menyampaikan memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik BNN, Penyitaan, Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian dan Pemusnahan benda sitaan.
Implementasi Kewenangan Dprd Kota Pariaman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif: Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD Masa Sidang 2019-2024 Rahmat, Agusra; Roza, Darmini; Benni, Beatrix
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/v2m0th18

Abstract

Ide serta konsep mengenai Peraturan Daerah yang akan dibuat untuk mengikat pada masyarakat, semestinya berasal dari DPRD yang menggunakan hak inisiatifnya dalam mengusulkan Peraturan Daerah, sebab DPRD merupakan perwakilan rakyat yang mengetahui mengenai kondisi masyarakat daerah serta aspirasi dari masyarakat. pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kabupaten/Kota harus berjalan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah mekanisme pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD Kota Pariaman Masa Sidang 2019-2024? Kedua, Apakah Kendala yang dihadapi DPRD Kota Pariaman dalam pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Ketiga, Bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Cukai Hasil Tembakau Sri Novita, Endang; Helen, Zennis
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/59hs2619

Abstract

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal azas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Penyerahan urusan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan sendirinya disertai dengan pelimpahan keuangan. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenal istilah Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu bentuk dari TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diantaranya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, memperuntukan DBH CHT salah satunya untuk bidang penegakan hukum. Selanjutnya DBH CHT bidang penegakan hukum dialokasikan pada rekening Satuan Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa: Pertama, Pemanfaaatan DBH CHT tersebut merupakan tuntutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu, mendukung pemerintah pusat dalam program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Ditinjau dari teori kemanfaatan, kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memberikan pleasure (kemanfaatan, kebahagian yang sebesar-besarnya) bagi seluruh pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau terkait faktor sarana dan fasilitas hukum terkait kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau serta faktor masyarakat, dimana kenaikan tarif cukai tembakau tidak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat.
Penggunaan Media Sosial Oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Delmiati, Susi; Fujianto, Hariman
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/ndwe5r40

Abstract

Petugas Humas Polri dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi secara transparan, dengan mengacu pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk penggunaan media sosial oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar dalam upaya penanggulangan kejahatan  berupa Kerja sama dengan berbagai media masa, sosialisasi. Mengadakan program memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan cara memberikan himbauan fakta/informasi yang benar melalui media sosial seperti instagram, youtube, twitter, facebook, dan website. Humas Polda Sumbar memiliki media sosial khusus berupa instagram dengan nama akun @humaspoldasumbar hal ini karena banyaknya masyarakat yang mempunyai akun instagram, sehingga masyarakat tahu informasi dan himbauan apa saja yang selalu diberikan melalui instagram. Selain instagram, Humas Polda Sumbar juga memliki akun Twitter/X yakni Humas Polda Sumbar@SumbarHumas, akun Facebook dengan nama Humas Polda Sumbar, dan akun TikTok yakni humas polda sumbar. Kendala dalam penggunaan media sosial oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar dalam upaya penanggulangan kejahatan adalah Penggunaan Terminologi, dalam redaksional suatu berita tentang kejahatan yang kurang pantas untuk dimuat. Pemberitaan yang sering tidak berimbang atau dalam istilah jurnalistik dikenal dengan cover both side Pemberitaan yang menghakimi. Kurangnya sarana liputan. Media dalam peliputan tugas kehumasan di Polda Sumbar disebut-sebut masih rendah, semisal camera, video trone dan link. Personel ahli dalam bidang humas. Secara umum, bidang humas Polda sumbar memiliki tenaga yang terampil dan berkualitas, namun tidak semua bagian dapat dianggap memiliki kualitas yang sama.