Claim Missing Document
Check
Articles

Pertanggung Jawaban Perdata Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menjalankan Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl) Aperiz, Muhammad; Ramasari, Risti Dwi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2162

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, memahami pertanggungjawaban perdata akibat perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dan menganalisis, memahami dasar pertimbangan hakim dalam membahas perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl. Peneliti melakukan pengamatan dan wawancara. Terdapat 2 (dua) dalam penelitian ini yaitu Notaris dan Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan perkara perdata No 21/Pdt.G/2023/PN Mgl yang diteliti dalam penulisan ini merupakan suatu gugatan sengketa hak atas tanah yang dicabut dengan dasar pertimbangan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl bahwa Permohonan pencabutan gugatan disampaikan sebelum pada proses jawab, Permohonan pencabutan tersebut dikabulkan, maka Majelis Hakim menetapkan perkara gugatan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dicabut. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam membantu eksekusi putusan tertuang dalam beberapa hal yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kode Etik Notaris dan Kode Etik PPAT.