Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menangani perbuatan melawan hukum pada transaksi e-commerce di Indonesia. Perkembangan pesat perdagangan digital telah menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam menentukan tanggung jawab, unsur kesalahan, serta perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas, serta mengevaluasi relevansinya dalam konteks transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata masih menjadi dasar hukum yang fundamental dalam penyelesaian sengketa, namun penerapannya menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain terkait anonimitas para pihak, keterlibatan multi-aktor, serta kompleksitas pembuktian berbasis bukti elektronik. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa integrasi dengan regulasi khusus, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi krusial dalam melengkapi ketentuan umum hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta interpretasi hukum yang adaptif guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.