Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Penerapan Restorative justice Sebagai Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Lansia Cintya, Sindhi; Firmansyah, Hery
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2023): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i2.6379

Abstract

This study aims to determine the application of Restorative justice in the form of a judge's pardon for the crime of theft committed by seniors over 70 years of age. The research carried out in this study is empirical juridical research, which is carried out directly in the field to find out the real problems that occur, and then it will be connected with the applicable laws and regulations and existing legal theories. The results of the study show that the application of a new Restorative justice in the form of a judge's apology to the perpetrators who are 70 years old because they are no longer productive is deemed ineffective if imprisoned and also that the country of Indonesia is a country that has eastern customs, which means that the culture of the Indonesian state is making a decision by deliberation to reach a consensus or in other words, Restorative justice provides an opportunity for the perpetrator to become a better person so that he can organize his future life for the better, rather than having to prioritize a retributive justice system that prioritizes the imposition of law on the physical perpetrator by confining him in in detention/prison. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Restorative justice Dalam Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Lansia Diatas 70 Tahun. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis empiris yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan baru sebuah Restorative justice dalam bentuk permaafan hakim kepada para pelaku yang berusia 70 tahun karena diusia yang sudah tidak produktif dirasa tidak efektive jika dimasukan di dalam penjara dan juga negara Indonesia merupakan negara yang memiliki adat ketimuran yang artinya budaya negara Indonesia adalah mengambil sebuah keputusan dengan musyawarat untuk mufakat atau dalam kata lain dari Restorative justice memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi sosok yang lebih baik agar dapat menata kehidupan kedepannya menjadi lebih baik,  dibandingkan harus mengedepankan system retributive justice yang lebih mengedepankan penjatuhan hukum terhadap fisik pelaku dengan mengurungnya di dalam tahanan/penjara.         
Co-Authors Adeline, Laurencia Ahmad Muzacky Aisyah Cahyani, Putri Amelia Abdullah Zimah Aprianes, Cesilia Audy, Viola Cendranita, Ivannia Cesilia Aprianes Charenitha, Aurellia Chrishans, Raffael Moreno Cintya, Sindhi Claudia, Jean Deryl Leeland Dianti, Anisa Rahma Edgar, Calvin Egieta Christy Tarigan Evangeline Amanta Chrisya Evelyn Natasha, Evelyn Fahmi Saputra, Ewaprilyandi Febiola, Stefany Florencia Fevernova, Fiona George Daniel Pangaribuan Gunawan, Angelene Vivian Halim, Hartaty Harefa, Dany Hendra Jaya Harshita, Harshita Hasna, Nada Putri Henlindra, Roland Nofenick Gunther Hugo Feris Tri Susanto Hum, M. Indri Elena Suni Ivanca, Eveline Jean Ranice Siregar, Alynne Khoiroh, Aimmatul Kholim, Fellicia Angelica Kuistono, Caesar Andre Liberty, Gavriel Lim, Hamielly Cortez Madani, Irfan Syauqi Mandala, Azi Fachri Marbun, Jessica Marshanda, Talitha Mathiew Mahulette, Andrew Reinhard Matthew Mikha Sebastian Matondang Michelle, Grace Bernadette Mikael Rondo, Pieter Agustinus Mutiara Adival, Julisya Nadhir, Khibran Natashya, Natashya Naufal Wala, Gevan Ngadio, Gabriel Nugroho, Dryan Oemar, Erwin Natosmal Oktavina, Margaretha Andini Patty, Thalia Rizq Aurora Putra, Surya Dharma Putra, Verdy Cahyana Putri, Lisentia Putri, Nessya Monica Larasati Riyanto Prameswara, Dwi Sabrina, Najwa Maulida Sahrul, Farhan Ananda Sandini, Jessica Sealtiel, Marselly Siahaan, Shinta Aulia Sukur, Partermutios Susilo Putra Sun Lisyah, Lisyah Susanto, Hugo Feris Tri Tata Wijayanta Timothy Benaya, Marsahala Trinovada, Andrew Valedra Sitorus, Juan Vanessa Vanessa Walla, Mikhael Melvren Widagdo, Chanandika Dafri Widjaja, Jety