Pelayanan farmasi klinik di apotek adalah bagian integral dari pelayanan kefarmasian yang berfokus langung kepada pasien berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dengan tujuan akhir memperoleh hasil yang optimal demi meningkatkan kualitas hidup pasien. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas pelayanan farmasi klinik hanya mencapai 41,66% dikategorikan buruk, selain itu penelitian lain menjelaskan pelaksanaan pelayanan kefarmasian hanya sebesar 54,69% dikategorikan kurang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran standar pelaksanaan pelayanan farmasi klinik di apotek wilayah Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan menggunakan metode cross sectional. Teknik pengambilan sampel dengan cluster sampling. Sebanyak 71 responden tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bantul. Data dikumpulkan dengan data primer dari checklist adaptasi dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No.73 Tahun 2016. Variabel yang diteliti yaitu penerapan standar pelayanan kefarmasian meliputi pengkajian resep, peracikan dan penyerahan obat, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah, monitoring efek samping obat, dan pemantauan terapi obat. Analisis data menggunakan analisis univariat. Hasil menunjukkan bahwa pelayanan farmasi klinik di Apotek Wilayah Kabupaten Bantul Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Pengkajian dan pelayanan resep sebesar 98,00% (baik), dispensing 97,18% (baik), pelayanan informasi obat 59,15% (kurang), konseling 92,25% (baik), pelayanan kefarmasian di rumah 38,73% (kurang), pemantauan terapi obat 47,48% (kurang), dan monitoring efek samping obat 49,77% (kurang). Pelaksanaan pelayanan kefarmasian apotek berdasarkan aspek farmasi klinik mendapatkan rata-rata persentase sebesar 73,41% dikategorikan cukup.