Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi tata kelola keuangan publik menuju sistem digital, khususnya dalam implementasi transaksi non tunai sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan Good Governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transaksi non tunai dan pengelolaan keuangan di LLDikti Wilayah III berdasarkan kerangka 7S McKinsey dan kepatuhan terhadap PMK No. 107 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, menggunakan data primer dari wawancara mendalam dan data sekunder berupa dokumen keuangan dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem transaksi non tunai telah terintegrasi melalui aplikasi SAKTI, CMS BNI, Sipitung, dan Sinologi, serta didukung oleh struktur organisasi dan sumber daya manusia yang tersertifikasi. Meskipun terdapat tantangan seperti resistensi budaya, kendala teknis sistem nasional, dan pengawasan internal yang belum optimal, implementasi ini telah memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dalam pengelolaan keuangan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LLDikti Wilayah III berhasil membangun tata kelola keuangan digital yang adaptif, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Governance.