Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana upaya Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Lampung sebagai stake holders, bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan hak-hak kesejahteraan para penyandang disabilitas dan menyediakan fasilitas-fasilitas pemberdayaan agar para penyandang disabilitas dapat berkembang secara mandiri, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang berfokus kepada pelaksanaan dan faktor penghambat atas terselenggaranya kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di daerah Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sendiri telah membuat produk hukum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.