Artikel ini membahas mengenai perbedaan penerapan fiqh munakahat di negara Yaman dan Indonesia, khususnya dalam aspek hukum keluarga seperti pernikahan, wali nikah, batas usia pernikahan, poligami, perceraian, hingga rujuk, serta bagaimana kedua negara mengakomodasi prinsip maslahat dalam regulasi hukum mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan membandingkan karakteristik fiqh munakahat di kedua negara, serta menilai sejauh mana nilai-nilai maslahat dijadikan dasar dalam pembentukan hukum keluarga Islam di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan komparatif. Teknik analisis data dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis untuk menelaah teks hukum dan regulasi, dilanjutkan dengan analisis komparatif terhadap perbedaan dan persamaan sistem hukum keluarga di Yaman dan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yaman masih mempertahankan pendekatan fiqh klasik dengan kodifikasi yang sangat literal, sementara Indonesia cenderung adaptif dan progresif melalui integrasi prinsip maslahat ke dalam kebijakan hukum keluarga yang responsif terhadap hak perempuan, perlindungan anak, dan tuntutan sosial modern. Perbandingan ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan budaya, serta bahwa pendekatan maslahat menjadi instrumen penting dalam menjembatani antara teks syariat dan kebutuhan kontemporer.