Claim Missing Document
Check
Articles

Efektifitas Pengelolaan Dana Zakat pada Program Pendidikan di Bazna Kota Bima Mujnah; Umar Sagaf; Muh Yunan Putra
El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Vol. 6 No. 5 (2025): El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam
Publisher : Intitut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/elmal.v6i5.7652

Abstract

This study aims to determine the effectiveness of zakat fund management in education programs run by BAZNAS Kota Bima. This study uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques through interviews, observations, and documentation. The results of the study indicate that zakat fund management in education programs has been implemented effectively through systematic planning, transparent implementation, and continuous monitoring and evaluation. Education programs include scholarships, school supplies assistance, and skills training. Although there are several obstacles such as limited funds and a less than optimal mustahik data system, BAZNAS Kota Bima is able to overcome them with innovation and cross-sector collaboration.
Konstruksi Otoritas Fatwa dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Upaya Menjawab Problem Hukum Kontemporer Putra, Muh Yunan; Kurniati, Kurniati; Misbahuddin, Misbahuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 10 No 1 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i1.6922

Abstract

Tujuan penelitian ini berupaya untuk merekonstruksi otoritas fatwa melalui lensa maqāṣid al-sharīʿah sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan hukum modern yang semakin meningkat. Desentralisasi otoritas keagamaan, khususnya di era digital, telah mengakibatkan fragmentasi fatwa dan ketidakpastian publik dalam mengidentifikasi referensi hukum yang sah. Akibatnya, diperlukan metodologi yang tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga secara substantif membahas tujuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kerangka kerja normatif-filosofis yang berlandaskan maqāṣid al-sharīʿah, dengan memanfaatkan tinjauan pustaka dari sumber primer dan sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa otoritas fatwa yang berlandaskan maqāṣid telah berevolusi dari paradigma tekstual-formal menjadi kerangka kerja substantif dan kontekstual yang memprioritaskan manfaat. Jenis otoritas ini memiliki aspek tambahan yang bersifat substantif, kontekstual, kolektif-institusional, dan etis-transformatif. Proses pembuatannya mencakup pemulihan metodologi ijtihad, penggabungan analisis tekstual dan kontekstual, serta penggunaan instrumen uṣūl fiqh yang ditingkatkan dengan pendekatan multidisiplin. Validasi juga dilakukan melalui ijtihad kelompok, metode yang jelas, dan akuntabilitas publik. Implikasi dari metode ini menunjukkan bahwa fatwa menjadi semakin fleksibel, sensitif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Hal ini menjadikan lembaga fatwa lebih sah di masyarakat dan membantunya lebih sesuai dengan sistem hukum nasional. Jadi, maqāṣid al-syarī'ah memberi kerangka strategis untuk menjadikan otoritas fatwa lebih terbuka, aktif, dan berfokus pada kemaslahatan manusia.
KONTROVERSI BANK SYARIAH YANG MENJALANKAN KONSEP RIBAWI DALAM PANDANGAN MASYARAKAT Muh Yunan Putra
J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah) Vol. 3 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut pandangan masyarakat pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Bank Konvensional dengan dengan Bank Syariah, kedua bank tersebut masih sama dalam proses dan pelaksanaannya, masyarakat meminjam dan membayar bunga. Bahkan tidak jarang masyarakat mengeluh karena bunga yang dibebankan oleh Bank Syariah lebih besar dari bunga yang dijanjikan oleh bank Konvensional. Hal ini jelas menjadi polemik yang sebenarnya dan seharusnya Bank Syariah deskripsikan atau jelaskan secara terperinci kepada masyarakat sehingga kesenjangan dan kesalahpahaman terhadap Bank Syariah berubah. Tidak juga dinafikkan bahwa sebenarnya banyak sekali perbedaan yang terdapat dalam tatacara ataupun konsep yang digunakan dua bank tersebut, namun perlu kiranya dipahami bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya adalah masyarakat yang konsumtif, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat banyak menggunakan uang ataupun material. Artinya, besarnya jumlah masyarakat yang menggunakan jasa peminjaman lebih besar dari yang menggunakan jasa-jasa yang lain, contohnya jasa mudharabah (bagi hasil), wadhi’ah (penitipan/menabung tampa bunga) ataupun yang lainnya. Dikarenakan masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan jasa peminjaman, yang ketehui tentang Bank Syariah hanya sampai di situ saja sehingga menyamakan antara bank Konvensional dan Bank Syariah
DINAMIKA IJTIHAD ULAMA INDONESIA DALAM FORMALISASI HUKUM ISLAM Muh Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v1i1.63

Abstract

Indonesia is the one of democracy country and has principle of believe in the One Supreme God. Refer to it, there are some roles or the bills created based on Islamic Law, such as Marriage Law, Heritage Law, Waqf Law and Criminal Law. In apply, Islamic Low usually face the normative situation and the increasing of human need and thinking. So, it is required to be able to adjust or create new form to fulfill both of interest. In this case, it can be seen at product law or fatwa created by Indonesian Council Of Ulama (MUI) which integrated based on community’s need. However, disconnected between structure and function of law caused by political performance. Historically, Islamic Law in Indonesia was influenced by social-culture aspect, it marge with Islamic thinking and characteristic such as Fiqh Book, Islamic roles in Muslim’s country, judgment or verdict, or the roles (fatwa) which is created by Ulama. So, namely Islamic Law is the pure of Islamic thinking which produced by Ulama integrated with the social environment. Although, al-Quran dan al-hadits have the roles also to be law, but there are many problems that need to solve using the law’s guide. To solve that problems, Ulama do ijtihad and think hard to get out problem solving. Finally, Ulama use their mind to fulfill the emptiness law, so the result is the product of thinking law as now as.
CADAR, JENGGOT DAN TERORISME SERTA SUDUT PANDANG ULAMA KLASIK, KONTEMPORER DAN ULAMA INDONESIA Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.402

Abstract

Beberapa waktu lalu merebak di tengah masyarakat pobia terhadap para kaum muslimah yang menggunakan cadar atau niqab dan berjenggot untuk kaum muslimin, yang ternyata keadaan ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi juga terjadi di negara-negara lain khususnya di kawasan Amerika dan Eropa. Tidak sampai disitu, di dua kawasan tersebut juga wanita yang menggunakan jilbab-pun mereka curagai. Maka akibatnya, banyak pelecehan-pelecehan terjadi di masjid-masjid bahkan di tempat umum terhadap orang Islam. Alasan yang disampaikan sederhana, bahwa setiap kali terjadi sebuah accident seperti pemboman masal, yang menjadi pelakunya berjenggot dan bercadar. Padahal tidaklah semua orang yang bercadar dan berjenggot adalah orang Islam, bahwa cadar dan jengget adalah salah satu simbol dan ciri orang Islam, maka tidak diragukan, namun memastikan mereka beragama Islam, maka itu merupakan sebuah kesalahan karena siapapun bisa mengenakan cadar dan bisa saja berjenggot. Dengan berpedoman pada beberapa literatur, maka pada tulisan ini penulis hendak menjelaskan sedikit tentang keterkaitan terorisme dengan kaum muslimin khususnya yang berpemahaman tentang wajibnya bercadar dan berjenggot serta beberapa pandangan para ulama terkait hukum menggunakan cadar; baik pandangan tersebut di angkat dari pendapat ulama klasik maupaun kontemporer serta ulama-ulama Indonesia, dengan harapan sedikit memberikan pencerahan terkait cadar dan berjenggot dalam Islam.
HUKUM BUNUH DIRI SEORANG WANITA DI TAWAN KHUSUS UNTUK MEMUASKAN NAFSU Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.426

Abstract

Beberapa kejadian baru-baru ini seperti peperangan dan perebutan kekuasaan serta wilayah, tampa disadari telah banyak memakan korban dan penghancuran. Entah sudah berapa ribu bangunan hancur dan manusia yang mati dan meninggal dengan mudahnya. Berapa banyak pula manusia yang di tahan dan di tawan serta di siksa. Bagi ummat Islam menyandra bukanlah sesuatu yang di larang apalagi sampai diharamkan, namun ada etika sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Swt., dalam surat Al Insan ayat 8 yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” Namun berbeda halnya yang dilakukan oleh para musuh Allah Swt., jangankan memberikan makanan yang disukainya bahkan diberi makanpun sudah luar biasa. Bahkan pada puncaknya, tawanan-tawanan wanita diperkosa dan dijadikan pemuas hawa nafsu. Lalu karena tidak mampu menahan beban tersebut, maka tidak jarang dari para tawanan wanita mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup dengan berbagai macam cara. Kalau hanya sehari dua atau seorang dua orang mungkin masih sanggup dihadapi, namun dalam waktu yang tidak jelas dan oleh orang banyak, maka inilah yang menjadi masalah yang akan sangat sulit untuk dijalani. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang wanita-wanita yang mengakhiri hidup tersebut, apakah tergolong dosa besar bagi yang mengakhiri hidup dalam keadaan demikian. Maka inilah yang hendak penulis rangkum dan jelaskan dengan harapan tulisan ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri dan para pembaca.
MENAATI PERATURAN PEMERINTAH DAN UNDANG-UNDANG MENURUT SYARIAT ISLAM Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.443

Abstract

Dalam sebuah negara demokrasi, peraturan, undang-undang dan hukum selalunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam syariat Islam. Kalaupun ada maka tidak sepenuhnya diambil dan digunakan. Sebut saja Indonesia atau Malaysia, kedua negara ini menganut asas demokrasi, segala jenis peraturan lebih kepada hukum yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Sedangkan hukum Islam hanya pada beberapa bagian saja, diantaranya: Hukum Perkawinan, Waris, Perceraian, Hibah dan Wakaf. Berbeda halnya dengan negara yang berbentuk kerajaan Islam, seperti Kerajaan Saudi. Hampir seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, berdasar kepada syariat Islam yang bersumber dari Al Quran, Sunnah, Ijma’ para ulama serta qiyas. Jika dilihat dari jenis hukuman yang dijatuhkan oleh syariat Islam, pada hakikatnya bertujuan memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melihat atau bahkan hanya mendengarnya, sehingga untuk melakukan sebuah tindakan kejahatan, seseorang harus berpikir panjang untuk memulai. Di Indonesia sendiri, satu-satunya prospinsi yang menerapkan syariat Islam adalah Propinsi Aceh Darussalam, Syariat Islam di Aceh telah berlaku sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam.[1] [1] Iskandar. 2018. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Serambi Akademica, Volume VI Nomor 1 Mei 2018. Hlm. 78.
HUKUM IKUT BERJIHAD KE PALESTINA MEMBELA ISLAM Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.465

Abstract

Islam adalah agama yang membawa risalah perdamaian bukan hanya untuk orang Islam saja tapi bahkan kepada non-muslim, maka tidak heran Allah menyebutnya sebagai agama rahmatan lil alamin. Namun beberapa kelompok dan golongan menganggap Islam adalah agama yang ekstrim sehingga membuat kekacauan dan keributan serta peperangan dengan mengusung kata jihad. Adanya sebuah peperangan antara Islam dan kafir pada zaman Nabi dan para sahabat murni terjadi karena diawali dari pihak lawan, entah karena menyerang lebih dulu atau karena penghianatan dari para kaum kafir. Apa yang terjadi di India, Miyanmar, Surya, terutama yang terjadi di Negara Palestina saat ini. Serangan yang dilakukan Israel, tidak sedikit negera-negara Islam lain marah dan geram terhadap tindakan tersebut yang seakan tidak menganggap bahwa nyawa manusia tidak berharga sama sekali. Di Indonesia-pun demikian, namun tidak ada yang bisa dilakukan selain berdo’a dan memberikan bantuan baik sandang, pangan dan papan untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudara di Palestina dan tidak jarang diantara orang Islam di Indonesia berangkat ke Palestina dengan tujuan berjihad menegakkan panji Islam dalam upaya merebut kembali tanah Palestina
HUKUM MENJADI IMAM SHALAT ANAK HASIL ZINA DAN ORANG YANG TIDAK JELAS ASAL USULNYA Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.489

Abstract

Shalat adalah merupakan sebuah ibadah utama bagi umat Islam, ia juga termasuk dalam kategori ibadah mahdhah yang memang sejak jaman Rasulullah Saw. telah dijalankan oleh Nabi Saw. dan sahabat-sahabatnya. Begitu utamanya ibadah ini, bahkan keimanan atau keIslaman sesorang akan di nilai dari ibadaha shalatnya, dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa perbedaan mendasar dari seorang Muslim dan Nonmuslim adalah shalatnya, maka barang siapa tidak melaksanakan shalat maka kafirlah ia. Dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa amalan pertama yang di hisab (hitung) oleh Allah Swt., pada hari ditimbangnya amal di padang mahsyar adalah shalat. Pada jaman Rasulullah Saw. masih hidup, yang menjadi imam shalat adalah Rasulullah sendiri, beliau tidak pernah menunjuk seorangpun dari sahabatnya; baik Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan ataupun Ali bin Abi Thalib untuk menjadi imam dalam shalat. Hal tersebut dikarenakan beliau merasa tiada orang yang lebih pantas dan lebih baik kualitas keimanannya kecuali beliau sendiri. Hingga pada masa akhir hidupnya, beliau benar-benar merasa tidak mampu lagi untuk menjadi imam, maka baru beliau menunjuk Abu Bakar untuk menggantikannya. Penunjukan tersebut selain karena beliau merasa sudah tidak mampu lagi dan juga menjadi tutntunan bahwa Abu Bakar adalah orang yang lebih baik kualitas keimanannya setelah Rasulullah Saw., tampa menafikan keimanan para sahabat-sahabat mulia lainnya. Selain itu juga menurut kesepakatan para sahabat menjadi indikator utama bahwa Abu Bakar adalah orang yang pantas menggantikannya untuk meneruskan estafet kepemimpinan, yaitu menjadi khalifah pertama setelah beliau Saw. wafat. Artinya untuk menjadi seorang imam atau pemimpin dalam shalat hendaknya orang yang memang sudah di anggap mumpuni dan keimanannya tidak diragukan lagi. Lalu bagaimana hukum menjadi imam shalat bagi seorang yang oleh masyarakat umum telah diketahui bahwa ia adalah anak hasil zina, apakah sah shalat orang yang bermakmum terhadap orang tersebut, serta bagaimana juga hukum bermakmum kepada orang tidak diketahui asal usulnya, dalam artian bahwa dia adalah orang baru yang tidak diketahui siapa orang tersebut dan seberapa pahamnya ia dalam agama Islam. Maka inilah yang ingin di bahas oleh penulis, yang mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan dan ilmu bagi penulis sendiri maupun para pembaca.
RAGAM DISFUNGSI DALAM KELUARGA DI KOTA BIMA Ahyadin Ahyadin; Ridwan Ridwan; Muh Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.490

Abstract

Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur sosial, selain itu keluarga juga merupakan tempat pertama menanamkan nilai-nilai religius, pendidikan, moral, sosial, transformasi pengetahuan lainnya yang lebih luas, selain itu juga keluarga menjadi tempat perlindungan baik ekonomi, fisik, maupun kesehatan. Akan tetapi, tidak sedikit gambaran keluarga ideal itu tidak kita jumpai dalam realitas kehidupan sehari-hari, hal ini disebabakan oleh berbagai hal, dan perubahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimanakah ragam dan factor disfungsi keluarga di Kota Bima. Dengan menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan kasus, dan data primer. Hasil Penelitian mengungkap, Pertama, ragam disfungsi keluarga di Kota Bima, yakni adanya kekerasa fisik dan psikis, penelantaran istri dan anak, campur tangan pihak ketiga, suami penjudi, pemabuk, poligami ilegal, kesalahpahaman antar suami dan istri, kecemburuan salah satu pihak, perbedaan agama, kenakalan remaja. Kedua, secara umum faktor yang menjadi sebab yang mendasar terjadinya disfungsi dalam keluarga di Kota Bima adalah penelantaran istri maupun anak.