Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami tertarik pada kajian yang melintasi garis disiplin dan berbicara kepada pembaca dari berbagai perspektif teoretis dan metodologis.
Articles
409 Documents
Pemenuhan Asas Persamaan Perlakuan atau Tidak Diskriminatif pada Pelayanan Publik Bagi Pasien Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Yefta Yefta;
Sri Retno Widyorini
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.800
Latar belakang: Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar umat manusia. Salah satu cara meningkatkan dan mempertahankan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik. Pemerintah berupaya memberikan layanan kesehatan yang merata guna terciptanya pelayanan publik yang baik, salah satunya dengan membentuk badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS). Pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan prinsip asas persamaan perlakuan (tidak diskriminatif). Permasalahan yang muncul akhir-akhir ini banyak pasien BPJS yang mengeluh diperlakukan tidak sama dengan pasien umum pada saat mereka berobat di fasilitas layanan kesehatan. Rumusan masalah: Bagaimana dasar hukum pelayanan publik di Indonesia? Bagaimana asas persamaan dan tidak diskriminasi pada pelayanan kesehatan badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia? Metode: metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer. Hasil: Pelayanan publik diatur didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang berperan penting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara. Adanya jaminan pemberian perlakuan yang sama (tidak diskriminatif) pada pasien yang berobat dengan menggunakan layanan BPJS mencerminkan berhasilnya indikator pelayanan publik yang baik pada suatu negara.
Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg
Nata Nata;
Pandu Dewa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.826
Latar belakang: Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor. Menghadapi situasi tersebut sudah sepatutnya aparat penegak hukum mempunyai upaya-upaya yang bisa mengurangi atau bahkan menumpas tuntas tindak pidana ini. Judul Penelitian ini adalah Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Rumusan masalah: Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana delik penganiayaan dalam aspek kejahatan, apa kategori tindak pidana penganiayaan pada perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perkara Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 340/Pid.B/2021/PN. Jbg. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data tersier.Hasil: Penganiayaan merupakan suatu tindak pidana dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Penelitian ini memberikan saran agar Pihak kepolisian harus melakukan sosialisasi terkait dengan tindak pidana penganiayaan sehingga masyarakat mengetahui apabila mengakibatkan rasa sakit karena orang lain terhadap diri seseorang dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam maka orang tersebut dapat dipidana dan dihukum penjara.
ANALISIS CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN DI PONDOK PESANTREN
Mohammad Dwi Febriyanto
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.828
Sejak disebarkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. dan para sahabat, ajaran Islam menyebar ke seluruh dunia. Mengutamakan ajaran kebaikan yang telah di perintahkan Allah SWT. Melalui riwayat Abu Umahmah Al Baahili dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah S.A.W bersabda, “sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-bernar bershalawat mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia”. Atas sabda tersebut diartikan bahwa kebaikan yang diajarkan akan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakan. Sebagai negara dengan mayoritas beragama muslim, Hal ini memiliki pengaruh terhadap nilai dan cara pandang warganya. Masyarakat Indonesia berusaha mengimplementasikan ajaran yang telah di yakini-nya. Yaitu ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan kitab suci Agama Islam, yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup yang sempurna bagi umat manusia. Sedangkan Hadits ialah segala hal yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan.[2] Ijma’ biasa diartikan sebagai kesepakatan para Ulama tentang hukum tertentu tertentu yang dibuat setelah Rasulullah wafat, yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits.[3] Dan yang dimaksud Ijtihad adalah upaya ulama untuk menentukan hukum secara rinci, yang dimaksudkan untuk menjawab segala persoalan yang baru dan tidak dapat ditemukan dalam dalil ataupu ketentuan Al-Quran
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN BUKU NIKAH
Dimas Bagus Widyatmoko;
Ratnawati Ratnawati
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.853
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul bentuk-bentuk baru kegiatan kriminal, termasuk kejahatan tanpa alasan tertentu sama sekali, dan penipuan dengan alasan apa pun tetap merupakan kejahatan ketika melibatkan perilaku yang tampak menyimpang atau melanggar norma yang berlaku. Semua orang melakukannya, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Meningkatnya kejahatan adalah tanda turunnya moral masyarakat, tetapi dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memainkan peran penting dalam perkembangan kejahatan, seperti yang terlihat dari peningkatan kejadian akhir-akhir ini salah satunya yaitu pemalsuan buku nikah. Buku nikah palsu ditemukan di Surabaya, Indonesia. Tersangka Umar Hadi, 66, tinggal di kawasan Bungurasih Sidoarjo sebagai warga kost dari Rungkut. Kompol Roycke HF, Kapolres Wonocolo saat kasus 2008 itu, menjadi tersangka baru. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana unsur-unsur tindak pidana pemalsuan buku nikah ? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pemalsuan buku nikah ? Bagaimana sanksi pidana bagi pemalsuan buku nikah? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dipergunakan melalui pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum.
Implementasi Bimbingan Perkawinan Dalam Upaya Meminimalisir Terjadinya Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah: (Studi Kasus KUA Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang)
Isrohin Miftahur Rozaq;
H. Muhammad
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.864
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bimbingan perkawinan dalam upaya meminimalisir terjadinya perceraian perspektif maslahah mursalah. Penulis akan memaparkan faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam upaya meminimalisir terjadinya perceraiaan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif (Field Research). Penulis dalam mendapatkan data menggunakan tiga teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis data berupa penafsiran-penafsiran objektif. Dari hasil penelitian ini dalam pelaksanaannya jelas setiap kegiatan terdapat faktor-faktor yang menjadi penghambat dan faktor-faktor yang menjadi pendukung. kita ketahui bahwa pihak KUA Kecamatan Diwek sudah sangat baik dalam melaksanakan program dari pemerintah untuk membantu calon pasangan yang akan menikah dalam mempersiapkan diri secara baik dan benar sebelum memasuki kehidupan pernikahan yakni dengan diadakannya bimbingan perkawinan. Akan tetapi masih kurangnya kesadaran akan pentinya kegiatan tersebut dari pasangan calon yang akan menikah menjadi faktor penghambat kegiatan itu sendiri. Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek ini memenuhi persyaratan dalam pembentukan kegiatan berpegang pada perspektif maslahah mursalah, bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Diwek dan juga daerah sekitarnya khusunya pasangan calon pengantin yang mau menikah di KUA Kecamatan Diwek. Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek tidak terdapat dalil didalam Alquran maupun Hadis akan tetapi dalam pembentukan kegiatan dan pelaksanaannya tidak berlawanan dengan tata hukum atau dasar ketetapan nash serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mencegah kemudaratan.
Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Heru Ismaya;
Ferlanda Lintang Putri Dewi Sekartaji;
Alfida Aulya Rahma;
Dhea Fath Fathan Senega;
Tika Krisdianti
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.873
Latar belakang: Untuk mengkaji tentang proses beracara dalam Tindakan Pidana sehingga menghasilkan hukum tetap dan bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap tersebut. Rumusan masalah: Bagaimana bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap? Metode: Metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil: 1) Proses beracara dalam hukum acara pidana pada dasarnya dimulai dari penyelidikan kemudian penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan dan pra penuntutan, pemeriksaan, dan putusan pengadilan; 2) Setelah putusan pengadilan (hakim) telah berkekuatan hukum tetap, maka segera dilaksanakan (eksekusi). Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sudah dipahami dan dipraktikkan selama ini dengan penghitungan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya. Upaya PK tidak dapat dilakukan pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebab putusan yang belum inkracht hanya dapat ditempuh dengan banding atau kasasi.
AKTUALISASI NILAI- NILAI PANCASILA TERHADAP PENERAPAPAN PENYIDIKAN BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Heru Ismaya;
Siswanti Ika Yulianti;
Dhofirul Khasanah;
Amelia Ayu Ningsih;
Yuyun Siti Rahayu
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.874
Nilai-nilai Pancasila merupakan aktualisasi cita-cita hukum, maka dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum itu sendiri. Kejaksaa, Kepolisisan, dan pengadilan merupakan instirusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Institusi kepolisian memiliki peran yang amat besar suatu Negara dalam pemeliharaan keamanan dalam negri, utamanya dalam melakukan penyidikan guna membangun rasa percaya terhadap masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui , menganalisis dan mendeskripsikan tentang aktualisasi nilai - nilai pancaila terhadap penerapan penyidikan berdasarkan kitab Undang- Undang hukum pidana di Indonesia. Dalam penelitian ini, peneliti telah melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis kwalitatif dengan cara menganalisa pasal 5 dan 7 KUHP. Kemudian mengimplementasikan dengan nilai- nilai pancasila untuk memperoleh data fakta dan informasi yang diperlukan terhadap permasalahan yang dikaji dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku literature, peraturan perundang undangan , artikel –artikel hukum, karangan ilmiah dan bacaan – bacaan lainnya yang ada kaitannya dengan permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini. Kemudian hasil penelitian menunjukan bahwa aktualisasi nilai- nilai pancasila sudah selaras terhadap penerapan penyidikan berdasarkan kitab Undanag- Undang hukum pidana di Indonesia selaras namun juga perlu adanya kesadaran dalam penegakannya.
TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA KERETA API BERKAITAN DENGAN KETERLAMBATAN KEDATANGAN KERETA API DIKAJI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN.
Darmawan Efendi;
Asti Sri Mulyanti;
Temmy Fitriah Alfiany
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.888
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kendala bagi PT. KAI Argo Parahyangan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai bentuk pemenuhan hak- hak konsumen pengguna jasa kereta api berkaitan dengan keterlambatan kedatangan kereta api. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, artinya artinya penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan mengkaji undang-undang. Hasil penelitian adalah upaya PT KAI Argo Parahyangan dalam mengatasi kendala internal berupa PT. PT KAI Argo Parahyangan melakukan beberapa hal sebagai pemenuhan hak konsumen pengguna jasa kereta api terkait keterlambatan kedatangan kereta api, yaitu menambah dan memperbaiki sarana dan prasarana kereta api berupa jalur ganda.Penggunaan internet sebagai media sosialisasi pengguna jasa kereta api kepada konsumen mengenai hak-hak konsumen. Diharapkan hal ini akan membuat konsumen. Penggunaan internet sebagai media sosialisasi pengguna jasa kereta api kepada konsumen mengenai hak-hak konsumen. Diharapkan hal ini akan membuat konsumen semakin sadar akan hak-haknya; PT KAI Argo Parahyangan untuk menyediakan sistem pengaduan secara online agar lebih menjangkau konsumen sehingga dapat dihubungi dimanapun mereka berada.
METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM: MENGARUNGI EKSPLORASI YANG DINAMIS
Abraham Ethan Martupa Sahat Marune
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.896
Metode penelitian hukum telah mengalami transformasi yang signifikan dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, teknologi, dan paradigma ilmu pengetahuan. Pendekatan tradisional berbasis doktrinal telah berkembang menjadi kerangka yang lebih inklusif, terbuka terhadap pendekatan empiris, multidisipliner, dan teknologi canggih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analyitical approach) yang merupakan pencarian makna dalam istilah-istilah hukum yang terdapat didalam perundang-undangan maupun kasus yang sedang terjadi. Hasil penelitian menunjukan metamorfosis metode penelitian hukum menjadi suatu perjalanan yang tidak hanya menarik, tetapi juga esensial dalam memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat yang terus berkembang. Metode penelitian hukum telah mengalami perubahan yang signifikan dari pendekatan doktrinal tradisional hingga eksplorasi yang lebih inklusif, empiris, multidisipliner, dan teknologi-canggih. Melalui pendekatan multidisipliner, penelitian hukum mampu mengintegrasikan perspektif dari berbagai bidang ilmu, memberikan wawasan yang lebih kaya tentang interaksi hukum dan realitas sosial. Dalam rangka menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia yang berubah dengan cepat, metamorfosis metode penelitian hukum menjadi sebuah cerminan kemampuan peneliti hukum untuk beradaptasi.
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MELAWAN HUKUM
Christianto Rici Walujo;
Noenik Soekorini
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/civilia.v2i4.902
Salah satu bagian dari pendafataran tanah yaitu pendaftaran peralihan hak atas tanah. Masalah pertanahan di Indonesia telah muncul dalam banyak aspek dengan beragam wujud. Untuk menjamin kepastian di bidang penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah maka penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting (pengukuran, pemetaan, penerbitan sertifikat). Tindak pidana penipuan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tidak pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah; serta untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan jual beli hak milik atas tanah; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yuridis normatif. penelitian yuridis normatif ini dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approaach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA); serta hukum Sekunder yang diperoleh studi kepustakaan yang relevan dengan pokok permasalahan; dan hukum Tersier yang terdiri dari Kamus-kamus hukum serta karya ilmiah atau ensiklopedia. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum peraturan perundang-undangan yang mendukung, kemudian dilakukan analisa bahan hukum dengan menggunakan penafsiran hukum dan teori-teori hukum yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil analisa disimpulkan bahwa salah satu kasus yang dialami oleh ibu dari Dino Patti Djalil, dimana peralihan tanah yang terjadi secara ilegal yang melakukan tipu muslihat untuk mempengaruhi korban, agar menyerahkan sertipikat asli untuk dilakukan proses pemalsuan dokumen-dokomen agar dapat memenuhi syarat-syarat peralihan di kantor pertanahan, dan sertifikat sebagai alat bukti sebagaimana penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.