Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, moral, serta keamanan nasional. Kondisi ini mendorong diterapkannya sanksi pidana berat, termasuk pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana mati bagi pengedar narkotika menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap melanggar hak asasi manusia, namun di sisi lain dinilai sebagai langkah tegas untuk melindungi generasi bangsa. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta relevansinya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, analisis perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis terhadap kajian hukum pidana dan praktis dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional di bidang narkotika. Penelitian ini juga menelaah kesesuaian pidana mati dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, kajian ini berusaha menghadirkan perspektif yang komprehensif mengenai legitimasi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika..