Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat.  
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; M.Dzikri Arrizal
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong Tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk) Dwiki Muhammad Said; Risti Dwi Ramasari
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i1.23419

Abstract

Narcotics are substances that primarily have an anesthetic effect or can reduce consciousness. Drugs say that narcotics are substances that can cause changes in feelings, observations or visions because these substances affect the nervous system. The research method uses a normative juridical approach where a normative juridical approach is carried out by studying legal norms or principles, legal principles. Criminal responsibility for substitute clerks at the Gedong Tataan Court who commits methamphetamine-type narcotics abuse (Study of Decision Number 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) that the freedom of judges in examining and adjudicating a case is a crown for judges and must still be guarded and respected by all parties without exception, so that no one party can interfere with the judge in carrying out certain duties. The judge in making a decision must consider many things, both those related to the case being examined, the level of actions and mistakes committed by the perpetrator, the interests of the victim, his family and the community's sense of justice. Considerations of Judges in Delivering Decisions Against Substitute Registrars at the Gedong Tataan Court Who Committed Misuse of Methamphetamine Type Narcotics (Study of Decision Number 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) that in all legal processes it must be proven by taking into account the legal facts that revealed in the trial by the Panel of Judges in order to provide legal certainty for the Defendant. Abstrak Narkotika sebagai bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran. Narkoba mengatakan bahwa narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, susunan pengamatan atau penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan saraf. Metode penelitian menggunkan pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) bahwa kebebasan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara merupakan mahkota bagi hakim dan harus tetap dikawal dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, sehingga tidak ada satu pihak yang dapat mengiterpensi hakim dalam menjalankan tugasnya tertentu. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan  banyak hal, baik itu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, kepentingan pihak korban, keluarganya dan rasa keadilan masyarakat. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) bahwa Dalam segala proses hukum haruslah dibuktikan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan oleh Majelis Hakim guna memberikan kepastian hukum bagi Terdakwa.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA YANG MENGANCAM WARTAWAN MELALUI MEDIA SEHINGGA MENIMBULKAN RASA BENCI DAN PERMUSUHAN SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (Studi Putusan Nomor:175/Pid. Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Imam Juliansyah
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.599

Abstract

Ujaran kebencian pula bisa dikaitkan menggunakan minoritas serta masyarakat adat, mempengaruhi satu komunitas tertentu serta mengakibatkan mereka sangat menderita sementara lain mengabaikannya. Hate speech tak sama menggunakan ujaran pada biasanya, meskipun ujaran kebencian mengandung, menyerang, serta mengobarkan kebencian. Perbedaan tadi terletak di maksud suatu tuturan untuk menyebabkan suatu akibat, baik langsung (aktual) juga tak langsung (berhenti pada niat). Terkait menggunakan permasalahan pada penelitianF, bagaimana pertanggungjawaban pidana individu anggota LSM, gerakan warga terhadap pelaku mengancam wartawan Indonesia melalui media sebagai akibatnya mengakibatkan rasa kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar group? (Nomor Keputusan Kajian: 175/Pid .Sus/PN Gdt)? Serta apa pertimbangan hakim pada memutus pelaku oknum anggota LSM, gerakan rakyat, bahwa Indonesia mengancam wartawan melalui media sebagai akibatnya menyebabkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antargolongan (Studi Putusan No:175/Pid .Sus /PN Gdt)?.Metode penelitian dipergunakan pada disertasi merupakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan empiris. Data sekunder merupakan data didapatkan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), seperti literatur buku serta karya ilmiah perihal persoalan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Data primer merupakan data didapatkan menggunakan hasil penelitian lapangan langsung terhadap obyek penelitian (field research), dilakukan melalui observasi serta tanyajawab langsung terhadap obyek pada waktu penyusunan skripsi.Sesuai hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa oknum anggota Gerakan warga Indonesia menuntut pertanggungjawaban pidana LSM mengancam wartawan melalui media serta mengakibatkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar golongan (Studi Keputusan No:175/Pid.Sus/PN Gdt merupakan terdakwa dipidana menggunakan pidana penjara 6 bulan serta denda sebanyak Rp10.000.000 serta pertimbangan hukum Majelis Hakim memutuskan Putusan No:175/Pid.Sus /PN Gdt, terdakwa sudah menandakan res judicata serta meyakinkan bahwa beliau melakukan tindakan pidana dimaksud pada Pasal 28(2) jo 45A(2) UU informasi serta Transaksi elektronika serta perbuatan memberatkan yaitu sebab terdakwa membangkitkan perbuatan menggunakan wartawan pada Kabupaten Pesawaran serta meringankan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa tak pernah dihukum, terdakwa serta korban berdamai sebelum persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Saran bisa diberikan pada penelitian merupakan warga sebaiknya lebih mampu menahan diri serta mengontrol untuk tak melakukan ujaran kebencian lagi sebab bisa mengakibatkan malapetaka di perbuatan kita lakukan sebab pula menyinggung suku atau ras tertentu dituding wajib tahu dilakukan, benar atau salah serta ada tidaknya dampak hukum. Serta usulan bagi aparat penegak hukum khususnya lembaga peradilan pada menanggulangi serta menjatuhkan perkara tindak pidana ujaran kebencian sangat perlu melihat kemaslahatan bagi warga serta memastikan putusan bisa diterima baik oleh terdakwa juga korban bisa membawa perdamaian. Serta perdamaian membangun kenyamanan bagi warga, tetapi kepentingan hukum lebih diutamakan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat.  
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; M.Dzikri Arrizal
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
PERMOHONAN MENJADI WALI DALAM PEMENUHAN PERSYARATAN PENDAFTARAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT Risti Dwi Ramasari; angga alfian; Nikita Veronica Rolos
Jurnal Yustisiabel Vol 7, No 2 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v7i2.2235

Abstract

ABSTRAKDalam hukum perwalian memiliki arti orang lain selaku pengganti orang tua yang menurut hukum diwajibkan mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa (berusia 18 tahun dan belum menikah), sehingga bisa diartikan sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang di atur pada pasal 330 ayat 3 KUHPer. pada dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui merupakan serangkaian aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya. Pada dasarnya perwalian merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup anak (anak di bawah umur) atau anak yang masih belum bisa mengurus diri sendiri seperti anak terlantar, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus lingkungannya sendiri atau dengan istilah lain yakni lain yakni anak yang masih belum bisa atau belum cakap dalam bertindak hukum. Oleh sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk diketahui konsep dari perwalian.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Konten Yang Bermuatan Tindak Pidana Asusila Melalui Media Facebook Risti Dwi Ramasari; M. Syachrian Ramadhan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4738

Abstract

Di era globalisasi, kemajuan di segala bidang sangat pesat terutama di bidang teknologi dan informasi, hal ini membawa dampak negatif yaitu menimbulkan kejahatan-kejahatan baru seperti asusila. Berdasarkan latar belakang, berfokus pada penjelasan Tindak Pidana penyebaran konten yang bermuatan asusila berdasarkan Putusan Nomor Studi Putusan Nomor 1029/Pid.Sus/2022/PN Tjk. Permasalah penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah faktor penyebab pelaku dan pertanggungjawaban pidana pelaku. Metode penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui faktor penyebab pelaku dapat disebabkan 2 (dua) hal yaitu, faktor dari dalam diri si pelaku yaitu keadaan jiwa dan niat. Dan faktor dari luar diri si pelaku yaitu kesempatan dan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran konten yang bermuatan tindak pidana asusila melalui media facebook adalah penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 5,000,000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Mecinius Mecinius; Risti Dwi Ramasari; Intan Nurina Seftiniara
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1120

Abstract

Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI ialah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak atas merek merupakan lingkup Hak Kekayaan Intelektual karena hak atas merek sebagai hak untuk memakai tanda atau merek guna membedakan suatu produk dagang seseorang dengan produk dagang orang lain, walaupun tidak memiliki unsur pokok seperti yang diartikan dengan pengertian milik intelektual, yaitu tidak ada unsur intelektual dalam bentuk penciptaan atau penemuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa yang memperdagangkan barang yang diduga barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101 serta telah terpenuhi unsur-unsur Pasal yang terkait yaitu penegakan hukum dengan dijatuhkannya pidana oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Penjatuhan pidana tersebut akan memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi hal tersebut kembali karena merugikan perusahaan yang mempunyai merek tersebut. Serta pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yang terdapat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang, 2. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, maka jelas bahwa tindak pidana pidana yang dilakukan oleh Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm sebagai terdakwa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sudah tepat dan benar
PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; Cindi Iklima
Journal Presumption of Law Vol 5 No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i2.4545

Abstract

Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.