Fenomena pernikahan dini masih marak di Indonesia, dengan 6,92% perempuan menikah di bawah usia 19 tahun. Provinsi Lampung mencatat 7,11%, di atas rata-rata nasional. Penyebabnya meliputi faktor ekonomi, budaya, ketimpangan relasi, dan ketidaksiapan emosional. Dampaknya mencakup kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan, dan isolasi sosial. Penelitian ini bertujuan mendalami kasus kekerasan pada perempuan yang menikah dini, didorong tingginya angka kekerasan dan urgensi solusi berbasis lokal melalui edukasi, pemberdayaan, dan perlindungan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Informan meliputi korban kekerasan, keluarga korban, dan keluarga suami, dipilih via purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dianalisis dengan reduksi, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dan member checking. Hasil menunjukkan pernikahan dini dipicu cinta, tekanan ekonomi, dan budaya. Korban mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi akibat ketidaksiapan mental dan komunikasi buruk. Dampaknya meliputi trauma dan isolasi sosial. Penyelesaian melalui keluarga belum optimal; aspek hukum terhambat ketakutan korban. Disarankan edukasi remaja, pemberdayaan perempuan, sosialisasi hukum, dan penguatan layanan PPA.