Adanya wabah penyakit corona atau lebih dikenal Covid-19 di seluruh dunia termasuk Negara Republik Indonesia, memiliki dampak dalam terhadap program kerja. Banyaknya program kerja yang tidak berjalan diakibatkan ditunda beberapa program kerja yang memiliki risiko terjadinya penyebaran wabah penyakit Covid-19 dan adanya beberapa sektor program kerja dibatalkan akibat dana telah terserap dalam penanganan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 ini. Desa Pondok Bungur juga terimbas pengaruh wabah penyakit Covid-19, hal ini berdampak pada pelaksanaan beberapa program kerja desa yang ditunda atau dibatalkan akibat penanganan penyebaran wabah penyakit Covid-19. Pemerintah Desa Pondok Bungur tentunya adanya perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) pada tahun 2020 ini, sesuai dengan peraturan diterbitkan Pemerintah Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendayagunaan dana Desa Pondok Bungur akibat covid-19 dan bagaimana Pemerintah Desa Pondok Bungur mendayagunakan dana desa akibat dampak covid-19.Perubahan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa terlihat setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 , perubahan ini dipertimbangkan adanya penyebaran corona virus disease 2019 atau dikenal dengan nama covid-19 yang tentunya berdampak pada kehidupan di masyarakat desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di desa. Dimana salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut yaitu bahwa Pemerintah Desa dapat menggunakan dana desa untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada masyarakat miskin di desa. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 dimana anggaran belanja Pemerintah Desa Pondok Bungur telah dilakukan perubahan maka Pemerintah Desa Pondok Bungur membentuk tim Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah Desa Pondok Bungur beserta elemen masyarakat bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid-19) sesuai anjuran Pemerintah Pusat berupa pembentukan Tim Penanggulangan Pencegahan Penyebaran covid-19, dengan membangun posko-posko dan juga melakukan penyemprotan desinfektan serta memantau keluar masuknya warga dan melakukan pemeriksaan suhu badan dengan menggunakan alat pendeteksi suhu panas tubuh. Kata Kunci : Podok Bungur, covid-19