This article explores the views of classical scholars on the hijab, based on the Quran and Hadith, as well as the principles of Sharia that regulate women's attire and modesty. The article then analyzes how contemporary thinkers have adapted and interpreted the laws of hijab in social and cultural contexts. By comparing the perspectives of both groups of scholars, this article aims to provide a comprehensive understanding of the position of the hijab in Islamic law, as well as the challenges and dynamics faced by Muslim women in the modern era. The research findings indicate that the hijab is a religious commandment that must be followed by Muslim women. It serves to protect the body and, most importantly, as a duty for Muslim women to cover their modesty to be preserved from slander. By wearing the hijab, a woman demonstrates her commitment to the religious and cultural values of Islam. It also acts as a shield against unwanted gazes and inappropriate treatment from others. The hijab is part of worship and devotion to Allah, reflecting adherence to religious teachings. The wearing of the hijab is aimed at maintaining the honor and dignity of Muslim women, keeping them free from disturbances, and making them easily recognizable. The requirements for wearing the hijab include covering the entire body except for what is ordinarily visible, such as the face and hands, being thick, being loose, and not resembling men's clothing. Dalam artikel ini, penulis mengeksplorasi pandangan ulama klasik mengenai jilbab yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis, serta prinsip-prinsip syariah yang mengatur aurat dan busana perempuan. Selanjutnya, artikel ini menganalisis bagaimana pemikiran kontemporer telah mengadaptasi dan menafsirkan hukum jilbab dalam konteks sosial, budaya. Dengan membandingkan perspektif kedua kelompok ulama, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi jilbab dalam hukum Islam, serta tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh perempuan Muslim di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jilbab merupakan ajaran agama yang harus dipatuhi oleh perempuan muslimah, berfungsi untuk melindungi tubuh dan yang terpenting sebagai kewajiban khususnya wanita muslimah menutup aurat agar terpelihara dari fitnah dengan mengenakan jilbab, seorang wanita menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai agama dan budaya Islam begitu halnya sebagai pelindung dari pandangan yang tidak diinginkan dan perlakuan yang tidak pantas dari orang lain. Jilbab adalah bagian dari ibadah dan pengabdian kepada Allah, mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran agama bahwa pemakaian jilbab terpulang kepada tujuannya untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita muslimah, bebas dari gangguan, lebih mudah dikenali. Adapun syaratnya, antara lain: harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang biasa tampak muka dan telapak tangan, harus tebal, harus longgar, dan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki