Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA TERHADAP UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA) Yana Armaretha Pinayungan; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (865.24 KB)

Abstract

ABSTRAK Yana Armaretha Pinayungan* Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi***   Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Namun yang menjadi polemik mengenai pengaturan keuangan Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikategorikan termasuk kerugian keuangan Negara yang diatur sebagai tindak pidana korupsi apabila diakibatkan suatu perbuatan secara melawan hukum. Seperti yang terjadi pada kasus kredit fiktif pegawai negeri sipil (PNS) di Bank Aceh cabang pembantu Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan tersangka karyawan Bank Aceh, yakni Hj. Mariana binti Abdul Wahab dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna. Dalam penulisan skripsi ini, maka rumusan masalah yang diangkat adalah (a) bagaimana pengaturan hukum terhadap unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, (b) bagaimana unsur merugikan keuangan negara dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna. metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Adapun digunakan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini adalah (a) Pengaturan hukum terhadap unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap keuangan yang pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.(b) Analisis hukum Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna terhadap unsur merugikan keuangan Negara yaitu unsur merugikan keuangan Negara dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna seharusnya tidak terpenuhi dikarenakan unsur formilnya harus didasari oleh adanya perbuatan melawan hukum, sebagai perusahaan bisnis kerugian di Bank Aceh hanya dapat diketahui setelah adanya laporan keuangan akhir tahun.           Kata Kunci: Unsur Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Bank Aceh *)             Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ** )          Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana  Fakultas Hukum USU *** )        Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana  Fakultas Hukum USU
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP POLISI SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 926/Pid.B/2012/PN-Mdn) Ricky Adryan Siahaan; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.74 KB)

Abstract

ABSTRAK Ricky Adryan Siahaan* Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi***   Psikotropika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikotropika melalui  pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, melihat dari akibat yang ditimbulkan, maka langkah penanganan terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika menjadi hal yang sangat serius khususnya bagi pihak kepolisian yang merupakan tombak terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah Pengaturan Hukum mengenai Tindak Pidana Psikotropika di Indonesia dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap Polisi yang Menyalahgunakan Psikotropika dalam Putusan No. 926/Pid.B/2012/PN-Mdn. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan bahan hukum sekunder seperti buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana psikotropika di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 dimana terbagi atas 4 (empat) golongan yaitu golongan I, II, III, IV. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1997.Pertanggungjawaban pidana terhadap Polisi didalam melaksanakan tugas kepolisian berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung, didalam kasus ini polisi tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan psikotropika demi kepentingan pribadi sehingga hakim telah menjatuhkan hukumansesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 60 ayat 5 jo. Pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Polisi, Psikotropika   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Astri Khairisa; Madiasa Ablisar; Mohammad Ekaputra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Astri Khairisa* Dr. Madiasa Ablisar  S.H., M.S. ** Dr. Muhammad Ekaputra S.H., M.Hum *** Percobaan melakukan kejahatan tidak pernah berhenti dilakukan oleh manusia dimuka bumi ini, Timbulnya kejahatan juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Agama manapun melarang seseorang melakukan kejahatan karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan pelakunya di dunia maupun akhirat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia dan  bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam serta perbandingan percobaan melakukan kejahatan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah penelitianhukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini mengugunakan data sekunder yang diperoleh daro berbagai literature yang berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan  komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan kurang memiliki kekuatan untuk mencegah manusia mecoba melakukan kejahatan dan berbagai kerugian yang diderita manusia dimana hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan produk warisan Belanda yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan dalam pembentukannya. Berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum cipataan Allah ta’ala bahwa kejahatan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawabaan atas permasalahan (kerugian) yang diakibatkan oleh perbuatan percobaan melakukan kejahatan.     *            Mahasiswa Fakultas Hukum USU **         Dosen Pembimbing I  Staf  Pengajar Fakultas Hukum USU ***        Dosen Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Astri Khairisa; Madiasa Ablisar; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.35 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Astri Khairisa* Dr. Madiasa Ablisar  S.H., M.S. ** Dr. Muhammad Ekaputra S.H., M.Hum *** Percobaan melakukan kejahatan tidak pernah berhenti dilakukan oleh manusia dimuka bumi ini, Timbulnya kejahatan juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Agama manapun melarang seseorang melakukan kejahatan karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan pelakunya di dunia maupun akhirat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia dan  bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam serta perbandingan percobaan melakukan kejahatan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah penelitianhukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini mengugunakan data sekunder yang diperoleh daro berbagai literature yang berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan  komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan kurang memiliki kekuatan untuk mencegah manusia mecoba melakukan kejahatan dan berbagai kerugian yang diderita manusia dimana hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan produk warisan Belanda yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan dalam pembentukannya. Berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum cipataan Allah ta’ala bahwa kejahatan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawabaan atas permasalahan (kerugian) yang diakibatkan oleh perbuatan percobaan melakukan kejahatan.     *            Mahasiswa Fakultas Hukum USU **         Dosen Pembimbing I  Staf  Pengajar Fakultas Hukum USU ***        Dosen Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DAN RELEVANSINYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN Novia Masda Barus; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.041 KB)

Abstract

*)Novia Masda Barus **)Madiasa Ablisar ***)Mahmud Mulyadi Departemen hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.   Abstrak Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam  Pasal 10 KUHP. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan pencipta KUHP telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870.Dalam hal ini penerapan hukuman mati, masih menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia maupun Negara-negara di dunia.Eksistensi pidana mati masih dapat dilihat di Indonesia dalam KUHP, RUU KUHP, dan Undang-Undang di luar KUHP.Seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mana isi pasalnya terdapat hukuman mati. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu bangsa Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah (a) bagaimana pengaturan hukuman mati di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan diluar UU terorisme (b) bagaimana tujuan pemidanaan yang hendak dicapai melalui sanksi pidana mati. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum  normatif merupakan metode penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan atau sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hukuman mati di Indonesia kontemporer masih mengalami pro dan kontra karena tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yaitu mencegah, dan membimbing agar terpidana insaf.   Kata kunci: Hukumanmati, Terorisme. * Penulis, Mahasiwa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA YANG MENERAPKAN HUKUMAN MATI (INDONESIA, CHINA DAN THAILAND) Elizabeth Purba; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.635 KB)

Abstract

HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA YANG MENERAPKAN HUKUMAN MATI (INDONESIA, CHINA DAN THAILAND) Elizabeth Purba * Madiasa Ablisar ** Mahmud Mulyadi *** Departemen hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.   Abstrak Suatu fenomena yang dinamakan korupsi merupakan perilaku manusia yang menyimpang yang dapat membahayakan  masyarakat dan Negara. Berbagai pendapat timbul tentang korupsi, dan berbagai pendapat juga timbul mengenai bagaimana cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Baik dimulai dari sanksi terendah, hingga kesanksi yang tertinggi yaitu hukuman mati.China, Indonesia dan Thailand merupakan beberapa dari Negara-negara di dunia ini yang mengatur hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa Negara menganggap bahwa pidana mati adalah cara yang efektif dalam memberantas Negara, namun untuk beberapa Negara lainnya justru menganggap bahwa pidana mati bukanlah cara yang efektif, sehingga meski telah ditetapkan secara tersurat di dalam hukum nasionalnya, tetapi hukuman mati tersebut belum pernah diterapkan. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah (a) bagaimana pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di Negara Indonesia, China dan Thailand, dan (b) bagaimana pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, China dan Thailand. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang meggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Secara substansial hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi diterapkan di Negara Indonesia, China dan Thailand.Tetapi hanya Negara China yang telah mengeksekusi pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak mati, di China dilakukan dengan disuntik mati dan di tembak mati, sedangkan di Thailand menggunakan suntik mati. Kata Kunci: Hukuman Mati, Korupsi. * Penulis, Mahasiwa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINDAK PIDANA ZINA MENURUT HUKUM POSITIF (KUHP) DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT Muhammad Adlan Nasution; Madiasa Ablisar; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.54 KB)

Abstract

 ABSTRAKMadiasa Ablisar[1] Mohammad Ekaputra[2] Muhammad Adlan Nasution[3]   Tindak Pidana Zina menurut Hukum Positif (KUHP) dan Qanun No 6 Tahun 2014. Perzinahan merupakan salah satu tindak pidana di indonesia,  yang di atur dalam ketentuan perzinahan dalam KUHP di atur dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinahan pada pasal 284. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana tindak pidana zina menurut hukum positif. Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun.  Perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yaitu, tindak pidana zina menurut hukum positif perzinahan merupakan salah satu tindak pidana (delict) suatu penyakit masyarakaat. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah perbuatan keji tersebut, karena yang menjadi tujuan utama dilarangnya perzinahan adalah untuk menjaga ikatan perkawinan.  Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun. Menurut hukum Islam bahwa tindak pidana perzinahan yang menjerat pelaku perzinahan yang terikat maupun tidak terikat perkawinan memberi hukuman hudud bagi para pelakunya. Saran, yaitu, perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun, Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP. sedangkan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 26 yang berbunyi :Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘UqubatHudud cambuk 100 (seratus) kali. Ayat (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘UqubatTa’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Ayat (3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000  (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Zina, Hukum Positif, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat [1] Dosen Pembimbing I, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing II, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Mahasiswa Depertemen Pidana  Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA PADA TINGKAT PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM SUMATERA UTARA (STUDI KASUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Rio Nababan; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi
JURNAL JUSTIQA Vol 2, No 2 (2020): VOL 2 NO 2 TAHUN 2020
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sumatera Utara as one of the entrances to the Asian economic trade, which is going to the Continent of Australia. Therefore Indonesia, especially North Sumatra, is a very strategic city for Narcotics trade routes in Asia. Data from the Sumatera Utara Regional Narcotics Directorate has increased Narcotics cases both as users or as narcotics dealers every year, from 2015 there were 4,319 cases and in 2016 there were 5,460 Narcotics Cases and in 2017 there were 5,897 cases. In this study using a juridical empirical approach and the nature of descriptive analytical research. The problem in this study is how the criminal law policy for narcotics dealers at the investigator level in the jurisdiction of North Sumatra Regional Police and what are the Constraints in criminal law policy for eradicating Narcotics dealers at the investigator level in the North Sumatra Regional Police as well as how future policy towards legal policy criminal for Narcotics dealers at the investigator level in the jurisdiction of the North Sumatra Regional Police. The results of this study provide a conclusion that in terms of legislation it is necessary to establish a law or umbrella in implementing Undercover Buy and Phone intercept so that investigators in carrying out their duties do not hesitate, in terms of law enforcement officials need to push the Agency Diklat Polri to conduct training for North Sumatra Regional Police Narcotics investigators as well as from the legal culture aspect the pelu increases public awareness very low to assist the police in matters of complaints or reporting on narcotics crimes in the North Sumatra Regional Police.
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Informasi Pengguna E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan No. 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg Yolanda Sari KS; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Jelly Leviza
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2022): Juni
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v2i2.22

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE khususnya menyangkut manipulasi informasi elektronik, pertanggungjawaban pidana pelaku tidak pidana manipulasi informasi elektronik, serta penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Manipulasi Informasi menurut putusan nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg. Berdasarkan hasil penelitian bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE terdapat sekitar enam belas perbuatan yang dilarang, salah satunya adalah manipulasi informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 35. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada dasarnya harus memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana yaitu kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Penerapan hukum terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik pengguna e-commerce jika melihat dalam putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg sudah sesuai, dikarenakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 35. Adapun saran dalam penelitian ini perlu peningkatan dalam memberikan pengertian yang spesifik tentang manipulasi informasi elektronik serta perlu sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berprilaku, khususnya dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Kata kunci: e-commerce, tindak pidana manipulasi informasi. Abstract The purpose of this study was to find out and analyze the forms of actions that are prohibited in the Law, especially regarding the manipulation of electronic information, the criminal responsibility of the perpetrators who are not criminals in the manipulation of electronic information, as well as the application of the law to the Crime of Information Manipulation according to decision number: 542/Pid. Sus/2019/PN.Mlg. Based on the results of the research on the forms of actions that are prohibited in the Law, there are around sixteen prohibited acts, one of which is the manipulation of electronic information as regulated in Article 35. Criminal liability for the perpetrators of the crime of electronic information manipulation basically must meet all elements of criminal responsibility. namely the ability to be responsible, the existence of errors, and the absence of a reason for eliminating the crime. The application of the law to the criminal act of manipulating electronic information for e-commerce users if you look at the decision of the Malang District Court Number 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg is appropriate, because the Defendant has been legally and convincingly proven to have violated the provisions of Article 35. As for suggestions in This research needs improvement in providing a specific understanding of the manipulation of electronic information and needs socialization to increase public awareness to be more careful in behavior, especially in utilizing existing technological developments. Keywords: e-commerce, information manipulation crime.
Penerapan Pasal 107 Huruf (D) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Untuk Meminimalisir Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di PT. Perkebunan Nusantara IV: Studi Putusan Nomor 158/Pid.B/2020/PN.Sim, 303/Pid.B/2020/PN.Sim, 324/Pid.B/2020/PN.Sim Ismanto, Ade Jaya; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Mahmul Siregar
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2022): Juni
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v2i2.23

Abstract

Perkebunan Nusantara IV adalah salah satu peruhsaan perkebunan yang dalam kegiatan usahanya banyak kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kelapa sawit. Untuk itu tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan Pasal 107 Huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Untuk Meminimalisir Tindak Pidana Pencurian Yang Terjadi Di Kebun Milik PT. Perkebunan Nusantara IV. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 107 Huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan di Kebun Milik PT. Perkebunan Nusantara IV yaitu di PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu dan PTPN IV Unit Kebun Mayang dapat meminimalisir terjadinya pencurian. Kata kunci: Penerapan Hukum, Tindak Pidana Perkebunan, Pencuri Abstract Perkebunan Nusantara IV is one of the plantation companies which in its business activities there are many criminal cases of theft and collection of palm oil. For this reason, the purpose of this study was to find out and analyze the application of Article 107 Letter D of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations to Minimize the Crime of Theft that Occurs in the Plantation of PT. Nusantara Plantation IV. The results of the study indicate that the application of Article 107 Letter D of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations in Plantations Owned by PT. Nusantara IV plantations, namely PTPN IV Gunung Bayu Plantation Unit and PTPN IV Mayang Plantation Unit can minimize theft. Keywords: Law application, plantation crime, theft