Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Eny Noviyanti; Niru Anita Sinaga; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5436

Abstract

ABSTRAKKorupsi adalah perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatudengan metode pencurian dan penipuan seperti bentuk-bentuk kejahatan yangsering terjadi di masyarakat. Perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yangdikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya.Hal ini karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidanakorupsi sangat merugikan keuangan negara, menghambat dan mengancam programpembangunan, bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepadajajaran aparatur pemerintah. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi atau UU PTPK, dikelompokkan antara lain yaitu tindak pidanakorupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, tindakpidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatanatau kedudukan, tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikansesuatu, tindak pidana korupsi suap pada hakim dan advokat, korupsi dalam halmembuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam halmenyerahkan alat keperluan TNI, korupsi pegawai negeri menggelapkan uang dansurat berharga, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif analis yaitumenggambarkan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teoriteori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yangditeliti dalam hal ini kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan adalah“penelitian hukum normatif” yaitu jenis penelitian yang fokus kajiannyamenitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapatdalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teorihukum yang tersebar dalam berbagai literatur.Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA Henri M. Tobing; Selamat Lumban Gaol; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5437

Abstract

ABSTRAKPembuktian dalam hukum pidana sangat perlu untuk menentukan seseorangbersalah atau tidak, perenan penegak hukum dalam melakukan proses pemeriksaanyang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus lebih cermatdan memahami terkait dalam hukum formilnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP danPasal 183 KUHAP, salah satunya mengenai saksi dan keterangan saksisebagaimana saksi dalam pembuktian dalam fakta membuktikan orang bersalahatau tidaknya seseorang tesangka, terdakwa. Dalam pembuktian tindak pidanacabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sangat diperlukan pembuktian yangsah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tersebut dan haruslah ada alat-alat buktiyang meyakinkan benar-benar telah terjadi pada seorang anak yang masih dibawahumur, salah satunya keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Penegakanhukum yang terlalu arogansi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power)hingga menjadikan terdakwa tersangka sampai menjadi terdakwa dalam prosespenuntutan di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasiberdasarkan putusan Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN BKs, tanggal 27 Juni 2022sebagaimana kejadian yang dibuat-buat atas tuduhan pencabulan anak dibawahumur terhadap anak dibawar umur, dimana para oknum pemuda yang berlokasi ditempat kejadian atas peristiwa pertemuan antara korban dengan Terdakwadiwarung yang berlamat di Kampung Cakung, Rt.04/Rw.05, No. 31, Kelurahan jatiAsih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berwilayahhukum Polres Kota Bekasi, Kejaksaan kota Bekasi dan Pengadilan Negeri kotaBekasi, dimana atas kejadian tersebut telah di atur atau dimanfaatkan oleh paraoknum pemuda yang dianggap preman setempat untuk menjebloskan terdakwayang sebenarnya tidak ada kejadian pencabulan tersebut ke penjara demikepentingan tujuan dan maksut memeras keluarga pelapor dan juga terdakwa sertakeluargnya, sehingga pada pada tanggal 27 Juni 2022 diputus oleh pengadilanNegeri Kota Bekasi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan di bawah umur,tetapi pada tanggal 15 Agustus 2022 pada tingkat Banding pengadilan TinggiBandung berdasarkan Nomor: 249/Pid.Sus/2022/PT. Bdg, tidak terbukti bersalahdibebaskan (Vrijspraak) dari dakwaan atas tuntutan Jaksa Penunutut UmumKata Kunci : Penerapan Asas Hukum Satu Saksi Bukan Saksi, Dalam PembuktianPidana Cabul, Anak Dibawah Umur, Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia.