Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS POLITIK KRIMINAL TERHADAP PENYEBARAN KEJAHATAN NARKOTIKA Faozi, Safik; ., Rochmani; Andraini, Fitika
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika telah lama berlangsung di masyarakat Indonesia. Penyebarannya sungguh sangatmengkhawatirkan. Tidak saja menimbulkan korban tetapi juga dilakukan oleh oknum aparat hukum. Upayapenanggulangan yang dikoordinasi oleh Badan Narkotika Nasional baik dengan berbagai cara pencegahan, danpemberantasan melalui penerapan hukum pidana telah dilakukan. Bahkan pengenaan dan pelaksanaan pidana matipun telah dijalankan atas dasar perintah Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Dalam sudut pandang politik kriminal,upaya penanggulangan yang dilakukan tidak bersifat rasional, apalagi upaya ini berada pada sistem sosial yangrawan terjadi kejahatan narkotika. Permasalahan yang diajukan : Bagaimana angka penyebaran narkotika dalamstatistik kriminal Badan Narkotika Nasional ?, Bagaimana analisis kriminologi terhadap penanggulangan narkotikaoleh Badan Narkotika Nasional ? Metode penelitan yang digunakan yuridis normatif dengan jenis data sekunder,metode pengumpulan data melalui kepustakaan dan analisis data deskripif-kualitatif. Kesimpulannya bahwapenyebaran narkotika sudah menyentuh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara seperti oknum TNI, oknumpenegak hukum, administrasi pemerintah, pelajar, mahasiswa. Media penyebarannya sangat kompleks, canggih,dengan memanfaatkan semua jalur transportasi darat, udara, laut, sungai dan perbatasan wilayah. Analisiskriminologi terhadap penanggulangan narkotika oleh BNN mengindikasikan adanya pendekatan politik kriminalbaik melalui jalur penal dan non penal. Meskipun demikian, penyebaran kejahatan narkotika masih berlangsung dimasyarakat dan sangat mengkhawatirkan.Kata kunci: politik kriminal, kejahatan, narkotika
IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 20 Tahun 2001 TERHADAP MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG Listyorini, Dyah; Suliantoro, Adi; Andraini, Fitika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i1.32723

Abstract

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi itu sangat merugikan bagsa dan negara, karena menyangkut pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, untuk itu perlu diberantas sedini mungkin diantaranya bisa melalui pemberian mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi pada mahasiswa. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang cerdas serta memiliki jati diri yang berkeinginan untuk memajukan bangsa dan negaranya, melalui kiprahnya baik di lingkungan kampus maupun di lingkungan masyarakat. Melalui implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi diharapkan mahasiswa bisa menjadi agen perubahan untuk korupsi di Indonesia yang sudah sangat berbahaya dan sangat kritis bisa menjadi lebih baik. Implementasi adalah tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang telah disusun dengan matang, cermat dan terperinci. Disini implementasi yang dimaksudkan adalah implementasi dari Undang Undang Nomer 20 tahun 2001 terhadap pendidikan anti korupsi yang diberikan kepada mahasiswa Unisbank Semarang. 
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN TERTANGGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Saputra, Arikha; Listyorini, Dyah; Andraini, Fitika; Suliantoro, Adi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i2.35091

Abstract

Asuransi menjadi perihal yang penting dalam mencegah dan menanggulangi berbagai resiko yang timbul sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman sebagaimana yang tertuang dalam polis asuransi mengenai bentuk perlindungan yang disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. Pihak penanggung akan memberikan kepastian dan keamanan dari timbulnya resiko, apabila resiko tersebut terjadi maka si tertanggung memiliki hak atas nilai kerugian sebesar nilai polis asuransi yang telah ditentukan dalam polis asuransi, sehingga polis dalam asuransi dapat dikatakan sebagai bukti asuransi yang dimiliki oleh pihak tertanggung sebagai dasar perlindungan dalam hal pembayaran klaim dari pihak asuransi. Penelitian hukum yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kepastian hukum terhadap perlindungan tertanggung berdasarkan pada perturan perundang-undangan.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, memberikan pengaturan pada 1 (satu) bab khusus mengenai perlindungan hukum terhadap tertanggung. Perlindungan hukum terhadap tertanggung terdapat dalam pasal 53 yang mengatur mengenai program penjaminan polis, dan pasal 54 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa asuransi dengan cara mediasi. Perihal kepastian dan perlindungan hukum terhadap tertanggung tidaklah hanya terdapat pada pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian saja melainkan terdapat pasal lainnya yang juga dirasa memberikan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung yakni Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 22 ayat (3), (4), dan (5), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (2), (3), (4) sampai dengan (7), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan (6), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
PENERAPAN PENDIDIKAN HUKUM PADA SISWA SMA DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI SMA MUHAMMADIYAH 2 SEMARANG Listyorini, Dyah; Saputra, Arikha; Andraini, Fitika
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.44373

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu hukum di Indonesia harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk bisa mematuhi dan menegakkan hukum, masyarakat harus paham dan mengerti apa itu hukum. banyak sekali terjadi kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Atas karena mereka tidak memahami hukum. Penelitian ini berjudul “Penerapan Pendidikan Hukum Pada Siswa SMA Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Dan Penegakan Hukum Di SMA Muhammadiyah 2 Semarang”. Peneliti dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya, yang dimaksed disini adalah peneliti melakukan wawancara langsung dengan siswa Sekolah Menengah Atas Muhamadiyah 2 Semarang tentang pentingnya penerapan pendidikan hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum dan penegakan hukum. Penerapan pendidikan hukum dinilai sangat penting agar dapat dimasukkan kedalam mata pelajaran kurikulum sekolah maupun melalui penyuluhan hukum yang berkerjasama dengan pihak instansi terkait agar siswa memiliki kesadaran hukum yang kuat, bisa membedakan antara perbuatan yang benar dan perbuatan yang salah serta sanksi dari penegakan hukum yang ada.
PENEGAKAN E-TILANG BERDASARKAN KESALAHAN DALAM BERLALU LINTAS Saputra, Arikha; Suliantoro, Adi; Andraini, Fitika; Listyorini, Dyah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43717

Abstract

Sebagaimana yang tertuang di dalam bunyi pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibidang registrasi dan identifikasii kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan peraturan lalu lintas dilakukan sebagai tindakan dalam hal merubah pola perilaku terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengendara. Masyarakat terkadang masih menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan apabila terpantau oleh aparat penegak hukum, sehingga terkadang pengendara abai atau tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Di era saat ini, penggunaan media elektronik pada bidang lalu lintas telah menjadi inovasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Kemajuan teknologi di era globalisasi ini membantu penegakan hukum sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan terhadap pelanggaran khususnya pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Polisi Lalu Lintas melakukan penerapan sistem penilangan terbaru yang dikenal dengan E-Tilang. E-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment) merupakan sistem proses penilangan yang dilakukan oleh polisi Lalu Lintas dengan menerapkan cara digitalisasi teknologi yakni pemanfaatan sistem CCTV sebagai pengawas. Dengan menggunakan teknologi dalam penilangan diharapkan dapat mempermudah proses penilangan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang mana bukan lagi petugas yang menjadi pengawas atau penindak, namun pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan berlalu lintas akan terekam dan tertangkap oleh kamera CCTV. Sehingga CCTV telah menjadi kamera pengawas yang nantinya akan direkam dan dicatat oleh anggota kepolisian yang bertugas memantau pada layar monitor. Kesalahan yang dilakukan oleh pengendara lah yang menjadi hal yang dapat ditangkap atau direkam oleh CCTV yang nantinya pemilik kendaraan akan diberikan surat konfirmasi ETLE yang disertai dengan foto kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang tertuang dalam bunyi pasal 234 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaiian atau kesalahan pengemudi. Dengan adanya pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa penindakan dengan menggunakan e-tilang didasari oleh kesalahan pengemudi. Oleh karena itu, pengendara yang melakukan kesalahan apabila terekam oleh CCTV maka pengendara akan diberikan surat konfirmasi e-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment), yang disertai dengan gambar kendaraan serta kesalahan atau pelanggaran yang dilalukan oleh pengendara. Penindakan terhadap pelanggaran menggunakan barang bukti rekaman elektronik dilakukan dengan memberikan surat tilang yang dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik, yang sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraann Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP BATIK SEMARANG Adi Suliantoro; Fitika Andraini; RR Dewi Handayani UN; Alif Candra Pratama
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 17 No 2 (2016): Vol. 17 No. 2 Edisi Agustus 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v17i2.7183

Abstract

Intellectual Property Rights for Batik Semarang still not as expected. Though the existence of Batik Semarang has existed since the Dutch colonial era around the 19th century and the motive is not inferior to other batik. Supposedly IPR can be applied to protect Batik Semarang, especially is The Copyright. The issue is What is the Copyright can be used to protect and preserve Batik Semarang? If ok what is the problem of it that can not apply its IPR, especially for Copyright. The conclusions is: Copyright can be applied to art / motive. The obstacles are the traditional motif is already a Public Domain, shall have the novelty of novation, Batik Semarang is not widely known and less desirable both from employers and community batik Semarang. Suggested communities often use Batik Semarang by requiring students to use Batik Semarang.
ASPEK HUKUM HAK PENGUASAAN DAN PENDAFTARAN TANAH TIMBUL DI DESA KRAMAT KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL Shantika Afny Varren; Fitika Andraini
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 17 No 2 (2016): Vol. 17 No. 2 Edisi Agustus 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v17i2.7186

Abstract

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini mendasari adanya TAPMPR NO IX TAHUN 2001 pasal 5 huruf J mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumber daya alam, sesuai dengan prinsip-prinsip Pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam. Keberadaan tanah timbul ini juga mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2004 tentang penggunaan tanah. Melalui hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Aspek hukum Hak Penguasaan dan Pendaftaran Tanah Timbul sesuai dengan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penggunaan Tanah, pada penjelasan Pasal 12, memberikan definisi Tanah timbul sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan buatan karena proses sedimentasi sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara sebagai aturan yang terbaru maka hal ini pun berakibat pada kejelasan status tanah dan pendaftaran tanah timbul di BPN Kabupaten Tegal. Penguasaan Tanah timbul oleh masyarakat pesisir pada RW I RT 05 secara adat diakui oleh seluruh masyarakat desa Kramat yang lain. Disamping itu juga Pemerintah Desa mengakui tanah timbul tersebut dikuasai oleh masyarakat pesisir RW I RT 05 sesuai dengan letaknya.Penguasaan tanah timbul oleh masyarakat pesisir yang digunakan untuk pertanian melati melalui proses truka ( olah lahan ) belum optimal hal ini disebabkan keragu-raguan kejelasan status lahan, walaupun secara hukum adat diakui, akan tetapi secara aspek hukum yang lain belum diakui baik yuridis maupun kebijakan pemerintah daerah. Maka dalam penguasaan Tanah Timbul oleh masyarakat pesisir perlu adanya pengakuan Hak penguasaan Tanah Timbul baik oleh Pemerintah desa, Pemerintah daerah maupun BPN. Faktor yang mendorong dilkukannya Pendaftaran tanah timbul oleh masyarakat pesisir yaitu dari aspek hukumnyaagar memperoleh kejelasan status lahan sehingga dalam pemanfaatannya masyarakat tidak ragu, ari aspek ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan dari aspek budayaagar tetap mempertahankan budaya culture cognitive (hukum adat). Agar keberadaan Tanah Timbul yang dikuasai masyarakat pesisir sesuai dengan yang diharapkan, yakni kejelasan status Tanah timbul sampai adanya Sertikat Hak Milik, maka perlu adanya kebijakan lokal dari pemerintah desa tentang penguasaan Tanah Timbul oleh masyarakat RW I RT 05 untuk pertanian melati sebagai potensi lokal dan keunggulaan komparatif kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Komisi I DPRD terkait dengan bidang Hukum dan Pertanahan. Selanjutnya Pemerintah Daerah mengevaluasi tentang RTRW Pantura sebagai Kawasan Industri, terkait letak Tanah Timbul yang digunakan untuk potensi lokal sebagai keunggulan komparatif berada di wilayah Pantura. Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Komisi I perlu memberikan ruang hijau dan kejelasan status lahan dengan prinsip -prinsip Reforma Agraria sesuai TAP MPR NO IX TAHUN 2001 sehingga ada keberlanjutan proses regulasi Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan RTRW dan Sertifikasi Tanah Timbul juga berpedoman pada PMA NO 14 TH 1961 Tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak atas Tanah dan PP NO. 24 TH 1997 tentangPendaftaran Tanah. Sehingga Aspek Hukum Penguasaan Tanah Timbul oleh Masyarakat pesisir untuk pertanian melati menjadi jelas sampai adanya Sertikat Hak Milik untuk pertanian bagi Masyarakat pesisir.
ASPEK HUKUM GADAI DEPOSITO PADA BANK OLEH PIHAK KETIGA Adi Suliantoro; Fitika Andraini
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 18 No 1 (2017): Vol. 18 No. 1 Edisi April 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v18i1.7190

Abstract

Menggunakan deposito sebagai agunan, atau jaminan kredit bank (Cash Collateral), masih jarang dilakukan. Umumnya, orang menggunakan aset berwujud sebagai barang jaminan, dan belum mengetahui bahwa deposito dan tabungan dapat dipakai sebagai jaminan kredit di Bank. Dalam perkembangannya, debitur dapat mengajukan pinjaman kredit pada bank dengan agunan deposito, namun bukan miliknya. Jadi yang diagunkan adalah deposito milik pihak ketiga apakah itu suami atau istri sendiri, maupun tidak menutup pihak ketiga lain seperti milik orang tua atau pihak lain. Dasar hukum yang digunakan terkait gadai deposito oleh pihak ketiga adalah Pasal terkait perikatan terutama Pasal 1320 KUHPer, Pasal terkait Gadai yaitu Pasal 1150 s/d 1160 KUHPer, Pasal penanggungan Utang Pasal 1820 s/d/ 1832 KUHPer, UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jsa Keuangan. Secara teori Undang – Undang Perbankan, UU OJK, Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan bagi deposan yang depositonya dijadikan agunan oleh pihak lain. Perlindungan Hukum yang diberikan menjadi tidak efektif karena pihak ketiga selaku pemilik deposito secara sadar dan tanpa paksaan bersedia untuk dilakukan pemblokiran dan pencairan deposito miliknya, apabila debitur wanprestasi, dengan membuat kuasa tidak dapat dicabut dan penandatanganan pada bagian belakang bilyet deposito miliknya. Dengan demikian deposan secara sadar telah melepaskan hak istimewanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 KUHPer. Agar perjanjian (pokok dan tambahan) tidak Batal Demi Hukum karena melanggar ketentuan tentang Klausula Baku, maka pihak bank harus dapat memberikan penjelasan kepada konsumen (debitur maupun deposan) terkait resiko – resiko kredit yang dimaksud.
ASPEK HUKUM KEPAILITAN KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.P) Fitika Andraini
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 18 No 1 (2017): Vol. 18 No. 1 Edisi April 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v18i1.7197

Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004.Salah satu kasus dipailitkannya Koperasi Persada Madani(KPM) yaitu berdasarkan Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst, bahwa Koperasi Persada Madani (KPM) mengalami kasus gagal bayar dan sedikitnya Rp.1,35 triliun dana nasabah menyangkut di koperasi simpan pinjam ini. Dari putusan PKPU Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/P.Niaga Jkt-Pst, tidak serta merta diketahui Koperasi Persada Mandiri (KPM) bubar demi hukum. . Akibat hukum keputusan kepailitan terhadap koperasi Persada Mandiri memang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor: 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Sebab keputusan kepailitan hanya mengadili masalah utang piutang antara debitor dan kreditor. Sedangkan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah tersebut mengatur tentang pembubaran koperasi karena koperasi dinyatakan pailit.
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL LABORATORIUM KESEHATAN SARANA MEDIKA Rokhani Rokhani; Fitika Andraini
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 18 No 2 (2017): Vol. 19 No. 2 Edisi Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v19i2.7200

Abstract

Sistem jaminan sosial nasional bidang jaminan kesehatan di Indonesia baru mulai serius diurusi pemerintah setelah disahkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul : “Tinjauan Hukum Perjanjian Kerjasama Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Laboratorium Kesehatan Sarana Medika”. Perumusan masalah yang akan diteliti adalah 1) bagaimana tinjauan hukum perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Laboratorium Kesehatan Sarana Medika ?2) Bagaimana Prosedur yang harus dilaksanakan peserta BPJS dalam mengajukan klaim agar mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan BPJS ? 3) Hambatanyang dihadapi oleh peserta BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi BPJS dan Fasilitas Kesehatan dan bagaimana upaya penyelesaiannya ? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Tinjauan hukum perjanjiankerjasama pelayanan kesehatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Laboratorium Kesehatan Sarana Medika diselenggarakan berdasarkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (1), (2) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. yang menyatakan bahwa: ayat (1) “Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengadakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Dan ayat (2) “Kerja sama Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama.” (2) Prosedur yang harus dilaksanakan peserta BPJS dalam mengajukan klaim agar mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan BPJS, yaitu: a) Pesertamengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh BPJS, (3) Hambatanyang dihadapi oleh peserta BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi BPJS dan Fasilitas Kesehatan yaitu berupa kurangnya sosialisasi dari BPJS.