Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17893

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah). Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah. Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya. Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah
Undang-Undang Perkawinan dan Nikah Beda Agama Hukum islam dan Hukum Positif Indra Utama Tanjung; Dhiauddin Tanjung
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.803 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4255

Abstract

Abstrak lndonesia adalah Negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sejatinya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang eksplisit mengatur persoalan perkawinan beda agama yang sangat kompleks. Sehingga selama ini pasangan perkawinan beda agama harus berjuang lebih, baik melalui upaya legal maupun ilegal agar perkawinannya mendapat legalitas di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perspektif Pernikahan Beda Agama menurut Undang-undang Hukum Positif dan Hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dengan pendekatan normatif, untuk data yang diperoleh berasal dari studi literatur dan data analisanya menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, Hukum Islam secara tegas mengatakan bahwa Nikah beda Agama adalah Haram. Namun, kacamata peraturan perundang-undangan terdapat inkonsistensi yuridis antara Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan dengan Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang pencatatan Sipil. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Undang-undang, Hukum islam.
KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18995

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI. Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.19103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab. Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18995

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independent dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap kedudukan qawaid fiqhiyah sebagai penetapan hukum dan fatwa MUI sebagai lembaga penetapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan qawaid fiqihiyyah sebagai dalil independen dianalogikan dengan posisi hadist dalam al-Qur'an ketiga, yaitu ketika kaidah-kaidah fiqih dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di mana tidak ada nash yang baik (fi mala nass fihi) al-Qur'an dan hadist. Qowaid Fiqihiyyah sebagai argumentasi yang berdiri sendiri atau independen dalam metode penjelasan hukum disebut metode argumentasi atau metode penalaran hukum (redenering atau reasoning), yaitu metode penetapan hukum yang tidak diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh penggunaan Qowaid Fiqihiyyah di beberapa fatwa MUI harus sesuai dengan standar MUI untuk mengeluarkan pernyataan fatwa meliputi empat bagian, yaitu memperhatikan menimbang, mengingat, dan menetapkan. Dalam penetapan fatwa, setidaknya ada enam kaidah fiqihiyyah sebagai dasar penetapan fatwa oleh MUI. Kata Kunci : Kedudukan, Qawaid Fiqhiyah, Hukum, Fatwa, MUI.
MEMAHAMI IJTIHAD, TAQLID DAN TALFIQ DALAM FIQH SERTA URGENSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM Rizki Fadilah; Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.19103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab. Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiha : Sadd Al-Zari’ah Muhammad Idris Sarumpaet; Dhiauddin Tanjung
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 3 No. 4 (2024): Desember: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS)
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v3i4.3981

Abstract

The results of this research show that Sadd al-dzari'ah is a method of making legal decisions (istinbath al Hukum) in Islam. Through this method, human efforts are protected and guarded against falling into damage (Mafsadah), by closing and blocking all facilities, tools and wasilah. (intermediary) that will be used to carry out an action. Meanwhile, the opposite of Sadd al-Dzari'ah is Fath Adz-Dzariah, opening (allowing) the use of means, tools and/or wasilah that will be used to carry out an action. The approach the author uses is a descriptive analysis approach. The author describes the opinions of the ulama, the arguments along with several examples of implementation in Islamic muamalah and then analyzes them, so that the author comes to the conclusion that Saddu al-Dzari'ah is a preventive action method used by some ulama in solving the problems of Islamic muamalah.
Illegal Oil Drilling in the Theoretical View of Imam Ghazali Nadia Ramadani; Dhiauddin Tanjung; Arifuddin Muda Harahap
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 5 No. 4 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v5i4.1648

Abstract

Illegal oil drilling is a phenomenon that is rampant in Indonesia and causes various negative impacts, such as environmental pollution, work accidents, social conflicts, and economic losses for the country. In Islam, every economic activity must take into account the principle of mashlahah put forward by Imam Al-Ghazali, which is to maintain the five main aspects of life (al-daruriyyat al-khamsah): religion (al-din), soul (al-nafs), intellect (al-aql), heredity (al-nasl), and property (al-mal). This study aims to analyze the practice of illegal oil drilling from the perspective of Imam Al-Ghazali's mashlahah theory to assess the extent to which these activities provide benefits or actually cause more damage (mafsadah). Through the conceptual approach and approach of Islamic law with the method of literature study, this study found that illegal oil drilling caused more mafsadah than mashlahah. This activity is contrary to the principle of life protection due to the high risk of accidents, damaging the environment that has a bad impact on future generations, and causing economic losses that harm the state and society. Therefore, from the perspective of mashlahah, illegal oil drilling cannot be justified and must be prevented through stricter policies, strict law enforcement, and economic empowerment of the community so that it does not depend on illegal activities
HUKUM PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhammad Nur Iqbal; Dhiauddin Tanjung
Jurnal Landraad Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi September 2023
Publisher : Jurnal Landraad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun dari sekian banyak penemuan tersebut yang tidak kalah penting adalah perkembangan pada bidang kedokteran. Penemuan menakjubkan yang ditemukan pada bidang ini yakni mengenai praktik transplantasi organ tubuh manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pencangkokan organ tubuh manusia perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian metode kualiatif sedangkan sifat penelitian ini bersifat library research (penelitian kepustakaan). Teknik analisisnya menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Selanjutnya pendekatan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam dunia kedokteran, pencangkokan organ tubuh ini sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu kedokteran baik untuk penyembuhan dan penyempurnaan organ tubuh pasien yang membutuhkan. Selain itu pencangkokan organ tubuh ini sangat bermanfaat juga bagi pasien yang membutuhkan sehingga organ yang rusak tersebut dapat kembali lagi fungsinya. Dalam pandangan hukum Islam, bahwa hukum pencangkokan organ tubuh dilakukan karena beberapa hal antara lain : pencangkokan organ tubuh yang didasari untuk perbaikan, didasari kedaruratan dan didasari sebagai kebutuhan.
MARULAK ARI TRADITION IN MANDAILING ETHNIC CULTURE REVIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW (CASE STUDY OF MANDAILING NATAL REGENCY) Muhammad Haddad Alwi Nasution; Dhiauddin Tanjung; Ramadhan Syahmedi Siregar
International Journal of Cultural and Social Science Vol. 6 No. 3 (2025): International Journal of Cultural and Social Science
Publisher : Pena Cendekia Insani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53806/ijcss.v6i3.1149

Abstract

The Marulak Ari tradition in Mandailing culture is the culmination of the wedding ceremony, involving customary law and connected to Islamic law. This research aims to analyze the tradition from an Islamic legal perspective, using a cultural anthropological approach. The methods used are field research and interviews with local traditional figures, as well as a comparative analysis between customary law and Islamic law. The research findings indicate that although the Marulak Ari tradition holds significant value in Mandailing culture, it contradicts the principles of Islamic law, particularly in the aspects of hifzh al-'aql (preservation of reason) and hifzh al-mal (preservation of wealth). Therefore, this research suggests the need for adjustments so that this tradition can continue to be carried out without contradicting Islamic teachings, by reducing elements that can be mentally and economically detrimental.