Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Darma Agung

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA Nanci Yosepin Simbolon; Muhammad Yasid; Beny Syahputra Sinaga; Nancy Saragih
Jurnal Darma Agung Vol 28 No 1 (2020): APRIL 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.959 KB) | DOI: 10.46930/ojsuda.v28i1.461

Abstract

The existence of foreign investment in Indonesia is very important and strategic in supporting the implementation of national economic development and increasing economic growth in the community, which is regulated in law number 25 of 2007. This research is an empirical normative research, data collection is done by interview and literature study. Data processing is done by checking the data, the analysis in this study is done descriptive, that is, systematically doing research in the field to obtain data.The results show that in every foreign company that wants to invest in Indonesia, it must take care of the principle permit to the Investment Coordinating Board (BKPM) and the One-Stop Integrated Investment and Service Office (PTSP). So that the company can be established in Indonesia and its establishment is in accordance with the procedures of the foreign investment law so that the foreign investment company is fully under the responsibility and supervision of The Republic of Indonesia. The Government also provides relief to foreign investment in Indonesia in foreign up the cost of the entry of goods or electronic equipment for the purposes of Foreign Investment in Indonesia in investing.
ANALISIS HUKUM TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA Zefri Pandapotan Simamora; Alpi Sahari; Nanci Yosepin Simbolon
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1688

Abstract

Ganjaran ialah salah satu perlengkapan fakta yang legal bagi hukum sebab dipakai buat menguak suatu kenyataan. Penjelasan saksi digali buat mencari cara bukti atas perbuatan kejahatan yang lagi dalam pengecekan pada langkah investigasi sampai langkah cara pengecekan masalah di Majelis hukum. Penjelasan saksi yang diserahkan oleh orang yang sudah penuhi ketentuan tidak hendak jadi sesuatu permasalahan ataupun perbincangan., kaan namun bila sesuatu penjelasan saksi diserahkan oleh anak selaku saksi. Penjelasan dari anak selaku saksi bisa mempunyai angka pembuktian serta dapatkah dijadikan perlengkapan fakta yang legal ataupun tidak di majelis hukum, mengenang anak selaku saksi tidak disumpah serta anak selaku saksi dikira belum berusia. Proteksi hukum kepada anaks ebagai saksi dalam masalah kejahatan Tetapan Majelis hukum Negara Lubuk akam Nomor. 1482 atau Pid. B atau 2015? pn. Lbp, proteksi anak selaku saksi berkuasa atas usaha rehabilotasi kedokteran serta rehabilitasi sosial, bagus di dalam badan ataupun di luar badan; agunan keamanan bagus raga, psikologis, ataupun sosial; keringanan dalam mendaatkan data hal kemajuan masalah. Anak yang berdekatan dengan hukum harus disidangkan di majelis hukum spesial anak yang terletak sedang pada area peradilan biasa. Sistem cara penanganan erkara kejahatan anak yang berdekatan dengan hukum wajib bersumber pada kegiatan peradilan kejahatan anak. Angka pembuktian penjelasan anak selaku saksi dalam masalah kejahatan Tetapan Majelis hukum Negara Lubuk Pakam Nomor. 1482 atau Pid. B atau 2015 atau PN. Lbp, penjelasan anak emmpunyai daya angka pembuktian selaku fakta bonus serta selaku petunjuk untuk juri, penjelasan saksi anak yang tidak disumpah bila penjelasan itu cocok dengan penjelasan dari saksi yang disumpah bisa dipakai selaku bonus perlengkapan fakta yang legal serta dijadikan selaku estimasi juri. Kendala- kendala yang menimbulkan sulitnya buat memperoleh penjelasan saksi anak yang dibeberkan dalam pesidangan merupakan saksi anak yang sedang berumur dibawah baya, akibat dari peristiwa perbuatan kejahatan kekerasan kepada anak pengaruhi kondisi intelektual serta psikologis alhasil memunculkan perasaan guncangan tajut anak.