Claim Missing Document
Check
Articles

PENUTUPAN JALAN UMUM PADA SAAT SHALAT JUM’AT BERLANGSUNG MENURUT HUKUM/SYARIAT ISLAM Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v5i1.600

Abstract

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, maka tidak heran tempat ibadah seperti masjid dan mushalla tidak terbilang jumlahnya. Bahkan ada sebuah daerah/kota di Indonesia karena saking banyaknya tepat ibadah tersebut sampai dijuluki dengan kota seribu Masjid. Masjid yang menjadi simbol umat Islam pada hakikatnya tidak hanya digunakan untuk kegiatan shalat saja, lebih dari itu ada banyak kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan dan diadakan di Masjid, seperti musyawarah, nikah, pengajian dan lain sebagainya. Namun pada tulisan kali ini penulis tidak akan membahas semua kegiatan-kegiatan tersebut namun hanya akan mengkerucutkan pada sebuah permasalahan, yaitu kegiatan mingguan yang biasa disebut dengan jum’atan (ibadah shalat jum’at). Pada hakikatnya tidak ada permasalahan yang perlu dibahas pada ibadah shalat jum’at tersebut, namun ada peristiwa menarik yang baru beberapa tahun terakhir ditemukan dilapangan (hanya terjadi pada beberapa tempat dan beberapa Masjid); bahwa pada saat ibadah jum’at dilaksanakan, para pengurus Masjid menutup jalan-jalan disekitaran Masjid sehingga kendaraan harus mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan, bahkan sebagian Masjid menutup jalan-jalan tersebut jauh sebelum kegiatan atau ibadah shalat jum’at dilaksanakan, alasannya agar tidak mengganggu jama’ah yang sedang khusuk dalam beribadah terlebih penutupan jalan yang dimaksud dikuatkan oleh peraturan pemerintah sekitar. Berdasarkan tujuan dari tindakan tersebut sebenarnya tidak salah bahkan sangat baik, namun apabila melihat sisi negatif serta akibat yang ditimbulkan maka penulis sendiri menyimpulkan bahwa penutupan jalan tersebut kurang tepat. Hal ini didukung oleh beberapa dalil baik berupa nash maupun kaidah-kaidah ushuliyah yang telah ditetapkan oleh para ulama.
COMPO SAMPARI; ADAT DAN TRADISI SUKU BIMA-DOMPU (ANALISIS METODE IJTIHAD AL URF MADZHAB SYAFI'I DAN HANAFI) Muh. Yunan Putra
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v6i2.1313

Abstract

Compo Sampari dalam bahasa Indonesianya Penyematan Keris kepada seorang anak yang akan di khitan (suna ra ndoso). Kegiatan Compo Sampari biasanya di awali dengan pembacaan zikir dan salawat kemudian keris diarahkan lalu mengelilingi sang anak sebanyak tiga atau tujuh kali lalu disematkan di pinggang bagian kiri sang anak dan di tutup dengan salawat dan Maka (gerakan menghentakkan kaki ke tanah sambil mengacungkan keris). Ditemukan beberapa pendapat ulama terkait hukum dan penggunaan metode ijtihad dengan al ‘urf, beberapa ulama menolak metode al ‘urf dan sebagian lain menerimanya dengan beberapa ketentuan atau syarat, diantara ulama yang menerima penggunaan metode al ‘urf ini adalah madzhab Imam Syafi’i (Syafi’iyyah). Bahkan sebagian lain menerima dengan lapang tampa syarat, mereka dari kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Hanafi) dan Malikiyah (pengikut Imam Maliki). Demikian dengan kegiatan Compo Sampari di atas, jika merujuk kepada pendapat yang diungkapkan Imam Syafi’i maka ritual tersebut sah dan boleh-boleh saja dengan syarat terhindar dari kegiatan yang melanggar syariat atau hukum Islam. Artinya kegiatan tersebut murni karena memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pada tempat tersebut.
KONSEP ADIL BERPOLIGAMI DALAM KITAB BULUGHUL MARAM MIN ADILLATIL AHKAM KARYA IBNU HAJAR AL-ASQALANY Muh. Yunan Putra; Merry Lestania
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i1.1314

Abstract

Poligami adalah seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Kemudian setelah berkeluaga pria tersebut menikah lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya hukum poligami secara garis besar dapat dibagi menajdi tiga kelompok, yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara mutlak, Kedua, mereka yang melarang poligami secara mutlak. Ketiga, mereka yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi tertentu. Dengan poligami seorang suami akan terhindar dari perzinahan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa syarat poligami itu harus berlaku adil. Jenis penelitian ini adalah Library Research yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti pendapat sarjana, buku-buku, kitab-kitab, Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan teknik pengumpulan data menggunakan Library/dokumen dan Content Analisys. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa adil yang dimaksud dalam Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam adalah poligami bukan hanya sekedar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar istri tetapi juga mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dalam kehidupan rumah tangga).
Konsep Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi’i Muh. Yunan Putra; AHYADIN AHYADIN
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i2.2020

Abstract

Proses perkenalan sebelum menikah yang diatur berdasarkan nilai-nilai Agama Islam, yaitu ta’aruf. Ta’aruf memiliki beberapa aturan tertentu, seperti adanya batasan durasi saat ta’aruf, interaksi pria dan wanita yang tidak boleh bersentuhan, dan harus dimediatori oleh pihak tertentu selama menjalani prosesnya. Tetapi mayoritas muda-mudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut sangatlah rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana dalam proses pengumpulan data menggunakan bahan-bahan yang berupa materi teoritis yang berkenan dengan persoalan yang diteliti. Dalam pengolahan data penulis menggunakan content analisis untuk menguraikan data-data tersebut sehingga berbentuk deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Konsep ta’aruf menurut Imam Syafi’i yang pertama adalah ta’aruf sangatlah penting karena menepis rasa kekecewaan setalah akad, Ta’aruf mengacu berdasarkan pendapat Imam Syafi’i memiliki syarat, Dalam hal memandang, melihat calon pasangan terbatas oleh wajah dan telapak tangan, karena dengan kedua anggota tersebut seorang wanita atau calon pasangan dapat dinilai sikap serta karakternya, dari wajah dapat dilihat dari kecantikannya sedangkan tangan menggambarkan suburnya wanita itu.. Kedua, Kedudukan ta’aruf menurut Imam Syafi’i adalah sunnah dilakukan bagi yang mau melakukan, sebab dengan ta’aruf menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan jodoh sesuai dengan kriteria yang diinginkan, sesuai yang disampaikan oleh baginda Nabi SAW yaitu, dilihat dari kecantikannya, keturunannya, kekayaannya, dan karena agamanya. Dari empat hal tersebut yang paling utama adalah karena agamanya, disamping itu semua perkara tersebut akan menunjang menjadi keluarga yang diidamkan yaitu keluarga yang sakinah, wamaddah, warrahmah. Akan tetapi dilihat dari konteks realitas ta’aruf bisa menjadi haram kerena niat dan tujuan pelaku, niat tersebut ingin melanggar syariat misalnya, tidak menjaga pandangan dan aurat, kemudian ber-khalwat serta melakukan perbuatan zina yang melanggar aturan Agama, maka hal tersebut tidak didiperbolehkan.