Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

Permasalahan Pelaksanaan Restitusi Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Neisa Angrum Adisti; Alfiyan Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 26 NOMOR 1, JUNI 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v26i1.339

Abstract

One of the compensation for Human Trafficking victims in human trafficking law number 21 of 2007 is restitution. Restitution is an effort that made victims of crime can return to their original condition before the occurrence of a crime even though it is certain that the condition may not return to normal. Recovery of victims' rights must be as complete as possible and must cover all aspect losses suffered by victims as a basic principle in the provision of restitution Law Number 21 of 2007 on human trafficking gives restitution’s punishment for Trafficker, there are some problems faced in the implementation restitution, One of the problems is restitution can be replaced with other criminal punishment  “confinement”. subsidiary of restitution sanctions may minimize the opportunity for the victim to obtain compensation restitution from trafficker. Because, if the trafficker cannot pay restitution, can be replaced with a criminal sanction “confinement”. Therefore, the government needs to change the rule about restitution sanctions in the legislation for the trafficker. That’s Important to change the rule about "subsidiary" restitution by requiring the trafficker to pay restitution without replacing with other criminal sanctions in the criminal law system in Indonesia.
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Asas Peradilan Pidana Neisa Angrum Adisti; Nashriana Nashriana; Isma Nurillah; Alfian Mardiansyah
Simbur Cahaya VOLUME 28 NOMOR 1, JUNI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167

Abstract

Abstrak: Pada Tahun 2020, dunia dilanda bencana Pandemi Covid 19, tidak terkecuali Negara Indonesia. Dari segala sektor kehidupan mendapatkan efek negatif yang luar biasa akibat serangan virus Covid 19. Termasuk dalam persidangan perkara Pidana di Pengadilan, pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan secara daring, yang didatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pelaksanaan Perkara Pidana secara elektronik adalah pada dasarnya majelis hakim, panitera pengganti, penuntut umum  melaksanakan persidangan pada  ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Rumah Tahanan) tempat terdakwa ditahan dengan didampingi maupun tanpa didampingi penasihat hukum. hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi ataupun tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan. Apabila dihubungkan dengan asas Hukum Acara Pidana, ada beberapa asas yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam persidangan perkara pidana secara elektronik. Namun menurut Prof .Dr. Edward Oemar Hieriej, keadaan yang sedang terjadi dalam hal ini pandemi covid 19 merupakan keadaan luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai force mejeur, overmach ataupun Noetostand sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa persidangan daring sah berdasarkan asas hukum pidana yang ada. Saran atas persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata beracara persidangan secara elektronik dalam keadaan tertentu, sehingga apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan tata beracara dalam persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik atau daring, para aparat penegak hukum sudah siap dalam pelaksanaanya, dan diharapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada masa pandemi Covid 19 agar lebih ditingkatkan, untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan dan juga melindungi semua pihak dari bahaya pandemi virus Covid 19 ini. 
Telaah Kritis Terhadap Libertarian Theori: Suatu Sudut Pandang Dari Presumption Of Innoucence dan Contempt Of Court Neisa Angrum Adisti; Isma Nurillah; Rizka Nurliyantika; Alfiyan Mardiyansah; Ponita Ponita; Melani Tania Wijaya
Simbur Cahaya Volume 31 Nomor 2, Desember 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v31i2.3877

Abstract

Salah satu teori kebebasan pers adalah teori pers bebas (libertarian theory), yang menganggap bahwa pers itu dapat melaksanakan tugas dengan sebebas-bebasnya, tidak didasari oleh aturan hukum. Dalam penerapannya, teori pers bebas ini sering bertentangan dengan asas dan hukum positif Indonesia. Adapun fokus penelitian ini adalah : teori pers bebas dan kontradiksi nya dengan asas presumption of innoucence, Teori Pers Bebas kaitannya dengan Trial by the press (Pengadilan oleh Pers) dan Contempt of Court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan Pendekatan konsep (Conseptual Approach). Teori pers bebas bertentangan dengan asas presumption of innoucence dan dapat memicu timbulnya contempt of court. Oleh karena itu, kebebasan pers tidak dilarang, termasuk juga didalam proses persidangan. Namun harus diiringi dengan tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku serta kode etik jurnalistik, seperti yang diungkapkan oleh teori kebebasan pers yang bertanggung jawab.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS Alfiyan Mardiansyah; Neisa Angrum Adisti; Iza Rumesten RS; Rizka Nurliyantika; Muhammad Syahri Ramadhan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.596

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kewenangan Majelis Kewenangan Notaris adalah memberikan persetujuan/penolakan untuk pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum atau meminta fotokopi minuta akta Notaris dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan dalam suatu perkara tindak pidana. Yang menjadi suatu permasalahan disini adalah jika aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan memerlukan keterangan Notaris / memerlukan fotokopi minuta akta dari Notaris, apakah Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk “menilai” setuju atau menolak” permohonan pemanggilan dari aparat kepolisian untuk memanggil Notaris dalam hal perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut menyebabkan kepastian hukum menjadi “tidak jelas” pada saat Penegak Hukum hendak meminta keterangan dari Notaris atau fotokopi minuta akta di Notaris dalam kaitan perkara tindak pidana yang sedang mereka tangani dalam proses penyelidikan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang ideal pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikan”, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DI BIDANG USAHA E – COMMERCE Muhammad Syahri Ramadhan; Muhammad Syaifuddin; Theta Murty; Neisa Angrum Adisti; M Zainul Arifin; Rizka Nurliyantika; M Ardian Nugraha; Conie Pania Putri
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 2 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i2.843

Abstract

Pada dasarnya perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce ini sama seperti perusahaan yang kegiatan bisnisnya masih menggunakan cara – cara konvensional. Di samping itu perusahaan tersebut juga membutuhkan dana untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce meskipun kegiatan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan bisnisnya tidak sebesar dengan perusahaan konvensional, namun perusahaan tersebut tetap saja membutuhkan anggaran untuk menjamin kelangsungan bisnis tersebut. Perusahaan yang bergerak bidang e – commerce tentunya selain mengandalkan kepada modal dasar yang dimiliki, namun perusahaan  pasti juga bergantung kepada sumber anggaran lainnya yaitu melalui kegiatan utang. Perusahaan apabila memanfaatkan pola utang ini, ada kemungkinan perusahaan di bidang e – commerce tersebut akan dapat dipailitkan jika ternyata perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Masalah selanjutnya tentunya mengenai mekanisme penentuan harta kekayaan perusahaan di bidang e-commerce tersebut untuk dijadikan boedel/harta pailit. Hal ini mengingat aset perusahaan di bidang e-commerce selain berupa benda yang berwujud seperti gedung kantor, uang, kendaraan perusahaan dan semcamnya. Di sisi lain perusahaan juga mempunyai aset dalam bentuk yang tidak berwujud yaitu aplikasi sistem e-commerce itu sendiri.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE Ummie Tsabita Ananda; Arfianna Novera; Neisa Angrum Adisti; Ayu Puispasari
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 11 No. 1 (2022): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1822

Abstract

Perkembangan teknologi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pada bidang keuangan. Adanya aplikasi pinjaman online memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman tanpa harus mendatangi perusahaan pinjaman online tersebut dan tanpa menggunakan agunan apapun.Tetapi, tindak pidana juga dapat terjadi pada pada perkembangan teknologi ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dan 2. Bagaimana efektivitas OJK dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam penulisan ini. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bisa diselesaikan dengan cara non-litigasi maupun litigasi dan OJK selaku pengawas untuk semua penyelenggara pinjaman online berhak untuk memberikan sanksi administratif pada penyelenggara yang melanggar data pribadi peminjam.