cover
Contact Name
-
Contact Email
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Phone
+6285262924618
Journal Mail Official
ojs.usmindonesia19@gmail.com
Editorial Address
https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/Editorial-Team
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mutiara Hukum
ISSN : 26215691     EISSN : 26215691     DOI : https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1
Focus: Jurnal Mutiara Hukum diterbitkan oleh Program Studi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia sebagai Media untuk menyalurkan ilmu pengetahuan pemahaman tentang ilmu hukum di Indonesia . Ruang lingkup mengkaji tentang topik-topik dalam :Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Kesehatan, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Ketenagakerjaan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 48 Documents
ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP) Fareza, M. Raja; Sherhan; Simanjuntak, Marihot; Simanjuntak, Anderson
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5452

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
TINJAUAN YURIDIS PASAL 333 JUNCTO PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 439/PIDANA.B/2021/PN.MEDAN) Ndruru, Putriani; Hutagalung, Maltus; Simanjuntak, Bornok; Purba, Parlindungan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i1.5454

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tiga hal: bagaimana penerapan pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana dalam putusan Nomor 439/pid.b/2021/pn.medan, pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana, dan cara pembuktian bersama terhadap pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang lain. Penelitian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan kelas A, menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan dan lapangan. Kejahatan sering dijelaskan sebagai tindakan melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum secara langsung atau tidak langsung, atau karena kelalaian yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Bentuk penyertaan dalam pasal 55 KUHPidana meliputi: a). seseorang yang melakukan plagiator. Seseorang yang memerintahkan untuk melakukan penindasan. orang yang ikut melakukan (madeplager), d). seseorang yang sengaja membujuk (uitlokker), e). seseorang yang membantu dengan (madeplichting). Penulis menggunakan metode penelitian yang melibatkan teknik pengumpulan data dari penelitian di perpustakaan dan penelitian lapangan. Dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain, para pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS UNIT PPA POLRESTABES MEDAN) Saragih, Venny Monica; Hutagalung, Malthus; Saragih, Dikki Saputra; Purba, Parlindungan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5458

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum UUD 1945. Dasar penegak hukum adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Permasalahan yang diteliti. Bagaimana peran kepolisian dalam upaya mencegah kekerasan seksualitas terhadap anak, Bagaimana program kerja kepolisian dalam rangka pencegahan kasus Seksualitas pada anak di masyarakat, Bagaimana hambatan dan kendala Kepolisian dalam upaya pencegahan kasus kasus kekerasan seksualitas terhadap anak. Ada beberapa bentuk upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pihak Kepolisian harus lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku dan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih agar masyarakat paham akan dampak kekerasan seksual hasil wawancara peneliti dengan salah satu Kepolisian yang bertugas dibagian Unit PPA menjelaskan untuk upaya pencegahan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan masyarakat.
MASALAH YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 DAN 5 KUHP “STUDIPUTUSAN NO. 1559/PID. B/2016/PN.MEDAN” Zagoto, Asas Rius; Siringoringo, Anderson; Sherhan; Simanjuntak, Marihot
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5475

Abstract

“Masalah Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Dan 5 Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN.Medan)”, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana pada Perkara Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN. Medan serta untuk mengetahui masalah apa yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan ini. Penulisan ini dilakukan di Medan, Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak pengadilan Negeri Medan dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber perpustakaan, dokumen serta literature dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah Library Research, yaitu penelitian kepustakaan seperti melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen serta literatur yang berkaitan dengan persoalan yang dikaji. Temuan yang diperoleh dari penulisan ini antara lain pengambilan data secara langsung dari objek penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Medan dalam penulisan yang dilakukan oleh penulis dapat diketahui bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Safrizal; Marbun, Monica; Purba, Parlindungan; Hutagalung, Malthus; Saragih, Dikki Saputra
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5476

Abstract

Keterangan saksi mata merupakan alat bukti penting yang secara praktis dibutuhkan dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, korban dan saksi sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk meredakan ketakutan mereka dan melindungi mereka dari para pelaku kejahatan yang berusaha membungkam dan mencegah mereka memberikan keterangan yang jujur ​​di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji isu-isu berikut: tantangan yang dihadapi oleh korban dan saksi dalam memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana; dan pelaksanaan perlindungan korban dan saksi dalam sistem peradilan pidana. Wawancara dan penelitian dokumenter menjadi tulang punggung proses pengumpulan data dalam studi empiris ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Amerika Serikat No. 13 Tahun 2006, yang memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, menandai dimulainya pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi saksi dan korban. Prosedur perlindungan saksi dan korban diuraikan dalam Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010, yang mengatur pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bersamaan dengan itu, kedudukan Ropsk di ibu kota, pola pikir penegak hukum, dan kemitraan Ropsk dengan organisasi lain semuanya bertentangan dengan upaya perlindungan saksi dan korban.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PENGGELAPAN BARANG (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR PUTUSAN:1152/ Pid. B/ 2016/ PN-Mdn) Pasaribu, Abid Nego; Siringo-ringo, Anderson; Sherhan; Simanjuntak, Marihot
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5477

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya eraglobalisasi saat ini, sering terjadi tindak pidana di masyarakat. Kasus-kasus dalam penggelapan barang, khususnya kendaraan sepeda motor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya juga hal ini di sebab kan oleh peningkatan kemajuan taraf hidup dan kemajuan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatiaan dari semua pihak untuk mengetahui dan pencegahan motip-motip pelaku tersebut agar penerapan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bentuk dari tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn, apakah sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menggunakan dakwaan yang disusun secara subsidairitas dibandingkan dengan dakwaan primair. Bahwa dalam terjadinya penggelapan terhadap pelaku di proses dengan adanya pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn adalah sebagai berikut : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN HAKIM NOMOR : 1543/Pid.B/2016/PN.Mdn) Purba, Desi Anggi Ratna Sari; Irwan, Muzwar; Sijabat, Togar Sahat Manaek; Marpaung, Rolando
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5478

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam Tindak Pidana pembunuhan disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di medan, yaitu Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Di Putusan Hakim No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3(tiga) dakwaan, yaitu: Kesatu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 170 KUHP (2) ke 3e, Ketiga Pasal 351 (3) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 338 Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut penulis, penerapan hukum materil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (2). Dalam putusan No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Manaek Sijabat, Togar Sahat; Marpaung, Rolando; Bago, Feronika
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5480

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.