ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Rafiqoh Lubis.,S.H.,M.Hum** Lowria Livia Napitupulu*** Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika sudah menjadi tindak pidana yang sudah sering terjadi di Indonesia. Data yang diperoleh melalui penelitian BNN serta berbagai universitas negeri terkemuka mendapati pada Tahun 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia. Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk. Di Tahun 2013, tercatat sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar, jumlah tersebut menempati urutan kedua terbanyak setelah pekerja yang menggunakan narkoba. Keadaan di atas yang kemudian memunculkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak di bawah umur dari perspektif undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan bagaimana penerapan undang-undang No.35 tahun 2009 terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan pengadilan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Dalam perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak mengatur secara khusus mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu kebijakan yang dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari tahap penyelidikan sampai dengan pembimbingan anak, diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam Undang-undang ini juga, memberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak kedalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur. Hakim dalam memutus kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak masih cenderung memberikan sanksi berupa penjara bagi anak yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadinya.[1] *Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara