cover
Contact Name
Hanifah Hikmawati
Contact Email
hanifah@iaingawi.ac.id
Phone
+6285731628908
Journal Mail Official
almabsut@iaingawi.ac.id
Editorial Address
Krajan Selatan, Rt.03/Rw.13, Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi
Location
Kab. ngawi,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
ISSN : 20893426     EISSN : 2502213X     DOI : 10.56997/almabsut
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the Islamic sciences (Aqidah, Sufism, Tafsir, Hadith, Usul Fiqh, Fiqh and so on) and also contain studies of politics, economics, law, education, history, culture, health, science and technology associated with Islam both in its normative dimensions (as doctrines and teachings) as well as in its historical dimensions (Muslim culture, Muslim communities, Islamic institutions and so on. Currently, Al-Mabsut journal gets SINTA 5 Accreditation based on Certificate Number 85/M/KPT/2020. All manuscripts submitted to the editorial board will be reviewed by the reviewer and the selection of manuscripts is based on considerations of writing quality, originality, and contribution to science.
Articles 320 Documents
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA Syaidun Syaidun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.339

Abstract

AbstrakIslam sangatlah bijaksana terhadap keberadaan seorang wanita yang berkerja di luar rumah selama pekerjaan yang di lakukan itu sesuai dengan fitrah dan masih  dalam koridor yang sesuai dengan syariat, serta tidak melupakan kewajiban sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Islam juga membenarkan seorang wanita bekerja di luar rumah untuk memenuhi dan membantu perekonomian suami. Dalam pandangan hukum Islam nafkah dari istri yang bekerja di luar rumah adalah sebagai sadaqoh istri terhadap suami dan keluarganya. Jumhur Ulama sepakat bahwa istri yang tidak dinafkahi oleh suami dengan alasan suami miskin atau tidak mampu, maka istri berhak mengajukan gugat cerai kepada hakim. Sedangkan nafkah yang belum dibayarkan menjadi utang bagi suami sampai ia mampu membayarnya atau dapat gugur apabila istri merelakannya atau membebaskannya.Sedangkan Ulama Hanafiyah dan Ulama Zhahiriyah berpendapat jika suami tidak mampu memberi nafkah istrinya, maka istri tidak boleh mengajukan gugat cerai melainkan harus bersabar dan memberi kesempatan terhadap suami guna memperbaiki perekonomian keluarga mereka. Sedangkan  nafkah yang dihasilkan dari istri yang digunakan untuk menafkahi suami tidak menjadi utang bagi suami, kecuali ada ketetapan dari hakim atau adanya kesepakatan dari kedua belah pihak mengenahi penangguhan hak nafkah terhadap istri.Kata kunci : hukum Islam, nafkah, keluarga, istri yang bekerja
PELACURAN DAN STRATEGI DAKWAH Lina Nur Anisa
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.341

Abstract

AbstrakPelacuran merupakan masalah sosial klasik yang terus menerus ada, dan seakan sulit untuk diberantas. Hal ini menjadikan topik tentang pelacuran menjadi menarik untuk dibahas, dan memerlukan banyak perhatian dari semua pihak guna mendapatkan “way out” yang lebih solutif atas segala permasalahan yang muncul. Terdapat berbagai macam motif dan faktor pendorong, sehingga perempuan menjadi seorang pelacur. Semua ini pada dasarnya sebagai pertanda kegelisahan dan kebingungan generasi. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap semua ini? Adakah solusi yang tepat untuk mengatasi problematika ini? Bagaimana dengan peran agamawan? Apa yang bisa dilakukan oleh para pendakwah? Kata Kunci: Pelacuran, dakwah Islamiah, strategi dakwah
THE DISCOURSE OF ISLAMIC BOARDING SCHOOL RESISTANCE SYSTEM ON THE THEOLOGY IN THE SCHOOL IN “PUISI UNTUK ADIK” BY WIJI THUKUL Alfian Setya Nugraha; Andrik Purwasito; Haris Supratno; Titis Srimuda Pitana
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.342

Abstract

AbstractThe Islamic boarding school is a place to get the theology. It such an educational place needed to developing an educational system to supply the students to in order to following the development era. Moreover today the Islamic boarding schoollook at that religious learning in the public schools are very lacking, the next generation of young people only get about two hours of religious subject. It has cause to the emergence of resistance in the Islamic boarding school society to open a public school but also it combined with the religion. This article applies thediscourse theory, semiotic, and resistance in the theologyin Indonesia, especially in the Islamic boarding school area. This research methodused the qualitative method to describe the resistance discourse phenomena in the theology in the Islamic Boarding school.Keywords: Discourse, Resistance, Islamic boarding school
PENDIDIKAN BERBAGAI BUDAYA DAN RELEVANSINYA DENGAN PENDIDIKAN ISLAM Luluk Muasomah
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.343

Abstract

Abstrak  Sesudah perang dunia II lahir negara-negara baru bebas dari penjajahan. Negara-negara baru tersebut dengan kebudayaannya yang berjenis-jenis menjadi simbol perlawanan terhadap imperialisme Eropa dan “kebudayaan putih” (white culture). Dengan demikian gerakan pengakuan kebudayaan bergandengan dengan lahirnya nasionalisme dan demokrasi serta didorong oleh pengakuan terhadap hak asasi manusia, mendapat angin segar, terutama di negara-negara berkembang. Pengakuan terhadap negara-negara berkembang berarti pula pengakuan terhadap kebudayaannya yang khas. The rights to culture and live within it merupakan semboyan yang populer di negara-negara berkembang.Di negara-negara maju juga terjadi perubahan yang besar terutama disebabkan karena pengakuan atas hak asasi manusia bergandengan dengan pertumbuhan demokrasi yang menghormati akan cara hidup yang berbeda dengan kebudayaan barat yang telah established itu. Apabila sebelumnya negara-negara “X” penjajah menganggap manusia dan budaya dari bekas jajahannya sebagai inferior, kini menghormati adanya budaya-budaya lain yang perlu dihormati. Hal ini disebabkan pula oleh adanya migrasi bangsa-bangsa yang terjajah sesudah Perang Dunia II, seperti migrasi para pekerja Turki memasuki Eropa Barat di dalam pembangunan kembali sesudah perang, terbukanya pintu bagi negara-negara Barat terhadap bangsa-bangsa kulit berwarna ari Asia dan Afrika dengan membawa budayanya masing-masing. Di Amerika Serikat segregasi terhadap golongan negro (African-American) menjadi berubah dengan gerakan anti segregasi yang dipelopori oleh Martin Luther King. Australia yang sebelum Perang Dunia II terkenal menolak terhadap ras kuning dari utara, kini membuka pintu untuk bangsa Asia. Demikianlah multikulturalisme telah memasuki perkembangan yang baru sejalan dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Kata Kunci : Budaya, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Islam.
PERNIKAHAN DENGAN JIN; TELAAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pernikahan Ibnu Sukodok dengan Peri di Desa Sekaralas Widodaren Ngawi) Zain Zuhri Sholeh
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.346

Abstract

AbstrakDi antara tujuan dari pernikah adalah untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Pelaksanaannya diatur oleh syariat islam. Di dalamnya ada rukun dan syarat yang harus di penuhi. Adanya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita merupakan salah satu rukun nikah. Sedangkan pernikahan yang terjadi antara Ibnu Sukodok (mbah kodok) dengan peri yang terjadi beberapa waktu yang lalu agak berbeda, karena peri, sebagai calon mempelai wanitanya adalah dari golongan jin. Hal ini menjadi wacana fenomenal yang menarik simpatik masyarakat. Berbagai penilaian dan pandangan muncul untuk menghukumi kejadian tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian  ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait keabsahan pernikahan manusia dengan jin tersebut. Penilitian ini menggunakan metode library research. Pandangan ulama berbeda pendapat, ada yang melarang, dan ada yang membolehkannya tapi makruh. Terkait dengan pernikahan mbah kodok dan peri ini bila dilihat dari kaca mata fikih, terlepas dari hukum boleh tidaknya menikah dengan jin, ternyata dalam pelaksanaannya tidak terpenuhi rukun dan syarat sebagaimana syariat Islam mengaturnya.maka hukumnya tidak sah.Kata Kunci : pernikahan, jin, hukum  Islam
KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KELUARGA SIKEP DI SUMBER Sadiran Sadiran
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.352

Abstract

AbstrakPembangunan karakter bangsa yang menjadi salah satu perhatian kuat pemerintah sepatutnya disambut baik dan dirumuskan langkah-langkah sistematik dan komprehensif. Sifat baik manusia yang membawa manusia kepada kebebasan sejati terhadap apapun yang ada, menuju kepada ketundukan kepada Allah swt. Penanaman karakter ini dilakukan selama 13 tahun oleh Rasulullah saw, waktu yang cukup panjang, namun hanya sebagian orang saja yang mampu melepaskan budaya adigang adigung, berani mengingkari kebiasaan buruk, dan menuju jalan yang terang. Saat ini, di era modern ini, kita bersyukur sebagian besar penduduk bangsa ini telah menganut Islam sebagai agamanya, melepaskan adat budaya yang berusaha dihapus dan dihilangkan oleh para pembawa Islam jika budaya tersebut bertentangan dengan prinsip karakter bangsa, semua itu dapat mendatangkan kebaikan dan hanya, Allah-lah yang mampu mendatangkan kebaikan dan keburukan.yang saat ini sudah mulai terkikis. Kepribadian anak dibentuk sejak dini, orang tua haruslah memiliki karakter yang berkualitas. Namun alangkah baiknya jika orang tua juga mengerti materi-materi karakter, sehingga orang tua dapat membekali anak-anaknya dengan keilmuan yang didukung dengan ketauladanan  sehingga terbentuk kepribadian seorang anak sejati.Pendidikan karakter dalam keluarga membuat anak mampu memiliki kesadaran berdasarkan kepada pengetahuan yang benar, sehingga anak tidak hanya menerima”. Dengan mengajarkan karakter yang bersumber dari perilaku baik, maka karakter yang terbentuk dalam jiwa anak disertai dengan contoh perilaku kedua orangtuanya dan ilmu pengetahuan yang berdasarkan kepada argumen-argumen dan bukti-bukti yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan dimasa yang akan datang Kata Kunci : Pendidikan Karakter dan Keluarga Sikep
PENERAPAN FISKAL DAN INFLASI PADA MASA BAKAR AS-SHIDIQ AS Hamdani Hamdani
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.355

Abstract

Abstrak                Kebijakan fiskal adalah perangkat terpenting dalam mensejahterakan masyarakat dan umat. Negara maju akan menggunakan kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan kas pendapatan negara. Negara akan menerima pendapatan berupa pajak umum, pajak progresif, pajak bea cukai dan pinjaman uang untuk mendistribusikan pendapatan negara kepada masyarakat. Negara Indonesia menurut survey masih tergolong sebagai negara dalam kategori menengah (berkembang) karena pendapatan rakyat Indonesia masih belum 100% atas PDB masyarakat. Untuk menuju negara maju, maka Indonesia harus mengatur fiskal dengan baik, semisal pengeluaran untuk gaji pegawai negeri, pejabat negara dan defisit perdagangan, inflasi. Juga mengatur kebijakan utang luar negeri sebagai instrument pertumbuhan ekonomi Indonesia.                Sejarah Islam  mencatat bahwa umat Islam  pernah maju di masa lalu, yakni pada Rasulullah Saw sampai kepada khulafaur rasyidin. Pada masa Abu Bakar Ashidiq, Islam  telah menerapkan kebijakan fiskal yang relative aman dan adil, karena Abu Bakar menerapkan pendapatan negara melalui pajak umum, zakat, dan hutang sebagai cita-cita mensejahterakan umat Islam. Hal demikian terwujud karena Abu Bakar menjunjung tinggi distribusi zakat dan memberantas orang yang tidak membayar pajak. Semua pendapatan negara dipergunakan untuk kesejahteraan umat Islam . Kas negara (baitul Mal) diperoleh dari pajak umum, pajak progresif, pajak bea cukai, pajak pasar, zakat umat Islam  digunakan sepenuhnya untuk masyarakat muslim.  Kata kunci :   Kebijakan fiskal, Inflasi, Abu Bakar As-shidiq AS
DINAMIKA SEKULARISASI DAN PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ISLAM DI TURKI Mahsun Fuad
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.356

Abstract

AbstrakSebagai negara yang sangat gencar melaksanakan ide-ide sekularisasi, Turki secara radikal mengadakan pembaharuan di bidang hukum keluarga termasuk di dalamnya persoalan waris. Ketentuan pembagian harta waris berdasarkan madzhab Hanafi yang berlaku dalam undang-undang sebelumnya praktis tergantikan setelah Turki memberlakukan sebuah undang-undang sipil dan hukum pidana baru pada tahun 1926.Jurnal ini membahas sekularisasi dan pembaharuan hukum waris Islam di Turki dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa salah satu pembaharuan radikal yang diperkenalkan di Turki ini adalah sebuah sistem pembagian waris yang sama sekali baru berupa “copy paste” dari undang-undang sipil Swiss 1912. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam ketentuan besarnya bagian harta warisan yang diterima anak laki-laki dan perempuan yang memberlakukan perolehan bagian yang sama. Hal ini tentu saja merupakan sebuah “kemajuan” karena sebagaimana diatur dalam ketentuan Al-Qur’an 4:11 yang menghendaki pembagian saudara laki-laki mendapatkan dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Kata Kunci: Sekularisasi, Pembaharuan, dan Hukum Waris.
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT Ansari Ansari
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.357

Abstract

AbstrakOrganisasi PERADI merupakan perkumpulan profesi hukum yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan membantu masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan. Melalui perhimpunan ini, eksistensi advokat akan menjadi sangat penting dalam membela kliennya dalam kasus perkara di pengadilan. Seorang advokat yang mengemban amanah mulia dalam membela (klien) sebagai panasehat hukum, harus penuh dengan rasa tanggungjawab, percaya diri, memiliki kepribadian yang baik dan tidak berat sebelah, tidak terikat terhadap klien dan tidak pandang bulu, siapa yang menjadi lawannya entah itu dari golongan orang kuat, pejabat pemerintah, penguasa (Bupati, Gubernur dan Presiden). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu bagaimana manajemen advokat yang sesuai aturan hukum dalam menyelenggarakan pendidikan advokat. Lebih lanjut penelitian ini, menggunakana pendekatan konsptual, yaitu pendekatan dengan menelaah semua peraturan undang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan manajemen. Bahan penelitian menggunakan primer yang berifat autoritatif sedangkan bahan skunder yaitu bersifat publikasi tentang advokat yang meliputi buku-buku advokat dan jurnal-jurnal advokat. Manajemen advokat dalam mencapai tujuan atau target yang telah ditetapkan meliputi prencanaan, pelaksanaan, kontrol dan evaluasi dalam menjalankan tugasnya. Bagaimanapun efektifitas manajemen dapat dicapai apabila seluruh fungsi manajemen organisasi dapat didayagunakan sesuai dengan struktur dan mekanisme organisasi. Selain itu faktor leadership (kepemimpinan), kemampuan interaksi, kepribadian menarik, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan menguasai teknologi informasi serta kemampuan berbahasa asing juga sangat penting di dalam mengukur kompetensi lawyer dengan memadukan kemampuan manajerial dalam menentukan analisa SWOT (strengthen, weaknesses, opportunities, threat) manajemen, kemampuan dalam problem solving dan decision making serta kemampuan dalam human relation dan public relation.Keywords : Manajemen, Pendidikan Advokat
TINJAUAN YURIDIS WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI JIWA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA LEMBAGA WAKAF AL-AZHAR JAKARTA) Dinar Faolina
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.358

Abstract

AbstrakSetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebuah produk keuangan digagas berupa wakaf polis asuransi jiwa syari’ah. Produk ini merupakan alternatif untuk berwakaf. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi. Fatwa Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah oleh DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme wakaf wasiat polis asurnasi jiwa di Al-Azhar. Sebagai dasar hukum sebagai obyek wakaf digunakan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  Dewan Syariah Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, serta bentuk ideal pengaturan hukum pada wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah. Dalam menganalisis pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mekanisme Lembaga Wakaf Al Azhar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.  Wakaf polis asuransi jiwa syariah perusahaan halal/mubah/boleh dijadikan obyek wakaf. Kebolehan wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah dari perusahaan asuransi jiwa syariah untuk dijadikan obyek wakaf perlu pengaturan lebih lanjut mengenai definisi wakif, jenis-jenis wakaf, pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, profesionalisme nazir, ketersediaan data base wakaf, jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang, sehingga memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan wakaf tersebut tetap sah. Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Fatwa DSN-MUI, Peraturan perundang-undangan, Wakaf